Beranda blog Halaman 517

Kemenko Perekonomian Evaluasi PSN dengan Capaian di Bawah 10 Persen

0

JAKARTA – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut, pihaknya tengah melakukan evaluasi secara periodik terhadap pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan capaian target pertumbuhan di bawah 10 persen.

Ia mengatakan, Ecowisata Tropical Coastland merupakan salah satu PSN di wilayah pesisir utara Tangerang, Banten, yang menjadi sorotan akhir-akhir ini, juga menjadi salah satu prioritas evaluasi.

“Evaluasi PSN sudah dilakukan dan sedang dimintakan tindaklanjutnya ke seluruh K/L teknis yang menyampaikan usulan atau rekomendasi,” ujar Susiwijono di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Ia menegaskan, evaluasi periodik telah dilakukan oleh KPPIP dan saat ini sudah pada tahap menyampaikan hasil evaluasi.

Pihaknya juga meminta kementerian teknis pengusul atau pemberi rekomendasi teknis untuk menindaklanjuti hasil evaluasi dengan melakukan evaluasi teknis dan menyampaikan rekomendasi keberlanjutan dan penyelesaian Proyek PSN di masing-masing sektor.

“Untuk PSN Ecowisata Tropical Coastland usulan atau rekomendasi teknis dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada saat itu, karena itu sekarang kita sedang mintakan evaluasi teknis dari kementerian Pariwisata,” tuturnya.

Sesmenko menambahkan, evaluasi terhadap seluruh PSN dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengharuskan dilakukan evaluasi periodik, dan sejalan dengan arahan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi terhadap PSN.

“Terutama untuk PSN yang capaian tingkat penyelesaiannya masih rendah, kementerian pengusul atau pemberi rekomendasi diminta melakukan evaluasi teknis dan rekomendasi keberlanjutannya,” tegas Susi.

Evaluasi ini dilakukan terhadap seluruh Proyek PSN, baik yang sudah selesai atau sudah beroperasi, akan selesai di tahun 2025 maupun proyek PSN yang akan selesai melewati tahun 2025.

Permintaan evaluasi teknis dan rekomendasi keberlanjutan dimintakan kepada para menteri dan gubernur yang mengusulkan atau memberikan rekomendasi teknis seluruh proyek PSN. (ANT/KN)

Ketua Komisi IV DPR: Masyarakat Perlu Tahu Dalang Pagar Laut Tangerang

0

JAKARTA – Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto menegaskan bahwa masyarakat perlu mengetahui siapa dalang di balik proyek pagar laut Tangerang yang tengah menjadi perhatian publik.

Titiek Soeharto meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengungkapkan informasi terkait dalang pembangunan pagar laut tersebut agar publik mengetahui siapa yang terlibat dalam proyek itu.

“Kami minta supaya KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) mengungkapkan ini kepada masyarakat, karena masyarakat menunggu ini siapa (dalang pembangunan pagar laut Tangerang,” kata Ketua Komisi IV DPR RI seusai Rapat Kerja bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).

Komisi IV DPR RI terus mendorong agar KKP melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait siapa yang memiliki dan bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut.

Penyelidikan yang transparan diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait proyek pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut.

“Kami menuntut agar KKP terus melakukan penyelidikan agar diketahui siapa pemilik dan yang melakukan pembuatan pagar ini di lautan yang sebetulnya tidak boleh dipagar, dikapling oleh siapa pun,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menargetkan penyelesaian persoalan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang, Banten, bisa terselesaikan dalam satu minggu ke depan.

“Kalau bisa seminggu ke depan bisa selesai (penyelesaian masalah pagar laut Tangerang). Kami akan segera selesaikan, pokoknya secepatnya, betul-betul secepatnya,” kata Trenggono.

Sebelumnya, ketika ditemui di Tangerang, Rabu (22/1), Trenggono mengungkapkan bahwa data hasil investigasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan dijadikan modal percepatan pengungkapan pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurutnya, dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN terkait adanya penerbitan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut ini telah membantu menemukan titik terang terhadap dalang atau penanggungjawab pelanggar kelautan tersebut.

Dia menyatakan telah terdapat beberapa perusahaan yang diduga terafiliasi sebagai pemilik dari SHGB/SHM pada garis pagar laut di sepanjang perairan Kabupaten Tangerang tersebut.

“Jadi kita akan cek izinnya. Tetapi siapa pun orangnya harus meminta izin terkait kegunaan atau penggunaan wilayah laut, setelah dapat itu proses selanjutnya pergi ke KLHK, dan seterusnya,” katanya.

