Said Iqbal Soroti Dugaan Kelalaian K3 PT Moya, Tiga Pekerja Tewas Diduga Tak Terdaftar BPJS

JAKARTA – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) berlaku bagi seluruh pekerja tanpa membedakan jenis pekerjaan, dan merupakan prinsip utama dalam Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

“Dalam Konvensi ILO tentang K3, perlindungan terhadap keselamatan pekerja adalah prioritas utama, baik pekerja pabrik, pekerja kantoran, buruh, wartawan maupun profesi lainnya. Keselamatan dan kesehatan kerja adalah nomor satu,” kata Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Hal ini ia garis bawahi menyusul dugaan kelalaian K3 yang menyebabkan meninggalnya tiga pekerja, termasuk satu warga negara asing, dalam proyek yang dikerjakan PT Moya Indonesia.

“Ini menyangkut hilangnya nyawa pekerja. Dalam standar ILO, keselamatan dan kesehatan kerja adalah isu yang sangat mendasar. Satu nyawa pekerja pun wajib dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurut Said Iqbal, dari penjelasan PT Moya terkonfirmasi bahwa perusahaan memang memiliki prosedur K3. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan kelalaian dan pelanggaran ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan konfirmasi dari Direktorat Bina Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwas) Kementerian Ketenagakerjaan RI bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta, dalam dua hari ke depan akan diterbitkan nota pemeriksaan atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pekerja tersebut ternyata tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh PT Moya. Justru yang kami temukan, salah satu korban atas nama Husin terdaftar pada perusahaan lain, yaitu Railway Construction. Artinya bukan didaftarkan oleh PT Moya. Padahal mereka bekerja melalui rantai subkontrak dengan perusahaan asing asal Tiongkok. Ini sangat berbahaya. Perlindungan K3 tidak memadai, BPJS tidak ada, dan pekerja menjadi sangat rentan,” jelasnya.

READ  Menteri PKP Minta Dukungan BPKP Guna Dampingi Program 3 Juta Rumah

Selain itu, ia mengatakan, jajaran pimpinan PT Moya yang hadir dalam pertemuan menyatakan siap mempertanggungjawabkan perkara tersebut sesuai proses hukum.

“Dari perusahaan mereka menyampaikan siap bertanggung jawab secara hukum dan siap berkoordinasi dengan keluarga korban. Tetapi proses hukum tetap harus berjalan,” katanya.

Selain kasus yang sedang ditangani, Said Iqbal menyebut pihaknya juga akan mendalami dugaan kecelakaan kerja lain yang menyebabkan korban meninggal dalam proyek serupa.

Ia juga meminta agar proses tender proyek tersebut diperiksa secara menyeluruh, mengingat sebelumnya telah muncul berbagai sorotan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat mengenai pelaksanaannya.

“PT Moya memiliki banyak proyek di berbagai daerah, khususnya proyek-proyek PDAM yang dibiayai APBD. Kami meminta seluruh aspek K3, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan tender diperiksa secara menyeluruh,” ujarnya. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img