Beranda blog Halaman 5

Mendikdasmen Pastikan MPLS Berjalan Aman Pascateror Bom di SD Srengseng Sawah

0

JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di seluruh Indonesia berjalan aman dan tetap menyenangkan pascateror bom di SD Srengseng Sawah 15, Jakarta Selatan.

“Hasil investigasi kepolisian menyatakan ancaman tersebut hanya tindakan iseng, tidak terbukti sebagai ancaman nyata, dan pelaku telah diidentifikasi, serta motifnya masih didalami. Saya sudah mengunjungi langsung sekolah tersebut tadi pagi dan bertemu dengan siswa, kepala dinas pendidikan, hingga guru,” kata Mu’ti di Jakarta pada Selasa (14/7/2026).

Ia menjelaskan, hasil pemantauan menunjukkan kegiatan MPLS berlangsung normal, siswa tetap ceria, dan tidak terlihat rasa takut di kalangan siswa, orang tua, maupun guru.

“Pemerintah mengarahkan MPLS agar menjadi awal yang menyenangkan bagi peserta didik baru. Pendekatan yang diterapkan adalah humanis dan inklusif. MPLS juga dimanfaatkan sebagai sarana, penelusuran bakat dan minat siswa, membangun motivasi belajar, dan meningkatkan rasa percaya diri,” ujar dia.

Mu’ti mengingatkan kepada seluruh guru, sekolah, dan tenaga pendidik bahwa kebijakan MPLS yang aman dan menyenangkan tersebut berlaku bagi kelas 1 SD, 7 SMP, hingga 10 SMA.

MPLS, menurutnya, menjadi momentum memperkuat budaya sekolah yang aman, nyaman, dan bebas perundungan. Selain itu, sekolah juga didorong membiasakan hidup bersih dan sehat.

“Pemerintah bekerja sama dengan berbagai pihak memberikan penyuluhan mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, bahaya dan dampak negatif judi online, cyber bullying (perundungan siber), serta dampak negatif penyalahgunaan teknologi digital,” paparnya.

Tujuan edukasi MPLS tersebut, kata Mu’ti, agar siswa memiliki motivasi tinggi sekaligus kesiapan menghadapi jenjang pendidikan baru.

Sebelumnya, kepolisian mengungkap teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (13/7), berawal dari pesan pribadi melalui aplikasi WhatsApp yang diterima guru saat upacara hari pertama MPLS.

“Kita dapati bahwa memang informasinya betul, ada WA yang masuk ke guru dan TU,” kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/7).

Nurma mengatakan pesan WhatsApp tersebut diterima oleh guru kelas 1 dan staf Tata Usaha (TU). Kemudian, mereka melapor kepada kepolisian dan langsung mengecek tempat kejadian perkara (TKP).

Adapun isi pesan WhatsApp tersebut yakni peneror mengancam akan meledakkan bom ke 11 titik sekolah dan meminta pihak sekolah tidak melapor ke polisi.

“Selamat pagi dan salam sejahtera diharap bersiap-siap dengan hitungan menit tempat sekolahan SDN 15 Pagi ini akan meledak dan kami sudah menyiapkan 11 titik,” demikian isi pesan tersebut. Kepolisian telah menyisir dugaan teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada hari pertama MPLS, Senin (13/7). (ANT/KN)

Kebakaran Gunung Gombak Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Hutan dan Lahan

0

TULUNGAGUNG – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Senin (13/6) sore hingga Selasa dini hari, menghanguskan sekitar 15 hektare kawasan hutan dan lahan.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ponorogo Masun mengatakan, kebakaran mulai terlihat pada Senin (13/7) sekitar pukul 15.00 WIB dan berhasil dipadamkan setelah petugas melakukan penanganan selama kurang lebih delapan jam.

“Api berasal dari bagian bawah lereng kemudian menjalar ke atas. Untuk penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan,” kata Masun di Ponorogo, Selasa (14/7/2026).

Menurut dia, kobaran api awalnya membakar sisi utara Gunung Gombak sebelum meluas ke arah barat dan timur, serta sebagian sisi selatan kawasan gunung tersebut.

Proses pemadaman dilakukan secara manual dengan melibatkan personel gabungan dari BPBD, TNI, Polri, Perhutani, relawan, pemerintah desa, dan masyarakat setempat.

Petugas menggunakan peralatan sederhana seperti gepyok serta membuat sekat bakar untuk menghambat pergerakan api agar tidak semakin meluas.

“Pemadaman dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dan api baru benar-benar padam sekitar tengah malam. Petugas berjibaku selama kurang lebih delapan jam,” ujarnya.

