Beranda blog Halaman 518

KPU Mahakam Ulu Bantah Dalil Pemohon dan Soroti Inkonsistensi Permohonan Bulan-Fathra

0

JAKARTA – Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mahakam Ulu dengan nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (22/1/2025). Agenda persidangan kali ini mendengar jawaban dari pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahakam Ulu, serta pengesahan alat bukti.

Kuasa hukum KPU Mahakam Ulu, Wahyudi, menegaskan bahwa pihaknya menolak seluruh dalil yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan calon Novita Bulan-Artya Fathra Marthin.

“Terdapat sembilan pokok perkara yang kami bantah, termasuk kedudukan hukum pemohon yang tidak sah,” ujar Wahyudi di hadapan majelis hakim.

Wahyudi menjelaskan, kedudukan hukum pemohon tidak sah karena dua alasan utama. Pertama, tidak terpenuhinya ambang batas suara sesuai peraturan perundang-undangan. Kedua, dasar hukum yang digunakan pemohon terkait ambang batas dinilai tidak relevan dengan perkara.

Ia juga menyoroti inkonsistensi dalam petitum pemohon.

“Pemohon meminta diskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 dalam petitum awal, tetapi dalam petitum alternatif, mereka mengakui pasangan calon tersebut sebagai peserta pemilihan. Inkonsistensi ini menunjukkan bahwa permohonan bersifat kabur atau obscuur libel,” tegas Wahyudi.

Terkait permintaan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Laham, Long Bangun, dan Long Pangahai, Wahyudi menjelaskan bahwa pemohon tidak menguraikan pelanggaran yang berdampak luas.

“Pemohon hanya menyampaikan kejadian parsial dan sporadis, sehingga posita dan petitum tidak memiliki kausalitas yang kuat. Hal ini membuat permohonan mereka lemah secara hukum,” tambahnya.

Wahyudi juga menyebutkan bahwa pemohon tidak mematuhi ketentuan tata cara beracara sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 3 Tahun 2024.

“Pemohon tidak mencantumkan perolehan suara versi pemohon dan termohon dalam petitum, yang merupakan syarat wajib. Ini menjadi alasan tambahan bagi kami untuk meminta Mahkamah menolak permohonan,” ujarnya.

KPU Mahakam Ulu menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa adanya pelanggaran signifikan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan alat bukti. KPU Mahakam Ulu berharap Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan hasil Pilkada Mahakam Ulu tetap sah. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus Susanto

Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi Investigasi Lahan Pagar Laut Bekasi

0

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi mengungkapkan dirinya akan segera bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid untuk menelusuri asal muasal sertifikat di pagar laut Bekasi.

“Untuk updatenya nanti saya akan bertemu dengan menteri ATR/BPN menelusuri asal muasal akhirnya sertifikat keluar,” kata Dedi di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (22/1/2025).

Pun demikian, Dedi memiliki dugaan bahwa lahan tersebut mengalami alih fungsi dari awalnya merupakan tambak, namun tidak terurus ditambah tergenang oleh air laut yang naik.

“Menurut saya sudah kebaca ya, itu kan dulu pasti di situ adalah bekas tambak. Waktu tambak itu tanggul rob-nya seperti mangrovenya pasti dibabat, kemudian cemaranya pasti dibabat, kelapanya pasti dibabat, setelah tambak itu enggak diurus kemudian abrasi dan jadi laut,” kata Dedi.

Lebih lanjut, Dedi juga mengatakan bahwa fenomena serupa sebelumnya pernah terjadi di Kabupaten Karawang.

“Dulu di Karawang tuh ada satu RW hilang dan kemudian jadi laut. Nah pada waktu tambak itu selesai, itu penggarapnya biasanya jual garapan. Kemudian garapannya dibeli, dan disertifikatkan. Itu sudah modelnya begitu,” katanya.

Alih fungsi hingga muncul sertifikat, kata Dedi, bukan hanya terjadi di pesisir, tapi juga sering terjadi di kawasan hutan atau pegunungan, namun tanpa penyelesaian konkret.

“Semisal petani dikasih tanah garapan di gunung, tanah garapan dibebasin jadi sertifikat. Ini terjadi dan kemudian apa sikapnya,” ucap dia.

Dedi mengatakan pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut terkait pagar laut di Bekasi, yang akan diselaraskan jika arah kebijakan dari Dinas Kelautan adalah membangun dermaga di kawasan tersebut.

