Beranda blog Halaman 397

BSU Rp300 Ribu Segera Cair, Sasar Pekerja Bergaji Maksimal Rp3,5 Juta

0

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300 ribu per bulan untuk pekerja/buruh yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan segera dicairkan.

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani ditemui usai acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta, Kamis menyatakan saat ini anggaran dari BSU tersebut sudah dicairkan oleh Kementerian Keuangan, dan pihaknya tengah memproses lebih lanjut.

“Sesegera mungkin pastinya,” ujar dia.
Estiarty menyatakan pihaknya tengah mengupayakan agar BSU bisa diterima oleh masyarakat pada minggu kedua bulan Juni.

“Minggu kedua, insyaAllah ini dalam upaya juga,” katanya lagi.

Aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang baru saja dirilis hari ini.

Dalam permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berharap pencairan Bantuan Subsidi Upah bisa sesuai target pemerintah. (ANT/KN)

BNN: Penelitian Ganja Medis Bukan Upaya Legalisasi

0

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa peluang penelitian ganja untuk keperluan medis secara terbatas bukan merupakan upaya legalisasi.

Pasalnya, Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Inspektur Jenderal Polisi Agus Irianto mengatakan bahwa penelitian hanya dapat dilakukan oleh institusi yang memiliki kredibilitas tinggi dan laboratorium berstandar seperti Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan Institut Teknologi Bandung.

“BNN juga akan bertindak sebagai pusat laboratorium nasional guna memastikan kualitas, kontrol, dan pengawasan ketat terhadap penelitian,” ujar Irjen Pol. Agus dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Sebelumnya, Irjen Pol. Agus dalam diskusi interaktif bersama mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) di Salatiga, Jawa Tengah, Sabtu (14/6), menegaskan bahwa Indonesia tidak serta-merta mengikuti tren global dalam hal kebijakan narkotika meski ganja memang telah dipindahkan dari klasifikasi zat Schedule IV ke Schedule I oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).

Schedule IV dibuat untuk substansi yang sangat berbahaya, tidak memiliki manfaat medis, serta berisiko sangat tinggi terhadap kesehatan. Sementara Schedule I dibuat untuk substansi yang dapat memiliki manfaat medis namun memiliki risiko penyalahgunaan yang sangat besar.

Namun, kata dia, perlu dipahami bahwa zat yang termasuk dalam Schedule I tetap dalam pengawasan ketat sehingga perubahan tersebut membuka ruang untuk penelitian, bukan untuk legalisasi.

Agus menjelaskan bahwa sejumlah negara yang telah melegalkan ganja seperti Thailand dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat justru mengalami peningkatan angka kriminalitas.

Di Indonesia berdasarkan hasil riset BNN, kadar Tetrahydrocannabinol (THC) pada tanaman ganja lokal mencapai lebih dari 15 persen, yang membuatnya lebih condong untuk kepentingan rekreasional, bukan pengobatan.

Ia menambahkan bahwa obat-obatan seperti Marinol dan Epidiolex hanya berfungsi untuk mengurangi rasa sakit, bukan menyembuhkan penyakit seperti kanker atau epilepsi.

“Oleh karena itu, klaim mengenai efek penyembuhan ganja hingga kini belum memiliki dasar ilmiah yang kuat,” tuturnya.
Terkait dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dia mengungkapkan bahwa seluruh permohonan telah ditolak.

MK menilai peraturan yang berlaku saat ini sudah memberikan kepastian hukum serta kemanfaatan, termasuk dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Meski demikian, MK juga mendorong pengkajian dan penelitian ilmiah terhadap jenis narkotika Golongan I, termasuk ganja, untuk mendukung penyusunan kebijakan yang berbasis bukti pada masa mendatang.

“Menindaklanjuti hal ini, BNN membuka peluang riset terhadap ganja untuk keperluan medis secara terbatas,” ucap Agus. (ANT/KN)

Sidang Hasto, Eks Hakim MK Dihadirkan Sebagai Saksi Ahli

0

JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (19/6/2025).

Dalam persidangan tersebut, Hasto menghadirkan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, sebagai saksi ahli yang meringankan.

Ketua majelis hakim Rios Rahmanto membuka sesi pemeriksaan dengan menanyakan identitas saksi.

