Beranda blog Halaman 530

Hari ini, Sejumlah Menteri Pantau Hari Pertama Program Makan Bergizi Gratis

0

JAKARTA – Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dijadwalkan meninjau langsung dapur-dapur umum dan sekolah-sekolah saat hari pertama program Makan Bergizi Gratis (MBG) serentak digelar di berbagai daerah Indonesia pada Senin (6/1/2025).

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi dalam pernyataan resminya yang disiarkan di Jakarta, Minggu (5/1/2025), menyebut menteri-menteri itu bakal meninjau pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di sekitar kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), kemudian di Karawang, dan Bandung.

“Untuk mendukung kerja keras dari BGN (Badan Gizi Nasional) yang sudah mempersiapkan program ini dengan sebaik-baiknya, besok hari (6/1) sebagai penanda awal dari dijalankannya program makan bergizi gratis, beberapa anggota Kabinet juga akan hadir di beberapa titik,” kata Hasan Nasbi.

Dari berbagai informasi yang dihimpun ANTARA, Minggu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dijadwalkan meninjau pelaksanaan makan bergizi gratis di SDN Cilangkap 5 Depok, Kota Depok, Jawa Barat; dan di SDN Cilangkap 3 Depok, Kota Depok, Jawa Barat.

Kemudian, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dijadwalkan mengecek langsung dapur umum untuk makan bergizi gratis di kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, sekaligus pelaksanaan MBG di SD 05 Halim, Halim Perdanakusuma.

Kepala PCO Hasan Nasbi pada Senin pukul 07.30 WIB dijadwalkan meninjau dapur umum Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat di Lapangan Denpal III/Bogor.

Pelaksanaan makan bergizi gratis, Senin, juga dikawal langsung jajaran wakil menteri, di antaranya Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto pada Senin pukul 09.00 WIB dijadwalkan berkunjung ke SPPG Bina Insani dan Sekolah Bosowa Bina Insani di Kota Bogor.

Di SPPG Palmerah, Jakarta, Senin (6/1/2025) pukul 10.30 WIB, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo juga turun langsung meninjau pelaksanaan makan bergizi gratis.

Sementara itu Wakil Menteri Kependudukan Isyana Bagoes Oka dan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat dijadwalkan mengecek pelaksanaan MBG di SPPG Bojong Koneng di Karawang. (ANT/KN)

Seluruh Bandara di Jerman Alami Gangguan Komputer Sebabkan Antrean Panjang

MOSKOW – Gangguan komputer yang masif terjadi di semua bandara Jerman sehingga kepolisian tidak bisa memeriksa data penumpang dari negara-negara di luar kawasan Schengen.

Juru bicara kepolisian mengatakan kepada harian Bild pada hari Jumat (3/1/2025), bahwa mereka terpaksa bekerja secara manual.
Gangguan itu menimbulkan antrean panjang di semua bandara Jerman, harian itu melaporkan.

Pada laporan berikutnya, Bild melansir sumber kepolisian yang mengatakan bahwa masalah itu sudah diperbaiki. Penyebabnya, gangguan teknis yang mula-mula muncul di sistem komputer Kantor Kepolisian Kriminal Federal Jerman.

Kepala serikat polisi federal, Heiko Teggatz, mengatakan bahwa gangguan seperti itu hanya “soal waktu” karena kepolisian federal tidak punya anggaran yang cukup untuk memperbarui infrastruktur TI dalam 3 tahun terakhir.

“Kami sudah berkali-kali membawa masalah ini ke kementerian dalam negeri, tetapi Ibu (Menteri Dalam Negeri Nancy) Faeser selalu mengabaikannya,” kata Teggatz.

Total anggaran yang diperlukan sekitar 150 juta euro (sekitar Rp2,5 triliun), katanya menambahkan. (ANT/KN)

Menperin : Opsen Pajak Kendaraan Beratkan Industri Otomotif

0

JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) yang ditetapkan pemerintah daerah (pemda) untuk kendaraan bermotor, memberatkan industri otomotif nasional.

“Yang paling sulit untuk pabrikan mobil dan untuk konsumen adalah pajak yang diatur oleh Pemda, namanya opsen. Itu yang membuat sektor otomotif akan berat,” kata Menperin Agus ditemui di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Dikatakan Agus, penerapan opsen pajak kendaraan bermotor, cepat atau lambat nantinya bakal merugikan ekonomi daerah masing-masing, sehingga pemimpin daerah akan mencari cara untuk meningkatkan pendapatan daerah, seperti menerapkan relaksasi pajak.

