Beranda blog Halaman 390

Zona Nilai Tanah Perdana Diresmikan di Kukar, Langkah Awal Perbaikan Sistem Tata Ruang

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mencetak tonggak baru dalam pengelolaan pertanahan, dengan menetapkan satu kecamatan sebagai wilayah perdana Zona Nilai Tanah (ZNT). Penetapan ini dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kukar.

Langkah ini bukan sekadar pemetaan nilai tanah, melainkan pondasi menuju sistem penataan ruang yang lebih terukur dan adil. ZNT menjadi acuan penting dalam penentuan nilai properti, besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta perencanaan wilayah ke depan.

“ZNT dibuat berdasarkan survei dan kajian lapangan. Setiap titik tanah dipetakan sesuai lokasi dan potensinya, apakah berada di jalan utama, di belakang bangunan, atau lahan sisa,” jelas Sekretarus Kabupaten (Setkab) Kukar, Sunggono, Jumat (27/6/2025).

Hasil penetapan ini akan menjadi model awal yang diperluas ke kecamatan lainnya, termasuk Muara Kaman yang telah masuk dalam daftar selanjutnya.

“Target kita seluruh wilayah Kukar memiliki nilai tanah yang terukur. Ini penting sebagai acuan pembangunan yang berkeadilan dan memudahkan masyarakat serta investor,” tegasnya.

Pemerintah daerah juga tengah berupaya mempercepat proses sertifikasi aset milik daerah. Dari lebih dari 2.400 aset, baru 37 yang memiliki sertifikat resmi. Permasalahan utama, menurut Sunggono, terletak pada kelengkapan dokumen dari masing-masing OPD.

“Ini jadi atensi serius, bahkan masuk dalam pemantauan KPK karena menyangkut tata kelola aset daerah,” katanya.

Penetapan ZNT disebut tidak hanya berdampak pada transaksi jual beli lahan, tetapi juga berdampak langsung pada nilai investasi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan nilai tanah yang jelas dan terdokumentasi, potensi pajak dari sektor properti akan meningkat secara bertahap.

“Kita ingin agar nilai tanah naik secara wajar dan terukur, yang pada akhirnya ikut mendorong peningkatan PAD Kukar,” tutupnya. (Adv)

Diskop UKM Kukar Genjot Legalitas, Koperasi Merah Putih Ditarget Mulai Jalan di 2025

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) menargetkan seluruh Koperasi Merah Putih bisa mulai beroperasi sebelum tahun 2026. Meski peluncuran besar-besaran dijadwalkan tahun depan, tahapan legal dan pemetaan usaha dipastikan rampung tahun ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskop UKM Kukar, Taufik Zulfian Noor, menegaskan pihaknya tidak ingin menunggu sampai tahun depan untuk bergerak. Fokus utama saat ini adalah memastikan koperasi yang dibentuk benar-benar siap menjalankan usaha.

“Kami tidak menunggu 2026. Di sisa 2025 ini, kami sudah menyiapkan rencana kerja, termasuk pemetaan potensi bisnis dan kendala yang mungkin dihadapi,” ujar Taufik, Jumat (27/6/2025).

Salah satu sektor yang menjadi perhatian utama adalah distribusi LPG, yang kini dikirik untuk mulai dijalankan oleh 237 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Untuk itu, sinergi dengan Pertamina terus dibangun agar pasokan elpiji bisa terjamin di lapangan.

Selain menyusun peta usaha, Diskop UKM Kukar juga tengah mengebut kelengkapan legalitas koperasi, mulai dari NPWP, Nomor Induk Usaha, hingga akta notaris. Targetnya, semua dokumen rampung sebelum akhir Juni 2025.

“Kami ingin memastikan bahwa begitu legalitas selesai, bisnis koperasi langsung bisa berjalan. Tidak ada gunanya memiliki SK jika tidak ada usaha yang dijalankan,” tegas Taufik.

Diskop UKM sendiri menyediakan tiga skema pembentukan koperasi. Pendirian baru, revitalisasi koperasi lama, dan pengembangan koperasi eksisting. Namun, mayoritas program saat ini difokuskan pada pendirian koperasi baru.

