Beranda blog Halaman 389

SMAN 10 Kembali ke Samarinda Seberang: Drama yang Terlalu Lama Dibiarkan

SAYA mengikuti terus polemik pemindahan SMAN 10 Samarinda. Dari sengketa lahan yang berlarut-larut hingga langkah tegas Pemprov dan DPRD Kaltim belakangan ini. Namun satu hal yang tak boleh dilupakan: pendidikan negeri tidak boleh dikalahkan oleh kompromi yang merugikan publik.

Kepulangan SMAN 10 ke Kampus A di Jalan HAM Rifaddin Samarinda Seberang, bukan sekadar soal pindah gedung. Ini soal mengembalikan martabat hukum dan sejarah pendidikan Kaltim. Putusan Mahkamah Agung (MA) sudah sangat jelas dan telah berkekuatan hukum tetap.

Tanah dan sebagian besar bangunan di Kampus A adalah milik negara. Tidak ada ruang abu-abu. Tidak ada celah tafsir ganda.

Polemik ini bukan perkara baru. Kalau kita tarik ke belakang, konflik ini punya akar panjang. Dimulai tahun 1994 hingga 2010, di mana kerja sama berlangsung antara Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim dan Yayasan Melati.

Pada awalnya, semuanya berjalan wajar. Tapi pada 2010, Pemprov Kaltim resmi memutus kerja sama. Bukannya mundur, Yayasan tetap bertahan. Bahkan pada 2014, SMAN 10 justru dipindahkan ke Kampus B di Jalan PM Noor. Lahannya sempit, tak layak untuk sekolah bertaraf unggulan.

Kemudian, pada 2017, Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Peninjauan Kembali No. 72 PK/TUN/2017. Dalam putusan itu dinyatakan secara tegas bahwa lahan Kampus A adalah milik Pemprov Kaltim. Bukan milik yayasan.

Namun bukannya patuh, pada 2021, Yayasan Melati justru melakukan tindakan sepihak: mengusir aktivitas SMAN 10 dari lokasi Kampus A. Ironis dan tidak bisa ditoleransi.

Dua tahun kemudian, pada 2023, Mahkamah Agung kembali memperkuat putusan sebelumnya. Melalui Putusan Kasasi No. 27 K/TUN/2023, MA menolak seluruh klaim Yayasan Melati dan mempertegas kembali bahwa seluruh aset di Kampus A adalah milik negara. Ini adalah pukulan telak kedua bagi klaim sepihak yang selama ini digaungkan yayasan.

Dan akhirnya, pada 2025, Pemprov mengambil tindakan tegas. Tidak lagi bisa ditunda. Pemprov mengembalikan SMAN 10 ke lokasi semula. Sekolah negeri harus berada di tanah negara.

Langkah ini bukan hanya menyelesaikan polemik lama, tapi juga menjadi fondasi penting untuk masa depan SMAN 10. Keputusan ini juga tak lepas dari status baru SMAN 10 sebagai salah satu dari 12 Sekolah Garuda. Program nasional untuk mencetak sekolah unggulan berbasis sains dan teknologi. Sekolah unggulan butuh fasilitas memadai, kepastian hukum, dan lingkungan belajar yang stabil. Mustahil menjalankan program sebesar itu jika ruang belajarnya sendiri masih bersengketa.

Karena itu, proses relokasi tidak boleh menimbulkan kekacauan baru. Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menegaskan bahwa langkah pengembalian harus dilakukan secara tertib dan tanpa mengganggu pihak mana pun.

“Gunakan hak kita, tapi jangan mengganggu kegiatan belajar pihak lain,” ujarnya saat briefing pada Selasa (24/6), sehari sebelum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim menandai 12 ruang kelas di Kampus A, Jalan HAM Rifaddin, sebagai langkah awal persiapan kegiatan belajar siswa kelas X tahun ajaran 2025/2026.

Selama ini, guru dan siswa harus menanggung akibat dari tarik-menarik yang tak berkesudahan. Diusir dari ruang belajar, dipindahkan ke tempat yang tak layak, dan ditinggalkan oleh kebijakan yang gamang.

Karena itu, langkah Pemprov yang menonaktifkan Kepala SMAN 10, Fathur Rachim, beserta seluruh wakil kepala sekolah, bukan tindakan emosional. Ini bentuk tegas untuk penegakan hukum.

“Kami sudah punya dua putusan Mahkamah Agung yang bersifat inkrah. Ketika pejabat pelaksana di lapangan justru memperlambat, kami harus ambil sikap,” tegas Plt Kadisdikbud Kaltim, Armin.

