Diskop UKM Kukar Genjot Legalitas, Koperasi Merah Putih Ditarget Mulai Jalan di 2025

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) menargetkan seluruh Koperasi Merah Putih bisa mulai beroperasi sebelum tahun 2026. Meski peluncuran besar-besaran dijadwalkan tahun depan, tahapan legal dan pemetaan usaha dipastikan rampung tahun ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskop UKM Kukar, Taufik Zulfian Noor, menegaskan pihaknya tidak ingin menunggu sampai tahun depan untuk bergerak. Fokus utama saat ini adalah memastikan koperasi yang dibentuk benar-benar siap menjalankan usaha.

“Kami tidak menunggu 2026. Di sisa 2025 ini, kami sudah menyiapkan rencana kerja, termasuk pemetaan potensi bisnis dan kendala yang mungkin dihadapi,” ujar Taufik, Jumat (27/6/2025).

Salah satu sektor yang menjadi perhatian utama adalah distribusi LPG, yang kini dikirik untuk mulai dijalankan oleh 237 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Untuk itu, sinergi dengan Pertamina terus dibangun agar pasokan elpiji bisa terjamin di lapangan.

Selain menyusun peta usaha, Diskop UKM Kukar juga tengah mengebut kelengkapan legalitas koperasi, mulai dari NPWP, Nomor Induk Usaha, hingga akta notaris. Targetnya, semua dokumen rampung sebelum akhir Juni 2025.

“Kami ingin memastikan bahwa begitu legalitas selesai, bisnis koperasi langsung bisa berjalan. Tidak ada gunanya memiliki SK jika tidak ada usaha yang dijalankan,” tegas Taufik.

Diskop UKM sendiri menyediakan tiga skema pembentukan koperasi. Pendirian baru, revitalisasi koperasi lama, dan pengembangan koperasi eksisting. Namun, mayoritas program saat ini difokuskan pada pendirian koperasi baru.

“Revitalisasi membutuhkan RAT dan persetujuan anggota untuk konversi. Belum lagi jika ada utang lama yang bisa membebani anggota baru. Maka kami dorong pendirian koperasi baru yang lebih bersih dan fokus,” jelasnya.

Meski demikian, Diskop UKM tetap membuka ruang bagi koperasi lama yang ingin bertransformasi atau bergabung, baik sebagai entitas usaha maupun sebagai mitra dalam ekosistem koperasi Kukar. (Adv)

READ  Sekkab Kukar Buka Festival Ramadan ke-5 di Maluhu, Apresiasi Peran Pemuda dan Masyarakat

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img