“Ahli namanya Maruarar Siahaan, SH?” tanyanya di ruang sidang.

“Betul majelis,” jawab Maruarar Siahaan.

Dalam kesaksiannya, Maruarar menjelaskan bahwa ia hadir sebagai ahli hukum tata negara. Ia juga mengonfirmasi bahwa dirinya mengenal terdakwa Hasto Kristiyanto.

“Ahli keahliannya di bidang apa?” tanya hakim.

“Saya pendidikan khusus di hukum tata negara, hukum konstitusi, dan hukum internasional,” jawab Maruarar.

“Kenal dengan terdakwa?” lanjut hakim.

“Terdakwa kenal,” jawabnya.

“Ada hubungan darah?” tanya hakim lagi.

“Tidak ada,” tegas Maruarar.

Setelah proses pemeriksaan identitas, Maruarar kemudian diambil sumpah sebelum memberikan keterangan sebagai ahli. Dalam sidang kali ini, Maruarar menjadi satu-satunya saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Hasto.

Sebagaimana diketahui, Hasto didakwa dalam perkara dugaan merintangi penyidikan KPK terkait kasus suap dengan tersangka Harun Masiku. Ia disebut-sebut menghalangi upaya penangkapan Harun, yang hingga kini masih berstatus buronan sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Menurut dakwaan, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya agar tidak dapat dilacak oleh tim KPK. Selain itu, ia juga disebut menginstruksikan Harun untuk tetap berada di kantor DPP PDIP demi menghindari pelacakan dari penyidik.

Tidak hanya itu, Hasto dituding meminta anak buahnya untuk menenggelamkan ponsel mereka sebelum menjalani pemeriksaan oleh KPK. Tindakan tersebut dinilai menghambat proses penangkapan Harun Masiku yang hingga kini belum berhasil ditangkap.

Jaksa juga mendakwa Hasto memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp600 juta. Uang itu diberikan untuk mengurus proses PAW agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.

Suap tersebut, menurut jaksa, diberikan bersama orang-orang dekat Hasto yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri. Dari ketiganya, Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih dalam pencarian.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

Kementan dan Satgas Pangan Polri Siap Tindak Broker Nakal

0

JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Satgas Pangan Polri untuk menstabilkan harga ayam hidup melalui pengawasan distribusi, penyerapan produksi peternak, serta pengendalian harga di tingkat konsumen dan produsen.

“Pemerintah melalui Kementerian Pertanian terus memperkuat upaya stabilisasi harga ayam ras hidup (livebird) guna melindungi peternak rakyat dari tekanan harga yang tidak wajar,” kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan Agung Suganda dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Ia menyampaikan pihaknya bersama Satgas Polri dan pihak terkait lainnya telah menyepakati harga ayam hidup Rp18.000/kg untuk semua bobot panen secara nasional mulai 19 Juni 2025, dalam Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional yang diselenggarakan terbatas pada Rabu (18/6).

Agung mengungkapkan berdasarkan data terakhir dari PINSAR Indonesia per 16 Juni 2025, harga livebird masih fluktuatif dan sebagian besar berada di kisaran Rp15.000-17.000/kg, padahal harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan di tingkat peternak berada di kisaran Rp16.935-17.646/kg.

“Situasi ini tidak normal. Jika harga jual livebird terus berada di bawah HPP, maka akan mengancam keberlanjutan usaha peternak mandiri,” ujar Agung.

Kementan menjelaskan anjloknya harga livebird bukan hanya karena pasokan-permintaan, tapi juga faktor non-teknis seperti psikologis pasar dan rantai pasok panjang yang dikuasai broker dengan margin hingga 67 persen.

Agung menekankan perlunya pembenahan sistem tata niaga yang selama ini dikuasai oleh perantara dan broker agar dapat dikurangi dominansinya dan mengarah kepada efisiensi rantai pasok.

Oleh karena itu, pemerintah mendorong terbentuknya koperasi peternak mandiri untuk meningkatkan posisi tawar peternak dalam rantai tata niaga livebird.

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyebut hasil monitoring bersama Kementan yang dilakukan di Banten dan Jabar menemukan indikasi manipulasi pasar oleh oknum peternak dan broker yang sengaja membentuk harga livebird di bawah HPP.