Sosok guru sepuh bernama Suyanto, ditunjuk menjadi Plt Kepala Sekolah. Ia tidak mencari panggung, tapi berdiri di tengah badai, dengan satu alasan: kebenaran.
“Kalau saya diam, saya termasuk setan bisu seperti kata Imam An-Nawawi,” ujarnya tanpa ragu.

Sebaliknya, klaim Yayasan Melati atas bangunan di atas tanah negara tak lagi berdasar. Slamet Sugeng dari BPKAD Kaltim menegaskan, “Kalau dibeli dari APBD, ya itu aset daerah.”

Tak ada akta hibah. Tak ada kontribusi dana. Tak ada dasar legal untuk menguasai lahan negara. Semua pembangunan di Kampus A dibiayai penuh oleh APBD dan APBN. Bahkan Komisi IV DPRD Kaltim menegaskan bahwa sejak awal, seluruh anggaran dialokasikan untuk SMAN 10, bukan untuk yayasan.

Fakta-fakta ini memperkuat posisi hukum negara dan sekaligus membungkam narasi sepihak yang dibangun selama bertahun-tahun. Di saat yang sama, suara masyarakat makin keras. Lela, salah satu wali murid, menyuarakan kegelisahan banyak orang tua: “Kami rakyat biasa, tapi kami punya hak dan keberanian melawan ketidakadilan.”

Kepulangan SMAN 10 bukan kemenangan politik. Ini penegakan hukum. Sudah terlalu lama sekolah negeri ini dipermainkan. Kalau Yayasan Melati merasa punya hak, silakan gugat. Tapi hentikan mengganggu hak belajar anak-anak.

Mereka butuh ruang yang pasti, bukan konflik berkepanjangan. Negara tak boleh kalah di tanahnya sendiri. Ini soal menempatkan yang benar di tempatnya. Titik. (*)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Blak-blakan Rasyid: Kalau Tambang Salah, Saya yang Tutup!

Saya mengenal baik Kepala Desa Batuah, Abdul Rasyid. Sekitar 17 tahun lalu, saat ia masih aktif sebagai wartawan di Kaltim Post, saya redakturnya. Rasyid bukan sekadar jurnalis lapangan, ia pekerja keras yang tekun membangun karier hingga dipercaya menjabat sebagai Manajer Pemasaran sebelum akhirnya mengundurkan diri.

Karena itulah, saya tahu persis bagaimana perjalanan dan integritasnya. Dari jurnalis hingga menjadi pemimpin desa di Kukar. Kini, ia memasuki periode kedua sebagai kepala desa.

Tapi tulisan ini, saya tidak membahas siapa Rasyid, melainkan soal ketegangan dan tudingan yang menyelimuti desanya pasca longsor di Kilometer 28 poros Samarinda–Balikpapan, Dusun Tani Jaya, pada 18 Mei 2025 lalu.

Longsor ini tidak hanya merusak 22 rumah warga dan 1 masjid, tetapi juga menggoyahkan kepercayaan masyarakat. Sebagian kelompok langsung menuding aktivitas tambang PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) sebagai penyebab. Tuntutan muncul: dari kompensasi, penghentian operasi tambang, hingga pencopotan kepala desa.

Padahal, berbagai lembaga telah turun. Universitas Mulawarman (Unmul), melalui kajian akademisnya, menyebut bahwa longsor dipicu kondisi geologi Formasi Kampung Baru yang memang labil, diperparah curah hujan tinggi. Dinas ESDM pun menegaskan bahwa disposal tambang berada pada jarak aman, sesuai regulasi. Tapi sebagian tetap menolak hasil kajian dan menyebut semua pihak “dibungkam perusahaan.”

Kades Batuah, Abdul Rasyid

Saya menelepon langsung Rasyid, Minggu (29/6) pagi tadi. Hampir satu jam kami berbincang. Tak ada skrip, tak ada basa-basi. Ia bicara apa adanya. Tegas, terus terang, dan tanpa berusaha membungkus ucapannya dengan kalimat manis. Nada suaranya terdengar letih, tapi jelas: ia ingin publik tahu bahwa desa ini tidak sedang diam. Apalagi berpangku tangan.

“Kalau memang perusahaan bersalah, saya yang akan tutup sendiri. Saya yang akan meminta ganti rugi ke perusahaan. Saya taksir totalnya, Rp 10 miliar. Perusahaan pasti bisa keluarkan dananya. Tapi kalau tidak ada buktinya, apa dasar saya? Kita ini kerja pakai data, bukan prasangka,” tegasnya.

