Beranda blog Halaman 35

Forum LHP Jadi Tahapan Penting Pemeriksaan Keuangan Daerah

0

UJOH BILANG – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) mengikuti penyampaian konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur, Ruang Mulawarman I, Samarinda, Jumat (22/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Bupati Mahulu Angela Idang Belawan, Sekretaris Daerah Stephanus Madang, serta jajaran perangkat daerah terkait.

Bupati Mahulu Angela Idang Belawan mengatakan forum penyampaian konsep LHP menjadi tahapan penting dalam siklus pemeriksaan keuangan daerah sebelum laporan final ditetapkan oleh BPK.

Menurutnya, dalam tahapan tersebut pemerintah daerah diberikan ruang untuk mencermati, mengklarifikasi, serta menyelaraskan berbagai temuan hasil pemeriksaan.

“Proses ini menjadi pondasi penting dalam memastikan akurasi, ketepatan, dan integritas informasi yang disajikan dalam laporan keuangan daerah,” ujarnya.

Angela menjelaskan Pemerintah Kabupaten Mahulu juga memaparkan rencana aksi yang telah disusun secara sistematis dan terukur sebagai tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Ia menegaskan rencana aksi tersebut bukan hanya sebagai bentuk respons administratif, tetapi juga bagian dari upaya berkelanjutan memperkuat tata kelola keuangan daerah.

“Rencana aksi ini kami susun sebagai bagian dari komitmen memperkuat tata kelola keuangan daerah yang semakin baik dan akuntabel,” katanya.

Lebih lanjut, Angela menegaskan Pemerintah Kabupaten Mahulu berkomitmen terus mendorong pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas kinerja pemerintahan secara menyeluruh.

Dalam forum tersebut juga dilakukan diskusi bersama tim pemeriksa BPK dan perangkat daerah terkait dengan fokus pada penyamaan persepsi serta perumusan langkah-langkah perbaikan yang efektif dan berkelanjutan.

“Melalui partisipasi aktif dalam tahapan ini, kami ingin memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan semakin baik, transparan, dan mampu mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

Adidaya Institute Soroti Kebocoran Nilai Ekspor SDA

0

JAKARTA — Adidaya Institute mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto dalam menata ekspor sumber daya alam melalui pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional sekaligus menekan kebocoran nilai ekspor SDA.

Ekonom Adidaya Institute, Bramastyo B. Prastowo, mengatakan selama ini persoalan utama dalam tata kelola ekspor sumber daya alam bukan hanya terkait volume ekspor, tetapi juga besarnya nilai ekonomi yang benar-benar kembali kepada negara.

“Kebijakan DSI adalah momentum negara untuk mengunci nilai SDA yang selama ini rawan bocor. Negara tidak boleh hanya mencatat ekspor setelah transaksi terjadi. Negara harus mampu mengetahui harga, volume, pembeli akhir, aliran devisa, dan manfaat fiskalnya secara presisi,” ujar Bramastyo dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).

Menurut Adidaya Institute, praktik under-invoicing, transfer pricing, trade misinvoicing, hingga lemahnya pengawasan devisa hasil ekspor (DHE) masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola ekspor komoditas nasional.

Karena itu, DSI dinilai tidak cukup hanya berfungsi sebagai pintu administratif ekspor, tetapi juga harus dikembangkan menjadi platform pengaman nilai SDA nasional yang mampu mengintegrasikan data perdagangan, memvalidasi harga, hingga mengawasi aliran devisa hasil ekspor.

“DSI perlu menjadi instrumen negara yang profesional, transparan, dan berbasis data. Ukuran keberhasilannya bukan semata berapa banyak ekspor melewati sistem DSI, tetapi seberapa besar kebocoran nilai dapat ditutup, DHE diperkuat, dan penerimaan negara diamankan,” katanya.