“Saya kira nggak akan terlalu lama pemda-pemda nanti merasakan kebijakan opsen itu, justru akan merugikan ekonomi daerah sendiri. Tidak akan terlalu lama. Itu saya melihatnya pemda-pemda itu akan melakukan atau akan mencari atau akan menerbitkan regulasi, misalnya untuk relaksasi,” katanya.

Lebih lanjut, menurut Menperin, pungutan tersebut nantinya turut membuat masyarakat enggan membeli mobil baru, yang pada akhirnya pemerintah daerah tidak mendapatkan pemasukan.

“Karena orang-orang lokalnya nggak akan bisa beli mobil. At the end of the day nggak jadi masuk ke mereka. mereka nggak akan dapat income. Jadi ini kita mau memakai pendekatan yang segera. artinya regulasinya diubah atau di ujungnya pasti pemda akan mengevaluasi,” ujarnya.

Pemerintah secara resmi mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat pada Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Terdapat tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Setiap jenis opsen memiliki peraturan yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing daerah. (ANT/KN)

KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Terkait Kasus Harun Masiku

0

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie (RFS) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Harun Masiku (HM) dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK).

“Betul, saksi RFS telah hadir hari ini. Yang bersangkutan dimintai keterangan di perkara tersangka HM, HK, dan DTI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Ronny Sompie diketahui telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada pukul 10.00 WIB dengan didampingi oleh beberapa orang.
Sejauh ini, penyidik KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal materi apa yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.
Pada Selasa (24/12/2024), penyidik KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” ujar Setyo.

Selain itu penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelpon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.

2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

3 .Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. (ANT/KN)

Yandri : PAN Tetap Setia Dukung Prabowo Usai MK Soal Presidential Threshold

0

JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menyebut partainya tetap setia mendukung Presiden RI Prabowo Subianto usai Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ambang batas persentase minimal pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

Menurut Yandri, putusan MK soal presidential threshold tidak membuat PAN berencana untuk menyaring kader-kader partai yang potensial untuk diusung sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.

“Kita masih setia sama Pak Prabowo, sampe sekarang yang paling setia sama Pak Prabowo kan PAN tiga kali dukung,” kata Yandri saat ditemui usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025).

Yandri yang juga Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi itu mengatakan bahwa PAN menghormati putusan MK yang nantinya baru diberlakukan pada Pemilu atau Pilpres Tahun 2029.

Namun demikian, PAN masih menilai bahwa Presiden Prabowo Subianto menjadi calon presiden terbaik untuk diusung pada 2029.

“Pak Prabowo masih yang terbaik lah,” katanya.

Ia menambahkan bahwa PAN masih solid dengan Prabowo Subianto yang juga sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. Apalagi, PAN setia mengusung Prabowo sebagai capres dalam tiga kali penyelenggaraan Pemilu.

Saat disinggung dengan partai lain yang tergabung pada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, Yandri menegaskan bahwa PAN merupakan partai yang sudah terbukti dalam mendukung Prabowo.

“Kalau Pemilu kan masih lama, semua kemungkinan ada, tapi kalau PAN itu ya sudah teruji sama Pak Prabowo,” kata Yandri.

Sebelumnya, MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selanjutnya, MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon.

Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi. (ANT/KN)

Pemerintah Siapkan Dana Rp 20 Triliun untuk UMKM dan Pekerja Migran

0

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa Pemerintah menyiapkan pendanaan simpan pinjam dengan total Rp20 triliun untuk pelaku UMKM, ekonomi kreatif, hingga pekerja migran.

Usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Menko Muhaimin menjelaskan bahwa pendanaan ini bertujuan meningkatkan aksesibilitas permodalan dan memberi kemudahan finansial kepada pelaku UMKM, koperasi, pelaku ekonomi kreatif, dan pekerja migran.

“Semacam simpan pinjam atau kredit murah yang diberikan oleh Negara atau Pemerintah. Dana pinjaman bergulir di Kementerian Koperasi akan ditambah jumlahnya,” kata Menko Muhaimin saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025).

Muhaimin menjelaskan bahwa pendanaan ini menambah jenis permodalan yang sudah ada dari pemerintah seperti pinjaman KUR dan salah satu BUMN, yakni PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

Pemerintah juga akan membuat program pinjaman khusus untuk pekerja migran Indonesia, terutama bagi mereka yang membutuhkan modal untuk pelatihan, tiket keberangkatan pesawat, hingga urusan administrasi.

