Beranda blog Halaman 4

Hakim Sebut Informasi Berbeda di Polda Metro Jaya Bikin Korban Bingung

0

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyoroti adanya dugaan miskomunikasi di lingkungan Polda Metro Jaya terkait penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Suparna, saat membacakan putusan praperadilan yang diajukan Andrie Yunus di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diuraikan di atas, ternyata ada miskomunikasi di antara institusi Termohon,” kata Suparna dalam persidangan.

Hakim menjelaskan, berdasarkan keterangan penyidik, proses penyidikan perkara tersebut secara administratif masih berjalan dan belum dihentikan secara resmi karena belum diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Namun di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI menyatakan berkas perkara beserta barang bukti telah diserahkan kepada Pusat Polisi Militer TNI.

Pernyataan serupa juga disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers pada 1 April 2026. Saat itu disebutkan kewenangan penyidik kepolisian dianggap selesai setelah hasil penyelidikan dan barang bukti dilimpahkan kepada Puspom TNI.

“Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan dan saat ini kewenangan penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya sudah sampai di situ, menyerahkan hasil penyelidikan dan barang bukti secara digital dan seterusnya,” ujar hakim saat membacakan kutipan pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Menurut majelis hakim, perbedaan informasi yang disampaikan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, khususnya bagi pelapor yang menunggu kepastian hukum atas laporan yang diajukannya.

“Hal yang demikian membuat masyarakat terutama korban menjadi bingung dan menganggap bahwa dengan dilimpahkannya barang bukti ke Puspom TNI, tugas Termohon telah selesai,” ujar Suparna.

Meski demikian, hakim menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, proses penyidikan perkara secara administratif masih berlangsung karena belum ada penghentian resmi terhadap perkara tersebut.

Majelis hakim juga menilai pelimpahan barang bukti kepada Puspom TNI tidak menghapus kewajiban penyidik untuk tetap memberikan informasi dan kepastian hukum kepada pelapor terkait perkembangan penanganan kasus. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Terminal Penumpang dan Kargo Samarinda Disiapkan Pindah ke Palaran

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda mulai mematangkan rencana besar pemindahan aktivitas Pelabuhan Yos Sudarso ke kawasan Palaran. Relokasi tersebut mencakup terminal penumpang maupun terminal barang atau kargo sebagai langkah mengurai kepadatan di pusat kota sekaligus mengoptimalkan kawasan pesisir Palaran.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan rencana tersebut telah dipaparkan kepada Andi Harun untuk dilakukan pendalaman secara teknis dan strategis.

“Kita kan ada rencana memindahkan Pelabuhan Yos Sudarso, baik itu terminal penumpang dan juga terminal barang atau kargo. Ini kita akan pindahkan ke daerah Palaran. Tadi paparan dari Pak Wali Kota untuk dipaparkan secara detail,” ujar Manalu usai pertemuan, Selasa (2/6/2026).

Untuk terminal penumpang, pemerintah memastikan lokasi tetap mengacu pada skema yang telah masuk dalam Rencana Induk Pelabuhan (RIP) di kawasan Palaran. Sementara terminal kargo masih dalam tahap pembahasan karena terdapat beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan.

“Untuk terminal kargo, itu ada dua opsi. Dan satu lagi kalau mungkin bisa digabungkan di TPK dan terminal penumpang. Ada tiga opsi inilah yang menjadi pembahasan. Cuma kita harus masuk dulu ke RIPN (Rencana Induk Pelabuhan Nasional),” jelasnya.

Pemkot Samarinda menargetkan terminal penumpang di kawasan baru tersebut dapat mulai beroperasi pada 2027. Infrastruktur sisi laut disebut telah selesai dibangun menggunakan dana APBN, sehingga fokus berikutnya adalah penyelesaian akses jalan dan pembangunan fasilitas sisi darat.

“Kalau penumpang, tadi arahan Pak Wali target 2027. Karena sisi lautnya sudah terbangun dengan anggaran APBN. Tinggal akses jalan, lalu dilanjutkan lagi pembangunan sisi darat seperti ruang tunggu terminal,” katanya.