Adidaya Institute menilai lemahnya posisi negara selama ini dipengaruhi asimetri informasi antara perusahaan dan pemerintah dalam transaksi komoditas global. Dalam banyak kasus, perusahaan dinilai lebih mengetahui kualitas barang, harga pasar, hingga rantai transaksi dibanding negara.

Dalam konteks tersebut, DSI dianggap penting untuk memperkuat kemampuan negara membaca pasar dan memastikan nilai ekonomi sumber daya alam benar-benar kembali untuk kepentingan nasional sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

“DSI akan memegang peran strategis dalam mengunci nilai SDA nasional. Karena itu, pengawasannya tidak boleh hanya bersifat internal. Perlu Komite Pengawas Independen agar DSI benar-benar menjadi instrumen negara yang bersih, transparan, dan dipercaya publik,” tegas Bramastyo.

Adidaya Institute juga mendorong pembentukan Komite Pengawas Independen yang melibatkan Kementerian Keuangan, BPK, KPK, Kejaksaan, akademisi, KPPU, hingga pengawas independen guna memastikan tata kelola DSI berjalan akuntabel dan bebas konflik kepentingan.

Selain itu, lembaga tersebut merekomendasikan sejumlah langkah prioritas, mulai dari memperjelas mandat hukum DSI, membangun dashboard pengawasan devisa hasil ekspor, menyusun acuan harga internasional, hingga mewajibkan pengungkapan beneficial owner pembeli luar negeri.

“DSI dapat menjadi babak baru kedaulatan ekonomi Indonesia. Jika dikelola dengan mandat yang jelas, data yang kuat, audit yang ketat, dan orientasi hilirisasi, DSI bukan hanya memperbaiki ekspor, tetapi memperkuat posisi negara dalam mengelola kekayaan alam untuk rakyat,” tutup Bramastyo. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Idul Adha 1447 H, Presiden Salurkan Sapi Kurban ke Masjid di Kuaro

0

PASER – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto kembali memberikan satu ekor sapi kurban untuk masyarakat Kabupaten Paser pada perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Paser, Al Habib, mengatakan sapi kurban Presiden tahun ini memiliki ukuran lebih besar dibanding tahun sebelumnya.

Jika pada Idul Adha tahun lalu sapi yang diberikan berjenis Simental dengan bobot sekitar 893 kilogram, kali ini sapi kurban Presiden berjenis Limousin dengan berat mencapai 1 ton 21 kilogram.

“Sapinya berjenis Limousin, penimbangan terakhir beratnya di angka 1 ton 21 kilogram,” ujar Al Habib saat dikonfirmasi, Minggu (24/5/2026).

Ia menjelaskan, sapi kurban tersebut dibeli dari peternak lokal di Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser. Menurutnya, hal itu sesuai arahan Presiden agar hewan kurban berasal dari peternak daerah masing-masing.

“Sesuai instruksi, sapi kurban Presiden dibeli dari peternak lokal. Tujuannya untuk mendongkrak dan menyukseskan usaha peternakan di daerah,” katanya.

Untuk penyaluran daging kurban, tahun ini juga terdapat perubahan lokasi dibanding tahun sebelumnya. Jika sebelumnya disalurkan melalui Masjid Agung Nurul Falah di Kecamatan Tanah Grogot, maka tahun ini sapi kurban Presiden akan diserahkan ke Masjid Besar Al-Jihad di Kecamatan Kuaro.

“Penunjukan masjid tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Sekretariat Negara RI Nomor: B-42/KSN/SP/KK.14.00/04/2026 dan juga sudah disetujui Bupati,” jelasnya.

Program penyaluran sapi kurban Presiden tersebut diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat penerima, tetapi juga mampu mendukung pertumbuhan sektor peternakan lokal di Kabupaten Paser. (MK)

Pewarta: Nash
Editor: Agus S

Bison Jadi Kebanggaan Peternak Balikpapan di Idul Adha 2026

0

BALIKPAPAN — Seekor sapi jumbo bernama “Bison” milik peternak lokal di Kota Balikpapan terpilih menjadi hewan kurban Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto pada Idul Adha 2026.