“Ini adalah anomali pasar yang tidak bisa dibiarkan. Harga jual livebird harus mencerminkan biaya produksi yang adil,” ujar Helfi.

Helfi menegaskan pengawasan ketat terhadap kesepakatan harga livebird dan menyiapkan langkah hukum tegas, termasuk sanksi pidana dan administratif, jika terjadi pelanggaran atau perubahan harga sepihak yang melanggar hukum.

Lebih lanjut Helfi menjelaskan pelaku usaha yang terbukti mengarahkan pembentukan harga rendah dan cenderung merugikan pihak lain dapat dikategorikan sebagai perilaku monopoli, sehingga akan ditindak tegas secara hukum.

Senada, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa mengingatkan kepada pelaku usaha agar komitmen dan konsekuen terhadap kesepakatan harga livebird minimal di atas HPP dan berupaya menjaga tetap stabil.
Ia juga berharap stabilisasi harga livebird selaras dengan program Makan Bergizi Gratis agar hasil peternak terserap optimal, distribusi merata, dan kesejahteraan peternak meningkat secara berkelanjutan di seluruh daerah.

“Ini adalah momentum penting untuk menyinergikan kebijakan pangan dengan kepentingan peternak rakyat,” kata Ketut pula. (ANT/KN)

Presiden Prabowo Tetapkan 10 Universitas Islam Negeri Baru Lewat Perpres

0

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan pendirian 10 universitas Islam baru di berbagai daerah mulai dari Lhokseumawe hingga Ambon melalui peraturan presiden (perpres) yang ditandatangani per 8 Mei 2025.

Berdasarkan dokumen salinan di Jakarta, Kamis, disebutkan universitas-universitas tersebut tersebar di Bengkalis, Ambon, Palopo, Palangka Raya, Lampung, Lhokseumawe, Ponorogo, Kediri, Kudus, dan Madura.

Pendirian kampus ini merupakan bagian dari upaya transformasi pendidikan tinggi keagamaan Islam di daerah, dengan mengubah nama dan status institusi pendidikan Islam yang sebelumnya telah berdiri.

10 perguruan tinggi yang dimaksud yakni:
1. Universitas Islam Negeri Mandura, Jawa Timur, sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Madura sesuai Perpres Nomor 52 Tahun 2025.

2. Universitas Islam Negeri Sunan Kudus sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Kudus, Jawa Tengah, sesuai Perpres Nomor 53 Tahun 2025.

3. Universitas Negeri Syekh Wasil Kediri, Jawa Timur, sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Kediri, sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2025.

4. Universitas Islam Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, Jawa Timur, sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2025.

5. Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Provinsi Aceh, sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe sesuai Perpres Nomor 56 Tahun 2025.

6. Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Metro, Lampung, sesuai Perpres Nomor 57 Tahun 2025.

7. Universitas Negeri Palangkaraya, Kalimantan Tengah, sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya dengan Perpres Nomor 58 Tahun 2025.

8. Universitas Islam Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Palopo sesuai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2025.

9. Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon, Provinsi Maluku, sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Ambon sesuai Perpres Nomor 60 Tahun 2025.

10. Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis, Riau, sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis sesuai Perpres Nomor 62 Tahun 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintahan Presiden Prabowo dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi perbaikan sumber daya manusia berkualitas.

“Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, maka perlu penetapan Perpres Universitas Negeri Islam,” demikian petikan latar belakang dari Perpres tersebut.

Kebijakan ini sekaligus sejalan dengan visi transformasi sektor pendidikan nasional untuk membangun lebih banyak perguruan tinggi, termasuk di bidang keagamaan, untuk memperkuat peradaban Indonesia yang berakhlak, maju, dan berdaya saing global. (ANT/KN)

Buka Sosialisasi RTKD, Sekkab Kukar Ingatkan Pentingnya Perencanaan Tenaga Kerja Berbasis Data

TENGGARONG – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menegaskan bahwa Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) 2025–2029, menjadi instrumen vital dalam menjawab tantangan ketenagakerjaan yang masih dihadapi Kabupaten Kukar. Ia menyampaikan hal tersebut, saat membuka Sosialisasi RTKD di Hotel Grand Fatma, Tenggarong, Rabu (18/6/2025).