Ia menjelaskan pemerintah desa juga tengah berusaha mencarikan solusinya. Termasuk menyiapkan tempat tinggal sementara dan akan membangunkan posko. Tapi beberapa warga tidak bersedia dengan berbagai alasan. Sehingga, ia pun keluarkan dana pribadi untuk membantu warga.

“Rp30 juta saya keluarkan untuk tali asih. Itu bukan dari APBD, tapi dari kantong saya sendiri. Setidaknya misal dana itu dibagi per KK bisa dapat Rp 2 juta, maka bisa untuk sewa sementara,” katanya.

“Tapi mereka ini kan keluarga besar. Ada yang tinggal sama anaknya, atau keluarganya,” tambahnya. Selain itu, bantuan sembako juga rutin disalurkan perusahaan PT BSSR kepada lebih dari 50 kepala keluarga.

Soal masjid yang roboh, ia mengatakan, dari usulan Pemdes, Pemkab Kukar sudah perintahkan Kesra untuk segera membangunnya. “Tinggal tunjukkan lokasi, langsung dibangun. Tapi tetap saja, semua dianggap lambat dan tidak kerja. Terus maunya apa?” ujarnya.

Ia juga menyayangkan tudingan bahwa pemerintah diam atau berpihak ke perusahaan. “Pemerintah sudah bekerja. Jalan sudah bisa dilintasi, lahan disiapkan, Perkim turun. Tapi semua ini seolah tidak terlihat karena orang lebih senang menyalahkan,” katanya.

Akses di KM 28 kembali normal. Perbaikan lanjutan masih menunggu dari Balai Jalan.

Yang membuatnya paling kecewa adalah karena sebagian pendemo, ternyata bukan warga terdampak. Bahkan melibatkan orang-orang dari Samarinda. “Warga Batuah yang kerja di perusahaan ada 2.085 orang. Yang demo hanya segelintir. Bahkan ada yang dulu jual lahannya, sekarang ikut teriak,” ungkapnya. “Kalau tambang ditutup hari ini, saya nggak ada masalah. Tapi bagaimana ribuan orang kehilangan pekerjaan. Siapa yang mau tanggung cicilan mobil dan motor mereka?”

Dari data yang dikantongi pemerintah desa, 22 kepala keluarga terdampak serta 1 unit rumah ibadah di RT 24 dan 25 Tani Jaya telah dicatat secara resmi. Namun menariknya, tidak sedikit dari mereka—yang kini paling vokal dalam menyuarakan tuntutan—merupakan warga yang sebelumnya telah menjual lahannya kepada perusahaan tambang. Bahkan ada yang sudah memiliki lahan di tempat lain.

“Sudah jual tanah ke perusahaan, sudah lama menikmati keberadaan tambang, tapi sekarang ikut meneriakkan tuntutan seolah-olah tak tahu-menahu. Kita ini harus jujur,” ujar Rasyid.

Ia juga menanggapi isu relokasi. “Pemerintah sudah siapkan lahan. Tapi statusnya pinjam pakai. Mereka maunya jadi hak milik. Kalau begitu, silakan sediakan lahannya sendiri, baru pemerintah bangunkan. Tapi semua ada tahapannya,” jelasnya.

Rasyid menolak jika kajian akademik dari Unmul dianggap main-main. “Kalau Unmul saja tidak dipercaya, mau percaya siapa? Dosen-dosen itu bersumpah menjalankan tugas keilmuan, mereka juga mempertaruhkan kredibilitas.”

Terkait tuduhan bahwa gerakan warga murni, ia bersikap tegas. “Silakan peduli, tapi dengan cara yang baik. Gerakan boleh, tapi tertib. Jangan ada yang mengajarkan mencaci. Waktu RDP, saya sudah sampaikan semua ini,” ucapnya.

Ia pun tak menutup mata jika ada pihak luar yang memanfaatkan situasi. “Jangan karena ada keinginan yang tak tercapai, lalu dibungkus jadi tuntutan moral. Kalau semua dianggap salah, dan hanya satu pihak yang benar, itu bukan perjuangan.”

Rasyid menegaskan, jalan yang longsor juga telah diperjuangkan agar segera bisa digunakan kembali. “Kami sudah rapat dengan pihak Balai Jalan. Bahkan blokir dana pusat pun sedang diurus. Tapi tetap saja dibilang tidak kerja.”

