Beranda blog Halaman 532

Investor Malaysia Citadel Siap Groundbreaking di IKN Tahun 2025

0

JAKARTA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan investor asal Malaysia yakni Citadel akan melakukan “groundbreaking” di Nusantara, Kalimantan Timur pada tahun 2025.

“Satu (investor) dari luar negeri yakni Citadel dari Malaysia,” ujar Kepala OIKN Basuki Hadimuljono di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Menurut Basuki, Citadel Malaysia akan melakukan “groundbreaking” di sektor pemukiman.

Kemungkinan total nilai dari rencana “groundbreaking” pada tahun 2025 tersebut sekitar Rp6,5 triliun dengan sektor perhotelan, restoran dan perkantoran menjadi sektor yang paling besar.

Selain Citadel Malaysia, rencana “groundbreaking” pada tahun 2025 tersebut juga akan dilakukan oleh para investor dalam negeri untuk sektor perhotelan dan perkantoran.

Terkait kapan “groundbreaking” tersebut akan dilaksanakan, Basuki menyampaikan bahwa hal itu menunggu jadwal dari Presiden RI Prabowo Subianto.

“Kami mengusulkan pada Pak Presiden RI, karena Menteri Pekerjaan Umum (PU) mengusulkan untuk beberapa (bangunan) yang sudah siap untuk diresmikan. Kami mengusulkan ‘groundbreaking’ supaya dibikin jadwal yang sekaligus Beliau ke sana (IKN), kalau beliau berkenan ke sana, dan kami harapkan beliau akan ke sana, meresmikan dan ‘groundbreaking’,” katanya.

Sebagai informasi OIKN mengungkapkan, groundbreaking kedelapan di Nusantara, Kalimantan Timur pada Rabu (25/9) melibatkan satu investor asing murni dari Tiongkok.

Investasi swasta luar negeri masuk pertama kali melalui sektor mix use yaitu Delonix Bravo Investment dari Tiongkok yang membangun hotel, apartemen, kantor dan pusat perbelanjaan.

Nusantara tidak hanya menjadi simbol kebanggaan nasional sebagai kota yang dirancang dan dibangun oleh putra-putri bangsa, tetapi juga semakin menarik perhatian warga internasional.

Kegiatan “groundbreaking” menjadi bukti bahwa IKN terus berkembang sebagai kota masa depan, cerdas, hijau dan berkelanjutan, sekaligus menandai langkah penting menuju transformasi Indonesia di kancah global. (ANT/KN)

Kemenkeu : Barang Pokok Tetap Bebas Pajak, Barang Mewah Kena 12 Persen

0

JAKARTA – Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya dikenakan terhadap barang mewah.

Dikutip di Jakarta, Rabu (1/1/2025), Pasal 2 Ayat 2 dan 3 beleid itu menetapkan tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah, berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Sementara untuk barang dan jasa di luar kelompok tersebut, PPN yang dikenakan adalah tarif efektif 11 persen, yang diperoleh melalui mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.

Nilai lain yang dimaksud yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Nilai lain kemudian dikalikan dengan tarif PPN 12 persen.

Sebagai ilustrasi, untuk pembelian barang seharga Rp50 juta, maka nilai lain untuk barang tersebut yaitu (11/12) x Rp50 juta = Rp45,83 juta.

Kemudian, tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap nilai lain, menjadi 12 persen x Rp45,83 juta = Rp5,5 juta.

Nilai akhir PPN itu sama bila menggunakan tarif 11 persen, di mana 11 persen x Rp50 juta = Rp5,5 juta.

Akan tetapi, beleid itu juga mengatur masa transisi untuk tarif PPN barang mewah.
Selama periode 1–31 Januari 2025, pengenaan tarif PPN terhadap barang mewah menggunakan DPP nilai lain.

Artinya, selama kurun waktu itu, tarif PPN terhadap barang mewah tetap 11 persen.
Sedangkan per 1 Februari 2025, tarif PPN 12 persen dikenakan secara penuh terhadap harga jual atau nilai impor barang mewah.

PMK 131/2024 diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku per 1 Januari 2025.
Sebagai informasi, barang selain kendaraan bermotor yang termasuk kategori barang mewah di antaranya kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

Kedua, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak.