Masun memastikan kebakaran tidak sampai menjalar ke permukiman warga. Meski demikian, lokasi titik api sempat berada cukup dekat dengan rumah penduduk dengan jarak terdekat sekitar 100 meter.

“Api tidak sampai masuk ke permukiman warga, tetapi petugas tetap melakukan pengawasan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya titik api baru,” katanya.

Selain Gunung Gombak, BPBD Ponorogo juga masih melakukan pendataan terhadap sejumlah titik kebakaran hutan dan lahan lain di wilayah tersebut, di antaranya Kecamatan Sampung, Sambit, dan Balong.

BPBD mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla, terutama saat kondisi cuaca kering dan angin kencang.

Masyarakat diminta tidak meninggalkan sumber api di kawasan terbuka yang berpotensi memicu kebakaran.

“Jika terpaksa membuat api untuk keperluan tertentu, pastikan api benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi,” ujarnya. (ANT/KN)

DPR Kebut Pembahasan RUU Ketenagakerjaan, Target Rampung Tahun 2026

0

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan agar segera rampung dan disahkan menjadi undang-undang.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan Komisi IX yang membidangi urusan ketenagakerjaan akan menerima masukan dari berbagai pihak mengenai RUU tersebut pada masa reses pekan depan.

“Komisi IX menyampaikan ada urgensi ketemu dengan beberapa stakeholder (pemangku kepentingan). Usulannya minta kalau harus ada yang dibahas pada masa reses,” kata Cucun dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurut dia, masukan tersebut diperlukan agar RUU Ketenagakerjaan segera dibahas di panitia kerja (panja), badan musyawarah, hingga rapat pimpinan.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Perintah tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang diucapkan pada Oktober 2024.

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Mahkamah memberi waktu maksimal dua tahun bagi pembentuk undang-undang menyelesaikan perintah tersebut. Artinya, pemerintah dan DPR mesti merampungkan RUU Ketenagakerjaan pada 2026.

Dalam putusan, MK juga mengingatkan pembuatan RUU tersebut harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh.

Adapun pada momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan parlemen dan pemerintah sudah bersepakat bahwa RUU Ketenagakerjaan disahkan paling lambat akhir tahun ini.

Dia juga mengajak serikat buruh untuk memberikan masukan dalam penyusunan RUU dimaksud. Menurut dia, masukan itu penting agar undang-undang yang dihasilkan nantinya komprehensif.

“Supaya kemudian undang-undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK,” kata Dasco saat menerima audiensi serikat buruh di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5). (ANT/KN)

Menkeu Purbaya Respons Gugatan Patriot Bond di MK, Siapkan Ahli Hukum

0

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi adanya gugatan uji materi (judicial review) terhadap Patriot Bond ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menyiapkan sejumlah ahli hukum.

“Saya kirim ahli-ahli hukum yang betul untuk memastikan bahwa kebijakan kita bisa kita pertahankan dan kita pertanggungjawabkan ke masyarakat di mata hukum,” kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menkeu mengatakan pemerintah bakal mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menunggu putusan MK atas permohonan tersebut.

“Kita lihat aja gimana hasilnya. Kita lihat aja gimana hasil gugatannya,” katanya pula.

Sebelumnya, Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara secara resmi mengajukan permohonan pengujian materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi.

Koalisi menilai ketentuan mengenai Obligasi Khusus BPI Danantara berpotensi menciptakan kekebalan hukum yang dapat melemahkan penegakan hukum, menghambat pengawasan perpajakan, serta bertentangan dengan prinsip negara hukum yang dijamin UUD 1945.

Permohonan yang diajukan pada Selasa (14/7) itu menguji konstitusionalitas Pasal 50A ayat (5) dan Pasal 50A ayat (6) UU P2SK.

Menurut pemohon, kedua pasal tersebut memberikan perlindungan hukum yang terlalu luas kepada pembeli Obligasi Khusus dengan mengecualikan mereka dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, gugatan perdata, serta membatasi penggunaan data transaksi sebagai dasar pengenaan pajak maupun sebagai alat bukti di pengadilan.

Kuasa hukum para pemohon Muhamad Saleh mengatakan permohonan tersebut tidak mempermasalahkan instrumen investasi negara, melainkan menguji norma yang dinilai memberikan perlakuan istimewa kepada kelompok tertentu, sehingga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar negara hukum.

“Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK menciptakan sebuah rezim kekebalan hukum yang sulit ditemukan padanannya dalam sistem hukum Indonesia. Negara justru melarang penegak hukum menggunakan data transaksi sebagai alat bukti di pengadilan, melarang otoritas pajak menjadikannya dasar pengenaan pajak, bahkan memberikan perlindungan dari tuntutan pidana dan gugatan perdata. Norma seperti ini tidak hanya menghambat penegakan hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip equality before the law, due process of law, dan negara hukum sebagaimana dijamin UUD 1945,” kata Saleh. (ANT/KN)

Kejagung Siapkan Tim Penyidik Khusus untuk Tangani Kasus Febrie, KPK Dilibatkan Awasi Proses

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini dari Koran Digital Koran Nusantara?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper lengkap
https://koran.koranusantara.com/

📱 Versi Mobile
https://digital.koranusantara.com/kn14juli2026/mobile/

Said Iqbal Soroti Dugaan Kelalaian K3 PT Moya, Tiga Pekerja Tewas Diduga Tak Terdaftar BPJS

0

JAKARTA – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) berlaku bagi seluruh pekerja tanpa membedakan jenis pekerjaan, dan merupakan prinsip utama dalam Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

“Dalam Konvensi ILO tentang K3, perlindungan terhadap keselamatan pekerja adalah prioritas utama, baik pekerja pabrik, pekerja kantoran, buruh, wartawan maupun profesi lainnya. Keselamatan dan kesehatan kerja adalah nomor satu,” kata Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Hal ini ia garis bawahi menyusul dugaan kelalaian K3 yang menyebabkan meninggalnya tiga pekerja, termasuk satu warga negara asing, dalam proyek yang dikerjakan PT Moya Indonesia.

“Ini menyangkut hilangnya nyawa pekerja. Dalam standar ILO, keselamatan dan kesehatan kerja adalah isu yang sangat mendasar. Satu nyawa pekerja pun wajib dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurut Said Iqbal, dari penjelasan PT Moya terkonfirmasi bahwa perusahaan memang memiliki prosedur K3. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan kelalaian dan pelanggaran ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan konfirmasi dari Direktorat Bina Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwas) Kementerian Ketenagakerjaan RI bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta, dalam dua hari ke depan akan diterbitkan nota pemeriksaan atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pekerja tersebut ternyata tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh PT Moya. Justru yang kami temukan, salah satu korban atas nama Husin terdaftar pada perusahaan lain, yaitu Railway Construction. Artinya bukan didaftarkan oleh PT Moya. Padahal mereka bekerja melalui rantai subkontrak dengan perusahaan asing asal Tiongkok. Ini sangat berbahaya. Perlindungan K3 tidak memadai, BPJS tidak ada, dan pekerja menjadi sangat rentan,” jelasnya.

Selain itu, ia mengatakan, jajaran pimpinan PT Moya yang hadir dalam pertemuan menyatakan siap mempertanggungjawabkan perkara tersebut sesuai proses hukum.

“Dari perusahaan mereka menyampaikan siap bertanggung jawab secara hukum dan siap berkoordinasi dengan keluarga korban. Tetapi proses hukum tetap harus berjalan,” katanya.

Selain kasus yang sedang ditangani, Said Iqbal menyebut pihaknya juga akan mendalami dugaan kecelakaan kerja lain yang menyebabkan korban meninggal dalam proyek serupa.

Ia juga meminta agar proses tender proyek tersebut diperiksa secara menyeluruh, mengingat sebelumnya telah muncul berbagai sorotan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat mengenai pelaksanaannya.

“PT Moya memiliki banyak proyek di berbagai daerah, khususnya proyek-proyek PDAM yang dibiayai APBD. Kami meminta seluruh aspek K3, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan tender diperiksa secara menyeluruh,” ujarnya. (ANT/KN)

Dubes Arab Saudi Pastikan Haji dan Umrah Tetap Aman di Tengah Eskalasi AS-Iran

0

JAKARTA – Duta Besar (Dubes) Arab Saudi untuk Indonesia Faisal Abdullah Al Amoudi menegaskan bahwa Arab Saudi tetap aman bagi masyarakat Indonesia yang akan menunaikan ibadah umrah maupun haji di tengah eskalasi terbaru Amerika Serikat dan Iran.

Ditemui di kediamannya di Jakarta, Senin (13/7/2026) malam, Dubes Al Amoudi mengatakan kondisi keamanan di Arab Saudi tetap terjaga dan tidak perlu dikhawatirkan oleh calon jamaah dari Indonesia.