Dalam sambutannya, Sunggono menekankan pentingnya perencanaan tenaga kerja yang tidak hanya seremonial. Namun aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan riil daerah.

“Sebagaimana kita ketahui, sektor ketenagakerjaan merupakan salah satu pilar utama pembangunan daerah. Tapi tantangan yang kita hadapi tidak ringan. Maka, RTKD ini hadir sebagai jawaban strategis,” ujarnya.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), Sunggono mengatakan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kukar mencapai angka 4,05 persen pada tahun 2023, turun sedikit dari tahun sebelumnya yang mencapai 4,14 persen.

“Penurunan ini tentu patut kita apresiasi, tetapi tidak cukup. Kita butuh langkah konkret dan terukur untuk menekan angka pengangguran. RTKD adalah kuncinya,” tegasnya.

Menurut Sunggono, RTKD disusun secara sistematis dengan pendekatan berbasis data, yang mencakup pemetaan jumlah angkatan kerja, sektor kerja, hingga proyeksi kebutuhan tenaga kerja jangka menengah.

“Dengan data yang akurat, kita bisa menyusun kebijakan dan program yang betul-betul menyentuh sasaran. Mulai dari peningkatan kualitas tenaga kerja, penciptaan lapangan kerja, sampai mendorong sinergi antarpemangku kepentingan,” jelasnya.

Sunggono menyebut, keberhasilan RTKD sangat ditentukan oleh keterlibatan semua pihak, baik itu pemerintah, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat “Pemerintah menyusun kebijakan, dunia usaha membuka lapangan kerja dan pelatihan, akademisi memberi masukan ilmiah, dan masyarakat aktif ikut pelatihan keterampilan. Sinergi ini mutlak,” ujarnya.

Ia juga memaparkan bahwa proses RTKD tidak berhenti pada penyusunan, tetapi dilanjutkan dengan pemantauan dan evaluasi secara berkala. “RTKD bukan hanya dokumen, tapi harus menjadi panduan aksi yang terus kita evaluasi dan sesuaikan dengan perkembangan dinamika daerah,” tandasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

7 Desa Baru di Kukar Dipastikan Tak Bersinggungan dengan Kawasan IKN

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa 7 desa baru yang tengah diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tidak akan bersinggungan dengan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, dalam Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kukar, Rabu (18/6/2025).

Kepastian ini ia sampaikan sebagai bentuk respons atas masukan dan sorotan dari fraksi-fraksi di DPRD Kukar. Menurutnya, isu tumpang tindih wilayah menjadi perhatian serius pemerintah dalam proses pemekaran desa. Mengingat Kukar secara geografis berdekatan langsung dengan kawasan IKN.

“Wilayah desa yang akan dibentuk tidak termasuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Perbup yang mengatur pembentukan desa persiapan juga telah menetapkan batas-batas wilayahnya secara jelas dan lengkap, termasuk peta wilayah,” ujar Sunggono.

Meski telah memastikan tidak ada tumpang tindih, Pemkab Kukar tetap membuka ruang diskusi dan konsultasi lebih lanjut ke pihak Otorita IKN. Hal ini dinilai penting agar proses pembentukan desa tidak menimbulkan polemik di kemudian hari, terutama menyangkut batas wilayah administratif.

“Catatan ini tetap menjadi bahan yang akan kami konsultasikan ke OIKN dan instansi pembina lainnya. Langkah ini penting untuk memperkuat legitimasi dan menghindari tumpang tindih kepentingan antarwilayah,” tambahnya.

Selain itu, Sunggono juga menanggapi catatan mengenai keberadaan masyarakat adat. Ia menjelaskan bahwa tujuh desa yang dimaksud adalah desa administratif, bukan desa adat. Meski begitu, hak-hak masyarakat adat tetap dijamin dan diakomodasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Pada prinsipnya, setiap pemerintahan yang dibentuk tetap wajib tunduk kepada peraturan perundang-undangan, termasuk yang menyangkut pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat,” jelasnya.

“Semua catatan dari fraksi menjadi bahan penting untuk pembahasan teknis selanjutnya. Kita ingin pembentukan desa ini betul-betul matang dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

Sekkab Kukar Tegaskan Pemekaran 7 Desa Sesuai Ketentuan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan proses pemekaran tujuh desa baru telah melalui tahapan yang sesuai regulasi. Hal ini ditegaskan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, saat menyampaikan tanggapan resmi pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan tujuh desa, dalam Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kukar, Rabu (18/6/2025).