“Revitalisasi membutuhkan RAT dan persetujuan anggota untuk konversi. Belum lagi jika ada utang lama yang bisa membebani anggota baru. Maka kami dorong pendirian koperasi baru yang lebih bersih dan fokus,” jelasnya.

Meski demikian, Diskop UKM tetap membuka ruang bagi koperasi lama yang ingin bertransformasi atau bergabung, baik sebagai entitas usaha maupun sebagai mitra dalam ekosistem koperasi Kukar. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

Pasca Putusan MK, Bola Panas Pemilu 2029 Kini di Tangan DPR dan Pemerintah

Tiba-tiba kolega saya, Komisioner KPU Bontang Acis Maidy Muspa, mengirimkan tautan YouTube. “Ini tadi dibahas, Pak. Bisa ditonton lah,” katanya dalam pesan singkat.

Link itu berisi siaran ulang diskusi publik yang digelar Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem Pemilu serentak, Jumat (27/6/2025).

Saya menduga, link ini dikirimkan setelah ia membaca ulasan saya sebelumnya soal implikasi putusan MK terhadap masa jabatan anggota DPRD. Dan benar saja. Isi diskusinya padat dan strategis. Bukan sekadar ruang akademik, tapi ajakan untuk memikirkan ulang seluruh desain Pemilu ke depan. Terutama oleh mereka yang selama ini merasa tak tersentuh reformasi elektoral.

Putusan MK sudah diketuk. Format pemilu lima kotak resmi ditinggalkan. Tapi, siapa yang akan memastikan transisi ini berjalan rapi dan konstitusional?

Saya tonton jalannya diskusi dari awal. Ini bukan semata urusan para ahli, tapi momentum krusial yang seharusnya menggugah partai politik, penyelenggara pemilu, pembentuk UU, dan publik luas.

Fadli Ramadhanil, Peneliti Senior dan Koordinator Divisi Hukum Perludem

Fadli Ramadhanil, Peneliti Senior dan Koordinator Divisi Hukum Perludem, membuka dengan penegasan yang langsung mengarah ke inti masalah. “Kita sudah dua kali mengalami Pemilu serentak lima kotak. Capek semua. Pemilih bingung, partai kelelahan, penyelenggara kewalahan,” ujarnya.

Menurut Fadli, sistem ini sudah membebani semua pihak, dan tak lagi relevan dengan semangat pelembagaan demokrasi.

Ia juga menyoroti bahwa ketidaksiapan partai politik untuk melakukan rekrutmen dan kaderisasi sepanjang waktu memperlihatkan kelemahan struktural. “Kalau semua pemilu ditumpuk dalam satu tahun, partai hanya bekerja lima tahunan. Itu bukan pelembagaan, itu pragmatisme,” tegasnya.

Heroik Pratama, Peneliti Senior Perludem, memberikan peringatan tentang implikasi teknis di lapangan. “KPU dan Bawaslu daerah akan habis masa jabatannya di 2027. Kalau Pemilu lokal dilaksanakan 2031, siapa yang bekerja mengelola tahapan? Harus ada rekrutmen ulang dengan masa tugas yang disesuaikan,” katanya.

Ia juga menyentil legitimasi politik. “Pj (Penjabat Red.) itu bukan solusi ideal. Kita sudah lihat sendiri polemiknya di Pilkada 2024. Kalau perlu diperpanjang masa jabatan, harus dengan dasar konstitusional yang jelas. Jangan dibiarkan menggantung,” sebutnya.

Sejumlah pembicara dalam diskusi juga menyinggung kemungkinan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai opsi transisi, asalkan ditempuh melalui revisi undang-undang yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Opsi ini dinilai lebih realistis dibanding membiarkan kekosongan kursi legislatif atau merancang skema baru yang belum teruji.

Namun, pandangan kritis juga tak sedikit. Salah satunya datang dari Charles Simabura, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, yang menjadi suara paling keras soal kepastian hukum. “DPR dan Pemerintah terlalu nyaman menunda. MK akhirnya mengambil alih karena pembentuk UU tak bergerak. Tapi ingat, memperpanjang masa jabatan DPRD itu tak punya dasar. DPRD itu lembaga kolektif, tidak bisa ditunjuk penjabat seperti kepala daerah,” tegasnya.

