Beranda blog Halaman 520

Pemkab Paser Siapkan Jalur Alternatif Pasca Ambruknya Jembatan Busui

0

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), telah menyiapkan jalur alternatif sebagai penghubung Provinsi Kaltim-Kalsel yang terputus karena peristiwa ambruknya jembatan di Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.

Camat Batu Sopang Misran, di Paser, Minggu (19/1/2025), menjelaskan sebagai jalur alternatif sementara, kendaraan diarahkan melalui jalan hauling yang melewati gerbang pertigaan PT TMJ Desa Busui dan tembus ke daerah Gunung Raja.

“Jarak jalur alternatif ini sekitar lima kilometer dengan rute memutar melewati jalan hauling,” ujar Misran.

Ambruknya Jembatan Busui tersebut terjadi pada Kamis (16/1) sekitar pukul 02.14 WITA, setelah jembatan ditabrak truk bermuatan.

Kejadian tersebut langsung mendapatkan respons cepat Pemkab Paser dengan menyiapkan jalur alternatif untuk menjaga kelancaran akses transportasi di jalur lintas Kaltim-Kalsel.

Menurut Misran, saat peristiwa terjadi tim gabungan langsung bergerak mengevakuasi korban dan menangani situasi di lokasi kejadian. Namun, kerusakan pada jembatan membuatnya tidak bisa dilalui.

Kecelakaan ini menyebabkan dua korban, yakni sopir truk dan pendampingnya. Salah satu korban mengalami luka ringan, sementara yang lainnya mengalami luka berat dan telah mendapat penanganan medis.

Kepala Dinas Perhubungan Paser, Inayatullah, menyampaikan bahwa dua titik simpangan di jalur alternatif telah dijaga oleh petugas untuk mengarahkan kendaraan.

Mengingat jalur ini merupakan lintasan utama trans Kaltim-Kalsel, kendaraan logistik dan kendaraan bermuatan kecil masyarakat diprioritaskan melintas di jalur alternatif tersebut.

Namun, untuk kendaraan besar seperti trailer, truk bermuatan berat dan bus umum rute Samarinda-Banjarmasin, akan dialihkan melalui jalur Batu Licin.

“Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan terkait pengalihan arus kendaraan besar ini,” ujar Inayatullah.

Pemkab Paser terus memantau situasi dan berupaya memastikan kelancaran akses transportasi serta keselamatan pengguna jalan di jalur alternatif. (ANT/KN)

Erick Thohir: Dirtek PSSI akan Diumumkan Akhir Februari 2025

JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir mengatakan bahwa sosok direktur teknik (dirtek) PSSI akan diumumkan pada akhir Februari 2025.

“Mencari figur dirtek yang tepat tidak mudah karena memang, kan, di Indonesia sendiri sudah ada beberapa figur pelatih yang juga punya trek rekor yang bagus. Jadi kami masih mencari figur yang benar-benar bisa dihormati dan juga mengerti bagaimana rencana sepak bola Indonesia ke depan,” kata Erick Thohir, dikutip dari keterangan resmi PSSI di Jakarta, Minggu (19/1/2025).

Erick menyebut, dirinya kini telah melihat sejumlah figur yang berpotensi untuk mengisi kekosongan posisi direktur teknik PSSI. Bahkan dia mengaku sempat mengantongi tiga nama.

“Kami sempat mendapatkan tiga nama. Bulan lalu saya sudah yakini, tetapi berubah lagi. Dirtek harus bisa bertukar pikiran dengan pelatih timnas senior, U-23, U-20 dan U-17,” tutur pria yang menjabat Menteri BUMN itu.

Eks Presiden Inter Milan itu menambahkan, Dirtek PSSI harus memahami filosofi dan rencana sepak bola Indonesia.

Selain itu, Dirtek juga harus mempunyai rancangan untuk membangun tim nasional mulai dari kelompok usia dini hingga senior dalam kurun waktu jangka panjang.

“Dia juga bisa mulai turun ke daerah menyampaikan filosofi sepak bola Indonesia seperti apa ke depan. Kami memang sudah ada formulanya, tetapi sepak bola berkembang,” kata Erick.