Dalam forum tersebut, Sunggono menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh fraksi di DPRD Kukar terhadap usulan pemekaran desa yang diajukan Pemkab. “Kita ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua fraksi di DPRD Kukar yang mendukung usulan pemerintah daerah atas pembentukan 7 desa di Kukar,” ujarnya.

Menurut Sunggono, proses pembentukan desa telah dimulai dari bawah, dengan pelibatan masyarakat secara aktif. Pemerintah lebih dulu membentuk desa persiapan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang dilatarbelakangi oleh aspirasi langsung dari masyarakat.

“Dari awal masyarakat sudah terlibat dalam pembentukan desa. Masing-masing desa juga telah melakukan musyawarah untuk menyepakati pemekaran dan mengusulkannya kepada bupati,” jelasnya.

Pelibatan tersebut telah diverifikasi oleh Bapemperda DPRD Kukar. Bahkan, DPRD sempat mengundang para kepala desa, BPD, dan tokoh masyarakat, serta melakukan kunjungan ke lapangan untuk memastikan kesiapan desa persiapan.

Sekain itu, Pemkab Kukar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Badan Riset Daerah, telah melakukan kajian mendalam dan evaluasi lapangan. Hasilnya, seluruh desa persiapan dinyatakan layak untuk ditetapkan sebagai desa definitif.

“Dari hasil evaluasi yang telah dilakukan, disimpulkan bahwa tujuh desa persiapan tersebut layak untuk ditetapkan menjadi Desa Definitif,” tegasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

2 Tahun Beroperasi, Pemkab Kukar Soroti Legalitas Aktivitas Kapal Pandu Tunda di Muara Muntai

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) turun tangan menyikapi polemik operasional kapal pandu tunda di perairan Muara Muntai. Diketahui, aktivitas tersebut sudah berlangsung selama dua tahun, namun kini dipertanyakan legalitasnya.

Sengketa ini mencuat ke publik, setelah aksi kekerasan yang menimpa Kepala Desa (Kades) Muara Muntai Ilir, Arifadin Nur, diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Dalam rapat koordinasi yang digelar antara Pemkab Kukar, pemerintah kecamatan, dan desa setempat, muncul sorotan terhadap status hukum operasional kapal pandu tunda yang beraktivitas di wilayah perairan Muara Muntai.

“Hasil pertemuan tadi nanti akan ada tindak lanjut, mungkin akan diundang dari PT Pelindo, PT Herlin Nusantara Jaya, dan PT Mahakam Bumi Bertuah untuk memastikan kelengkapan surat-surat legalitas mereka,” ujar Kades Arifadin Nur, saat dijumpai usai mengikuti rapat di Kantor Bupati Kukar, Rabu (18/6/2025).

Menurutnya, meskipun aktivitas kapal pandu tunda telah berjalan sejak dua tahun lalu, belum ada kejelasan mengenai legalitas resmi dari pihak yang menjalankan usaha tersebut. Ia mengakui sempat ada koordinasi antara pelaku usaha dan pemerintah desa, namun karena tidak ada jaminan legalitas, pihaknya memilih untuk menolak kerja sama.

“Jadi kami tidak berani untuk bekerja sama. Tapi mereka melakukan aktivitas pandu ya silakan saja, yang penting jalan dan ada kontribusi untuk masyarakat, kami tidak masalah,” ungkapnya.

“Cuma yang jadi masalah ini kan Pelindo juga masuk sebenarnya. Kalau kami dari desa sebenarnya tidak keberatan, yang penting aktivitas berjalan baik dan wilayah kami tetap aman,” tambahnya.

Sementara itu, Asisten II Setda Kukar, Ahyani Fadianur Dani, yang hadir mewakili Pemkab Kukar dalam rapat tersebut, menyampaikan bahwa hingga kini belum ada informasi resmi yang memastikan legalitas aktivitas pandu tunda kapal di wilayah tersebut.

“Saya sudah tanyakan ke Dinas Perhubungan, apakah ada koordinasi terkait perizinan ini, ternyata tidak ada. Apakah memang tidak resmi atau bagaimana, saya juga tidak tahu karena belum ada laporan masuk ke kami,” sebut Ahyani.