“Pekerja migran Indonesia yang mau ke luar negeri membutuhkan uang untuk pelatihan, cost structure, tiket keberangkatan, pelatihan, dan dokumen. Itu kita berikan pinjaman dengan bunga yang sangat rendah,” kata Muhaimin.

Program pendanaan simpan pinjam dengan bunga yang rendah ini, kata dia, akan ditindaklanjuti bersama Kementerian Keuangan.

Adapun skema pendanaan ini, lanjut dia, akan menduplikasi dari sistem yang telah sukses dijalankan oleh PNM melalui PNM Mekaar, yakni permodalan untuk perempuan prasejahtera maupun UMKM. (ANT/KN)

Presiden Prabowo Bangun Sekolah Khusus Anak Tidak Mampu dan Miskim Ekstrem

0

JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto akan membangun sekolah rakyat, khusus untuk anak dari keluarga tidak mampu dan tergolong miskin ekstrem, di bawah kewenangan Kementerian Sosial.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar usai mengikuti rapat terbatas tentang pemberdayaan masyarakat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025).

“Presiden juga ingin membuat sekolah khusus untuk anak-anak yang tidak mampu, tetapi masih di bawah naungan orang tua dibina langsung khusus dalam sekolah rakyat,” kata Muhaimin.

Muhaimin mengatakan bahwa program sekolah rakyat tersebut masih diuji coba di tiga titik di wilayah Jabodetabek.

“Baru tiga titik dahulu. Jabodetabek,” katanya.

Sekolah rakyat itu, kata Muhaimin, akan mengutamakan siswa dari keluarga tidak mampu dan tergolong miskin ekstrem.

Saat ditanya lebih lanjut soal jenjang pendidikan, Muhaimin menekankan bahwa sekolah rakyat tersebut akan berbentuk seperti sekolah asrama (boarding school) sehingga gizi siswa dapat terjamin.

“Sebetulnya yang diutamakan boarding school-nya yang paling penting sehingga gizinya tertangani,” kata Muhaimin.

Dikatakan pula bahwa Pemerintah masih terus menguji coba sekolah rakyat tersebut tanpa dipungut biaya. (ANT/KN)

MK Tolak Permohonan Warga Tidak Beragama Diakui dalam Adminduk

0

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta agar warga negara yang tidak beragama diakui di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Pada perkara ini, dua orang warga negara yang mengaku tidak memeluk agama dan kepercayaan tertentu, Raymond Kamil dan Teguh Sugiharto, mempersoalkan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk.

Pasal 61 ayat (1) berkaitan dengan kartu keluarga (KK), sementara Pasal 64 ayat (1) perihal kartu tanda penduduk (KTP). Kedua pasal yang diuji mengatur ketentuan bahwa KK dan KTP memuat kolom agama atau kepercayaan.

Para pemohon mendalilkan, seharusnya data kependudukan di KK dan KTP dapat tidak mencantumkan kolom agama atau kepercayaan bagi warga negara yang tidak ingin memeluk agama atau kepercayaan tertentu.

Terkait dalil permohonan itu, MK menegaskan, konsep kebebasan beragama yang dianut konstitusi Indonesia bukanlah kebebasan yang memberikan ruang bagi warga negara untuk tidak memeluk agama atau tidak menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Menurut Mahkamah, konstitusi negara membentuk karakter bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beragama atau bangsa yang memiliki kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa.

Untuk mewujudkan karakter bangsa yang seperti itu, terdapat norma dalam UU Adminduk yang mewajibkan bagi setiap warga negara untuk menyebutkan atau mendaftarkan diri sebagai pemeluk agama atau penganut kepercayaan.

 

Lebih jauh, pembatasan bagi warga negara Indonesia berupa kewajiban untuk menyatakan memeluk agama atau kepercayaan tertentu merupakan keniscayaan, sebagaimana diharapkan oleh Pancasila dan diamanatkan konstitusi.

Mahkamah menilai, pembatasan tersebut merupakan pembatasan yang proporsional dan tidak diterapkan secara opresif dan sewenang-wenang. Pasalnya, setiap warga negara hanya diwajibkan menyebutkan agama dan kepercayaannya untuk dicatat dan dibubuhkan dalam data kependudukan, tanpa adanya kewajiban hukum lain.

