TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) turun tangan menyikapi polemik operasional kapal pandu tunda di perairan Muara Muntai. Diketahui, aktivitas tersebut sudah berlangsung selama dua tahun, namun kini dipertanyakan legalitasnya.
Sengketa ini mencuat ke publik, setelah aksi kekerasan yang menimpa Kepala Desa (Kades) Muara Muntai Ilir, Arifadin Nur, diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Dalam rapat koordinasi yang digelar antara Pemkab Kukar, pemerintah kecamatan, dan desa setempat, muncul sorotan terhadap status hukum operasional kapal pandu tunda yang beraktivitas di wilayah perairan Muara Muntai.
“Hasil pertemuan tadi nanti akan ada tindak lanjut, mungkin akan diundang dari PT Pelindo, PT Herlin Nusantara Jaya, dan PT Mahakam Bumi Bertuah untuk memastikan kelengkapan surat-surat legalitas mereka,” ujar Kades Arifadin Nur, saat dijumpai usai mengikuti rapat di Kantor Bupati Kukar, Rabu (18/6/2025).
Menurutnya, meskipun aktivitas kapal pandu tunda telah berjalan sejak dua tahun lalu, belum ada kejelasan mengenai legalitas resmi dari pihak yang menjalankan usaha tersebut. Ia mengakui sempat ada koordinasi antara pelaku usaha dan pemerintah desa, namun karena tidak ada jaminan legalitas, pihaknya memilih untuk menolak kerja sama.
“Jadi kami tidak berani untuk bekerja sama. Tapi mereka melakukan aktivitas pandu ya silakan saja, yang penting jalan dan ada kontribusi untuk masyarakat, kami tidak masalah,” ungkapnya.
“Cuma yang jadi masalah ini kan Pelindo juga masuk sebenarnya. Kalau kami dari desa sebenarnya tidak keberatan, yang penting aktivitas berjalan baik dan wilayah kami tetap aman,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten II Setda Kukar, Ahyani Fadianur Dani, yang hadir mewakili Pemkab Kukar dalam rapat tersebut, menyampaikan bahwa hingga kini belum ada informasi resmi yang memastikan legalitas aktivitas pandu tunda kapal di wilayah tersebut.
“Saya sudah tanyakan ke Dinas Perhubungan, apakah ada koordinasi terkait perizinan ini, ternyata tidak ada. Apakah memang tidak resmi atau bagaimana, saya juga tidak tahu karena belum ada laporan masuk ke kami,” sebut Ahyani.
Ia menambahkan bahwa Pemkab Kukar akan menjadwalkan rapat lanjutan dengan mengundang pihak-pihak terkait. Termasuk pelaku usaha, PT Pelindo, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk meminta penjelasan resmi.
“Kita mau pastikan dulu proses perizinannya seperti apa. Kami belum bisa pastikan itu legal atau tidak karena tidak ada informasi resmi yang kami terima,” jelasnya.
Terkait kemungkinan adanya pelanggaran hukum, Ahyani menegaskan bahwa Pemkab Kukar akan menyerahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum.
“Kalau memang ada temuan aktivitas ilegal, kita serahkan pada pihak yang berwajib untuk menyelesaikannya,” tegasnya. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i