Aliansi masyarakat dan mahasiswa sampaikan tuntutan soal longsor Batuah.

Saat ini DPRD Kaltim dan Dinas ESDM sedang memfasilitasi penyelidikan tambahan melalui tim inspektorat tambang. Jika nantinya ditemukan bukti bahwa aktivitas tambang memang menjadi penyebab longsor, maka perusahaan wajib bertanggung jawab. Tapi jika tidak, tuduhan yang selama ini dilontarkan harus dihentikan.

Mari kita menahan diri. Situasi ini butuh ketenangan, bukan provokasi.

Biarkan proses berjalan sebagaimana mestinya. DPRD, Dinas ESDM, hingga tim akademik dari Unmul sudah bekerja. Jika memang ada yang tidak sepakat, ajukan data. Buka ruang dialog. Bukan dengan teriakan, apalagi tuduhan tanpa dasar.

Dalam surat resmi tertanggal 26 Juni 2025, Aliansi Solidaritas Tani Jaya juga telah mengirimkan permohonan kepada Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia. Isinya: mendesak penghentian operasional PT BSSR dan evaluasi menyeluruh atas dugaan keterlibatan tambang dalam peristiwa longsor. Mereka menyebut longsor telah menyebabkan “hilangnya tempat tinggal” dan meminta adanya “kejelasan atas kerugian hingga ganti rugi.”

Kini, kita tinggal menunggu sikap resmi dari Menteri ESDM. Dan apa pun hasil keputusan tersebut—apakah membuktikan adanya pelanggaran atau justru sebaliknya—semua pihak harus siap menerimanya dengan lapang dada. Jangan ada lagi tudingan sepihak, jangan pula ada yang membajak situasi untuk kepentingan pribadi atau politik.

Yang lebih dibutuhkan saat ini bukanlah kemarahan, melainkan kejelasan, kesabaran, dan kemauan untuk menghormati proses serta menerima fakta, apa pun hasilnya nanti. (*)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Sungai Mahakam Penuh Racun, Pesut Mati Satu per Satu

Setelah menulis soal podcast Bang Sarkowi V Zahry bersama Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, saya langsung menghubungi Bang Owi, begitu saya biasa memanggilnya. Sabtu siang, 28 Juni 2025, kami berbincang lewat telepon. Ia bercerita tentang aktivitas barunya: rutin mengunggah konten ke TikTok dan Instagram, langsung dari lapangan.

Bang Owi merendah. “Podcast saya ini beda. Saya sesuaikan saat di lapangan. Bukan seperti media,” katanya. Tapi justru di situlah kekuatannya. Tanpa studio, tanpa gimmick, tapi menyentuh persoalan nyata yang sering luput dari sorotan.

Di sela obrolan itu, Bang Owi menyarankan agar saya menuliskan ulang bincangnya dengan Daniele Kreb, peneliti dari Yayasan Konservasi RASI, tentang pesut Mahakam dan kondisi Sungai Mahakam. “Isunya penting, tapi sering diabaikan,” ucapnya.

Dalam video di tiktok yang disebut Bang Owi potret lingkungan Kaltim tersebut, Daniele memaparkan fakta-fakta lapangan yang mencemaskan. Dari hasil uji kualitas air yang dilakukan RASI, hampir semua titik di aliran Sungai Mahakam kini tercemar logam berat seperti tembaga dan timbal. Dari 14 titik sampel, hanya satu yang masih aman: Sungai Boloan di Kedang Pau.

Logam-logam ini berasal dari aktivitas manusia: cat pelindung kapal, tambang, dan kebun sawit. Racun ini tidak hanya membahayakan pesut, tetapi juga masyarakat yang mengonsumsi ikan sungai.

“Logam berat tidak bisa keluar dari tubuh. Kalau ibu hamil mengonsumsinya, bisa berdampak pada janin,” kata Daniele.

Ia menyebut ada dua kasus bayi lahir mati dengan kelainan organ yang diduga akibat paparan logam berat.

Sepanjang 2024, lima pesut ditemukan mati. Empat di antaranya mengandung toksin di atas ambang batas. Ada yang mati karena usia tua, tapi ada juga yang hatinya rusak parah akibat akumulasi racun.

Sejak 1995, Daniele dan timnya memantau populasi pesut Mahakam. Kini tersisa hanya 70–80 ekor. Sebagian besar berada di kawasan Muara Kaman, Kota Bangun, Muara Wis, dan Muara Muntai—wilayah yang kini diusulkan sebagai zona konservasi seluas 43.117 hektare.