Terkait dukungan APBD Kota Samarinda, Manalu menyebut pemerintah daerah akan lebih fokus pada pembebasan lahan dan pembangunan akses jalan menuju kawasan pelabuhan baru.

“Kalau dari APBD tinggal pembebasan lahan sama pembangunan fisik jalannya,” tambahnya.

Meski menjadi penggagas dan penyedia akses infrastruktur, Dishub Samarinda menegaskan pengelolaan operasional pelabuhan nantinya tidak berada di bawah pemerintah kota. Pengoperasian akan dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang memperoleh konsesi resmi dari Kementerian Perhubungan.

“Kalau pengelola tidak oleh Dishub. Nanti ada Badan Usaha Pelabuhan, bisa Pelindo atau BUP lain yang mendapat konsesi dari Kementerian Perhubungan,” pungkas Manalu.

Pemindahan pelabuhan ini diharapkan menjadi bagian dari penataan transportasi dan logistik Kota Samarinda sekaligus memperkuat kawasan Palaran sebagai pusat aktivitas maritim baru di Kalimantan Timur. (MK)

Pewarta: Abdi
Editor: Agus S

Tim Gabungan Fokus Penyisiran Hilir Sungai pada Hari Ketiga Operasi Pencarian

0

SANGATTA – Upaya pencarian terhadap Rifki (22), karyawan PT DSN Group yang dilaporkan hanyut di Sungai Melenyu 2, Desa Muara Wahau, Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur, masih terus dilakukan.

Memasuki hari ketiga pencarian, Selasa (2/6/2026), tim gabungan memperluas area penyisiran hingga ke bagian hilir sungai setelah korban belum berhasil ditemukan selama dua hari operasi sebelumnya.

Kapolsek Muara Wahau, Sumartono, mengatakan pencarian pada hari pertama dan kedua telah dilakukan secara maksimal sejak pagi hingga sore hari. Namun derasnya arus sungai menjadi tantangan utama di lapangan.

“Pencarian kemarin dilakukan hingga pukul 18.00 WITA. Karena korban belum ditemukan, hari ini tim gabungan kembali melanjutkan penyisiran dengan memperluas area pencarian ke arah hilir sungai,” ujarnya.

Dalam operasi pencarian tersebut, sebanyak lima personel Polsek Muara Wahau diterjunkan bersama 15 personel keamanan PT DSN Group, empat penyelam tradisional, serta sekitar 10 warga yang turut membantu proses pencarian.

Selain menggunakan perahu untuk menyusuri aliran sungai, tim juga melakukan pemantauan dari tepian sungai dan memeriksa sejumlah titik yang berpotensi menjadi lokasi korban tersangkut akibat terbawa arus.

“Seluruh unsur yang terlibat terus berkoordinasi untuk memaksimalkan pencarian. Namun kami tetap mengedepankan faktor keselamatan personel mengingat kondisi arus sungai yang cukup deras,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Saat itu korban bersama tiga rekannya pergi ke Sungai Melenyu 2 untuk berekreasi.

Menjelang sore, korban bersama rekan-rekannya berenang menyeberangi sungai menuju daratan di seberang. Setelah sempat beristirahat, korban bersama dua rekannya kembali berenang menuju lokasi tenda di sisi awal sungai.

Namun saat berada di tengah sungai, Rifki diduga mulai kehabisan tenaga dan tidak mampu melawan derasnya arus hingga akhirnya terbawa aliran sungai dan hilang dari pandangan.

Rekan-rekannya sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian, namun korban tidak berhasil ditemukan sehingga laporan kemudian disampaikan kepada pihak berwenang.

Hingga hari ketiga operasi pencarian, tim gabungan masih terus berupaya menemukan korban. Sementara itu, istri korban, Musdalifah, bersama anggota keluarga lainnya diketahui masih bertahan di sekitar posko pencarian sambil menunggu kabar terbaru.

“Kami turut prihatin atas musibah ini. Semoga korban segera ditemukan. Kami juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika berenang atau beraktivitas di sungai yang memiliki arus deras,” pungkas Sumartono. (MK)

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S

Muhsin Palinrungi Dipercaya Pimpin Alumni FSIKP UMI Lima Tahun ke Depan

0

NUSANTARA – Muhsin Palinrungi resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Sastra, Ilmu Komunikasi, dan Pendidikan (FSIKP) Universitas Muslim Indonesia periode 2026–2031 dalam Musyawarah Komisariat (Muskom) yang digelar Sabtu (30/5/2026).