Dia juga menegaskan selama ini pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman penyelidikan dengan cara profesional dan transparan.

Di sisi lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan, penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan.

“Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut,” Nusron di Jakarta, Senin (20/1/2025). (ANT/KN)

KPK Tangkap Buronan Korupsi KTP-el Paulus Tannos

0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura dan akan segera diekstradisi ke Indonesia.

“Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Fitroh mengatakan saat ini KPK sedang berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk secepatnya mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia agar perkara hukumnya bisa segera dituntaskan.

“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum, sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujarnya.

Untuk diketahui, KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.

KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp2,3 triliun.

Meski demikian salah satu tersangkanya, yakni Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin diduga melarikan diri ke luar negeri, setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.

Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. (ANT/KN)

Eksklusif! Maratua Run 2025 Hadir dengan Rute Menarik dan Hadiah Fantastis Rp 785 Juta

JAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, mengumumkan bahwa Maratua Run 2025 akan digelar pada 15 Februari 2025 dengan jumlah peserta terbatas hanya 600 orang. Keputusan ini diambil untuk mempertimbangkan ketersediaan transportasi dan akomodasi yang terbatas di Pulau Maratua, Kabupaten Berau.

Meskipun jumlah peserta yang diterima sangat terbatas, Sri Wahyuni meyakinkan bahwa acara ini akan memberikan dampak positif bagi ekonomi setempat. Maratua Run 2025 tidak hanya sekadar ajang olahraga, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan sektor pariwisata lokal, mengingat Maratua dikenal dengan keindahan alamnya yang luar biasa.

“Setiap event pasti memberikan dampak positif, terutama bagi masyarakat di daerah penyelenggaraan. Mereka yang terlibat langsung dalam event ini akan merasakan manfaatnya, baik dari segi ekonomi maupun pengalaman,” ungkap Sri Wahyuni dalam konferensi pers Maratua Run 2025 di Yuan Garden Hotel, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Gatot Sudarsono, Race Director dari Indonesia Muda Road Runner (IMRR), yang juga bertindak sebagai Event Organizer (EO) Maratua Run 2025, menjelaskan bahwa acara ini akan menghadirkan rute yang menarik dan nyaman bagi para peserta. Rute lari akan berlangsung di jalanan yang lebar, sepi dari kendaraan, dan datar, memberikan pengalaman yang menyenangkan serta aman bagi para pelari.

“Kondisi rute yang minim kendaraan akan membuat peserta merasa nyaman dan aman selama berlomba. Mereka akan memiliki pengalaman yang menyenangkan selama mengikuti Maratua Run 2025,” kata Gatot.

Selain menikmati pengalaman berlari di tengah keindahan alam Maratua, para peserta Maratua Run 2025 berkesempatan untuk meraih hadiah dengan total mencapai Rp 785 juta. Juara pertama kategori 10K Open akan membawa pulang hadiah sebesar Rp 100 juta, sementara juara pertama kategori 10K Nasional mendapatkan Rp 60 juta, dan pemenang kategori 5K Nasional meraih hadiah sebesar Rp 20 juta.

Peserta juga akan mendapatkan medali, racepack, serta kesempatan untuk membuat konten menarik di sepanjang perjalanan mereka. Maratua yang dikenal dengan pantai-pantai memukau dan kehidupan laut yang luar biasa menawarkan latar belakang yang menakjubkan bagi setiap peserta.

Panitia Maratua Run 2025 juga mengupayakan kelancaran transportasi untuk peserta dengan meningkatkan kapasitas transportasi, terutama transportasi air yang menghubungkan Berau ke Maratua. Sebagai bagian dari paket registrasi, biaya perjalanan menggunakan speedboat dari Dermaga Sanggam, Berau ke Maratua sudah termasuk dalam biaya pendaftaran, sehingga peserta tidak perlu khawatir tentang transportasi.

Untuk masyarakat Berau dan Maratua, tiket kategori Lokal tersedia dengan harga Rp 250 ribu untuk kategori 5K dan Rp 300 ribu untuk kategori 10K. Sedangkan untuk peserta dari luar daerah, tiket kategori Nasional Building dijual seharga Rp 900 ribu untuk 5K dan Rp 1,1 juta untuk 10K. Peserta asing dapat mendaftar untuk kategori 10K Open dengan tiket seharga Rp 1,7 juta.

Dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan, Maratua Run 2025 diharapkan tidak hanya akan menjadi ajang olahraga yang seru, tetapi juga membuka peluang besar untuk pengembangan pariwisata di Pulau Maratua. Event ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih luas bagi masyarakat sekitar dan memperkenalkan Maratua ke kancah internasional. (KN)

Pewarta : Nicha / Fajri

Kuasa Hukum KPU Bantah Dalil Pemohon Sengketa Pilkada Kukar Soal Periode Jabatan

0

JAKARTA – Sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/1). Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hifdzil Alim, memberikan tanggapan terhadap gugatan yang diajukan oleh pasangan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Dendi-Alif). Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan 195/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung II MK ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Dalam keterangannya, Hifdzil Alim menegaskan bahwa dalil pemohon terkait masa jabatan bupati sebelumnya tidak beralasan secara hukum.

“Terima kasih izin yang mulia. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena selisih suara mencapai 224.726 suara atau 59,5%. Selain itu, masa jabatan pihak terkait belum melampaui dua periode,” tegas Hifdzil di hadapan majelis hakim.

Hifdzil juga menjelaskan bahwa masa jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) tidak dapat dihitung sebagai bagian dari periode jabatan. Berdasarkan data, pihak terkait menjabat sebagai Plt mulai 10 Oktober 2017 hingga 13 Februari 2019, sebelum dilantik sebagai bupati definitif pada 14 Februari 2019 hingga 25 Februari 2021.

“Masa jabatan definitif pihak terkait hanya dua tahun 11 hari, sehingga tidak melampaui dua periode sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 Huruf N Undang-Undang Pemilihan,” jelasnya.

Ia juga mengutip putusan MK Nomor 22 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan. “Masa jabatan Plt tidak relevan untuk dihitung sebagai periodisasi,” tambahnya.

Sidang diakhiri dengan pembacaan petitum oleh kuasa hukum KPU. Pihaknya meminta MK mengabulkan eksepsi termohon dan menolak permohonan pemohon sepenuhnya.

“Kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menyatakan sah dan tetap berlaku keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024,” pungkas Hifdzil.

Penulis: Fajri
Editor: Agus Susanto

Bawaslu Beberkan Hasil Pengawasan dalam Sengketa Pilkada Kukar di Sidang MK

0

JAKARTA – Dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara memaparkan keterangan terkait dalil-dalil yang diajukan pemohon, yakni pasangan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Dendi-Alif).

Dalam keterangannya, Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, menyampaikan kedua perkara tersebut memiliki substansi dalil yang serupa, sehingga keterangan Bawaslu disampaikan secara terintegrasi.

“Pemohon mendalilkan adanya keberatan terhadap hasil perolehan suara Pilkada serta penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Edi Damansyah dan Rendi Solihin, yang dianggap tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 2 huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” jelas Teguh.

Bawaslu Kukar menyatakan selama proses rekapitulasi tingkat kabupaten, tidak ditemukan laporan pelanggaran signifikan, kecuali penolakan saksi pasangan calon nomor urut 3 untuk menandatangani hasil rekapitulasi.

Selain itu, laporan dugaan pelanggaran administratif terkait penetapan pasangan calon nomor urut 1 dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil oleh Bawaslu Kukar.

“Berdasarkan hasil pengawasan, proses pendaftaran, pemeriksaan dokumen, dan tahapan lainnya telah sesuai prosedur. KPU Kabupaten Kutai Kartanegara menyatakan dokumen pasangan calon nomor urut 1 lengkap dan memenuhi syarat,” tambah Teguh.

Bawaslu juga menanggapi dalil pemohon mengenai dugaan penyalahgunaan kekuasaan, termasuk pemberian bantuan kepada nelayan oleh Rendi Solihin.

“Kami telah menerbitkan surat imbauan terkait larangan penggunaan program pemerintah untuk kepentingan pasangan calon, namun tidak ada temuan pelanggaran terkait bantuan yang dimaksud,” ujar Teguh.

Perlu diketahui, dalam sidang sengketa Pilkada Kukar ini, Hakim MK juga akan mengesahkan alat bukti dari KPU maupun Bawaslu untuk kemudian menjadi pertimbangan dalam memutuskan hasil akhir perkara.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

Presiden Prabowo Bakal Lantik 270 Kepala Daerah Terpilih pada 6 Februari 2025

0

JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan sekitar 270 kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 rencananya dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 6 Februari 2025.