Sarkowi V Zahry berdiskusi dengan Daniele Kreb dan tim Yayasan RASI soal kondisi ekologi Sungai Mahakam dan pelestarian pesut. (Tangkapan layar TikTok @sarkowi.v.zahry)

RASI tidak berhenti pada riset. Mereka juga melakukan tindakan nyata: memasang pinger (alat sonar pengusir pesut) di jaring nelayan agar pesut tidak terjerat, memantau suara bawah air, dan mengadvokasi zonasi konservasi. Tapi semua itu percuma tanpa dukungan kebijakan dan penegakan aturan.

“Seharusnya kapal tongkang dibatasi masuk ke anak sungai. Ada aturan dari Dishub—lebar kapal maksimal sepertiga dari lebar sungai—tapi sering dilanggar,” ujar Daniele. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan kualitas air yang hanya fokus pada COD dan TSS, padahal logam berat jauh lebih berbahaya.

Dalam situasi seperti ini, kontribusi Bang Owi jadi penting. Saat banyak politisi sibuk dengan baliho dan billboard, ia justru bicara soal ekologi. Tidak dengan jargon, tapi dengan rekaman sederhana yang mengajak orang berpikir.

Saya mengenal Bang Owi bukan cuma sebagai politisi, tapi sebagai orang yang paham betul arti penting menyuarakan hal-hal yang sering luput dari perhatian. Ia tahu kapan harus bicara, dan tahu apa yang layak disuarakan.

Dari ruang kerja, dari jalanan, atau dari tepian sungai, ia gunakan semua medium untuk menyampaikan pesan.

Di tengah riuhnya suara, yang membedakan adalah kejelasan sikap. Bang Owi menunjukkan, berpihak pada lingkungan adalah pilihan yang nyata, bukan sekadar wacana. (*)

Oleh Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Bang Owi, TikTok, dan Politik Gaya Baru

Setiap kali membuka TikTok, wajah Bang Sarkowi V Zahry selalu muncul di beranda saya. Algoritma rupanya tahu betul siapa yang menarik buat saya.

Dua bulan terakhir, Bang Owi, begitu saya biasa menyapanya, makin aktif menyampaikan isu-isu publik lewat platform itu. Bukan joget, bukan prank, tapi konten serius tentang pemerintahan dan DPRD. Gaya bicaranya ringan. Tapi pesannya sampai.

Saya tidak kaget. Bang Owi adalah salah satu guru jurnalistik saya saat aktif di Kaltim Post. Namun, semangat menulis dan berpihak pada publik pertama kali saya pelajari dari Bang Sumurung Basa Silaban.

Dari beliau, saya mengenal logika tulisan, keberanian menyampaikan kritik, dan pentingnya keberpihakan. Tulisan-tulisannya di Facebook masih jadi referensi saya hingga sekarang. Bang Silaban bukan sekadar wartawan, ia adalah suara publik yang tak pernah lelah.

Bang Owi bukan hanya rekan kerja dalam dunia jurnalistik. Ia juga kakak tingkat saya di Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman. Saya angkatan 1997. Beliau 1993.

Bahkan inisial gs yang dulu saya pakai di Kaltim Post adalah ide beliau. “Kamu pakai gs saja,” katanya santai di ruang redaksi. Nama itu melekat cukup lama. Kini, di Media Kaltim, saya memilih kembali menulis rutin, namun dengan nama lengkap.

Kini Bang Owi tampil beda. Ia tak hanya menjadi anggota DPRD Kaltim, tapi juga membangun ruang dialog publik lewat podcast. Episode perdananya langsung menghadirkan Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.

Yang menarik, Bang Hasanuddin juga alumni Kehutanan Unmul, sama seperti kami. Meski saya belum pernah mengenalnya secara dekat—hanya beberapa kali berpapasan di acara alumni, maka melalui podcast itu saya bisa menangkap gaya berpikir dan sikap politiknya. Obrolan mereka cair, tapi isinya padat.

Obrolan dimulai dengan candaan khas Bang Owi yang menyebut dirinya “cupu” dan lawan bicaranya “suhu”. Tapi percakapan mereka segera masuk ke isu-isu serius. Dari gaya kerja Gubernur Kaltim yang dinilai sangat agresif dan melakukan “lompatan-lompatan pembangunan”, hingga sistem rapat setiap Senin dan Rabu yang kini rutin digelar untuk mendorong percepatan.

Bang Hasanuddin juga menyampaikan pentingnya OPD ikut menyesuaikan ritme kerja gubernur, dan perlunya sistem reward and punishment yang jelas.