Ketiga, peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Termasuk peluru dan bagiannya, namun tidak termasuk peluru senapan angin.

Keempat, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Kelompok itu mencakup helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.

Kelima, kelompok senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Kategori senjata api termasuk senjata artileri, revolver dan pistol.

Keenam, kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Yang dimaksud kapal pesiar meliputi kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Kemudian yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

Khusus untuk bahan-bahan pokok, Pemerintah membebaskan tarif PPN.
Adapun barang-barang yang bebas PPN yakni beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah dan kacang-kacangan lain, padi-padian, ikan, udang beserta biota laut lainnya, rumput laut.

Kemudian untuk jasa yang dibebaskan PPN yaitu tiket kereta api, tiket bandara, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan transport (freight forwarding), jasa biro perjalanan, jasa pendidikan, buku-buku pelajar, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis baik pemerintah atau swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, anjak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa hingga reasuransi. (ANT/KN)

Raih IPK 4.0, Rudy Mas’ud Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Ekonomi di Universitas Mulawarman

0

SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) terpilih, Rudy Mas’ud, resmi meraih gelar Doktor Ilmu Ekonomi setelah dinyatakan lulus dalam ujian terbuka program Doktor di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mulawarman (Unmul). Acara sidang terbuka berlangsung di Ruang Sidang 32 Program S3 Fakultas Ekonomi dan Bisnis pada Senin (30/12/2024).

Ketua sidang, Dr. Zainal Abidin, S.E., M.M., yang juga Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman, menyampaikan disertasi Rudy Mas’ud berhasil memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan ilmu pengetahuan. Dengan nilai akhir 92,9 dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sempurna 4.00, Rudy resmi mendapatkan gelar Doktor Ilmu Ekonomi.

“Saudara Rudy Mas’ud kini berhak menggunakan gelar Doktor dengan hak, kewajiban, dan penghormatan yang melekat pada gelar tersebut,” ujar Dr. Zainal Abidin dalam sambutannya.

Rudy Mas’ud menjadi lulusan Doktor ke-11 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman. Prosesi dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat kelulusan oleh promotor. Acara ditutup dengan doa bersama, menandai akhir dari sidang terbuka.

Dalam pidatonya, Rudy Mas’ud mengungkapkan kebanggaan dan rasa syukurnya atas pencapaian ini. Ia mengakui bahwa proses menyelesaikan studi doktoralnya menjadi tantangan tersendiri di tengah kesibukan politik yang luar biasa.

“Manusiawi ya, karena kita harus mempersiapkan waktu di antara berbagai kesibukan, mulai dari penyelenggaraan Pileg, Pilpres, hingga Pilkada yang baru saja selesai sebulan lalu. Saya memakai ‘sistem kebut semalam,’ tapi Alhamdulillah, semua berjalan lancar. Ini hasil perjuangan selama 3 tahun 9 bulan,” ungkapnya.

Rudy menekankan penelitian doktoralnya berfokus pada pembangunan ekonomi regional yang inklusif, dengan perhatian khusus pada pengembangan sumber daya manusia (SDM).

“Kita berbicara pembangunan yang inklusif, tanpa memandang gender, suku, agama, atau etnis. Ini adalah langkah nyata dalam membangun Kalimantan Timur secara akademis dan berbasis data,” terangnya.

Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada para dosen penguji dan promotor atas bimbingan selama proses studinya.

“Alhamdulillah, saya mendapatkan IPK 4.0. Ini adalah kejutan yang luar biasa. Terima kasih kepada semua dosen penguji, promotor, dan kepromotor yang telah membantu saya menguasai seluruh materi,” tuturnya.

Sebagai penutup, Rudy menyampaikan harapannya untuk membawa perubahan positif bagi masyarakat Kalimantan Timur.

“Gelar ini adalah amanah. Ke depannya, saya ingin memastikan pembangunan Kalimantan Timur berjalan sesuai aturan dan membawa manfaat nyata bagi rakyat, terutama dalam sektor sumber daya alam dan pertambangan rakyat yang lebih legal dan sesuai SOP,” jelas Rudy.