Ia menambahkan bahwa Pemkab Kukar akan menjadwalkan rapat lanjutan dengan mengundang pihak-pihak terkait. Termasuk pelaku usaha, PT Pelindo, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk meminta penjelasan resmi.

“Kita mau pastikan dulu proses perizinannya seperti apa. Kami belum bisa pastikan itu legal atau tidak karena tidak ada informasi resmi yang kami terima,” jelasnya.

Terkait kemungkinan adanya pelanggaran hukum, Ahyani menegaskan bahwa Pemkab Kukar akan menyerahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum.

“Kalau memang ada temuan aktivitas ilegal, kita serahkan pada pihak yang berwajib untuk menyelesaikannya,” tegasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

Terjadi Lagi! Uang Rp 121 Juta Raib, Bankaltimtara dan OJK Bungkam, Nasabah Dipaksa Terima Nasib

Saat seorang nasabah menyimpan uang di bank, ia percaya bahwa dananya aman. Dijaga dengan sistem yang tertutup, diawasi oleh otoritas, dan dilindungi hukum. Tetapi kepercayaan itu sedang diuji, ketika dana nasabah hilang, dan semua pihak justru saling melempar tangan.

Itulah yang dialami PT Mitra Event Nusantara, perusahaan berbadan hukum yang menjadi nasabah resmi Bankaltimtara. Uang perusahaan sebesar Rp121.166.666 hilang secara misterius dalam rentang tujuh hari, dan hingga hari ini, tidak ada kejelasan, tidak ada tanggung jawab, apalagi penggantian.

KRONOLOGI DANA HILANG

Per 1 Januari 2025, saldo perusahaan tercatat sebesar Rp284.455.979,56. Transaksi terakhir dilakukan pada 8 Januari 2025, menyisakan saldo Rp262.682.633,10. Namun, saat akan melakukan transaksi pada 28 dan 30 Januari, akun CMS tidak bisa diakses dengan alasan “pengguna tidak aktif”.

Karena tidak ada kejelasan teknis, perusahaan mendatangi KCP Bankaltimtara di Temindung. Di sinilah pihak bank menyampaikan bahwa telah terjadi penarikan dana pada 16–22 Januari 2025. Dana sebesar Rp121 juta lenyap tanpa notifikasi, tanpa persetujuan, dan tanpa akses dari user resmi.

Direktur PT Mitra Event Nusantara, Sunarti, menegaskan bahwa hanya dua akun yang memiliki otorisasi transaksi, yaitu dirinya dan komisaris. Tidak ada aktivitas internal yang menunjukkan pembobolan, dan semua transaksi sebelumnya selalu disertai notifikasi email. Namun, tidak satu pun notifikasi dikirimkan pada tanggal-tanggal kejadian tersebut.

Permintaan pemblokiran rekening dilakukan pada 30 Januari, disusul laporan ke kantor pusat Bankaltimtara dan pengaduan ke Polresta Samarinda pada 31 Januari 2025.

Gedung Kantor Pusat Bankaltimtara di Jalan Jenderal Sudirman, Samarinda. Bank milik pemerintah daerah ini menjadi sorotan setelah kasus hilangnya dana nasabah senilai Rp121 juta mencuat ke publik. (Foto: Google Street View)

BANK LEMPAR TANGGUNG JAWAB, LAPS SJK TOLAK PENGADUAN

Alih-alih menyelidiki secara menyeluruh dan bertanggung jawab, Bankaltimtara mengeluarkan surat jawaban tertanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Esther Elisabeth H Parak. Surat itu menyatakan adanya indikasi peretasan dari luar, dengan akses IP address dari Jakarta, Singapura, dan Palu. Aktivitas seperti reset token, perubahan password dan email user dianggap sebagai bukti transaksi sah.

Sementara LAPS SJK melalui surat tertanggal 4 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Tssalisya Nabila dari Divisi Penyelesaian Sengketa, menolak pengaduan Sunarti.

Pengaduan dinyatakan ditolak karena termasuk kategori “fraud eksternal”. Ini artinya, tidak ada jalur mediasi dan nasabah dipaksa menerima kerugian yang terjadi akibat sistem bank yang gagal melindungi.