Topik Gaspol dan GratisPol pun dibahas. Intinya, program sebagus apa pun harus punya dasar hukum yang kuat. Tak cukup hanya pergub, tapi harus ada perda agar bisa berkelanjutan, lintas periode, lintas figur.

Ia juga mengingatkan soal efisiensi fiskal. DBH Kaltim turun Rp2 triliun, dari Rp20 menjadi Rp18 triliun, maka jangan sampai program jadi beban keuangan yang tak akuntabel.

Yang saya garis bawahi: keadilan. Jangan sampai program hanya terasa di kota-kota besar, sementara wilayah 3T tertinggal. Itu bukan cuma soal pemerataan anggaran, tapi soal cara kita menjaga etika dalam pemerintahan.

Saya bersyukur pernah belajar dari Bang Silaban dan Bang Owi. Dua orang yang membuktikan bahwa menyuarakan publik bisa dilakukan lewat berbagai cara. Dari koran hingga Facebook, dari opini hingga podcast. Medianya boleh berganti, caranya bisa berubah, tapi komitmennya tetap: berpihak pada yang seharusnya dibela.

Kini saya menulis bukan lagi dengan inisial gs, tapi dengan nama lengkap.

Oleh: Agus Susanto, SHut, SH, MH

Komisi II: Putusan MK Momentum Desain Ulang Pemilu dan Pilkada

0

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal jeda penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah, menjadi momen yang tepat untuk mendesain ulang model pemilu dan pilkada sesuai struktur pemerintahan berdasarkan UUD 1945.

“Putusan MK ini secara substansi menegaskan struktur politik kita terdiri atas dua entitas, yaitu politik nasional dan politik daerah yang pengelolaannya perlu penyesuaian,” kata Zulfikar dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).

Ia juga mengatakan pihaknya menghormati keputusan MK dan akan menyusun kebijakan selaras dengan keputusan tersebut.

“Kami menghormati putusan MK tersebut. MK adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menafsirkan apakah sebuah undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, sebagai pembentuk UU, kami siap menyelaraskan dengan putusan MK tersebut,” ujarnya.

Zulfikar menyebut putusan MK ini menegaskan posisi pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu, dan terbuka lebar peluang untuk memasukkan aturan pilkada terkodifikasi ke dalam UU Pemilu sesuai kebijakan dalam RPJPN 2025-2045.

Dia juga mengatakan putusan MK ini secara teknis akan memudahkan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya dan mengefektifkan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan setiap tahapan.

Hadirnya putusan MK ini, kata Zulfikar, mengokohkan kedudukan penyelenggara pemilu sebagai institusi yang tetap, sehingga menepis pikiran menjadikan penyelenggara pemilu lembaga ad hoc

“Terakhir, putusan MK ini memperkuat prinsip bahwa kita merupakan negara kesatuan yang didesentralisasikan. Harapannya, bisa memunculkan budaya politik baru yang memperkuat dan meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah,” ujar legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur III itu.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Secara lebih perinci, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:

“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.”. (ANT/KN)

RI–Malaysia Sepakat Perkuat Daya Saing Domestik dan ASEAN Hadapi Tarif Resiprokal AS

0

JAKARTA – Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim dan Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan sepakat untuk memaksimalkan kekuatan domestik hingga peran kedua negara di ASEAN dalam menghadapi isu tarif, termasuk tarif resiprokal yang diberlakukan Amerika Serikat.

PM Anwar mendukung komitmen Presiden Prabowo untuk meningkatkan investasi masing-masing negara sebagai langkah bersama menghadapi tantangan global.

“Dalam menghadapi isu-isu tarif dan isu-isu ketegangan hubungan antarbangsa, kekuatan kita adalah kekuatan domestik, kekuatan bilateral, dan kekuatan ASEAN. Dan ini kita harus bina dengan semangat yang ada di kalangan pimpinan,” kata PM Anwar saat menyampaikan pernyataan bersama dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/6/2025).

PM Anwar mengatakan bahwa pihaknya senantiasa selalu berkomunikasi dengan Presiden Prabowo guna menyamakan pandangan dalam menghadapi berbagai isu internasional.

Kedua negara juga terus menjalin hubungan di tengah upaya negosiasi tarif resiprokal kepada Pemerintah AS.

“Seperti mana juga perundingan tarif, walaupun ada kepentingan bilateral, tapi kita senantiasa ada hubungan supaya kita dapat mencapai maksimal yang mungkin dalam menghadapi isu-isu ini,” kata PM Anwar.