Charles juga mengingatkan bahwa jika Pemilu lokal dilaksanakan 2,5 tahun setelah Pemilu nasional, maka akan muncul ruang kekosongan kekuasaan. “Kita butuh kejelasan, bukan spekulasi. Jangan tunggu sampai 2028 baru panik. Undang-undang transisi harus dibahas sekarang. Dan ini tak boleh dibungkus dalam wacana elite saja, harus terbuka dan menyertakan publik.”

Ia bahkan mengusulkan agar pemetaan ulang norma hukum dilakukan melalui kodifikasi dua kitab pemilu: satu untuk pemilu nasional, satu untuk pemilu lokal. “Karena pola kerja, koalisi, logistik, bahkan rekrutmen caleg dan kampanye akan sangat berbeda. Kita butuh sistem yang mampu mengantisipasi bukan hanya tanggal, tapi juga dinamika politiknya,” tuturnya.

Khoirunnisa Nur Agustyani, Direktur Eksekutif Perludem, menekankan bahwa kita butuh perubahan cara pandang terhadap sistem pemilu. “Ini bukan hanya soal teknis hari pencoblosan. Tapi bagaimana kita memahami pemilu sebagai proses berjenjang antara pusat dan daerah. Ada kebutuhan untuk memisahkan secara tegas antara Pemilu nasional dan lokal, baik dari segi desain maupun tujuannya,” katanya.

Ia juga menegaskan pentingnya membangun struktur politik yang memungkinkan kaderisasi berkelanjutan. “Jangan sampai Pemilu hanya jadi pesta lima tahunan tanpa kesinambungan. Ini saatnya menyusun ulang peta demokrasi kita secara lebih matang dan berjenjang.”

Hadar Nafis Gumay, Pendiri Netgrit dan mantan Komisioner KPU RI, menambahkan bahwa pekerjaan besar justru baru dimulai. “Putusan MK ini baru pintu masuk. Reformulasi desain penyelenggaraan pemilu harus segera dimulai. Kalau tidak, kita hanya memindahkan kekacauan dari satu tahun ke tahun lain,” sebutnya.

Ia juga mengingatkan bahwa masa jabatan penyelenggara pemilu di pusat dan daerah harus selaras dengan tahapan baru, agar tidak ada benturan operasional.

Semua pernyataan itu membawa kita pada satu titik kesimpulan: keputusan sudah ada, tapi desain pelaksanaannya masih kosong.

Jika transisi ini tidak dirancang dengan matang dan disepakati bersama, maka bukan demokrasi mapan yang akan kita panen, melainkan kekacauan administratif dan krisis legitimasi.

Kita tidak bisa membiarkan keputusan besar ini tanpa arah. Mahkamah Konstitusi sudah memberi dasar hukum. Tugas menyusun aturan main selanjutnya ada di tangan DPR dan Pemerintah. Kalau mereka lambat bergerak, kekosongan hukum dan kekacauan teknis akan jadi masalah nyata.

Sebagai masyarakat, kita tidak boleh diam. Yang dipertaruhkan bukan hanya jadwal pemilu, tapi masa depan demokrasi. (*)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Setelah Putusan MK: Masa Jabatan DPRD Diperpanjang 2 Tahun?

Di tengah saya menyimak siaran langsung sidang PHPU Mahakam Ulu yang ternyata masih berlanjut ke tahap pembuktian Kamis (26/6/2025), perhatian saya langsung teralih ke sidang lain yang tak kalah penting.

Pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024 terhadap sistem pemilu lima kotak.

MK mengabulkan permohonan Perludem. MK menyatakan sistem pemilu serentak sebagai inkonstitusional bersyarat, dan memerintahkan agar pemilu nasional dan pemilu daerah dipisah mulai 2029.

Ini bukan keputusan kecil. Kita tahu, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 disusun dengan semangat menyatukan semua kontestasi dalam satu hari pemilihan. Lima kotak, satu momentum, satu efisiensi. Alasannya jelas. Menekan biaya, menyederhanakan logistik, dan menguatkan kepemimpinan politik yang terintegrasi dari pusat hingga daerah.

Tapi arah itu kini dibalik. MK menilai keserentakan justru membebani pemilih, melemahkan partai politik, dan membuat isu lokal tenggelam dalam riuh kampanye nasional. Maka, mulai 2029, pemilu akan dipisah: nasional lebih dulu, daerah dua tahun kemudian.