Ia juga berpesan agar masyarakat terus mendoakan kesuksesannya dalam mengemban tugas sebagai gubernur mendatang.

“Doakan saya agar terus bisa membuktikan diri untuk masyarakat Kaltim,” tutup Rudy.

Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R

Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Berau: Sinergi antara Kebijakan Pajak dan Pembangunan Daerah

0

Kabupaten Berau, yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur, memiliki potensi besar dalam sektor ekonomi, terutama dari sumber daya alamnya yang melimpah. Namun, tantangan utama yang dihadapi adalah bagaimana mengelola potensi tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata dan berkelanjutan. Salah satu aspek penting dalam mewujudkan hal ini adalah melalui sinergi antara kebijakan pajak dan pembangunan daerah.

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah daerah. Di Kabupaten Berau, pendapatan pajak digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan masyarakat. Dengan pengelolaan pajak yang tepat, pemerintah dapat menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan akses layanan publik, serta mengurangi kesenjangan sosial.

Misalnya, alokasi pajak untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di daerah terpencil di Berau telah memberikan dampak positif. Infrastruktur yang memadai tidak hanya mempermudah mobilitas warga tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi dengan memperlancar distribusi barang dan jasa. Selain itu, peningkatan fasilitas pendidikan dan kesehatan melalui dana pajak berkontribusi langsung terhadap kualitas hidup masyarakat.

Agar pendapatan pajak dapat memberikan manfaat maksimal, diperlukan kebijakan yang adil dan transparan. Kebijakan pajak di Kabupaten Berau harus dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat, terutama kelompok rentan. Salah satu langkah strategis yang telah diambil adalah pengurangan atau penghapusan pajak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang baru berkembang. Hal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Selain itu, digitalisasi sistem pajak juga menjadi fokus utama. Dengan adanya teknologi, proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah dan transparan. Masyarakat tidak hanya merasa lebih nyaman, tetapi juga dapat memantau secara langsung penggunaan dana pajak. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Meskipun potensi pajak di Kabupaten Berau cukup besar, masih terdapat tantangan dalam pengelolaannya. Salah satu tantangan utama adalah tingkat kepatuhan pajak yang masih rendah. Banyak wajib pajak, terutama dari sektor informal, yang belum terdata dengan baik. Selain itu, adanya kendala dalam pengawasan dan penegakan hukum membuat potensi pajak belum tergarap maksimal.

Tantangan lainnya adalah alokasi dana yang belum sepenuhnya optimal. Beberapa program pembangunan masih mengalami kendala akibat perencanaan yang kurang matang atau penyalahgunaan anggaran. Untuk itu, diperlukan komitmen kuat dari semua pihak, termasuk masyarakat, untuk memastikan bahwa dana pajak benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Sinergi antara Pemerintah dan Masyarakat & Masa Depan Berau yang Lebih Sejahtera

Keberhasilan kebijakan pajak dalam mendukung kesejahteraan masyarakat Berau tidak lepas dari sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat. Pemerintah harus terus meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya pajak, baik melalui kampanye langsung maupun media digital. Di sisi lain, masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran akan kewajiban mereka sebagai wajib pajak.

Kemitraan dengan sektor swasta juga dapat menjadi solusi untuk mempercepat pembangunan. Melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) yang sejalan dengan kebijakan daerah, perusahaan dapat turut berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur, pendidikan, atau program sosial lainnya.

Dengan potensi sumber daya yang melimpah, Kabupaten Berau memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu daerah dengan tingkat kesejahteraan tertinggi di Indonesia. Namun, hal ini hanya dapat terwujud jika kebijakan pajak dirancang dan diimplementasikan dengan baik. Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat adalah kunci utama.

Pada akhirnya, sinergi antara kebijakan pajak dan pembangunan daerah bukan hanya tentang meningkatkan pendapatan pemerintah, tetapi juga tentang menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan kehidupan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Berau. (MK)

Penulis: Yudhi Perdana, Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Berau.