“Alhamdulillah, Arab Saudi stabil, baik di masa lalu, saat ini, maupun di masa mendatang. Seratus persen aman, baik bagi warga negara Saudi, penduduk yang tinggal di Saudi, maupun para pengunjung,” katanya.

Menjawab pertanyaan mengenai kekhawatiran masyarakat Indonesia yang ingin menunaikan ibadah haji atau umrah, Dubes Al Amoudi itu menegaskan tidak ada alasan bagi calon jamaah untuk merasa khawatir.

“Mereka tidak perlu khawatir. Alhamdulillah, Arab Saudi sangat aman,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan konektivitas udara antara Indonesia dan Arab Saudi tetap berjalan normal. Menurutnya, setiap hari terdapat lima penerbangan langsung yang dioperasikan maskapai Saudia dari Indonesia ke Arab Saudi, di samping penerbangan maskapai lain yang melayani rute menuju Jeddah melalui transit.

“Semuanya berjalan dengan baik di Arab Saudi,” katanya.

Dubes itu menambahkan hubungan Indonesia dan Arab Saudi saat ini telah berkembang menjadi kemitraan strategis di berbagai sektor, termasuk transportasi dan logistik.

Dirinya menilai kedua negara memiliki komitmen untuk terus meningkatkan hubungan bilateral menjadi lebih tinggi melalui berbagai bentuk kerja sama.

Adapun ketegangan di kawasan meningkat dalam beberapa hari terakhir seiring saling balas serangan antara pasukan Amerika Serikat dan Iran.

Pada Minggu (12/7/2026), Iran menyatakan telah melancarkan serangan terhadap pangkalan-pangkalan militer AS di Kuwait, Bahrain, Qatar, Yordania, dan Oman sebagai balasan atas serangan AS terhadap sejumlah target di Iran.

Sementara itu, Komando Pusat Amerika Serikat (CENTCOM) menyatakan bahwa serangan terbaru tersebut bertujuan untuk semakin melemahkan apa yang mereka gambarkan sebagai kemampuan Iran dalam menyerang pelaut sipil dan kapal-kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz. (ANT/KN)

Menteri ESDM Siapkan Aturan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

0

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan Kementerian ESDM siap menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).
“Kami segera akan membuat surat keputusan dari ESDM untuk ditindaklanjuti,” ucapnya usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2026).

Bahlil mengatakan pembiayaan dukungan harga BBM tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah juga akan memastikan pelaksanaannya tepat sasaran.

Ia menjelaskan titik penyaluran BBM akan ditetapkan melalui koordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono guna mencegah penyalahgunaan kebijakan.

“Koordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan dilakukan agar niat baik pemerintah membantu nelayan tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Menurut Bahlil, kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian bagi pelaku usaha di sektor perikanan yang terdampak tingginya harga BBM.

Ia mengatakan harga khusus sebesar Rp15.000 per liter diharapkan dapat membantu biaya operasional nelayan yang menggunakan kapal berukuran 30 GT hingga 200 GT.

“Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan karena memang kan harganya agak tinggi sekarang. Nah dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nilai yang 30 GT ke atas,” ujar Bahlil.

Dalam rapat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan harga BBM non-subsidi sempat mencapai Rp21.300 per liter.

Sementara itu, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM bersubsidi seharga Rp6.800 per liter. Karena itu, Presiden Prabowo menginstruksikan agar nelayan dengan kapal berukuran 30-200 GT juga memperoleh harga khusus.

“Pengusaha nelayan perlu diberikan harga khusus. Harga yang disepakati adalah Rp15.000 per liter,” kata Airlangga.

Ia menjelaskan harga tersebut dihitung dari rata-rata biaya produksi solar dalam negeri sebesar Rp18.600 per liter. Selisih sekitar Rp3.600 per liter akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), bukan APBN.

“Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan membuat, mengeluarkan, regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP,” ucap Airlangga.

Selain Airlangga dan Bahlil, sejumlah menteri yang mengikuti rapat terbatas tersebut di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto.

Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, serta Sekretariat Kabinet Teddy Indra Wijaya. (ANT/KN)

Rentetan OTT KPK Jadi Alarm, DPR Minta Kemendagri Perkuat Pencegahan Korupsi

0

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap kepala daerah, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tiga bupati dalam kurun satu bulan.

Eka dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/7/2027) menilai rentetan penangkapan tersebut menjadi sinyal bahwa upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah belum berjalan optimal.