“Tidak beragama atau tidak menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa tidak dapat dinilai sebagai kebebasan beragama atau kebebasan menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan putusan. (ANT/KN)

Kompolnas : Satu Personel Polisi Disanksi Demosi Terkait Kasus Pemerasan DWP

0

JAKARTA – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan bahwa terdapat satu orang personel polisi yang dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan karena terlibat kasus pemerasan pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

“Ini sidang yang keempat sudah selesai. Menyidangkan kanit dengan putusan demosi delapan tahun, penempatan khusus (patsus) 30 hari, dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela,” jelas Choirul Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Ia mengungkapkan bahwa polisi tersebut adalah personel berposisi kanit (kepala unit) berinisial D.

Akan tetapi, ia tidak membeberkan secara rinci mengenai identitas D.

Anam menambahkan personel polisi itu memiliki peran penting dalam kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia maupun Indonesia pada acara DWP 2024.

“Dia salah satu bagian yang juga punya kendali atas peristiwa yang terakhir,” ujarnya.

Anam mengatakan bahwa ada seorang personel polisi berinisial S yang juga diperiksa pada Kamis malam ini. “Levelnya bukan kanit, tetapi di bawahnya,” imbuhnya.

Dengan digelarnya sidang pelanggaran etik terhadap D dan S, maka hingga kini terdapat lima orang personel polisi yang terlibat kasus dugaan pemerasan pada gelaran DWP 2024 yang sudah menjalani persidangan.

Sebelumnya, terdapat 18 orang personel polisi yang diamankan dalam kasus dugaan pemerasan tersebut, terdiri atas personel Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.

Lalu, sudah ada tiga orang personel polisi yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Mereka adalah Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Tiga orang personel polisi itu telah menyatakan banding atas putusan pemecatan yang dijatuhkan. (ANT/KN)

Ahli Hukum Desak Hakim yang Vonis Ringan Koruptor Perlu Diperiksa

0

JAKARTA – Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendesak hakim-hakim yang menjatuhkan vonis hukuman ringan kepada para koruptor perlu diperiksa terlebih putusan semacam itu telah menjadi sasaran kritik Presiden Prabowo Subianto.

Dia menyebut kekecewaan Presiden terhadap vonis ringan untuk koruptor itu wajar, dan Mahkamah Agung (MA) sebagai pembina para hakim perlu menindaklanjuti kritik tersebut.

“Saya (merasa) wajar jika Presiden kecewa, dan ini harus disampaikan kepada Mahkamah Agung sebagai pembina langsungnya,” kata Fickar saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Dia mengatakan Presiden Prabowo telah memperhatikan kesejahteraan hakim, dan berkomitmen penuh meningkatkan taraf hidup mereka. Oleh karena itu, Fickar menilai wajar jika Presiden berharap banyak kepada para hakim.

“Pak Prabowo sebagai kepala negara mungkin punya harapan yang tinggi kepada para hakim, sementara ada hakim yang justru bermain-main dengan kewenangannya,” sambung Fickar.

Dia pun curiga ada intervensi non-yuridis jika ada hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada terpidana korupsi.

Presiden Prabowo Subianto dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Senin (30/12), mengkritik hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor, terlebih jika potensi nilai kerugian negara akibat aksi rasuah itu mencapai ratusan triliun.
Prabowo menilai vonis ringan untuk koruptor melukai hati rakyat.

Oleh karena itu, dia memerintahkan Kejaksaan, yang pada acara diwakili langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengajukan banding terhadap kasus-kasus korupsi yang vonisnya diyakini terlalu ringan.

“Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun),” kata Presiden di hadapan jajaran petinggi kementerian/lembaga dan kepala daerah saat memberi pengarahan dalam Musrenbangnas.

Presiden saat menyinggung soal vonis ringan itu memang tidak menyebutkan secara gamblang kasusnya. Namun, perhatian publik dalam beberapa hari terakhir mengarah kepada vonis ringan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.

Majelis hakim saat membacakan putusan pada Senin (23/12/2024) menyatakan Harvey bersalah dan menghukum dia penjara enam tahun enam bulan, sementara tuntutan jaksa 12 tahun. Dalam pembacaan putusan, majelis hakim juga mengakui Harvey dan terdakwa lainnya bersalah merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Selepas pembacaan putusan itu, jaksa pun mengajukan banding ke pengadilan tinggi atas vonis yang diterima Harvey. (ANT/KN)