Education visite ke UiTM Malaysia: Pelajari Persaingan Global dalam Konteks Tenaga Kerja Berdaya Saing

0

Persaingan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) saat ini miliki tuntutan besar. Semakin terbukanya pasar kerja, menjadikan masyarakat Indonesia harus mampu bersaing dan mempunyai keunggulan bersaing.

Dalam rangka menjalin kerjasama dan meningkatkan mutu pendidikan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Berau (UMB) mengirim 44 mahasiswa pascasarjananya, mengikuti Program International Exposure dan Experience di Universitas Teknologi Mara (UiTM) Malaysia.

Adapun pemilihan UiTM Malaysia dikarena memiliki kesamaan kultur dan budaya dan UiTM termasuk dalam 5 besar Universitas unggulan di Malaysia dan UiTM Malaysia sendiri merupakan perguruan tinggi di bawah naungan Kerajaan Malaysia.

Program yang diikuti 44 orang mahasiswa mahasiswa Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMB dan didampingi oleh 2 dosen pembimbing ini berlangsung pada 4 November – 7 November 2024 di UiTM Malaysia. Adapun kegiatan yang diikuti mahasiswa adalah melakukan learning and Focus Group Discussion (FGD) terkait comparation implementation of Strategic Human Resource Development between Indonesia and Malaysia pasca covid 19 by Dr. Farhiyah Akmal, Corporate Finance Managament by Dr. Siti Norbaya, Strategic Marketing by Dr. Rozita Naina and Dr. Sitti Nurhidayah dan Digital Marketing by Dr. Nadhratul Ain. Selain itu juga melakukan Industrial visit ke Petronas Menara Kembar di Kuala Lumpur, Malaysia.

Pada hari pertama diterima dan dibuka oleh Dr. Azlin Zanariah senior lecturer FEB UiTM dan ditutup oleh Deputy Dean of Research and Innovation , Assoc. Prof. Dr. Amirul Afif Muhamat

Pada kesempatan yang berbeda, Rektor UMB, Muhammad Bayu menyebut, sejauh ini kampus yang dipimpinnya banyak melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi luar Indonesia. Selain di Malaysia, juga terdapat di Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, hingga Inggris.

Kerja sama itu kata Bayu, tak hanya Memorandum of Understanding (MoU) saja, melainkan aksi nyata dengan mengadakan kelas pendek dan juga senantiasa mengembangkan kerja sama lainnya seperti kolaborasi antarnegara di bidang pengabdian masyarakat internasional, serta kolaborasi penelitian ilmiah ujarnya Selasa (12/11).

Kegiatan ini singkatnya, memberikan pengalaman pembelajaran secara internasional, dengan mengikuti kelas pendek di UiTM Malaysia.

Dengan kegiatan ini, Bayu berharap mahasiswa bisa menyerap ilmu yang didapat selama mengikuti kelas pendek. Ditambah bisa mempelajari persaingan global dalam konteks tenaga kerja berdaya saing.

“Dengan kegiatan ini, tentu miliki perbandingan lah ya. Kemudian kita paham, menjadi orang bersaing internasional memang harus belajar lebih keras,” pungkasnya.

Terpisah, Mahasiswa Pascasarjana UMB, Yudhi Perdana yang ikut serta dalam kegiatan ini menyebut, program ini mampu memberikan pengalaman baru dalam mengakses pendidikan. Apalagi pembelajaran yang diberi oleh para doktor di UiTM, mampu menjadi khazanah keilmuan yang lebih luas.

“Dengan kegiatan ini, tentu kami mendapatkan pemahaman baru dan pengalaman yang berharga, bagaimana kami meningkatkan kapasitas untuk mampu bersaing secara internasional juga,” ujarnya.

Dirinya berharap kegiatan ini bisa konsisten dilaksanakan oleh UMB bukan hanya kepada Prodi Magiister Manajemen namun juga kepada mahasiswa strata 1. Sebab, kegiatan ini sangat bermanfaat untuk saling bertukar fikiran dan sharing session terkait ilmu pengetahuan dan teknologi.  

Salah satu contoh agenda Industrial visit ke gedung Petronas Malaysia, atau lebih diketahui sebagai Menara Kembar Malaysia. Mahasiswa dapat melihat langsung implementasi pembangunan dan belajar bagaimana kegiatan ekonomi berkembang di negara jiran tersebut.