MK menyatakan sistem pemilu serentak lima kotak—Presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota—adalah inkonstitusional secara bersyarat. Ke depan, pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisah pelaksanaannya. Pemilu untuk Presiden, DPR, dan DPD akan digelar lebih dulu. Dua hingga dua setengah tahun kemudian, barulah pemilu daerah digelar, untuk memilih kepala daerah dan DPRD di semua tingkatan.

Alasannya tampak rasional. Tapi di balik itu, ada satu pertanyaan besar yang tidak dibahas MK dan harus dijawab pemerintah maupun DPR: bagaimana nasib masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2024?

Kalau pemilu nasional digelar 2029, logikanya pemilu daerah digelar 2031. Otomatis, masa jabatan DPRD akan molor menjadi tujuh tahun. Lalu, dasar konstitusionalnya apa? Rakyat memilih mereka untuk lima tahun.

 

Pasal 22E UUD 1945 menyatakan jelas: pemilu diadakan setiap lima tahun sekali. Kalau diperpanjang lewat revisi UU, itu bukan reformasi. Itu pengkhianatan terhadap mandat rakyat.

Alternatifnya, masa jabatan justru dipotong demi menyesuaikan jadwal baru. Tapi ini juga absurd. Rakyat memilih untuk lima tahun, bukan tiga tahun. Siapa yang berhak memangkas waktu pengabdian yang dipilih langsung jutaan suara?

Jujur saja, kita sedang berjalan menuju ketidakpastian hukum. Pemerintah dan DPR memang bisa merevisi UU Pemilu dan UU Pemerintahan Daerah. Tapi jangan lupa: tidak ada satu pun pasal yang membolehkan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD tanpa pemilu. DPRD bukan kepala daerah. Tidak ada mekanisme penjabat DPRD. Dan kalau pun dipaksakan, itu artinya kita menciptakan kekacauan baru dalam sistem perwakilan.

Kepada wartawan, Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyebut DPR akan mengkaji revisi UU secara mendalam. “Kemungkinan besar DPRD akan bertambah masa jabatan sekitar dua tahun,” katanya.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, juga mengatakan hal serupa. Pemerintah akan merespons lewat revisi undang-undang, tapi belum punya rumusan jelas. “Eksekusinya masih akan dipelajari secara detail,” ucapnya.

Sementara itu, ruang publik sudah lebih dulu bereaksi. Video amar putusan MK ramai dibagikan di TikTok. Tagar #PemiluPisah dan #Jeda2Tahun naik jadi tren. Komentar masyarakat tak main-main: “DPRD dapat bonus dua tahun? Itu bukan demokrasi. Itu akal-akalan!”

Pandangan pengamat pun bermunculan. Jeirry Sumampow, Koordinator Komite Pemilih Indonesia, menyebut pemisahan pemilu memang membuat proses lebih tertata dan beban kerja penyelenggara lebih ringan. Tapi ia juga mengingatkan soal beban fiskal yang membengkak, potensi kejenuhan pemilih, hingga suburnya praktik “lompat panggung” politik antar pemilu.

Jika tidak dikelola dengan aturan ketat dan transparan, demokrasi bisa terjebak pada pola coba-coba dan kepentingan jangka pendek.

Kita tidak sedang mempermasalahkan semangat perubahan yang dibawa putusan MK. Putusan ini baru diketuk, dan wajar jika pemerintah serta DPR belum langsung punya jawaban utuh. Tapi justru karena itulah, pembahasan lanjutan menjadi krusial. Dan sebaiknya dimulai sejak sekarang, terbuka, serta melibatkan suara publik.

Untuk Kaltim, percakapan ini juga sudah mengemuka ke mana-mana. Di grup WhatsApp, di linimasa media sosial, bahkan di TikTok. Sudah ada yang menyebarkan bagan jadwal pemilu 2029 dan 2031, lengkap dengan asumsi bahwa masa jabatan DPRD akan diperpanjang sampai tujuh tahun.

Pertanyaan pun bermunculan. Benarkah akan diperpanjang? Dasarnya apa? Apa berlaku nasional atau hanya di daerah tertentu? Semua bertanya karena publik tak ingin hanya menonton saat arah demokrasi ditentukan dari atas meja. Apalagi Kaltim bukan wilayah biasa.