Muhsin yang saat ini menjabat Direktur Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Otorita Ibu Kota Nusantara menyampaikan rasa terima kasih atas amanah yang diberikan kepadanya.

“Saya mengucapkan terima kasih atas amanah yang telah diberikan oleh teman-teman,” ujarnya usai terpilih.

Dalam pidato perdananya, Muhsin menegaskan kepengurusan baru membutuhkan kolaborasi kuat antaralumni untuk membawa organisasi semakin berkembang.

“Kita butuh super tim. Saya mengamati beberapa teman kita sangat kompeten. Kita bisa lihat dari narasi-narasi di grup selama ini,” katanya.

Muhsin terpilih setelah melalui proses penjaringan calon secara terbuka. Dalam forum tersebut, ia memperoleh dukungan terbanyak sehingga pimpinan sidang menawarkan penetapan secara mufakat dan kekeluargaan yang kemudian disepakati peserta Muskom.

Diketahui, Muhsin merupakan alumni Sastra Inggris UMI yang menyelesaikan pendidikan strata satu pada 1997. Ia kemudian melanjutkan studi Community Development di La Trobe University pada 2007 dan menyelesaikan pendidikan doktoral administrasi publik di Universitas Negeri Makassar.

Selain aktif di birokrasi, Muhsin juga memiliki rekam jejak prestasi dan penghargaan di bidang pemerintahan. Ia pernah menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya X Tahun 2011 serta Satyalancana Karya Satya XX Tahun 2022 dari Presiden Republik Indonesia.

Saat bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser, Muhsin juga meraih penghargaan Pegawai ASN Teladan Kategori Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2022 dan sejumlah penghargaan inovasi daerah tingkat Kabupaten Paser.

Terpilihnya Muhsin diharapkan mampu memperkuat soliditas alumni FSIKP UMI sekaligus menghadirkan program-program kolaboratif yang berdampak positif bagi alumni, kampus, maupun masyarakat luas. (MK)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

Butuh Kajian Akademis Pastikan Faktor Lingkungan Industri Pengaruhi Tumbuh Kembang Anak

BONTANG – Berbagai faktor dapat memengaruhi perkembangan anak, termasuk kondisi lingkungan di kawasan industri. Namun masih perlu penelitian komprehensif untuk memastikannya. Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Bontang, Saeful Rizal.

Saeful menjelaskan, pembahasan mengenai kesehatan anak tidak hanya berfokus pada pola pengasuhan maupun layanan terapi. Faktor eksternal seperti kualitas udara, tingkat polusi, serta kondisi lingkungan tempat tinggal juga perlu menjadi bagian dari perhatian pemerintah dan masyarakat.

Menurutnya, Kota Bontang sebagai daerah yang berkembang dengan aktivitas industri skala besar perlu memiliki data ilmiah yang kuat terkait dampak lingkungan terhadap kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak.

Ia menegaskan, dugaan adanya keterkaitan antara paparan lingkungan dan sejumlah gangguan perkembangan anak, termasuk autisme, tidak boleh disikapi dengan asumsi semata. Karena itu, kajian akademis dan penelitian yang terukur perlu dilakukan agar diperoleh kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Perlu dilakukan deteksi dan penelitian lebih lanjut untuk memastikan apakah ada hubungan atau tidak. Semua harus berdasarkan data dan kajian ilmiah,” ujarnya.

Menurutnya, kota yang memiliki aktivitas industri tinggi harus lebih waspada terhadap berbagai potensi risiko kesehatan yang mungkin muncul, sehingga langkah antisipasi dapat dilakukan sejak dini.

Meski demikian, ia mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait penyebab autisme atau gangguan tumbuh kembang lainnya tanpa adanya hasil penelitian yang valid.