“Kami sangat beruntung mendapat ilmu berharga selama visitasi ke UiTM,” ungkapnya. (KN) 

Penulis: Irwansyah, Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Berau

Cegah Peredaran Uang Palsu, Akademisi STAI Balikpapan Imbau Masyarakat Hindari Merusak Rupiah

0

MAKASSAR – Maraknya peredaran uang palsu di Sulawesi Selatan, khususnya Kota Makassar, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Salah satu fenomena yang berkembang adalah tindakan warga yang membelah uang pecahan Rp100.000 karena percaya bahwa uang yang bisa terbelah merupakan uang palsu.

Mumtazah Bura Datu, akademisi dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Balikpapan sekaligus advokat, memberikan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak merusak uang sebagai cara memverifikasi keasliannya.

“Merusak uang rupiah, baik kertas maupun logam, merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan ancaman pidana. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Jadi, saya mengimbau masyarakat untuk berhenti melakukan tindakan tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa ada metode yang lebih aman dan legal untuk memeriksa keaslian uang. “Sebaiknya gunakan alat pendeteksi uang palsu atau kenali ciri-ciri keaslian uang rupiah dengan teknik yang benar. Bank Indonesia sudah menyediakan panduan resmi, yakni teknik 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Ini adalah cara yang jauh lebih efektif dan aman,” jelas Mumtazah.

Mumtazah juga menyoroti pentingnya edukasi yang lebih masif kepada masyarakat. Menurutnya, pemerintah daerah, perbankan, dan lembaga terkait perlu meningkatkan sosialisasi terkait cara mengenali uang palsu. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat membantu mencegah peredaran uang palsu.

“Peredaran uang palsu tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mengganggu stabilitas ekonomi lokal. Oleh karena itu, masyarakat perlu berhati-hati, terutama saat melakukan transaksi di tempat yang berisiko tinggi, seperti pasar tradisional atau transaksi tunai dalam jumlah besar,” tambahnya.

Mumtazah juga mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan peredaran uang palsu kepada pihak berwenang, seperti kepolisian atau Bank Indonesia. Langkah kolaboratif antara masyarakat dan aparat hukum diyakini dapat menekan penyebaran uang palsu di Sulawesi Selatan. (*)

Berpulangnya Awang Faroek Ishak, Sang Pionir Kemajuan Infrastruktur dan Pendidikan Kaltim

0

SAMARINDA — Kabar duka menyelimuti Provinsi Kalimantan Timur. Awang Faroek Ishak, Gubernur ke-9 Kaltim, meninggal dunia pada Minggu malam (22/12/2024), sekitar pukul 21.00 Wita di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan.

Awang Faroek Ishak (AFI) menjabat sebagai gubernur selama dua periode, yakni 2008–2013 bersama Farid Wajdy dan 2013–2018 bersama Mukmin Faisyal. Dalam masa kepemimpinannya, ia meninggalkan warisan berharga berupa pembangunan infrastruktur dan berbagai inovasi yang hingga kini dinikmati masyarakat Kaltim.

Jejak Prestasi Awang Faroek Ishak
AFI dikenal sebagai pemimpin visioner yang mempelopori sejumlah inisiatif strategis. Salah satunya adalah penerapan Sistem E-Governance, yang menjadi terobosan dalam meningkatkan pelayanan publik berbasis teknologi di masa transisi digital.

Program unggulan lainnya adalah One Data One Map, yang meraih penghargaan nasional selama tiga tahun berturut-turut. Program ini bertujuan menyelaraskan data dan peta sektor-sektor penting seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan pertanian, sehingga mengurangi tumpang tindih informasi.

Di bidang infrastruktur, AFI berperan besar dalam pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, Bandara APT Pranoto di Samarinda, serta perpanjangan landasan pacu di tiga bandara perintis di kawasan perbatasan Kaltim dan Kaltara.

Selain itu, di sektor pendidikan, AFI menggagas Program Beasiswa Kaltim Cemerlang, yang membantu lebih dari 200 ribu pelajar Kaltim mengakses pendidikan yang lebih baik.

