Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Masih di Indonesia, Tim Khusus Mulai Dalami Tiga Perkara

JAKARTA – Kejaksaan Agung memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berada di wilayah Indonesia dan siap menjalani proses hukum yang sedang berlangsung. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini ditangani Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan keberadaan Febrie terus dipantau penyidik. Ia juga memastikan yang bersangkutan telah dikenai pencegahan ke luar negeri sehingga sewaktu-waktu dapat diperiksa.

“Beliau ada. Kapan aja tinggal diperiksa aja, tinggal tunggu. Beliau masih ada di Indonesia yang jelas, dan kan sudah dicekal juga,” kata Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Anang menjelaskan, permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri sebelumnya diajukan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dan masa berlakunya masih dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Namun, ia enggan mengungkap lokasi pasti keberadaan Febrie dan hanya menegaskan bahwa mantan Jampidsus tersebut masih berada di Indonesia.

Perkara yang menyeret Febrie sebelumnya ditangani Polri sebelum akhirnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Dalam kasus tersebut, Febrie bersama Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Sebagai tindak lanjut, Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), yakni Sprindik Nomor 43 untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang dikaitkan dengan peristiwa blackout, serta Sprindik Nomor 45 mengenai dugaan korupsi di PT Asabri.

Anang menegaskan, sejak sprindik tersebut diterbitkan, seluruh tindakan penyidikan resmi berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.

READ  Pelindo Tingkatkan Koordinasi Layanan Arus Balik Lebaran 2024

“Dengan diterbitkannya sprindik tersebut, seluruh tindakan yang bersifat pro justisia dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Untuk memperkuat proses penyidikan, Kejagung juga membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior. Mayoritas anggota tim merupakan mantan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita bentuk tim khusus, ini terdiri dari sembilan orang. Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK, jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” tutup Anang.

Pewarta: M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img