Bima menjelaskan bahwa kepala daerah yang dilantik pada 6 Februari itu tergabung dalam pelantikan pertama para kepala daerah yang hasil pemilihannya tidak bersengketa atau tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Insyaallah Pak Prabowo akan melantik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B,” kata Wamendagri menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025), selepas sidang kabinet.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 merupakan dasar hukum yang mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Dalam acara pelantikan itu, jelas Bima, pasangan gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang terpilih pada Pilkada 2024, yaitu Pramono Anung dan Rano Karno juga akan dilantik Presiden Prabowo.

Wamendagri menambahkan pelantikan kepala daerah kemungkinan akan berlangsung selama tiga kali atau tiga termin.

“Mungkin ada tiga, kan yang kedua nanti (untuk kepala daerah, red.) yang gugatannya ditolak atau dismissal, yang ketiga yang gugatannya diterima untuk kemudian perintah pilkada ulang atau pemungutan suara ulang,” kata Bima.

Jadwal pelantikan untuk dua kelompok kepala daerah yang hasil pemilihannya masih bersengketa itu menyesuaikan dengan hasil sidang MK ataupun hasil pemilihan ulang.

“Jadi, yang penting gelombang pertama dulu. Gelombang berikutnya menyesuaikan dengan sidang di MK selesainya kapan,” sambung Wamendagri.

Bima menyampaikan jadwal pelantikan yang telah disepakati pemerintah dan DPR RI juga telah dilaporkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Presiden Prabowo saat sidang kabinet pada Rabu (22/1/2025) sore.

“Pak Menteri Dalam Negeri sudah melaporkan kepada Bapak Presiden. Presiden merespons baik. Dilaporkan bahwa ini sudah disetujui secara bulat di DPR,” kata Bima Arya. (ANT/KN)

Dua WNA China Diamankan Imigrasi Usai Video Uang di Paspor Viral

0

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil mengamankan dua orang warga negara asing asal China yang terlibat penyebaran konten video menyelipkan uang senilai Rp500 ribu di paspornya sebelum masuk ke Indonesia.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M. Godam mengatakan bahwa WNA China yang berinisial LB dan LJ itu kini berada di ruang detensi Ditjen Imigrasi, menunggu pemulangan ke negara asal. Keduanya juga sedang diperiksa lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, maka LB dan LJ akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Godam dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Konten tersebut diunggah oleh akun TikTok @stellaroptics888. Setelah viral pada tanggal 17 Januari 2025, Ditjen Imigrasi melakukan langkah-langkah pemeriksaan internal dan CCTV bandara secara langsung (real time), mulai dari kedatangan dua WNA China tersebut hingga mereka keluar dari area pemeriksaan keimigrasian.

“Dari penelitian terhadap CCTV tidak ditemukan bukti yang memperlihatkan bahwa ada pemberian dan penerimaan uang. Dari hasil pemeriksaan juga tidak didapat pengakuan dari anggota bahwa telah menerima sejumlah uang,” terang Godam.

Kemudian, pada tanggal 20 Januari 2025, akun @stellaroptics888 mengunggah video klarifikasi dan permintaan maaf. Di dalam video tersebut disebutkan pula bahwa uang sejumlah Rp500 ribu di paspornya ialah untuk biaya visa kunjungan saat kedatangan (VoA).

Godam menambahkan kendati sudah mengunggah video klarifikasi dan permintaan maaf, Ditjen Imigrasi tetap melakukan klarifikasi secara langsung kepada LB dan LJ.

Dari hasil klarifikasi, kedua WNA China itu tetap memberi pernyataan yang sama dengan konten video kedua yang mereka unggah.

Plt. Dirjen Imigrasi menjelaskan ketika LB dan LJ tiba di Bandara Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi mendapati bahwa keduanya salah jalur. Mereka diketahui berada di jalur untuk penumpang prioritas via area keberangkatan.

“Setelah itu, petugas membawa mereka ke area kedatangan internasional agar melakukan proses keimigrasian. Seluruh kejadian tersebut terekam di kamera CCTV bandara,” ucap Godam.

Sebelumnya, pengguna media sosial TikTok @stellaroptics888 mengunggah video yang menunjukkan seorang warga negara asing asal China menyelipkan uang Rp500 ribu saat akan masuk ke Indonesia.

Video itu juga menampilkan ketika yang bersangkutan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan berjalan di belakang petugas.

Usai sempat viral, video tersebut dihapus dan pengguna akun yang sama lantas mengunggah video klarifikasi sekaligus permintaan maaf.