Profil Awang Faroek Ishak
AFI lahir pada 31 Juli 1948 di Tenggarong sebagai anak ke-11 dari 13 bersaudara, pasangan Awang Ishak dan Dayang Johariah. Ia menempuh pendidikan di Sekolah Rakyat di Tarakan, kemudian melanjutkan SMP dan SMA di Tenggarong.

Tahun 1973, AFI menyelesaikan studi S-1 di Fakultas Keguruan Ilmu Sosial IKIP Malang, disusul gelar Magister Manajemen pada 1997 dan Magister Ketahanan Nasional Universitas Indonesia pada 1998.

Kariernya dimulai pada 1973 sebagai staf di Kantor Gubernur Kaltim. Ia juga pernah menjabat sebagai Pembantu Rektor III Universitas Mulawarman dan Dekan FKIP (1978–1982).

Kiprah politiknya diawali sebagai Anggota DPR-RI selama dua periode (1987–1997), sebelum menjadi Wakil Ketua Komisi II dan anggota Komisi X. AFI juga pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Timur (2000–2003 dan 2006–2008) hingga akhirnya menjadi Gubernur Kaltim.

Di penghujung karier, ia kembali ke DPR-RI pada periode 2019–2024.

Kenangan dan Warisan
AFI menikah dengan Ence Amelia Suharni dan dikaruniai tiga anak: Alm. Awang Ferdian Hidayat, SE, Dayang Donna Walfiares Tania, S.Psi, dan Awang Fauzan Rahman.

Meski sempat menghadapi kontroversi terkait kasus izin usaha pertambangan, visi dan dedikasinya untuk membangun Kaltim tetap layak mendapat penghargaan. Sebagai gubernur yang memimpin dalam masa penuh tantangan, kontribusinya menjadikan Kaltim lebih maju dan berdaya saing.

Selamat jalan, Awang Faroek Ishak. Jejakmu akan selalu menjadi inspirasi bagi pembangunan Kalimantan Timur. Semoga amal ibadah diterima di sisi-Nya.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Waka Banggar: Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen Diinisiasi PDIP

0

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) merupakan produk legislatif periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh PDI Perjuangan (PDIP).

“Kenaikan PPN 12 persen itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan,” kata Wihadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Minggu (22/12/2024).

Legislator dari Fraksi Gerindra itu mengatakan bahwa Panitia Kerja (Panja) pembahasan kenaikan PPN yang tertuang dalam UU HPP saat itu diketuai oleh Fraksi PDIP.

Untuk itu, dia menilai sikap PDIP saat ini terhadap penerapan kebijakan PPN 12 persen sangat bertolak belakang saat membentuk UU HPP tersebut.

“Jadi kita bisa melihat dari yang memimpin Panja pun dari PDIP, kemudian kalau sekarang pihak PDIP sekarang meminta ditunda ini adalah merupakan sesuatu hal yang menyudutkan pemerintah Prabowo (Presiden Prabowo Subianto),” ujar anggota Komisi XI DPR RI itu.

Dia pun mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tidak menggiring isu bahwa kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebab kebijakan itu menjadi payung hukum yang diputuskan PDIP pada periode 2019-2024.

“Jadi apabila sekarang ada informasi ada hal-hal yang mengkaitkan ini dengan pemerintah Pak Prabowo yang seakan-akan memutuskan itu adalah tidak benar, yang benar adalah UU ini produk dari pada DPR yang pada saat itu diinisiasi PDI Perjuangan dan sekarang Pak Presiden Prabowo hanya menjalankan,” ucapnya.

Sebaliknya, dia menilai sikap PDIP saat ini seperti upaya “melempar bola panas” kepada pemerintahan Presiden Prabowo, padahal kenaikan PPN 12 persen yang termaktub dalam UU HPP merupakan produk DPR periode sebelumnya dari PDIP.

“Jadi kami dalam hal ini melihat bahwa sikap PDIP ini adalah dalam hal PPN 12 persen adalah membuang muka, jadi kami ingatkan bahwa apabila ingin mendukung pemerintahan maka tidak dengan cara seperti ini, tetapi bila ingin melakukan langkah-langkah oposisi maka ini adalah hak daripada PDIP,” tuturnya.