Adapun kunjungan PM Anwar ke Istana Merdeka, pada Jumat (27/6/2025), meskipun bukan merupakan kunjungan resmi, namun termasuk sebagai kunjungan balasan setelah Presiden Prabowo berkunjung ke Malaysia pada akhir Januari 2025, kemudian menghadiri KTT ASEAN ke-46, KTT ASEAN-GCC (Dewan Kerja Sama Teluk) ke-2, dan KTT ASEAN-GCC-China di Kuala Lumpur.

Indonesia merupakan mitra dagang terbesar ke-6 Malaysia di tingkat global dan ke-2 di peringkat Asia Tenggara pada 2024.
Sementara itu, nilai perdagangan bilateral kedua negara bertetangga ini pada 2024 mencapai 25,5 miliar dolar AS, meningkat 4,5 persen dari 2023 sebesar 24,39 miliar dolar AS. (ANT/KN)

KPU RI Hormati Putusan MK soal Jeda Pemilu Nasional dan Daerah

0

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun dan 6 bulan.

“Kami menghormati putusan MK dan akan pelajari secara detail putusan MK tersebut,” kata Afifuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Afifuddin menilai putusan MK tersebut akan meringankan tugas KPU sebagai penyelenggara pemilu.

“Memang tahapan yang beririsan bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun dan 6 bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Secara lebih perinci, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:

“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.”

Pada diktum lainnya, MK menyatakan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:

“Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden diselenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota.”

Kemudian, MK juga menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:

“Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden.”

Dengan amar putusan tersebut, MK memerintahkan bahwa pemilu daerah diselenggarakan setelah pemilu nasional. (ANT/KN)

DPRD Kukar dan PPU Sepakat Perjuangkan Kompensasi Penyerahan Aset ke IKN

PENAJAM PASER UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berharap penyerahan aset di sebagian wilayah kedua kabupaten itu yang masuk wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) ada kompensasi dari pemerintah pusat.

“Kami sepakat perjuangkan aset darah yang masuk wilayah IKN,” ujar Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Muhammad Yusuf ketika ditanya mengenai aset darah yang masuk wilayah IKN di Penajam, Kamis (26/6/2025).

Regulasi memang menyatakan aset yang masuk wilayah IKN secara otomatis diambil Otorita IKN, lanjut dia, tetapi diharapkan ada kebijakan khusus agar aset tidak semua diambil dan ada aset perwakilan kabupaten.

Otorita IKN bisa mengusulkan perubahan status terhadap lahan pemerintahan, permukiman, dan kawasan kehutanan menjadi areal penggunaan lain (APL), menurut Andi, agar masyarakat kabupaten bisa memilikinya untuk meningkatkan roda perekonomian daerah.

“Aset milik Kukar yang diambil alih capai triliunan rupiah yang terdiri atas bangunan, tanah, dan lainnya. Jadi, kami harapkan ada kompensasi,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Ahmad Yani.

Kompensasi atau perhatian maupun bantuan khusus dari pemerintah pusat atau Otorita IKN diharapkan oleh Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai daerah asal yang sebagian wilayahnya masuk kawasan IKN.

Salah satu aset berharga dan vital milik Kabupaten Kutai Kartanegara yang masuk dalam kawasan IKN, yakni sektor migas. Kabupaten Kukar mendapatkan dana bagi hasil sektor migas menunjang pembangunan dan pengembangan daerah.

“Akan tetapi, penghasilan dana bagi hasil minyak dan gas (migas) itu terancam hilang,” ujarnya.

Sinergi antara Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara mewujudkan harapan kedua daerah itu, menurut Ahmad Yani, sangat penting.

DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara sepakat untuk berjuang bersama mendapatkan kompensasi atau perhatian khusus dari pemerintah pusat maupun Otorita IKN terkait dengan aset kabupaten yang diambil alih karena masuk delineasi IKN.

Kedua lembaga legislatif itu melakukan pembahasan mengenai IKN ketika DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara. (ANT/KN)

Seskab Teddy: 55 Pembangkit EBT di 15 Provinsi, Serap 9.500 Tenaga Kerja

0

JAKARTA – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkapkan bahwa peresmian sejumlah pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang tersebar di 15 provinsi menyerap lebih dari 9.500 tenaga kerja nasional.

Peresmian yang dilakukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto secara hybrid pada hari Kamis (26/6/2025) itu juga meliputi peletakan batu pertama lima pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).