Dia pun mengakui video yang diunggah sebelumnya menimbulkan kesalahpahaman dan berdampak kepada pemerintah Indonesia. (ANT/KN)

30 Pegawai DPRD Riau Kembalikan Uang SPPD Fiktif Senilai Rp2,17 Miliar

0

PEKANBARU – Sebanyak 30 orang pegawai Sekretariat DPRD Provinsi Riau telah mengembalikan uang hasil penyalahgunaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif senilai Rp2,17 miliar kepada penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru, Rabu (22/1/2025), mengatakan penyidik telah menyita uang tunai dan aset bergerak maupun tidak bergerak yang bernilai miliaran rupiah dari pihak-pihak terkait.

“Sejauh ini total barang bukti uang yang disita mencapai Rp9,28 miliar. Kami masih menunggu pengembalian dari penerima lainnya atas aliran dana,” katanya.

Sebelumnya, pada Jumat (17/1), Ditreskrimsus Polda Riau mengumpulkan ratusan aparatur sipil negara (ASN), tenaga ahli, dan honorer di DPRD Riau yang diduga menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi SPPD fiktif tahun anggaran 2020–2021.

Dari 401 orang saksi yang menjadi target pemeriksaan, sejumlah 353 orang telah diperiksa. Dari jumlah itu, ada 297 orang saksi hadir langsung, sementara sebagian mengikuti melalui zoom meeting karena berada di luar kota.

Aparat kepolisian mengidentifikasi tiga kelompok penerima aliran dana kasus SPPD fiktif itu, yakni ASN, tenaga ahli, dan honorer, dengan nominal bervariasi, mulai dari di bawah Rp100 juta hingga lebih dari Rp300 juta.

Penyidik memberi batas waktu hingga akhir Januari 2025 untuk pengembalian dana, bersamaan dengan penyelesaian audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

“Saya tegaskan penanganan perkara ini akan terus berlanjut dan akan kami percepat,” tambah Ade. (ANT/KN)

Sengketa Pilkada Mahakam Ulu: Pihak Terkait Klarifikasi Isu Kontrak Politik dan Penyalahgunaan Fasilitas Negara

0

JAKARTA – Dalam sidang sengketa Pilkada Mahakam Ulu dengan nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025, pihak terkait membantah tuduhan pemohon mengenai kontrak politik dengan ketua RT dan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara dalam kampanye pasangan calon nomor urut 3.

Kuasa hukum pihak terkait, Isnaldi, menjelaskan bahwa kontrak politik yang dilakukan dengan ketua RT bukanlah pelanggaran hukum, melainkan sebuah kesepakatan sukarela.

“Kontrak politik yang dimaksud memang ada, tetapi tidak ada unsur paksaan atau penipuan. Semua pihak yang terlibat, termasuk ketua RT, memberikan dukungan secara sukarela,” ungkap Isnaldi dalam sidang yang digelar Rabu (22/1/2025).

Ia juga menambahkan bahwa kontrak tersebut memiliki mekanisme akuntabilitas, di mana pihak terkait berkomitmen untuk mengundurkan diri jika program yang dijanjikan tidak terlaksana dalam dua tahun setelah memperoleh kewenangan menyusun APBD.

Terkait tuduhan penggunaan fasilitas negara, Isnaldi memberikan klarifikasi bahwa truk yang digunakan untuk mengangkut sapi pada acara adat di Kampung Long Isun bukanlah milik Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

“Truk tersebut adalah kendaraan milik pihak penjual sapi yang dibeli oleh pihak terkait untuk keperluan acara adat pada 22 Oktober 2024,” tegasnya.

Sapi yang diangkut, lanjutnya, adalah sumbangan untuk masyarakat sebagai bagian dari kegiatan adat dan tidak terkait dengan kampanye politik.

Dalam sidang, Isnaldi juga menanggapi isu kehadiran Bupati Mahakam Ulu dalam deklarasi pasangan calon. Ia menegaskan bahwa Bupati hadir sebagai tokoh adat dan orang tua masyarakat, bukan sebagai pejabat aktif.

“Bupati Mahakam Ulu hadir pada acara deklarasi di Lamin Adat Kampung Ujong pada 28 Agustus 2024 sebagai tokoh adat yang dihormati. Kehadirannya bukan sebagai pejabat aktif, dan semua prosedur terkait cuti kampanye telah dipenuhi,” jelasnya.

Pihak terkait menegaskan bahwa semua kegiatan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk izin cuti kampanye yang disetujui oleh PJ Gubernur Kalimantan Timur.

Dengan penjelasan tersebut, pihak terkait berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat menyelesaikan sengketa ini dengan adil berdasarkan bukti dan fakta yang telah disampaikan. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus Susanto