Dia pun menegaskan jika Presiden Prabowo sedianya sudah “mengulik” kebijakan itu agar tidak berdampak pada masyarakat menengah ke bawah, salah satunya dengan menerapkan kenaikan PPN tersebut dikenakan terhadap barang-barang mewah.

“Sehingga pemikiran Pak Prabowo ini bahwa kalangan menengah bawah itu tetap terjaga daya belinya dan tidak menimbulkan gejolak ekonomi, ini adalah merupakan langkah bijaksana dari Pak Prabowo,” kata dia. (ANT/MK)

Pewarta : Melalusa Susthira Khalida
Editor : Guido Merung

Airlangga: QRIS dan e-Money Bebas PPN 12 Persen

0

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan transaksi pembayaran virtual melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-Money seperti e-toll tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada nilai barangnya, bukan pada sistem transaksinya.

“Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Sama seperti debit card transaksi yang lain,” ujar Airlangga di Kota Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024)

Diketahui, PPN resmi naik dari 11 menjadi 12 persen yang mulai berlaku efektif 1 Januari 2025 mendatang.

Airlangga menjelaskan, QRIS sudah digunakan di berbagai negara di Asia, termasuk Indonesia, Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand. Ia mengatakan, jika masyarakat bertransaksi menggunakan QRIS di Indonesia atau di negara yang sudah menggunakan sistem pembayaran virtual tersebut, tidak akan dikenakan PPN 12 persen.

“Kalau ke sana pun (negara Asia lain) juga pakai QRIS dan tidak ada PPN. Jadi ini kami klarifikasi bahwa payment system tidak dikenakan PPN, karena ini kan transaksi, yang PPN adalah barang,” ujar Menko Airlangga.

Hal yang sama juga berlaku untuk penggunaan e-toll.

“Transportasi itu tanpa PPN. Jadi yang namanya tol dan kawan-kawannya, e-toll juga tidak ada PPN,” kata Airlangga menegaskan.

Lebih lanjut selain sistem pembayaran, Airlangga menyampaikan bahwa PPN juga tidak diberlakukan untuk bahan pokok. Ia menyebut, bahan makanan seperti tepung terigu, minyak goreng Minyakita, dan gula industri bebas dari dampak kenaikan PPN.

Ia menyebut, tarif PPN 12 persen juga tidak dikenakan untuk tarif tol, sektor kesehatan, dan pendidikan, kecuali barang dan jasa khusus.

“Kecuali yang khusus. Yang khusus nanti yang ditentukan,” tegasnya.

Airlangga mengaku kenaikan PPN bukan 12 persen, melainkan hanya 1 persen dari sebelumnya 11 menjadi 12 persen. Ia mengakui memang akan ada dampak terhadap inflasi, namun, hal itu tidak terlalu besar dan berpengaruh terhadap perekonomian nasional.

“PPN naik itu 1 persen, dari 11 ke 12, bukan dari nol ke 12. Jadi dari segi kenaikan ini pengaruh inflasi ada, tapi relatif tidak terlalu tinggi,” tuturnya.

Sebelumnya, beredar isu transaksi uang elektronik bakal menjadi objek pajak yang dikenakan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari mendatang.

Adapun Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyebut pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983.

“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan objek pajak baru,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, Jumat.

UU PPN telah diperbarui dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU HPP, layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang dibebaskan dari PPN. Artinya, ketika PPN naik menjadi 12 persen nanti, tarif tersebut juga berlaku untuk transaksi uang elektronik.

Aturan rinci mengenai pengenaan PPN terhadap transaksi uang elektronik, atau layanan teknologi finansial (fintech) secara umum, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022.

Layanan yang dikenakan PPN di antaranya uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.

PPN berlaku untuk biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara. Misalnya, biaya layanan registrasi, pengisian ulang saldo (top-up), pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai untuk uang elektronik.

Hal yang sama berlaku pada layanan dompet elektronik, termasuk biaya pembayaran tagihan dan layanan paylater. PPN juga dikenakan pada biaya merchant discount rate (MDR).
Sementara nilai uang elektronik itu sendiri, termasuk saldo, bonus point, reward point, dan transaksi transfer dana murni, tidak dikenakan PPN.