“Semua dugaan harus diuji melalui penelitian. Jangan sampai muncul kesimpulan yang tidak didukung bukti ilmiah,” katanya.(al/adv)

Editor: Yusva Alam

Yusuf Minta Upaya Pencegahan Peredaran Narkoba di Sekolah Diperkuat

BONTANG – Langkah pencegahan peredaran narkoba di lingkungan sekolah perlu diperkuat, agar tidak semakin menyasar kalangan remaja. Hal itu diungkapkan Anggota Komisi A DPRD Bontang, Muhammad Yusuf.

Tiga poin penting pencegahan menurut Yusuf adalah tes urin berkala, mengusut perekrut pelajar, dan edukasi.

Ia mengusulkan tes urine secara berkala di sekolah, sebagai salah satu upaya deteksi dini penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar.

Menurutnya, kasus yang melibatkan siswa sebagai kurir narkoba menjadi sinyal bahwa jaringan peredaran barang terlarang tersebut, telah masuk ke lingkungan pendidikan. Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan ketika kasus sudah terungkap.

“Tes urine perlu dilakukan secara rutin, dengan begitu potensi penyalahgunaan bisa diketahui lebih awal,” ujarnya.

Selain pengawasan di sekolah, Yusuf juga meminta aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak yang berada di balik perekrutan pelajar dalam jaringan narkotika. Ia menilai para remaja kerap dijadikan target karena mudah dipengaruhi dengan imbalan uang.

Di sisi lain, edukasi mengenai dampak buruk narkoba juga harus terus digencarkan. Ia mendorong sekolah memanfaatkan kegiatan rutin, termasuk apel mingguan, untuk mengingatkan siswa mengenai risiko hukum maupun kesehatan akibat penyalahgunaan narkotika.

“Penyampaian tentang bahaya narkoba harus terus dilakukan agar siswa memiliki pemahaman yang kuat dan tidak mudah terpengaruh,” katanya.

Yusuf menegaskan penanganan persoalan narkoba di kalangan pelajar tidak bisa dibebankan kepada sekolah semata. Peran orang tua, lingkungan masyarakat, serta instansi terkait dinilai sangat penting dalam membangun pengawasan bersama. (Al/adv)

Editor: Yusva Alam

2 Raperda Inisiatif Diapresiasi Positif Fraksi Amanat Demokrat Bergelora, Dinilai Berperan Positif Dukung Pembangunan Daerah

BONTANG – Fraksi Amanat Demokrasi Bergelora memberikan apresiasi positif pada dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.

Hal itu disampaikan saat Rapat Kerja DPRD Kota Bontang Tahun 2026 dalam agenda penyampaian tanggapan dan jawaban fraksi-fraksi DPRD, terhadap pendapat Wali Kota Bontang atas dua Raperda inisiatif DPRD, serta tanggapan Wali Kota terhadap enam Raperda usulan Pemerintah Kota Bontang.

“Fraksi Amanat Demokrat Bergelora menyambut baik kedua Raperda ini, sebagai bentuk semangat bersama dalam pembangunan daerah,” ujar Anggota DPRD Kota Bontang dari Fraksi Amanat Demokrat Bergelora, Sumardi, Jumat (29/5/2026).

Dua Raperda yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut adalah Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang, Penanggulangan Bencana Industri di Kota Bontang Tahun 2026.

Menurut Sumardi, kedua regulasi tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Raperda Kepemudaan dinilai penting sebagai dasar penguatan peran generasi muda dalam pembangunan, sementara Raperda Penanggulangan Bencana Industri dibutuhkan untuk meningkatkan kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi potensi risiko industri.

“Sebagai kota industri yang memiliki peran penting di Kaltim, Bontang membutuhkan regulasi yang kuat untuk mengantisipasi berbagai potensi bencana industri yang dapat terjadi,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa secara umum fraksinya memahami jawaban yang disampaikan Wali Kota masih berada pada tataran kebijakan. Oleh karena itu, Fraksi Amanat Demokrat Bergelora siap melanjutkan pembahasan lebih mendalam, pada tahap teknis melalui komisi, gabungan komisi maupun panitia khusus DPRD bersama tim pemerintah daerah.

“Kami berharap pembahasan Raperda ini dapat segera dilaksanakan agar dapat menjadi landasan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kota Bontang,” pungkasnya. (Al/Adv).