PSSI memulai tahun 2025 dengan melakukan transformasi usai menunjuk pelatih kepala timnas Indonesia Patrick Kluivert menggantikan posisi kosong yang ditinggalkan Shin Tae-yong.

Posisi Dirtek PSSI sebelumnya diisi pria asal Jerman Frank Wormuth yang mengakhiri kontraknya pada Desember 2023 lalu. Frank saat itu menggantikan posisi Indra Sjafri.

“Kami harus yakin, negara yang mempunyai filosofi sepak bola itu akan konsisten mencapai hasil yang baik secara kontinyu. Jadi bukan karena sebuah generasi emas lalu punya prestasi yang bagus tetapi habis itu terputus. Indonesia juga bisa terus konsisten melahirkan generasi dan hasil yang baik. Ini memang perlu kerja sama semuanya. Tidak mudah tapi, kami akan mencoba,” tutur Erick. (ANT/KN)

Kementerian Imipas : Pencekalan Firli Masih Bisa Diperpanjang

0

JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengatakan bahwa pencekalan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih bisa diperpanjang.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa pencekalan dapat dilakukan kembali meskipun Firli telah dicekal sebanyak dua kali.

“Ada mekanisme yang dimungkinkan untuk dapat dikenakan pencegahan selanjutnya, yaitu mekanisme DPO (daftar pencarian orang),” kata Saffar di Plaza Timur, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/1/2025).

Namun, kata dia, langkah tersebut juga tergantung instansi pemohon pencekalan Firli Bahuri sebelumnya.

Sementara itu, Saffar mengatakan bahwa akan mengecek lebih lanjut mengenai pencekalan terhadap Firli tersebut.

Pada kesempatan berbeda, Menteri Imipas Agus Andrianto juga mengatakan bahwa akan mengecek lebih lanjut mengenai pencekalan tersebut.

Berdasarkan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, atau sebelum diubah menjadi Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024, disebutkan pencekalan dapat dilakukan paling lama enam bulan, dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Adapun Firli pertama kali dicekal pada November 2023, dan kemudian pada 25 Juni 2024 yang berakhir pada 25 Desember 2024. Sementara UU Nomor 63 Tahun 2024 yang mengatur pencekalan berlaku selama 10 tahun baru ditetapkan pada 17 Oktober 2024.

Firli dicekal karena terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (ANT/KN)

Pengoperasian Jembatan Pulau Balang Ditarget Juni 2025

BALIKPAPAN – Pengoperasian Jembatan Pulau Balang yang terhubung dengan jalan tol menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) terus mengalami penundaan. Meskipun sebelumnya sempat dibuka secara fungsional menjelang HUT ke-79 RI tahun lalu, belum ada kejelasan kapan jembatan ini akan dibuka secara permanen.

Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Alimuddin, memberikan pembaruan terkait progres pembangunan Jembatan Pulau Balang. Ia menyebutkan jembatan tersebut dijadwalkan segera terhubung pada Juni atau Agustus 2025, dengan target penyelesaian sebelum Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 di IKN.

“Pengoperasian Jembatan Pulau Balang mundur terus, setiap minggu ada perubahan. Namun, kami berharap pada Juni atau Agustus, jembatan sudah terhubung dengan kawasan Ibu Kota Nusantara,” ujar Alimuddin kepada Media Kaltim saat ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Alimuddin menerangkan, estimasi waktu perjalanan dari Pulau Balang ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN diperkirakan dapat ditempuh hanya dalam waktu sekitar 15-30 menit, meskipun masih ada pekerjaan utama yang harus diselesaikan.

Karenanya, Pemerintah bersama OIKN hingga saat ini terus berupaya agar upacara kedua, yang melibatkan pengoperasian infrastruktur tersebut, dapat dilaksanakan tepat waktu.

Meskipun demikian, Alimuddin mengungkapkan pembangunan infrastruktur besar seperti jembatan dan jalan tol memang memerlukan waktu yang tidak bisa dipercepat secara drastis.