“Enggak usah minta swasta kalau cuma Rp250 miliar sudah dibangun aja di tahun 2026 untuk dermaga oleh Pemprov. Kemudian nanti lihat itu kan ada perjanjian berapa tahun,” ucapnya.

Dedi menyebutkan bahwa dalam pembangunan dermaga, sudah ada sumbangan Rp2,6 miliar ke kas daerah.

“Nanti kita lihat kalau perjanjian itu bertentangan dengan kepentingan umum, bertentangan dengan asas-asas kepatutan asas-asas keadilan apa tidak. Kalau ada, tidak salahnya kita evaluasi,” tuturnya menambahkan. (ANT/KN)

KPK Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku

0

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz (DF) terkait penyidikan dan pencarian buronan Harun Masiku (HM), Rabu malam.

“Benar, pada giat penggeledahan perkara tersangka HM,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/1/2025) malam.

Tessa mengatakan dirinya belum bisa memberikan penjelasan lebih detail tentang kegiatan penyidikan tersebut karena proses penggeledahan masih berlangsung.

Dia belum menerima informasi detail soal alamat rumah yang digeledah, namun dia membenarkan bahwa rumah tersebut adalah milik seseorang berinisial DF.

“Informasi terupdate rumah DF,” ujarnya.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024 menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada 16 – 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo. (ANT/KN)

Pemkab Kukar Tingkatkan Fasilitas Ponpes untuk Sambut Warga IKN

0

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), Kalimantan Timur, meningkatkan fasilitas pondok pesantren untuk menyiapkan warga Ibu Kota Nusantara (IKN) guna mendalami ilmu agama.

Peningkatan fasilitas yang dilakukan berupa penyelesaian rehabilitasi ruang belajar baru, dilanjutkan tahun ini membangun asrama untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) Pondok Pesantren (Ponpes) Karya Pembangunan (PPKP) Ribathul Khail di Tenggarong, yang menjadi mitra otoritas IKN.

“Peningkatan fasilitas ini untuk mengantisipasi masuknya penduduk ke IKN di Kaltim, karena tidak menutup kemungkinan ke depan akan ada putra-putri di IKN maupun luar Kaltim yang ingin menjadi santri dan belajar di Tenggarong,” ujar Kepala Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kukar Wiyono, di Tenggarong, Rabu (22/1/2025).

Kehadiran ruang belajar baru yang telah tuntas direhabilitasi maupun pembangunan asrama yang berlangsung saat ini, merupakan wujud nyata dari upaya bersama pemda dan pengelola ponpes dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih representatif bagi generasi penerus bangsa.

Hal ini tentu akan berdampak pada peningkatan kualitas karena akan berdampak pada sistem dan program pembelajaran yang baik, sehingga hal ini akan berkontribusi terhadap peningkatan mutu dan kualitas pendidikan bagi anak-anak yang belajar.

“Ruang belajar yang nyaman, ditambah dengan keberadaan asrama yang baik, tentu akan melengkapi proses pendidikan yang holistik, sehingga menjadi tempat yang kondusif bagi para santri untuk belajar, beribadah, dan membangun karakter hingga kedisiplinan,” kata Wiyono.

Pemkab Kukar, katanya, selalu memberi perhatian serius terhadap pengembangan sektor pendidikan, karena dengan pendidikan yang berkualitas, maka akan melahirkan generasi yang cerdas, berkarakter, dan siap menghadapi berbagai tantangan di masa mendatang, terlebih terhadap pendidikan yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.

Ia meyakini bahwa hasil dari proses pendidikan yang baik akan berkontribusi besar terhadap berbagai kemajuan yang akan dicapai, termasuk dalam mewujudkan cita-cita bersama membangun daerah untuk mewujudkan Kukar Inovatif, berdayasaing, dan mandiri (Idaman).

Sekretaris Yayasan Ponpes PPKP Ribathul Khail Akhdar Rivai mengatakan peningkatan fasilitas ponpes ini merupakan bentuk persiapan dalam mengantisipasi generasi muda yang tinggal di IKN dan sekitarnya, untuk sekolah dan mendalami ilmu agama. (ANT/KN)

KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi

0

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) atas dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

Selain Karna, penyidik KPK juga melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati (EPJ) yang bersama Karna Suswandi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Untuk kepentingan penyidikan, dimulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 09 Februari 2025, Penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhadap tersangka KS dan EPJ di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Asep menerangkan perkara tersebut berawal pada tahun 2021, saat itu Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program PEN yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Pemkab Situbondo tahun 2022,

Kemudian pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan dana DAK.

