Saya tidak kaget, tapi tetap kecewa. Dua hari terakhir, warga Bontang disuguhi kabar yang bikin geleng kepala: dana hibah pembinaan atlet belum juga cair. Padahal, para atlet sedang bersiap menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kaltim 2026 yang akan digelar di Kabupaten Paser.
Saat ini, masa pra-Porprov bahkan sudah dimulai. Namun anggaran pembinaan yang seharusnya menopang persiapan justru masih tertahan—tanpa kejelasan. Total anggaran Rp12,7 miliar, terbagi ke lima organisasi: KONI Rp5,3 miliar, KORMI Rp4,5 miliar, BAPOPSI Rp1 miliar, NPCI Rp926 juta, dan Pramuka Rp1 miliar.
Yang bikin miris, semua macet hanya karena satu hal: Surat Keputusan (SK) Tim Verifikasi tak pernah dibuat. Alasan klasik. Pejabat lama tak sempat teken, pejabat baru takut ambil risiko. Sementara atlet yang tiap hari berlatih hanya bisa menunggu, dengan harap-harap cemas.
Pertanyaannya sederhana: apakah pantas satu SK yang seharusnya menjadi prosedur rutin malah membuat seluruh proses terhenti? Apa gunanya ada Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif kalau urusan mendasar seperti ini saja tak bisa dituntaskan?
Saya pun penasaran, dan pagi ini langsung menghubungi Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. Dari beliau, saya mendapat penjelasan yang cukup tegas: akar masalah ini sebenarnya sederhana, dan seharusnya tidak perlu terjadi.
Menurut Andi Faiz, SK Tim Verifikasi yang menjadi syarat pencairan hibah seharusnya bisa diterbitkan pada bulan April 2024, karena Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Hibah, baru disahkan 17 April 2024. “Saya sudah cek itu dokumennya,” katanya.
Artinya, tidak masuk akal jika alasan Dispoparekraf adalah SK tidak dibuat karena usulan hibah masuk bulan Maret. Justru, kata dia, logikanya terbalik. SK itu dibuat setelah Perwali terbit, sebagai dasar menilai dan memproses usulan hibah yang masuk.
Lebih jauh, Andi Faiz juga menegaskan bahwa Rafidah telah resmi menjabat sebagai Kepala Dispoparekraf sejak 21 Maret 2024, menggantikan Ahmad Asnem. Maka sejak itu, segala tanggung jawab administratif berada di tangan kepala dinas yang baru.
“Kalau bilang usulannya tidak sah karena masuk bulan Maret, itu lucu. Perwalinya saja baru keluar 17 April 2024. Jadi SK bisa dibuat sesudah itu. Yang terlambat siapa? Yang tidak buat SK siapa?” katanya.
Ia menyayangkan sikap saling lempar tanggung jawab di lingkup Dispoparekraf dan bikin gaduh. Menurutnya, publik butuh kejelasan dan solusi, bukan alasan yang justru semakin membingungkan.
Karena itulah ia juga minta Dispoparekraf segera meminta pendapat hukum kepada kejaksaan, kepolisian, dan BPK. “Kalau nanti diperbolehkan, mereka juga bisa melaksanakan dengan tenang. Ya kita tunggu saja,” katanya.
Pagi ini, saya juga langsung menghubungi Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, untuk mendapat penjelasan langsung. Menurutnya, masalah ini tak akan muncul jika tahapan administratif dijalankan sesuai jadwal sejak awal.
Ia menyebut, semua usulan hibah masuk pada Maret 2024, dan semestinya SK Tim Verifikasi sudah diterbitkan saat itu. Itu prosedur rutin, sama seperti yang dilakukan Dinas Kesehatan untuk hibah PMI. Tapi di Dispora, usulan dari KONI, KORMI, hingga Pramuka tidak diverifikasi. SK-nya tidak pernah dibuat. Padahal dananya sudah disiapkan Rp12 miliar.
“Kalau Asnem waktu itu buat SK, selesai urusannya. Tapi tidak dibuat. Dan ketika masuk ke Dispora bulan April, sudah tidak bisa lagi ditutupi,” kata Neni.

Ia menjelaskan, seluruh anggaran hibah senilai Rp12 miliar untuk lima organisasi itu sudah masuk dalam DPA dan diketok lewat APBD. Secara teknis, sudah jelas siapa yang bertanggung jawab: OPD. Tapi anehnya, SK tak juga terbit hingga masuk bulan Juni 2025. Ketika ditanya, justru muncul wacana untuk membuat SK dengan tanggal mundur, yang langsung ditolak oleh Neni.
“Itu pembohongan publik. Yang kena siapa? Bukan cuma kepala dinas, bisa-bisa semua yang terlibat. Apalagi ini bentuknya hibah, kelolaannya beda. Ada NPHD yang harus dibuat,” tegasnya.
Neni pun memaklumi ketakutan yang muncul, baik dari Kepala Dispoparekraf saat ini maupun Sekda yang sudah bolak-balik menyatakan enggan teken. Tapi menurutnya, sikap saling diam dan saling tunggu bukan solusi. “Kasihan Bu Sekda juga, katanya takut. Apalagi mau pensiun. Tapi ini tanggung jawab dinas. Jangan dilempar ke sana-sini,” tegasnya.