“Pembangunan infrastruktur ini memang tidak bisa dikebut-kebut. Ada perencanaan yang sudah jelas, namun kita juga akan berusaha agar proses ini bisa dipercepat. Seminggu atau dua minggu, kalau memungkinkan, kita percepat,” kata Alimuddin.

Dalam hal ini, koordinasi antara OIKN dan Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) yang menangani proyek tersebut terus dilakukan. Menurutnya, sinergi antar lembaga sangat dibutuhkan agar pembangunan infrastruktur ini dapat berjalan sesuai rencana. Meskipun demikian, ia juga mengakui tidak ada yang dapat dipaksakan karena setiap tahapan pembangunan harus memperhatikan kualitas dan perencanaan yang matang.

“Memang, kami bekerja berdampingan dengan Kementerian PU, yang juga terlibat dalam pengelolaan infrastruktur ini. Kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk perhubungan, sangat penting. Namun, kami tidak ingin terburu-buru karena pembangunan ini harus dilakukan dengan hati-hati,” ujarnya.

Dengan adanya penekanan pada koordinasi dan sinergi, pihaknya berharap pembangunan infrastruktur di IKN, termasuk Jembatan Pulau Balang, dapat segera terwujud dan mendukung konektivitas menuju ibu kota baru yang sedang dibangun di Kalimantan Timur.

“Kami bukan Bandung-Bondowoso, yang bisa bekerja hanya dengan satu teriakan. Tetapi, dengan koordinasi dan kolaborasi yang baik, kami yakin proyek ini akan selesai dengan lebih cepat dan efisien,” pungkasnya.

Pewarta : Nicha R

IKN Siapkan Struktur Pemdasus dengan Wilayah Pengembangan Terintegrasi

BALIKPAPAN — Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Alimuddin, mengungkapkan pemerintah pusat merencanakan dan pengembangan struktur Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang merupakan ibu kota baru negara baru yang terletak di Kalimantan Timur.

Menurut Alimuddin, IKN akan memiliki struktur pemerintahan yang setingkat dengan kementerian dan melaksanakan fungsi Pemdasus. Berbeda dengan kota-kota lain seperti Batam, di mana kepala otoritas juga bertindak sebagai kepala pemerintahan.

Sedangkan, Kepala daerah di IKN nantinya akan memiliki status yang setara dengan gubernur, namun dengan sifat yang lebih administratif dan tidak otonom.

“IKN ini berbeda dengan Batam, di mana kepala otoritas juga menjadi kepala pemerintahan. Di sini, kepala otoritas setara dengan gubernur, namun lebih bersifat administratif dan tidak otonom. Pemdasus di IKN bertujuan untuk menjalankan pemerintahan dengan lebih efisien dan efektif,” ujar Alimuddin kepada Media Kaltim saat ditemui di kantornya, baru-baru ini.

Dijelaskan, IKN akan dibagi menjadi sembilan Wilayah Pengembangan (WP), yang masing-masing akan memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda. Antara lain :
1. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP)
2. Pusat Ekonomi (IKN Barat)
3. Layanan Kesehatan (IKN Selatan)
4. Pariwisata dan Hiburan (IKN Timur 1)
5. Layanan Pendidikan (IKN Timur 2)
6. Inovasi dan Riset (IKN Utara)
7. Pusat Industri Pertanian dan Logistik (Simpang Samboja)
8. Pusat Sentra Pertanian (Muara Jawa)
9. Pusat Pengembangan Industri Teknologi Tinggi (Kuala Samboja)

Wilayah ini nantinya dengan fokus pengembangan yang berbeda-beda sesuai dengan potensi daerahnya, seperti wilayah pertanian, kawasan mixed-use, dan lainnya.

“Di dalam setiap wilayah pengembangan, kita akan fokus pada pengelolaan yang berbeda, misalnya ada kawasan yang lebih berfokus pada pertanian, ada yang untuk industri, dan sebagainya. Untuk tahap awal, kami akan fokus pada empat wilayah pengembangan dulu,” jelas Alimuddin.

Namun, dalam proses ini, Alimuddin tak menampik adanya tantangan besar yang harus dihadapi, salah satunya adalah penciptaan ekosistem yang mendukung pembangunan IKN. Salah satu langkah penting adalah penyediaan layanan dasar yang sebelumnya belum ada di wilayah tersebut, seperti kantor pemerintahan dan infrastruktur publik lainnya.