Editor: Yusva Alam

DPRD Kaltim Ingatkan Belanja Tak Mendesak Bisa Ditunda

SAMARINDA – Nurhadi Saputra meminta Pemerintah Provinsi DPRD Kalimantan Timur memprioritaskan program dan anggaran yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinilai sedang mengalami tekanan.

Menurut Nurhadi, langkah rasionalisasi anggaran perlu mulai dipertimbangkan sebagai bagian dari strategi menghadapi situasi ekonomi yang belum stabil. Namun, penyesuaian anggaran tersebut harus dilakukan secara selektif dengan tetap mengutamakan kepentingan publik.

“Memang nanti membicarakan tentang rasionalisasi itu juga penting,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (1/6/2026).

Politisi dari daerah pemilihan Balikpapan itu menilai pemerintah daerah perlu mengurangi pos-pos belanja yang belum mendesak, sementara program yang berkaitan langsung dengan pelayanan dan kebutuhan masyarakat tetap harus dipertahankan.

“Bagaimanapun juga mungkin ada pos-pos anggaran yang harus kita kurangi. Yang tentunya yang berurusan sama masyarakat itu tetap harus kita prioritaskan. Tapi kalau yang dianggap masih bisa ditunda, itu bisa kita kurangi,” katanya.

Ia menegaskan kondisi ekonomi yang terjadi saat ini tidak hanya dirasakan pemerintah daerah, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

“Karena bagaimanapun kan bukan hanya pemerintah, masyarakat juga sekarang mengalami permasalahan ekonomi,” tambahnya.

Meski demikian, Nurhadi mengakui hingga kini DPRD Kaltim belum secara khusus membahas program penanganan perlambatan ekonomi karena pembahasan APBD belum memasuki tahap tersebut.

“Sampai saat ini sih belum ada. Jadi kami juga belum membahas tentang anggaran,” ujarnya.

Ia juga menyebut dinamika politik yang berkembang di internal DPRD maupun hubungan dengan pihak eksekutif sempat menyita perhatian lembaga legislatif dalam beberapa waktu terakhir. Kendati begitu, DPRD tetap berupaya menjalankan fungsi pengawasan dan kemitraan melalui rapat kerja bersama OPD dan sejumlah perusahaan daerah.

“Jujur saja, di DPRD ini memang sedang bergulir berbagai dinamika. Tetapi kami tetap berupaya memulihkan kondisi dengan mengadakan rapat-rapat kerja dengan OPD dan mitra, termasuk di Komisi II dengan beberapa Perusda,” jelasnya.

Nurhadi berharap koordinasi antara legislatif dan eksekutif dapat kembali berjalan optimal sehingga berbagai persoalan ekonomi di daerah bisa segera direspons melalui kebijakan yang tepat sasaran dan berpihak kepada masyarakat. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Polemik Hak Angket Memanas, Castro Soroti Sikap DPRD Kaltim

SAMARINDA – Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro menilai polemik Hak Angket di DPRD Kalimantan Timur menjadi momentum penting untuk melihat posisi politik lembaga legislatif daerah, apakah benar berpihak kepada rakyat atau justru lebih memilih berdiri bersama kekuasaan.

Pernyataan itu disampaikan Castro menjelang agenda rapat paripurna DPRD Kaltim pada 10 Juni 2026 yang akan menentukan nasib usulan Hak Angket terhadap Pemerintah Provinsi Kaltim.

Menurut Castro, berbagai manuver yang mengarah pada penundaan atau potensi gagalnya pembahasan Hak Angket sebenarnya sudah terlihat sejak DPRD menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim beberapa waktu lalu.

“Kalau melihat polanya dari kemarin memang sudah kelihatan. Tidak terlalu mengagetkan. Ketika mereka menerima LKPJ, itu seperti melegitimasi hal-hal yang sebelumnya dipersoalkan dalam angket,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).

Castro menilai kondisi tersebut memperlihatkan adanya kecenderungan kompromi politik di tubuh DPRD Kaltim sehingga fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah tidak berjalan maksimal.

Ia juga menyoroti pernyataan Gubernur Kaltim yang sebelumnya menyebut mendukung Hak Angket. Menurutnya, publik akan sulit mempercayai sikap tersebut apabila partai-partai pendukung pemerintah tidak menunjukkan langkah yang sejalan.