Provinsi ini sedang menjadi panggung utama pembangunan nasional. Di sini, Ibu Kota Nusantara dibangun. Di sini juga, DPRD punya peran penting: mengawal anggaran, menjaga keseimbangan pembangunan, dan mewakili suara warga dari pesisir hingga perbatasan.

Kalau masa jabatan mereka akan diperpanjang atau disesuaikan, itu bukan urusan administratif semata. Itu soal mandat. Dan mandat publik tidak bisa digeser begitu saja tanpa penjelasan.

Karena itu, pascaputusan MK ini sebaiknya tak dibiarkan mengambang. Warga berharap ada kejelasan sejak awal, agar tak muncul tafsir liar, polemik berkepanjangan, atau, yang paling dikhawatirkan, kekacauan politik di daerah.

Kaltim butuh kepastian. Bukan sekadar agar roda pemerintahan tetap jalan, tapi agar kepercayaan publik pada proses demokrasi tetap utuh. Jangan sampai ketidaksiapan pusat menciptakan masalah baru di daerah. (*)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Klarifikasi Ahmad Asnem: Salah Saya di Mana?

Setelah ramai pemberitaan soal dana hibah atlet yang tak kunjung cair, dan nama Ahmad Asnem ikut disebut sebagai pihak yang dianggap lalai karena tak menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tim Verifikasi, saya merasa perlu mendengar langsung dari beliau.

Beberapa kali saya hubungi, dan akhirnya di telepon ketiga, Asnem mengangkat. Ia langsung bicara apa adanya, tanpa basa-basi.

“Saya juga kaget, Mas Agus. Nama saya tiba-tiba disebut-sebut, katanya karena saya tidak buat SK,” katanya membuka percakapan.

Asnem menjelaskan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Kepala Dispoparekraf Bontang, proses pengusulan hibah masih mengacu pada Perwali Nomor 20 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, batas akhir pengajuan proposal dari organisasi adalah 31 Maret. Setelah semua proposal masuk, barulah OPD membentuk Tim Verifikasi untuk bekerja dari April hingga Mei.

“Itu pola tetap. Saya jalankan dari 2022, 2023, dan itu sudah terbukti tidak pernah bermasalah. Proposal dulu yang masuk, baru kami bentuk tim verifikasi,” jelasnya.

Namun di tahun 2024, sistem berubah. Pengajuan dilakukan melalui akun Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dikelola Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah) Kota Bontang. Organisasi penerima hibah seperti KONI, KORMI, NPCI, Pramuka, dan BAPOPSI wajib mengunggah proposal secara mandiri. Setelah diverifikasi awal di sistem, barulah Bapperida mengalirkan dokumen ke dinas teknis.

“Saya lihat di sistem, proposal itu masuknya baru April. Hanya NPCI yang di bulan Maret. Bahkan ada yang akhir April. Kalau begitu, bagaimana bisa saya bentuk tim di bulan Maret? Proposal saja belum saya terima,” tegasnya.

Pernyataan Asnem diperkuat oleh hasil penelusuran wartawan Media Kaltim dari sistem SIPD. Proposal hibah dari lima organisasi terkait ternyata memang tidak diajukan secara serentak dan tepat waktu. Hanya proposal dari NPCI Kota Bontang yang tercatat masuk lebih awal, yakni pada 4 Maret 2024. Sementara itu, empat organisasi lainnya justru baru mengunggah proposal mereka pada akhir April. KONI Kota Bontang mengunggah pada 24 April, disusul BAPOPSI Bontang pada 26 April, KORMI Kota Bontang pada 29 April, dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bontang pada 30 April 2024.

Ahmad Asnem

Dengan jadwal unggahan seperti itu, menjadi tidak masuk akal bila pembentukan SK Tim Verifikasi dibebankan kepada pejabat yang sudah melakukan serah terima jabatan sejak 25 Maret 2024. Bahkan, Perwali Nomor 10 Tahun 2024—yang menjadi dasar pembentukan SK—baru ditandatangani 17 April, atau hampir tiga minggu setelah Asnem meninggalkan jabatannya.