“Untuk menciptakan ekosistem yang mendukung, kita harus siap dengan berbagai layanan, baik itu infrastruktur maupun fasilitas umum lainnya. Kami juga harus menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat lokal yang sudah mulai beraktivitas, seperti pedagang lokal yang sudah mulai menjual produk di sekitar kawasan IKN,” kata Alimuddin.

Meskipun IKN belum sepenuhnya berfungsi sebagai Pemdasus, namun beberapa urusan sudah dialihkan ke pemerintah pusat. Bahkan, hal tersebut kemungkinan akan terus berlanjut sampai Pemdasus diterapkan sepenuhnya.

Untuk saat ini, kata Alimuddin, tantangan utama tetap pada penyelesaian masalah administratif dan penyusunan tata ruang yang tepat agar semua proses pembangunan berjalan sesuai dengan rencana.

“Sekarang kita sedang dalam proses menyiapkan segala hal terkait infrastruktur dan tata ruang. Jika ada persoalan yang timbul, kita akan segera mencari solusi. Kami berharap di bulan Februari atau Maret, kantor OIKN sudah bisa beroperasi secara penuh,” tambahnya.

Selain itu, Alimuddin juga menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran yang tepat. Ia menilai permasalahan terkait anggaran daerah dan pembiayaan pendidikan di beberapa wilayah harus menjadi perhatian serius. Terutama sekolah ataupun satuan pendidikan yang masuk dalam wilayah IKN.

Dia berharap pemerintah daerah tidak mengabaikan tanggung jawab mereka terhadap pendidikan dan pembangunan wilayah.

“Kita tidak bisa berpikir secara nafsi-nafsi dalam mengelola negara. Pendidikan harus tetap menjadi prioritas, dan daerah juga harus memastikan anggaran untuk pembangunan daerah tetap berjalan normal. Jika ada perubahan, kita harus menyesuaikan diri dengan situasi yang ada,” pungkas Alimuddin.

Pewarta : Nicha R

Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim Memasuki Sidang Kedua, Ini Jadwal dan Susunan Hakimnya!

0

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan proses persidangan lima gugatan sengketa Pilkada 2024 dari Kalimantan Timur (Kaltim). Sidang kedua akan dimulai pekan depan setelah sidang perdana rampung digelar.

Sidang ini dijadwalkan untuk mendengarkan jawaban dari pihak termohon, keterangan pihak terkait, serta laporan dari Bawaslu. Selain itu, akan dilakukan pengesahan alat bukti yang diajukan para pihak.

Gugatan pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi dijadwalkan menjadi yang pertama dari lima perkara sengketa Pilkada Kaltim.

Jadwal Sidang Kedua Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim

Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, berikut jadwal lengkap sidang kedua untuk lima gugatan sengketa Pilkada Kaltim:

1. Gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi
– Daerah: Provinsi Kalimantan Timur (Pemilihan Gubernur)
– Nomor Perkara: 262/PHPU.GUB-XXIII/2025
– Jadwal Sidang Kedua: Selasa, 21 Januari 2025, pukul 08.00 WIB
– Panel Hakim: Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih
– Pokok Gugatan: Dugaan politik uang oleh pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji.

2. Gugatan Novita Bulan–Artya Fathra Marthin
– Daerah: Mahakam Ulu
– Nomor Perkara: 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
– Jadwal Sidang Kedua: Rabu, 22 Januari 2025, pukul 08.00 WIB
– Panel Hakim: Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani

3. Gugatan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA)
– Daerah: Kabupaten Kutai Kartanegara
– Nomor Perkara: 163/PHPU.BUP-XXIII/2025
– Jadwal Sidang Kedua: Kamis, 23 Januari 2025, pukul 08.00 WIB
– Panel Hakim: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki, dan Guntur Hamzah

4. Gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Dendi-Alif)
– Daerah: Kabupaten Kutai Kartanegara
– Nomor Perkara: 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
– Jadwal Sidang Kedua: Kamis, 23 Januari 2025, pukul 08.00 WIB
– Panel Hakim: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki, dan Guntur Hamzah

5. Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi
– Daerah: Kabupaten Berau
– Nomor Perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025
– Jadwal Sidang Kedua: Kamis, 30 Januari 2025, pukul 13.00 WIB
– Panel Hakim: Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani

Proses hukum sengketa Pilkada ini dipastikan akan berjalan sesuai jadwal dan diawasi secara ketat hingga seluruh rangkaian sidang selesai.