Oleh karena itu, menurut dia, Kemendagri perlu memperluas pembinaan yang tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga penguatan integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Kasus yang terus berulang ini harus menjadi bahan evaluasi bersama. Kemendagri tidak cukup hanya melakukan pembinaan administratif, tetapi juga harus memperkuat pendidikan integritas, tata kelola pemerintahan yang bersih, serta pengawasan terhadap kepala daerah sejak awal mereka menjabat,” kata Eka.

Ia mencatat dalam sebulan terakhir KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby terkait dugaan suap pengisian jabatan, Bupati Langkat Syah Afandin dalam perkara dugaan suap proyek serta Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang diduga melakukan pemerasan terhadap perangkat daerah.

Menurut dia, penindakan yang dilakukan KPK patut diapresiasi, namun langkah pencegahan harus menjadi prioritas agar praktik korupsi tidak terus berulang di berbagai daerah.

“Kita tentu mengapresiasi langkah tegas KPK dalam memberantas korupsi. Namun, yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara mampu mencegah praktik-praktik korupsi itu sejak dini agar tidak terus berulang di berbagai daerah,” ujar dia.

Eka mendorong Kemendagri menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai agenda rutin bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, sekretaris daerah hingga organisasi perangkat daerah (OPD) dengan melibatkan KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta aparat pengawas internal pemerintah.

“Sosialisasi pencegahan korupsi harus terus dilakukan. Jangan hanya saat pelantikan kepala daerah, tetapi menjadi agenda rutin yang melibatkan KPK, BPKP, aparat pengawas internal pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan,” kata dia.

Ia mengingatkan korupsi di daerah tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan menurunkan kualitas pelayanan publik.

Ia mengharapkan rentetan OTT terhadap kepala daerah menjadi momentum bagi pemerintah memperkuat sistem pembinaan, pengawasan, dan tata kelola pemerintahan daerah agar penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah sejak dini. (ANT/KN)

DPRD Temanggung Tolak Aturan Batas Nikotin dan Tar, Khawatir Petani Tembakau Merugi

0

TEMANGGUNG – Wakil Ketua DPRD Temanggung Tunggul Purnomo menyampaikan apabila ketentuan batas maksimal nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram diterapkan, tembakau Temanggung akan sulit terserap industri, karena karakteristiknya memang memiliki kadar nikotin dan tar yang lebih tinggi sehingga menguntungkan produk impor.

“Kalau aturan itu diberlakukan, masyarakat dan petani tembakau Temanggung jelas dirugikan. Tembakau kita kadar nikotin dan tar tinggi sehingga akan sulit terserap industri,” katanya di Temanggung, Senin (13/7/2026).

Ia menyampaikan, DPRD Kabupaten Temanggung bersama Komite Pertembakauan Kabupaten Temanggung menyatakan sikap menolak sejumlah aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024. Pasalnya, aturan tersebut  dinilai mengancam keberlangsungan petani tembakau nasional.

Selain itu, katanya rencana penyeragaman bungkus rokok berpotensi menekan penyerapan tembakau dan memicu meningkatnya peredaran rokok ilegal.

Di sisi lain, DPRD Temanggung mengaku telah menjalin komunikasi dengan sejumlah anggota DPR RI lintas fraksi. Supaya perjuangan tersebut mendapat dukungan di tingkat pusat.

Wakil Ketua Komite Pertembakauan Temanggung Wisnu Brata mengatakan, regulasi pembatasan kadar nikotin dan tar akan berdampak langsung terhadap petani tembakau nasional.

Menurut dia, kadar nikotin tembakau Indonesia umumnya berada di atas 3 persen. Sedangkan tembakau Temanggung rata-rata memiliki kadar nikotin di atas 6 persen, bahkan jenis tertentu dapat mencapai 10 persen.

“Kalau batas maksimal nikotin hanya 1 miligram dan tar 10 miligram, tembakau nasional tidak akan memenuhi standar tersebut, yang bisa memenuhi justru tembakau impor,” katanya.

Ia menilai, pemerintah seharusnya lebih dahulu melakukan riset. Termasuk menyediakan solusi bagi petani sebelum menetapkan aturan baru.

“Pemerintah jangan langsung membuat aturan tanpa memberikan solusi. Kalau memang ingin standar itu diterapkan, harus ada riset untuk menghasilkan bibit yang sesuai,” katanya.

Mengenai penyeragaman kemasan rokok, dia menilai, hal itu berpotensi menurunkan serapan tembakau nasional. Kondisi itu akhirnya memukul perekonomian masyarakat pertembakauan.

“Kalau memang diseragamkan, berpotensi banyak rokok ilegal,” katanya. (ANT/KN)