Sebagai contoh, ketika pengguna melakukan top-up saldo uang elektronik dan dikenakan biaya administrasi, maka biaya administrasi tersebut yang dikenakan PPN.

Jika biaya administrasi top-up adalah Rp1.000 dan tarif PPN yang berlaku saat ini sebesar 11 persen, maka PPN yang harus dibayar adalah Rp110, sehingga total biaya menjadi Rp1.110.

Bila PPN naik menjadi 12 persen nantinya, maka PPN yang perlu dibayar sebesar Rp120, sehingga total biaya menjadi Rp1.120.

Sedangkan ketika pengguna hanya mentransfer uang atau menggunakan saldo tanpa biaya tambahan, maka tidak ada PPN yang dikenakan. (ANT/MK)

Oleh : Bayu Saputra
Editor : Biqwanto Situmorang

DPR RI Minta Pemerintah Pastikan Kesiapan Transportasi saat Liburan Nataru

0

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah untuk memastikan kesiapan semua sarana dan prasarana transportasi di masa liburan akhir tahun agar berjalan lancar, mengingat sudah mulai adanya lonjakan pergerakan perjalanan jelang perayaan Natal 2024 dan momen Tahun Baru 2025.

“Pastikan memberikan layanan terbaik untuk masyarakat,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Berdasarkan keterangan Kementerian Perhubungan, menurut dia, sebanyak 539.822 orang telah melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum hingga H-7 Hari Raya Natal 2024.

Data tersebut diperoleh berdasarkan data pergerakan penumpang di 113 terminal, 23 pelabuhan penyeberangan, 264 pelabuhan laut, 56 bandar udara, 450 stasiun, 42 gerbang tol, dan 48 ruas jalan arteri keluar masuk Jabodetabek, serta ditambah pelaporan dari instansi pemerintah/lembaga pada saat pelaksanaan posko.

Selain pelayanan yang harus ditingkatkan di simpul transportasi, dia pun meminta pemerintah untuk memastikan aspek keselamatan dan keamanan masyarakat, karena hal itu harus menjadi prioritas utama.

“Pemeriksaan keamanan tidak boleh tergesa-gesa, dan semua prosedur harus dilakukan sesuai standar yang berlaku,” kata dia.

Dia pun mengimbau agar semua instansi terkait dapat bersinergi demi memastikan kelancaran transportasi masyarakat selama masa libur akhir tahun ini, mulai dari transportasi darat, kereta api, laut, hingga udara. Kemudian kesiapan posko pelayanan dan SDM medis di tiap-tiap titik perjalanan masyarakat juga harus dipastikan.

“Semua petugas yang bertanggung jawab harus bisa membantu kebutuhan masyarakat. Kerja sama dan koordinasi lintas instansi agar dapat berjalan maksimal demi memastikan perjalanan masyarakat dapat berjalan dengan lancar,” kata dia.

Di samping itu, dia juga mengimbau agar pemerintah melakukan evaluasi berkala terhadap setiap implementasi kebijakan yang diterapkan selama masa libur panjang ini.

Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah, operator serta pemangku kepentingan terkait, dia harap dapat sektor transportasi Indonesia mampu memberikan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat.

Dia juga menyoroti kebijakan penurunan harga tiket pesawat oleh Pemerintah untuk momen libur akhir tahun ini yang sudah mulai berdampak dengan terlihat mulai adanya lonjakan penumpang selama beberapa hari terakhir. Puan menyambut positif hal tersebut.

Namun, dia mengatakan kebijakan tersebut tidak boleh hanya berfokus pada aspek harga, melainkan juga pada kualitas pelayanan. Semua operator harus memastikan bahwa lonjakan penumpang tidak menurunkan standar pelayanan dan keselamatan.

“Termasuk bagaimana Pemerintah melakukan pengawasan agar penurunan harga tiket pesawat tidak berdampak pada kualitas pelayanan dan kenyamanan serta keselamatan masyarakat yang menggunakan transportasi udara,” kata mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (ANT/KN)