Pewarta: Fajri
Editor: Agus Susanto

Pemerintah Izinkan ASN Mengajar di Sekolah Swasta

0

JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 memungkinkan guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) mengajar di sekolah swasta.

Ia menilai kebijakan itu dapat menjawab permasalahan kekurangan tenaga pengajar yang biasa ditemukan oleh sekolah-sekolah di bawah pengelolaan masyarakat atau sekolah swasta.

“Permendikdasmen sudah terbit dan itu jadi bagian dari komitmen kami dalam memenuhi aspirasi masyarakat dan memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta dan distribusi guru yang tak merata di berbagai tempat,” katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Dalam salinan permendikdasmen yang diakses melalui jdih/kemdikbud.go,id, aturan itu ditetapkan pada 14 Januari 2025 oleh Mendikdasmen Abdul Muti dan diundangkan pada 16 Januari 2025 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra.

Peraturan terdiri atas 16 pasal tersebut, secara umum mengatur guru ASN terdiri atas guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dapat diredistribusi untuk mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Dalam pasal 3, redistribusi guru ASN akan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan guru di sekolah negeri yang dikelola pemerintah daerah dan juga kebutuhan guru di sekolah swasta dengan berdasarkan data pokok pendidikan kementerian.

Guru ASN yang diredistribusi harus memenuhi kriteria di antaranya memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi serta sehat secara jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan rumah sakit pemerintah.

Selain guru ASN juga harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai perundang-undangan; serta tidak menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

Ada juga kriteria khusus guru ASN dari PNS, syarat lainnya yang perlu dipenuhi ialah setidaknya guru memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, serta memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama dua tahun terakhir.

Kriteria khusus guru ASN dari PPPK yang perlu dipenuhi ialah guru setidaknya memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama. Selain itu, guru harus memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik”.

Dengan hadirnya aturan baru tersebut, ia berharap, distribusi guru baik di sekolah negeri maupun swasta dapat lebih merata dan menangani masalah distribusi guru.
“Terbitnya permendikdasmen tentang penugasan guru-guru ASN di sekolah-sekolah itu mudah-mudahan bisa menjawab masalah kekurangan guru dan masalah distribusi guru,” katanya. (ANT/KN)

Mendagri : Pelantikan Kepala Daerah Tunggu Hasil Raker DPR 22 Januari

0

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut tanggal pelantikan kepala-kepala daerah terpilih menunggu hasil rapat kerja (raker) pemerintah bersama DPR RI 22 Januari 2025.

“Pelantikan daerah tunggu tanggal 22 dengar pendapat di DPR. Nah keputusannya di situ,” kata Mendagri menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Dalam rapat itu, seluruh instansi yang terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan pemerintah daerah hadir, yaitu pemerintah diwakili oleh menteri dalam negeri, kemudian ada juga Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sementara itu, DPR RI diwakili oleh Komisi II yang membidangi urusan pemilihan kepala daerah.

Dalam rapat itu, Tito menyebut isu-isu mengenai rangkaian pilkada bakal dibahas, termasuk mengenai sengketa hasil pemilihan.

“Nanti dibahas juga di sana,” kata Mendagri.

KPU RI pada Kamis (9/1)/2025) minggu lalu mengumumkan ada 21 pasangan gubernur dan wakil gubernur yang telah ditetapkan sebagai pemenang pemilihan kepala daerah.

Pasangan gubernur-wakil gubernur itu ditetapkan oleh KPU dari daerahnya masing-masing, karena tak ada sengketa hasil pemilihan di daerah-daerah tersebut. Sebanyak 21 daerah itu mencakup Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Kemudian, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Papua Barat.