Selanjutnya dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024, tersangka KS dan EPJ diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.

Tersangka KS meminta ijon dengan kode “uang investasi” kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan.

Atas perintah KS, tersangka EPJ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sekak\ligus Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo.

Pengaturan itu ditujukan untuk memenangkan rekanan-rekanan yang ditunjuk oleh KS. Setelah rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, tersangka EPJ melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo meminta “fee” sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut.

Tersangka KS menerima pemberian “uang investasi” sebesar Rp5.575.000.000 melalui orang-orang kepercayaannya, EPJ menerima “fee” secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sekitar Rp811.362.200,00.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Asep menerangkan meski keduanya sudah ditahan, penyidik KPK masih terus melakukan pengembangan penyidikan dengan melacak aset-aset milik kedua tersangka.

“Fokus penyidikan saat ini adalah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan termasuk melakukan asset tracing terhadap tersangka KS dan tersangka EPJ,” tuturnya. (ANT/KN)

ORI Ingatkan Bahlil Lahadalia Perbaiki Sistem di Kementerian ESDM

0

JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengingatkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini, yakni Bahlil Lahadalia, untuk memperbaiki sistem di kementeriannya.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menjelaskan bahwa perbaikan diperlukan usai institusinya menemukan dugaan malaadministrasi dalam penetapan dan pelaksanaan kewenangan Pelaksana Harian/Tugas Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM terkait persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kegiatan usaha pertambangan minerba periode 2021-2024.

“Saya berharap Menteri Bahlil Lahadalia bisa menjadikan temuan Ombudsman sebagai sebuah perbaikan tersistem di Kementerian ESDM dalam penerbitan RKAB, termasuk penunjukan pejabat di Direktorat Minerba,” kata Hery di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Selain itu, dia berharap bahwa tidak ada lagi Plh/Plt yang lama menjabat di luar ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil pada masa kepemimpinan Bahlil sebagai Menteri ESDM.

“Jangan lagi ada Plh/Plt yang berlarut-larut menjabat, apalagi menandatangani RKAB, karena ini adalah dokumen strategis terkait dengan penerimaan negara,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa sebelumnya sempat ada pejabat Kementerian ESDM yang terlibat kasus hukum karena RKAB tersebut, yakni sejumlah petinggi Ditjen Minerba dalam kasus korupsi di Blok Mandiodo.

Dia menjelaskan bahwa temuan malaadministrasi Ombudsman tersebut terjadi pada saat Kementerian ESDM dipimpin oleh Menteri Arifin Tasrif.

Menurut dia, Tasrif pada saat itu membiarkan Plh/Plt Dirjen Minerba menjabat lebih dari batas waktu sebagaimana diatur dalam Permen PANRB Nomor 22 Tahun 2021, dan menandatangani persetujuan RKAB. (ANT/KN)

Presiden Prabowo Alokasikan Rp48,8 Triliun untuk IKN

JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto mengalokasikan anggaran sebesar Rp48,8 triliun untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), terutama di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, hingga lima tahun mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas soal pembangunan IKN bersama Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Basuki Hadimuljono, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/1/2025).

“Tadi Bapak Presiden Prabowo Subianto sudah menyampaikan dan menegaskan bahwa sudah di-approve (disetujui) anggaran untuk kelanjutan pembangunan IKN itu Rp48,8 triliun untuk lima tahun ke depan,” kata Menko AHY saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/1/2025).

AHY menegaskan bahwa sesuai arahan dari Presiden Prabowo, pembangunan di IKN akan dilanjutkan dengan mengikuti timeline yang ditetapkan, yakni tahap pertama pada 2022 di pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, kemudian tahap kedua pada 2025-2029 pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut AHY, berbagai infrastruktur di IKN telah selesai 100 persen pada tahap pertama, seperti Istana Garuda, Istana Presiden, hingga gedung Kementerian Koordinator.

Adapun anggaran untuk kelanjutan pembangunan di IKN tahap dua akan dialokasikan untuk menyelesaikan pembangunan fasilitas pendukung dan ekosistem kantor untuk legislatif dan yudikatif.
Pembiayaan untuk kelanjutan pembangunan di IKN ini, kata AHY, diharapkan tidak berasal dari satu sumber dana saja, yakni APBN, tetapi juga dari pihak swasta.