“Proyek-proyek yang diresmikan hari ini mencakup total kapasitas 379,7 megawatt dengan nilai investasi sekitar Rp25 triliun yang dapat mendorong pertumbuhan industri lokal, serta menyerap lebih dari 9.500 tenaga kerja secara nasional,” kata Seskab Teddy dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Peresmian dan pembangunan 55 pembangkit energi baru dan terbarukan itu dipusatkan di PLTP Blawan Ijen Unit 1, Bondowoso, Jawa Timur.

Dalam sambutannya pada peresmian, Presiden Prabowo menegaskan bahwa proyek-proyek tersebut merupakan tonggak penting dalam mewujudkan kemandirian energi nasional yang berkelanjutan.

“Kedaulatan energi merupakan bagian dari kedaulatan bangsa,” kata Presiden.

Presiden juga turut meresmikan peningkatan produksi minyak sebesar 30.000 barel per hari di Proyek Banyu Urip, Blok Cepu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Dengan penambahan 30.000 barel per hari, kata Teddy, blok tersebut memiliki total produksi migas mencapai 180.000 barel per hari, atau 25 persen dari total lifting nasional.

Nilai investasi proyek Blok Cepu sendiri tercatat mencapai 4 miliar dolar AS dan telah menyumbang lebih dari 35 miliar dolar AS terhadap pendapatan negara, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Cepu dan Jawa Timur.

“Blok Cepu juga telah memperkerjakan 99 persen karyawan dalam negeri,” tulis Teddy dalam keterangannya.

Presiden Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya transisi menuju swasembada energi berbasis sumber daya nasional yang bersih dan efisien.

Kepala Negara optimistis energi surya akan menjadi kunci untuk membangun kemandirian energi di seluruh penjuru Tanah Air, termasuk daerah-daerah terpencil. (ANT/KN)

Patah Tulang dan Pendarahan Jadi Penyebab Kematian WN Brasil di Rinjani

0

DENPASAR – Dokter Forensik Rumah Sakit Bali Mandara (RSBM) mengungkap hasil autopsi terhadap jenazah warga negara Brasil JDSP (27) atau Juliana yang terjatuh ketika mendaki Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (21/6/2025).

Dokter Spesialis Forensik Rumah Sakit Bali Mandara Ida Bagus Putu Alit di Denpasar, Jumat mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan pada tubuh Juliana, ditemukan luka-luka di seluruh tubuh korban dengan dominasi luka lecet geser yang menandakan korban terkena benda-benda tumpul saat terjatuh di Cemara Nunggal, jalur menuju puncak Gunung Rinjani, NTB.

Dia pun mengungkapkan penyebab kematian Juliana yakni karena benturan benda tumpul. “Penyebab kematian karena kekerasan tumpul yang menyebabkan kerusakan,” katanya.

Dia menjelaskan selain ditemukan luka kekerasan tumpul, forensik juga menemukan patah tulang di bagian dada, tulang belakang, punggung dan tulang paha. Luka paling parah di bagian belakang atau punggung.

“Dari patah-patah tulang inilah terjadi kerusakan organ dalam dan pendarahan,” ungkapnya.

Dokter Alit mengungkapkan luka di kepala korban disebut belum menimbulkan herniasi pada otak, kemudian luka di bagian dada dan perut mengalami pendarahan cukup banyak dan tidak ada organ yang mengkerut. Pendarahan paling banyak terjadi di rongga dada korban.

Atas dasar pemeriksaan medis tersebut, Dokter Alit menyimpulkan korban meninggal dalam jangka waktu yang sangat singkat dari luka yang terjadi.

“Kami tidak menemukan bukti-bukti bahwa kematian itu terjadi dalam jangka waktu yang lama dari luka terjadi,” katanya.

Alit mengungkap pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan toksikologi.

Terkait dugaan korban meninggal karena hipotermia, Dokter Alit mengungkapkan pihaknya tidak dapat memastikan karena kondisi jenazah saat diautopsi sudah dimanipulasi dengan dimasukkan dalam freezer.

“Penyebab kematian karena kekerasan tumpul yang menyebabkan patah tulang dan kerusakan organ dalam. Untuk sementara begitu karena harus menunggu hasil pemeriksaan toksikologi,” pungkas Alit.

Dokter Alit mengungkap pemeriksaan luar jenazah Juliana dilakukan pada Kamis (26/5/2015) sekitar pukul 22.05 Wita. Setelah selesai melakukan pemeriksaan luar, kemudian dilanjutkan autopsi. (ANT/KN)