Sementara itu, untuk kepala daerah lainnya yang masih mengikuti persidangan terkait sengketa hasil pemilihan, mereka harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat jumpa pers di Jakarta, minggu lalu, menyebut ada 23 perkara perselisihan hasil pilkada (PHPKADA) untuk gubernur dan wakil gubernur di 16 provinsi, kemudian 238 perkara PHPKADA bupati dan wakil bupati, dan 49 perkara PHPKADA wali kota dan wakil wali kota di 233 kabupaten/kota. (ANT/KN)

Hakim MK Ridwan Mansyur Kembali Bertugas Usai Diperiksa KPK

0

JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur kembali menjalankan tugasnya dalam sidang sengketa hasil Pilkada pada Jumat (17/1/2025). Ia menjadi hakim anggota di Panel 2 bersama Arsul Sani, mendampingi ketua panel Saldi Isra.

Sebelumnya, Ridwan terlihat di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (16/1/2025). Ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.

Pada hari ini, Ridwan dan rekan-rekannya di Panel 2 dijadwalkan menangani belasan perkara sengketa Pilkada. Agenda sidang meliputi mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut Arsul Sani, ketiadaan sidang di Panel 2 pada 16 Januari tidak terkait dengan pemeriksaan Ridwan di KPK, melainkan karena seluruh gugatan sudah selesai disidangkan pada 15 Januari.

“Kami menggunakan waktu itu untuk memeriksa alat bukti yang sudah disahkan, bukan karena hal lain,” tegas Arsul.

Juru Bicara Hakim MK, Enny Nurbaningsih, memastikan kehadiran Ridwan di KPK tidak mengganggu jalannya sidang sengketa Pilkada. Ia juga menjelaskan pemeriksaan Ridwan merupakan hasil penjadwalan ulang karena sebelumnya tidak dapat dipenuhi akibat padatnya jadwal persidangan.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

Jadwal Sidang Kedua Gugatan Isran-Hadi di MK Digelar 21 Januari, KPU Kaltim Siapkan Jawaban

0

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan melanjutkan sidang kedua sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Kalimantan Timur (Kaltim) 2024 pada Selasa (21/1/2025). Gugatan tersebut diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi, yang menilai hasil Pilkada Kaltim tidak sah.

Sidang pertama yang digelar pada 9 Januari 2025 di Gedung MK, Jakarta, telah memeriksa pendahuluan perkara nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025. Dalam sidang kedua, KPU Kaltim sebagai termohon akan memberikan jawaban atas tuduhan yang dilayangkan oleh pihak Isran-Hadi.

Komisioner KPU Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih, menyatakan pihaknya siap menyampaikan jawaban, disertai data dan bukti yang telah dipersiapkan. Selain itu, keterangan dari Bawaslu Kaltim dan pihak terkait juga akan dipertimbangkan dalam proses persidangan.

“Sidang kedua nanti akan memeriksa semua bukti, termasuk keterangan dari Bawaslu dan pihak terkait lainnya. Kami akan memberikan jawaban sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Ramaon pada Senin (13/1/2025) lalu.

Gugatan ini menyangkut dugaan praktik politik uang, ketidaknetralan penyelenggara, serta keterlibatan struktur pemerintahan dalam Pilkada Kaltim. Pihak Isran-Hadi mengajukan pembatalan hasil pemilihan yang diumumkan oleh KPU Kaltim, yang menetapkan paslon Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai pemenang dengan perolehan suara 996.399, sementara Isran-Hadi memperoleh 793.793 suara.

Dalam permohonannya, kuasa hukum Isran-Hadi, Refly Harun, menyatakan meski selisih suara antara kedua paslon lebih dari 1,5 persen, mereka mendalilkan adanya praktik terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), terutama terkait dengan politik uang.

“Kami melampirkan bukti, termasuk video dugaan money politik yang terjadi selama Pilkada 2024,” kata Refly Harun.

Paslon Isran-Hadi meminta agar MK membatalkan keputusan KPU Kaltim dan mendiskualifikasi paslon Rudy-Seno, serta menetapkan perolehan suara yang benar bagi mereka.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R