SAYA mengikuti terus polemik pemindahan SMAN 10 Samarinda. Dari sengketa lahan yang berlarut-larut hingga langkah tegas Pemprov dan DPRD Kaltim belakangan ini. Namun satu hal yang tak boleh dilupakan: pendidikan negeri tidak boleh dikalahkan oleh kompromi yang merugikan publik.
Kepulangan SMAN 10 ke Kampus A di Jalan HAM Rifaddin Samarinda Seberang, bukan sekadar soal pindah gedung. Ini soal mengembalikan martabat hukum dan sejarah pendidikan Kaltim. Putusan Mahkamah Agung (MA) sudah sangat jelas dan telah berkekuatan hukum tetap.
Tanah dan sebagian besar bangunan di Kampus A adalah milik negara. Tidak ada ruang abu-abu. Tidak ada celah tafsir ganda.
Polemik ini bukan perkara baru. Kalau kita tarik ke belakang, konflik ini punya akar panjang. Dimulai tahun 1994 hingga 2010, di mana kerja sama berlangsung antara Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim dan Yayasan Melati.
Pada awalnya, semuanya berjalan wajar. Tapi pada 2010, Pemprov Kaltim resmi memutus kerja sama. Bukannya mundur, Yayasan tetap bertahan. Bahkan pada 2014, SMAN 10 justru dipindahkan ke Kampus B di Jalan PM Noor. Lahannya sempit, tak layak untuk sekolah bertaraf unggulan.
Kemudian, pada 2017, Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Peninjauan Kembali No. 72 PK/TUN/2017. Dalam putusan itu dinyatakan secara tegas bahwa lahan Kampus A adalah milik Pemprov Kaltim. Bukan milik yayasan.

Namun bukannya patuh, pada 2021, Yayasan Melati justru melakukan tindakan sepihak: mengusir aktivitas SMAN 10 dari lokasi Kampus A. Ironis dan tidak bisa ditoleransi.
Dua tahun kemudian, pada 2023, Mahkamah Agung kembali memperkuat putusan sebelumnya. Melalui Putusan Kasasi No. 27 K/TUN/2023, MA menolak seluruh klaim Yayasan Melati dan mempertegas kembali bahwa seluruh aset di Kampus A adalah milik negara. Ini adalah pukulan telak kedua bagi klaim sepihak yang selama ini digaungkan yayasan.
Dan akhirnya, pada 2025, Pemprov mengambil tindakan tegas. Tidak lagi bisa ditunda. Pemprov mengembalikan SMAN 10 ke lokasi semula. Sekolah negeri harus berada di tanah negara.
Langkah ini bukan hanya menyelesaikan polemik lama, tapi juga menjadi fondasi penting untuk masa depan SMAN 10. Keputusan ini juga tak lepas dari status baru SMAN 10 sebagai salah satu dari 12 Sekolah Garuda. Program nasional untuk mencetak sekolah unggulan berbasis sains dan teknologi. Sekolah unggulan butuh fasilitas memadai, kepastian hukum, dan lingkungan belajar yang stabil. Mustahil menjalankan program sebesar itu jika ruang belajarnya sendiri masih bersengketa.
Karena itu, proses relokasi tidak boleh menimbulkan kekacauan baru. Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menegaskan bahwa langkah pengembalian harus dilakukan secara tertib dan tanpa mengganggu pihak mana pun.
“Gunakan hak kita, tapi jangan mengganggu kegiatan belajar pihak lain,” ujarnya saat briefing pada Selasa (24/6), sehari sebelum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim menandai 12 ruang kelas di Kampus A, Jalan HAM Rifaddin, sebagai langkah awal persiapan kegiatan belajar siswa kelas X tahun ajaran 2025/2026.
Selama ini, guru dan siswa harus menanggung akibat dari tarik-menarik yang tak berkesudahan. Diusir dari ruang belajar, dipindahkan ke tempat yang tak layak, dan ditinggalkan oleh kebijakan yang gamang.
Karena itu, langkah Pemprov yang menonaktifkan Kepala SMAN 10, Fathur Rachim, beserta seluruh wakil kepala sekolah, bukan tindakan emosional. Ini bentuk tegas untuk penegakan hukum.
“Kami sudah punya dua putusan Mahkamah Agung yang bersifat inkrah. Ketika pejabat pelaksana di lapangan justru memperlambat, kami harus ambil sikap,” tegas Plt Kadisdikbud Kaltim, Armin.
Sosok guru sepuh bernama Suyanto, ditunjuk menjadi Plt Kepala Sekolah. Ia tidak mencari panggung, tapi berdiri di tengah badai, dengan satu alasan: kebenaran.
“Kalau saya diam, saya termasuk setan bisu seperti kata Imam An-Nawawi,” ujarnya tanpa ragu.
Sebaliknya, klaim Yayasan Melati atas bangunan di atas tanah negara tak lagi berdasar. Slamet Sugeng dari BPKAD Kaltim menegaskan, “Kalau dibeli dari APBD, ya itu aset daerah.”
Tak ada akta hibah. Tak ada kontribusi dana. Tak ada dasar legal untuk menguasai lahan negara. Semua pembangunan di Kampus A dibiayai penuh oleh APBD dan APBN. Bahkan Komisi IV DPRD Kaltim menegaskan bahwa sejak awal, seluruh anggaran dialokasikan untuk SMAN 10, bukan untuk yayasan.
Fakta-fakta ini memperkuat posisi hukum negara dan sekaligus membungkam narasi sepihak yang dibangun selama bertahun-tahun. Di saat yang sama, suara masyarakat makin keras. Lela, salah satu wali murid, menyuarakan kegelisahan banyak orang tua: “Kami rakyat biasa, tapi kami punya hak dan keberanian melawan ketidakadilan.”
Kepulangan SMAN 10 bukan kemenangan politik. Ini penegakan hukum. Sudah terlalu lama sekolah negeri ini dipermainkan. Kalau Yayasan Melati merasa punya hak, silakan gugat. Tapi hentikan mengganggu hak belajar anak-anak.
Mereka butuh ruang yang pasti, bukan konflik berkepanjangan. Negara tak boleh kalah di tanahnya sendiri. Ini soal menempatkan yang benar di tempatnya. Titik. (*)
Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.