“Saya sudah minta staf cetak histori sistem dari Januari sampai pertengahan Maret. Tidak ada proposal dari empat lembaga itu. Kalau masuknya April, lalu bagaimana saya bisa buat SK sebelumnya?” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dirinya bekerja berdasarkan aturan yang berlaku, bukan spekulasi. “Saya tidak menolak bertanggung jawab. Tapi saya kerja pakai dasar hukum. Kalau Perwalinya belum ada, dan datanya belum masuk, saya harus buat apa?” katanya.

Asnem juga menyayangkan munculnya narasi “kelalaian pejabat lama” yang menurutnya tidak berdasar. Ia mempersilakan media ini untuk mengecek langsung kebenaran data unggahan tersebut ke Bapperida atau BPKAD Bontang.

“Kalau memang mau dibuka datanya, buka saja log upload-nya. Biar jelas. Jangan kesannya saya yang menutup jalan untuk atlet,” tuturnya.

Ketua KONI Bontang Jamaluddin

Ketua KONI: Atlet Sudah Siap, Tapi Dana Tak Turun

Sementara itu, Ketua KONI Bontang Jamaluddin mengaku kecewa atas keterlambatan pencairan hibah. Ia menyebut para atlet telah berlatih keras untuk menghadapi Porprov Kaltim 2026, namun belum mendapat kepastian dukungan anggaran dari pemerintah.

“Saya kecewa. Atlet sudah latihan sejak jauh hari. Tapi dananya belum turun. Ini soal komitmen dan semangat,” ujarnya.

Namun, ia juga menyampaikan kabar baik. Dalam sebuah acara catur, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, memastikan bahwa kontingen Bontang tetap akan diberangkatkan ke Porprov. “Pak Agus bilang semua aman. Jadi kami lanjutkan proses seleksi,” jelas Jamal.

Ya, penjelasan Ahmad Asnem, diperkuat oleh data sistem dan fakta unggahan proposal, menunjukkan bahwa polemik ini lebih kompleks dari sekadar “SK tak diteken.” Yang dibutuhkan kini adalah kejelasan prosedural, bukan lempar tanggung jawab.

Karena yang dirugikan bukan siapa-siapa—melainkan para atlet yang semestinya bertanding, bukan terjebak dalam tarik-menarik prosedur dan ketidakpastian anggaran.

Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Mulai 1 Juli 2025, Koperasi Desa Merah Putih Bisa Ajukan Pinjaman ke Bank Himbara

0

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan mulai 1 Juli 2025 pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bisa mengajukan pinjaman dana ke bank-bank negara, yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

“Kami barusan rapat koordinasi untuk persiapan, 1 Juli (2025) uang sudah bisa dipinjam, sudah bisa, plafon kredit sudah bisa digunakan, plafonnya, bukan membagikan ya, (tapi) plafon pinjaman sudah bisa digunakan,” kata Zulhas seusai Rapat Koordinasi Satuan Tugas Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Merah Putih ini menyampaikan untuk mengajukan pinjaman, koperasi desa wajib menyusun proposal berisi rencana usaha seperti sembako, pangkalan gas, atau pupuk, disertai rincian pemanfaatan modal secara jelas dan terukur.

“Jadi, kalau dia nanti perlu untuk ngambil (pinjaman untuk usaha) pupuk, koperasi (Koperasi Desa Merah Putih) ngajukan pinjaman Rp500 juta, maka BNI atau BRI akan cek berapa, kalau hanya bisa cuma Rp50 juta, ya Rp50 juta dapatnya,” ujarnya.

Oleh karena itu, pengelola Kopdes Merah Putih mendapatkan pelatihan mencakup penyusunan proposal usaha, pemanfaatan teknologi informasi, dan strategi pengelolaan agar koperasi berjalan dengan benar.

Menurut Zulhas, pelatihan sangat penting karena dana yang digunakan bukan berasal dari APBN, melainkan pinjaman yang harus dikelola secara profesional demi menjaga keberlanjutan usaha dan pertanggungjawaban keuangan Kopdes.

Pengelola koperasi dibimbing menyusun proposal sesuai jenis usaha seperti agen sembako, pangkalan gas, maupun distribusi pupuk agar memiliki landasan usaha yang kuat dan layak pinjam.

Lebih lanjut, Zulhas menyebutkan per 30 Mei 2025, tercatat 80 ribu Kopdes Merah Putih telah terbentuk di seluruh Indonesia sebagai bentuk dukungan nyata terhadap ekonomi berbasis komunitas lokal.