Neni menambahkan, Pemkot saat ini sedang menunggu legal opinion dari Kejaksaan Negeri Bontang. Karena kalau ke depan ada masalah hukum, yang akan menangani tetap Kejaksaan. Sebelumnya, dirinya juga sudah meminta pendapat lisan dari BPKP dan Inspektorat Jenderal Kemendagri. Jawabannya sama: pencairan tak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. “Harapannya sekarang di Kejaksaan. Kalau mereka punya pertimbangan lain, bisa dibuka jalan,” kata Neni.
Neni juga menyebut kasus ini mirip dengan polemik pencairan anggaran DBON yang saat ini masuk dalam penyidikan Kejaksaksaan Tinggi Kaltim. “Itu juga sempat cair tanpa tahapan yang lengkap, akhirnya ribut sedunia. Jadi saya tidak mau terulang,” tegasnya.
Ia menegaskan kembali, tahapan harus dijalankan, SK harus ada. Dan jika itu tidak dibuat sesuai jadwal, maka wajar publik menilai ada maladministrasi. “Ketua DPRD juga marah kemarin. Ini bukan soal takut diperiksa, ini soal integritas,” tutupnya.
Sementara itu, pernyataan dari Kepala Dispoparekraf, Rafidah, bukannya memperjelas, malah semakin membuat publik bingung. Penjelasannya tak fokus, bahkan terkesan menghindar. Ia menyebut takut salah, menunggu proses, dan berbagai alasan lain—tanpa satu pun langkah konkret yang bisa menjawab keresahan masyarakat.
Rafidah mengatakan, dana hibah kepada lima organisasi tak bisa dicairkan karena kesalahan administrasi yang dilakukan pejabat sebelumnya. Menurutnya, mekanisme pengusulan hibah tahun anggaran 2025 cacat prosedural dan bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2024.
Ia menjelaskan, idealnya setiap proposal dari organisasi harus diverifikasi oleh tim teknis yang dibentuk melalui SK resmi Dispoparekraf. Namun, SK itu tak kunjung diteken pejabat sebelum dirinya menjabat. Akibatnya, tidak ada dasar hukum untuk mencairkan dana tersebut.
“Proposal mereka tidak sesuai dengan Perwali. Siapa yang berani mencairkan? Bisa jadi temuan hukum, meski sudah ada DPA-nya,” ujarnya saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (25/6/2025).
Ia menambahkan, tim verifikasi seharusnya dibentuk setelah Maret 2024, sesuai jadwal penganggaran. Namun dirinya baru menjabat pada April 2024. “Semua usulan bahkan melebihi batas. Itu miskomunikasi. Kami juga baru transisi. Tidak usah buka siapa yang seharusnya membuat SK itu,” lanjutnya.
Dispoparekraf pun telah menindaklanjuti permintaan Wali Kota untuk meminta legal opinion kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Inspektorat. Mereka juga telah memanggil perwakilan organisasi dua pekan lalu untuk menjelaskan duduk persoalan.
Dari sisi hukum, mari kita perjelas. Anggaran hibah sudah dimuat dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), bahkan telah disahkan dalam APBD 2024 sesuai ketentuan Pasal 298 ayat (4) dan Pasal 302 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Perwali Bontang No. 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Hibah juga jelas: verifikasi administratif merupakan tanggung jawab OPD teknis. Tidak dijalankan, maka itu kelalaian administratif yang secara hukum masuk dalam kategori maladministrasi.
Ini bukan lagi soal “takut diperiksa”. Ini soal integritas dan keberanian. Jika tidak ada niat memperbaiki, saya setuju dengan Wali Kota—pejabat yang membuat gaduh dan mencederai kepercayaan publik layak diberi sanksi disiplin tingkat berat, sebagaimana dimungkinkan dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Saya memahami langkah Wali Kota yang memilih menunggu pendapat hukum resmi. Itu langkah hati-hati yang bisa dimaklumi dalam situasi penuh risiko seperti ini. Tapi di lapangan, waktu terus berjalan. Kontingen lain sudah bersiap, dan para atlet kita masih terjebak dalam tarik-menarik prosedur yang tak kunjung selesai.
Atlet bukan pelengkap seremoni. Mereka bukan sosok yang hanya diundang saat upacara lalu dilupakan begitu saja. Mereka punya ambisi, punya semangat, dan telah berlatih keras. Sayangnya, sistem yang seharusnya mendukung justru membuat mereka terhambat. Kita tidak sedang bicara soal anggaran semata, tapi soal keberpihakan. Dan saat ini, keberpihakan itu sedang diuji.
Saya percaya, Ketua DPRD dan Wali Kota punya niat yang sama: menginginkan yang terbaik bagi para atlet. Tinggal bagaimana langkah-langkah selanjutnya diambil dengan tepat, agar semangat mereka tidak padam sebelum sempat bertanding. (*)
Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.