“Publik akan sulit percaya kalau gubernur mengatakan mendukung hak angket, tetapi partainya sendiri tidak menjalankan sikap yang sama,” katanya.

Selain itu, Castro mengkritik munculnya dorongan agar proses dimulai melalui Hak Interpelasi sebelum masuk ke Hak Angket. Baginya, langkah tersebut justru terkesan sebagai upaya mengulur waktu.

“Pertanyaannya sederhana, kenapa mereka tidak mau hak angket? Dorongan interpelasi itu justru terlihat sebagai cara menunda proses angket,” tegasnya.

Ia juga menyoroti langkah DPRD Kaltim yang berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait mekanisme Hak Angket. Menurut Castro, tindakan itu menunjukkan adanya persoalan dalam pemahaman fungsi dan kewenangan legislatif sendiri.

“Mereka membuat aturan, membuat tata tertib, tetapi ketika harus menjalankan justru bingung dan meminta penjelasan ke luar. Itu menunjukkan ada persoalan dalam pemahaman fungsi dan kewenangan mereka sendiri,” ujarnya.

Dalam pandangannya, lemahnya fungsi pengawasan DPRD tidak terlepas dari kuatnya relasi politik antara elite legislatif dan eksekutif yang selama ini lebih banyak diwarnai kompromi.

Karena itu, Castro menilai proses Hak Angket saat ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melihat secara terbuka keberpihakan para wakil rakyat di Karang Paci.

“Ini momentum bagi masyarakat untuk menilai wajah sebenarnya DPRD. Apakah mereka berdiri bersama rakyat atau lebih memilih berdiri bersama kekuasaan,” katanya.

Meski demikian, Castro menilai sekalipun Hak Angket nantinya gagal dibahas, proses yang telah berjalan tetap memberikan pelajaran penting terkait penggunaan hak konstitusional DPRD.

Ia berharap dinamika tersebut dapat menjadi pemicu lahirnya kekuatan oposisi yang lebih jelas di DPRD Kaltim, meski di sisi lain ia mengakui masih banyak partai politik yang bersikap pragmatis.

Sementara itu, menjelang rapat paripurna 10 Juni mendatang, Aliansi Rakyat Kaltim disebut tengah mempersiapkan Aksi Jilid III sebagai bentuk tekanan publik agar DPRD Kaltim tidak lagi menunda pembahasan Hak Angket.

Perhatian publik kini tertuju ke Gedung Karang Paci. Keputusan DPRD Kaltim pada paripurna nanti dinilai bukan hanya menentukan nasib Hak Angket, tetapi juga menjadi ujian terhadap komitmen lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari, Lima Saksi Diperiksa

0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi pada Selasa (2/6) untuk mendalami masalah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) produksi pertambangan di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Penyidik mengonfirmasi terkait PNBP produksi pertambangan, yakni mencakup iuran tetap yang dibayarkan sebagai kompensasi atas wilayah kerja yang diberikan kepada pemegang izin, serta iuran produksi atau royalti yang nilainya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai hasil produksi atau penjualan mineral dan batu bara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Budi mengatakan lima saksi yang diperiksa untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, terdiri atas pihak pemerintah hingga swasta.

Mereka adalah Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Ade Tri Ajikusumah, Sekretaris Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Totoh Abdul Fatah, kemudian LM selaku Senior Officer PT Pacific Global Utama pada 2005-2022, dan ADS selaku aparatur sipil negara pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Kartanegara.

Seorang lainnya adalah anggota Exco PSSI yang juga menjabat Direktur Utama PT Alamjaya Bara Pratama sekaligus kakak ipar mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, yakni Endri Erawan.

Sebelumnya, pada 28 September 2017 KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kaltim.

Rita diduga menerima uang suap sejumlah Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

KPK pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

Pada 6 Juni 2024, KPK mengungkapkan telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya, lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek selama penyidikan kasus tersebut.

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan Rita Widyasari juga diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat terkait pertambangan batu bara, yakni hingga sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Setahun kemudian atau 19 Februari 2026, KPK mengumumkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). (ANT/KN)