Dari total tersebut, sebanyak 65 ribu Kodes Merah Putih telah memiliki legalitas hukum yang sah dan ditargetkan seluruhnya akan lengkap pada akhir Juni 2025.

Presiden Prabowo Subianto diagendakan meresmikan Koperasi Desa Merah Putih pada 19 Juli 2025 sebagai tonggak penting penguatan ekonomi rakyat berbasis desa.

“Nanti yang akan me-lunching ini (Kopdes Merah Putih), Bapak Presiden (Prabowo Subianto) langsung, beliau sudah setuju, diperkirakan nanti tanggal 19 Juli 2025,” kata Zulhas. (ANT/KN)

KPK Sita Empat Aset Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat aset terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.

“Penyitaan dilakukan terhadap aset-aset yang diduga milik tersangka yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, yaitu satu unit tanah, dan satu unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan, satu unit apartemen yang bertempat di Kota Malang, serta satu unit rumah yang beralamat di Kabupaten Mojokerto,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Oleh sebab itu, kata Budi, penyidik KPK telah memasang papan nama penyitaan terhadap empat aset tersebut yang berada di Jatim.

Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. (ANT/KN)

Jenazah Pendaki Asal Brazil Akan Diautopsi di Mataram

0

MATARAM – Jenazah pendaki asal Brazil yang terjatuh di Gunung Rinjani, Juliana bakal diautopsi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari Kamis (26/6) sekitar pukul 08.00 wita.

“Kalau selesai, bisa kita berangkatkan ke Denpasar,” ujar Plh. Sekda NTB Lalu Moh. Faozal yang ditemui usai menyaksikan pengantaran jenazah Juliana yang tiba di RS. Bhayangkara Mataram, Rabu (25/6/2025) malam.

Pemberangkatan jenazah Juliana ke Denpasar, Bali, untuk pemulangan ke negara asalnya, Brazil. Jenazah Julaina akan diantar ke Bali melalui jalur darat usai autopsi.

“Karena tidak ada pesawat dari Lombok ke Bali. Dari Bali, baru dibawa pulang ke negaranya,” ujar dia.

Faozal yang juga pejabat Asisten II Setda NTB ini mengatakan dalam kegiatan autopsi pada Kamis pagi, pihak keluarga Juliana akan hadir. Kini mereka masih berada di Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.

Dalam persoalan ini Faozal menyampaikan bahwa Pemprov NTB menanggung seluruh kebutuhan keluarga Juliana selama berada di NTB. Mulai fasilitas mobil ambulans hingga transportasi. Pemprov menilai ini sebagai wujud empati kepada korban.

Insiden Juliana terjatuh di lereng Gunung Rinjani pada Sabtu (21/6). Pencarian kemudian dilakukan hingga jenazah ditemukan oleh tim SAR gabungan pada Selasa (24/6) pada kedalaman 600 meter menuju Lost Know Position (LKP).

Tim SAR gabungan di tengah kondisi cuaca kurang bersahabat, berhasil melakukan evakuasi terhadap jenazah Juliana meskipun tanpa bantuan helikopter.

Dari pos Pelawangan, jenazah Juliana ditandu menuju Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) yang berada dekat pintu masuk jalur pendakian. (ANT/KN)

Presiden Prabowo Perintahkan Penambahan Fakultas Kedokteran untuk Atasi Krisis Dokter

0

DENPASAR – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto untuk menambah jumlah fakultas kedokteran di kampus-kampus dalam negeri untuk menambah jumlah dokter di Indonesia.

Presiden meminta jajaran menterinya untuk tidak berkutat dengan prosedur dan peraturan-peraturan usang yang menghambat pemerintahan untuk mengatasi masalah kekurangan dokter di dalam negeri.

“Kita masih kekurangan, kita masih kurang dokter, karena itu menteri kesehatan, saya minta juga nanti menteri pendidikan, kita harus segera tambah fakultas kedokteran, kita harus tambah juga akademi perawatan, dan kita harus tambah pendidikan spesialis dengan efisien, dan jangan terlalu terhimpit oleh prosedur-prosedur, dan peraturan-peraturan kuno, peraturan yang tidak bisa menjawab kesulitan dan tantangan masa kini,” kata Presiden Prabowo saat berbicara dalam acara peresmian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan Sanur di Kota Denpasar, Bali, Rabu (25/6/2025).