“Tentunya ada yang bersumber dari APBN, ada juga yang bersumber non-APBN. Inilah hadirnya kebersamaan, kerja sama yang baik antara pemerintah dengan badan usaha. Kita juga mengharapkan pihak swasta ini bisa berkontribusi secara positif dan tentunya terintegrasi dengan baik,” kata AHY.

Sementara itu, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono dalam kesempatan yang sama juga melaporkan bahwa pada tahap awal (2022–2024), pemerintah telah menginvestasikan Rp89 triliun dari APBN untuk membangun infrastruktur penting seperti jalan tol, 47 tower hunian, sistem air minum, sanitasi, embung, kolam retensi, perkantoran, serta fasilitas peribadatan.

Selain itu, investasi swasta sebesar Rp58,41 triliun telah berhasil digerakkan hingga September 2024.

“Kami juga mendapat masukan dari Pak Menteri Perumahan untuk bisa mengoptimalkan swasta yang sudah melakukan grounbreaking tadi baik dari 1-8 maupun nanti yang ke 9 agar tidak sekadar groundbreaking tapi ditambah lagi dengan kegiatan pembangunannya,” ujar Basuki. (ANT/MK)

Pewarta : Mentari Dwi Gayati
Editor : Indra Arief Pribadi

Maruarar Sirait Minta OIKN Tinjau Ulang Pengusaha Lambat Bangun IKN

JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meminta Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono untuk meninjau ulang para pengusaha yang lambat dalam membangun Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Karena yang ground breaking banyak, tetapi yang membangun sedikit. Tadi saya diskusikan, Pak Basuki juga setuju, di review yang sudah  ground breaking pengusaha yang memang sudah ground breaking tapi memang mungkin tidak jadi membangun, tidak cepat membangun, supaya itu bisa ditanya baik-baik apakah mau lanjut atau tidak,” ujar Maruarar di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Maruarar menilai peninjauan kembali penting dilakukan untuk memastikan bahwa proyek yang sudah dimulai dapat segera dilanjutkan.

Langkah ini bertujuan agar waktu yang tersedia dapat dimanfaatkan secara produktif, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Jadi tidak usah menunggu misalnya diberikan kesempatan 1,5 tahun, tapi ditanya saja satu-satu di review, supaya ada suatu gerak cepat sesuai arahan Presiden Prabowo, supaya langkah-langkahnya juga swasta itu diutamakan untuk bisa menjalankan melakukan investasi di IKN. Terutama bagi yang serius,” kata Maruarar.

Dia menambahkan bahwa pengusaha yang tidak menunjukkan keseriusan dalam membangun IKN harus dimintai kepastian apakah ingin melanjutkan atau tidak.

Apabila tidak menunjukkan keseriusan, pemerintah akan memberikan kesempatan tersebut kepada pihak lain yang lebih serius.

“Saya rasa itu harus dikasih deadline-nya waktunya kapan, kalau enggak ada ya sudah, berarti diberikan kesempatan kepada yang lain. Kalau tidak digituin nanti jadinya lama, sementara arahan Presiden Prabowo harus ada deadline-nya. Selesai itu,” pungkas dia. (ANT/KN)

Mayor Teddy Hubungi Pihak Terkait, Atasi Kisruh Aksi ASN di Kemendiktisaintek

0

JAKARTA – Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya mengatakan dirinya telah menindaklanjuti adanya unjuk rasa sejumlah Apartur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) pada Senin (20/1/2025).

Teddy mengatakan dirinya telah langsung menghubungi kedua belah pihak pada hari yang sama, Senin, tepatnya saat ia berada di Sumedang, Jawa Barat untuk mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan meresmikan 37 proyek kelistrikan nasional di PLTA Jatigede.

“Kemarin sudah langsung saya hubungi kedua belah pihak ya. Saat saya masih di Sumedang,” ujar Teddy saat dihubungi Antara, Selasa (21/1/2025).

Ia melanjutkan bahwa pada hari yang sama, tepatnya pada malam harinya, kedua pihak, yaitu pimpinan Kemdiktisaintek dan Paguyuban Pegawai Dikti di Kantor Kemdiktisaintek sudah melakukan dialog untuk pencapaian resolusi yang terbaik.

Teddy juga menegaskan bahwa selanjutnya Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada hari ini akan langsung menindaklanjuti upaya pencapaian resolusi ini agar dapat segera menemukan titik tengah.