FAKTA LAIN: GUGATAN NASABAH DI KUTIM

Dari pemberitaan beberapa hari di katakaltim.com, kasus serupa ternyata terjadi di Kutai Timur (Kutim). CV Narayyan Gema Perkasa juga mengalami kehilangan dana. Nilainya Rp300 juta dari rekening Bankaltimtara. Kasus ini telah masuk ke Pengadilan Negeri Sangatta, dengan register gugatan perdata.

Pengacara nasabah, Lucas Himuq, mengungkapkan bahwa gugatan dilakukan karena mediasi menemui jalan buntu. Bank meminta agar gugatan dicabut dan nasabah tidak menuntut ganti rugi. Padahal kehilangan dana diakui bank sebagai akibat phishing atau serangan hacker.

Lucas menilai alasan tersebut tidak dapat diterima. Ia mengutip POJK No.1/POJK.07/2013 Pasal 29 dan Pasal 38(c) yang menyatakan bahwa jika kerugian disebabkan kelalaian bank atau pihak ketiga, bank tetap wajib meminta maaf dan memberikan ganti rugi.  “Sama saja seperti kita simpan uang di bank, siapa pun pencurinya, bank tetap bertanggung jawab menjaga uang kita,” tegasnya.

Dalam gugatan tersebut, nasabah meminta ganti rugi materiil sebesar Rp300 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp200 juta. Total tuntutan mencapai Rp500 juta.

Menurut Lucas, sistem pengaduan internal Bankaltimtara tidak memberikan kejelasan, bahkan tidak satu pun keputusan yang menguntungkan nasabah. Ia juga menyebut ada korban-korban lain yang enggan bersuara karena tidak tahu cara menyampaikan pengaduan.

RESPONS DPRD: INI SERIUS, JANGAN MAIN-MAIN DENGAN RAKYAT

Ketika saya konfirmasi pada 17 Maret 2025 lalu, Anggota DPRD Kaltim Muhammad Husni Fahruddin menyebut masalah ini sangat serius dan berjanji akan memanggil manajemen Bankaltimtara. Ia menyatakan, “Jangan sampai bank yang modalnya dari uang rakyat justru merugikan rakyat. Jika sudah tidak dipercaya, maka kehancuran ada di depan mata.”

Husni juga mengonfirmasi telah menghubungi pihak Bankaltimtara dan menyatakan bahwa pihaknya akan mengagendakan RDP (Rapat Dengar Pendapat). Namun sampai hari ini, saya belum dapat informasi RDP yang akan digelar.

HUKUM BERPIHAK PADA NASABAH

Dalam sistem hukum Indonesia, posisi nasabah dilindungi secara tegas:

  1. Pasal 19 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen: Pelaku usaha wajib mengganti kerugian konsumen akibat penggunaan produk atau jasa.
  2. Pasal 15 UU ITE: Penyelenggara sistem elektronik wajib bertanggung jawab atas kerugian akibat penyalahgunaan sistem.
  3. POJK No.1/POJK.07/2013 Pasal 29 dan Pasal 38(c): Jika kerugian nasabah disebabkan oleh kelalaian atau pihak ketiga, bank wajib menyampaikan permohonan maaf dan memberikan ganti rugi.
  4. Pasal 1367 KUHPerdata: Tanggung jawab atas barang atau sistem dalam pengawasan.

CMS adalah sistem di bawah pengawasan Bankaltimtara. Maka setiap penyalahgunaan yang merugikan nasabah tetap menjadi tanggung jawab bank.

PENGADILAN ADALAH JALAN TERAKHIR

Ketika bank menghindar, otoritas bungkam, dan lembaga penyelesaian menolak, maka pengadilan menjadi satu-satunya ruang yang bisa bicara. PT Mitra Event Nusantara saat ini sedang menyusun gugatan hukum atas hilangnya dana mereka. Aduan juga tengah disusun ke Ombudsman RI, Komnas Perlindungan Konsumen, serta Komisi XI DPR RI.
Gugatan serupa akan terus bermunculan jika bank tetap abai. Uang bisa dicari. Tapi kepercayaan publik yang hilang, tidak bisa dibeli kembali. Hari ini PT Mitra Event Nusantara dan CV Narayyan Gema Perkasa. Besok mungkin giliran Anda. (*)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.