Presiden kemudian mengingatkan jajarannya tugas negara salah satunya melindungi rakyat terutama dari aspek kesehatan. Oleh karena itu, negara harus hadir memberikan pelayanan kesehatan terbaik, yang termasuk di dalamnya memastikan jumlah dokter yang ada cukup untuk melayani kebutuhan masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah harus bekerja efisien dan memastikan setiap uang rakyat yang dipakai tidak disalahgunakan.

“Indonesia negara yang mau berkembang pesat. Kita harus mengejar bangsa lain. Kita tidak bisa pakai cara-cara yang lama, cara-cara yang tidak efisien, cara-cara yang boros, manajemen yang gak bener,” kata Presiden Prabowo.

Presiden kemudian berharap jajarannya dapat membuat terobosan sebagaimana yang ditorehkan dalam pembangunan KEK Kesehatan Sanur sebagai kawasan ekonomi khusus pertama yang bergerak di bidang kesehatan.

“KEK ini contoh, salah satu terobosan ke arah mengejar ketertinggalan kita, dan ini harus ditiru oleh banyak sektor lainnya,” kata Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 3 Juni 2025 telah rapat membahas strategi pemerintah menambah jumlah dokter, dan meningkatkan kesejahteraan dokter.

“Pertemuan Bapak Presiden Prabowo dengan Menteri Kesehatan membahas penambahan jumlah dokter, dan (meningkatkan) kesejahteraan dokter,” kata Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, yang juga ikut rapat tersebut.

Presiden Prabowo, sejak masa kampanye Pilpres 2024, telah menyatakan tekadnya untuk menambah jumlah fakultas kedokteran di dalam negeri hingga 300 fakultas kedokteran dari semula 92 fakultas kedokteran.

Presiden Prabowo, saat masa kampanye, juga menyebutkan Indonesia kekurangan 140.000 dokter. Presiden kala itu mencontohkan di salah satu rumah sakit di Atambua, hanya ada satu dokter, sementara idealnya ada 16 dokter yang bertugas di RS tersebut. (ANT/KN)

Rupiah Diprediksi Masuk Area Konsolidasi sekitar Rp16.200 per Dolar AS

0

JAKARTA – Presiden Direktur PT Doo Financial Futures Ariston Tjendra memperkirakan pergerakan nilai tukar (kurs) rupiah masuk ke area konsolidasi di sekitaran Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS).

“Pergerakan rupiah sendiri kembali masuk area konsolidasi di sekitaran Rp16.200. Kelihatannya agak sulit untuk rupiah menguat di bawah level tersebut,” katanya kepada ANTARA di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Saat ini, indeks dolar Amerika Serikat (AS) disebut masih dalam tekanan di area 97, seiring berita gencatan senjata antara Iran dengan zionis Israel yang mendorong pelaku pasar masuk ke aset berisiko.

Gencatan senjata antara Iran dan Israel dimulai sekitar pukul 04.00 GMT pada hari Selasa (24/6/2025). Kedua belah pihak kemudian mengonfirmasi dimulainya gencatan senjata.

Mengutip Xinhua, Presiden AS Donald Trump mengaku bahwa pihaknya akan mengadakan pembicaraan dengan Iran pada pekan depan.

“Kami akan berbicara dengan mereka minggu depan, dengan Iran. Kami mungkin menandatangani kesepakatan,” kata Trump saat konferensi pers di Den Haag, Belanda, setelah pertemuan puncak NATO (North Atlantic Treaty Organization).

Di sisi lain, pasar masih melihat banyak ketidakpastian yang bisa membuat perekonomian global kembali tertekan, mulai dari isu kebijakan tarif AS hingga ketegangan perang di beberapa wilayah.

“Perang Israel dan Iran pun masih terbuka untuk terjadi lagi,” ujar Ariston.

Berdasarkan faktor-faktor tersebut, kurs rupiah diperkirakan berkisar Rp16.200-Rp16.350 per dolar AS.

Nilai tukar rupiah pada pembukaan perdagangan hari Kamis pagi di Jakarta menguat sebesar 10 poin atau 0,06 persen menjadi Rp16.290 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.300 per dolar AS. (ANT/KN)