“Dan, kemarin malam kedua belah pihak sudah langsung bertemu. Kemudian hari ini Menko PMK akan menindaklanjuti,” ucapnya. (ANT/KN)

Pewarta : Sigit Pinardi
Editor : Imam Budilaksono

Tim Rudy-Seno Bantah Tuduhan Kartel Politik dan Politik Uang di Pilgub Kaltim

0

JAKARTA – Sidang sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Pilgub Kaltim) 2024 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/1/2025). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban dari kuasa hukum KPU, Bawaslu, dan pasangan calon nomor urut 2, Rudy Mas’ud-Seno Aji.

Kuasa hukum termohon, M. Ali Fernandes, menegaskan tuduhan yang dilayangkan oleh pasangan petahana Isran Noor-Hadi Mulyadi tidak memiliki dasar yang kuat. Salah satu tuduhan utama yang dibantah adalah adanya pelanggaran struktural, sistematis, dan masif (PSM) berupa politik uang.

“Dalil yang menyebutkan bahwa termohon menjadi aktor yang melakukan politik uang atau membiarkan praktik politik uang tersebut adalah keliru. Tuduhan tersebut tidak disertai bukti spesifik,” ujar Ali dalam ruang sidang MK.

Lebih lanjut, Ali menyatakan tuduhan politik uang yang dikaitkan dengan penggunaan buku laporan pertanggungjawaban siraman calon Rudy-Seno di Kutai Kartanegara juga tidak valid.

“Buku tersebut pernah diajukan ke Bawaslu Kaltim, namun ditolak karena isinya justru melibatkan pendukung Isran-Hadi,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti tuduhan ini tidak menjelaskan dengan detail waktu, lokasi, atau pihak yang terlibat dalam dugaan pembiaran politik uang.

“Dari 6.274 TPS di Kalimantan Timur yang tersebar di 105 kecamatan, tidak ada penjelasan spesifik mengenai lokasi atau bukti praktik politik uang yang dimaksud,” tambahnya.

Tuduhan lain yang menjadi sorotan adalah kaitannya dengan praktik kartel politik yang diklaim menghalangi kandidat lain untuk maju dalam Pilgub Kaltim. Ketua Panel Hakim III, Arief Hidayat, mempertanyakan langsung tudingan ini kepada kuasa hukum Rudy-Seno.

“Jadi, tidak ada rekayasa pencalonan yang dilakukan partai-partai politik di Kalimantan Timur, berarti?” tanya Hakim Arief.

“Tidak ada, Yang Mulia. Fakta menunjukkan bahwa semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri,” jawab Ali.

Kuasa hukum Rudy-Seno juga menegaskan tuduhan ini tidak masuk akal karena setiap partai sendiri punya mekanisme dalam menentukan pasangan calon Pilkada.

“Partai politik bukan barang dagangan yang bisa dibeli. Setiap partai memiliki mekanisme seleksi yang sangat ketat,” jelas kuasa hukum Agus Amri.

Selain itu, dalil pemohon mengenai pelanggaran hukum pada tahap pemungutan suara juga dianggap tidak berdasar. Ali menyatakan pemohon tidak mampu menunjukkan detail pelanggaran di TPS tertentu.

“Pemohon hanya menyampaikan tuduhan secara umum tanpa memberikan bukti konkret,” jelasnya.

Agus juga menyoroti tudingan bahwa Rudy-Seno menggerakkan aparat negara untuk mendukung mereka.

“Sebagai penantang, kami tidak memiliki kekuatan atau akses untuk menggerakkan aparat. Justru pemohon, yang merupakan petahana, lebih mungkin melakukan hal tersebut,” tegas Agus.

Hakim Arief kemudian menimpali, “Jadi, yang inkumben itu malah pemohon, ya?”

“Betul, Yang Mulia. Kami bukan inkumben, bahkan tidak pernah menjabat posisi seperti kepala desa, camat, atau bupati, apalagi gubernur,” ujar Agus.

Dalam petitumnya, kuasa hukum Rudy-Seno meminta MK untuk mengesahkan hasil Pilgub Kaltim 2024 yang memenangkan pasangan nomor urut 2.

“Kami memohon agar Mahkamah menerima dan mengabulkan seluruh permohonan kami. Jika Mahkamah berpendapat lain, kami berharap keputusan yang seadil-adilnya,” tutup Agus.

Sidang ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan keadilan dan integritas Pilgub Kaltim 2024, sekaligus menjawab berbagai tudingan yang dilayangkan kepada pasangan Rudy-Seno.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R