Sapi jenis simmental cross limousin atau yang dikenal sebagai semental karolis tersebut memiliki bobot mencapai 1 ton 50 kilogram dengan usia lebih dari empat tahun.

Pemilik sapi, Anita Emerita Fong, mengaku tidak menyangka sapi peliharaannya terpilih setelah melalui tahapan seleksi dari dinas peternakan hingga kementerian terkait. Proses penimbangan bahkan dilakukan secara daring melalui Zoom bersama pihak kementerian.

“Awalnya kami mendaftar sekitar satu setengah bulan lalu. Setelah itu ada tahapan seleksi dari dinas, lalu diumumkan bahwa sapi kami yang terpilih,” ujar Anita saat ditemui di kandangnya, Minggu (24/5/2026).

Menurut Anita, nama “Bison” diberikan karena sapi tersebut dikenal paling aktif dibanding sapi lain di kandang. Suaranya bahkan kerap menjadi penanda bagi sapi lain untuk ikut bergerak.

“Dia seperti barometer di kandang. Kalau dia bersuara, sapi lain ikut bersuara juga. Selain itu memang badannya paling besar,” jelasnya.

Secara fisik, Bison memiliki panjang tubuh lebih dari dua meter dengan tinggi sekitar 160 sentimeter. Sapi tersebut telah dirawat selama satu tahun penuh setelah didatangkan usai Idul Adha tahun lalu.

Meski kini menyandang status sebagai sapi kurban Presiden, Anita mengatakan pola perawatan Bison tidak berubah. Ia tetap diperlakukan sama seperti ternak lainnya di kandang.

“Perawatannya tetap sama. Dimandikan dua kali sehari, pakan dan comboran rutin dua kali sehari, rumput tiga kali sehari. Kami juga rutin cek kesehatan, vaksin, dan pemberian vitamin,” katanya.

Ia menilai merawat sapi berukuran besar seperti Bison tidak terlalu sulit selama kebersihan kandang dan kesehatan ternak dijaga secara rutin. Konsistensi perawatan disebut menjadi kunci utama menghasilkan sapi berkualitas.

Keberhasilan Bison terpilih menjadi hewan kurban Presiden menjadi kebanggaan tersendiri bagi keluarga sekaligus membawa nama baik peternak lokal Balikpapan.

“Semoga ini bisa menjadi penyemangat untuk peternak lain agar terus semangat merawat ternaknya dengan baik,” tutup Anita. (MK)

Pewarta: Aprianto
Editor: Agus S

Produksi Air Turun, PTMB Fokus Distribusi ke Wilayah Terdampak

0

BALIKPAPAN – Perum Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) menyiagakan 30 mobil tangki air bersih untuk mengantisipasi dampak fenomena El Nino yang diperkirakan memengaruhi produksi dan distribusi air bersih di Kota Balikpapan.

Direktur Utama PTMB, Yudhi Saharuddin, mengatakan jumlah armada tangki yang disiapkan tahun ini meningkat signifikan dibandingkan 2025 lalu yang hanya sekitar 10 unit.

“Penambahan armada ini kami lakukan untuk memastikan distribusi air tetap berjalan, terutama di wilayah yang mengalami penurunan suplai,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).

Menurut Yudhi, kapasitas produksi air bersih selama dampak El Nino diperkirakan hanya berada di kisaran 75 persen akibat menurunnya debit sumber air baku.

Karena itu, distribusi air bersih menggunakan mobil tangki akan difokuskan ke kawasan terdampak, khususnya Balikpapan Utara dan Balikpapan Barat yang selama ini memiliki keterbatasan sumber air baku.

“Wilayah Balikpapan Utara dan Barat menjadi prioritas distribusi karena dampaknya paling terasa di kawasan tersebut,” katanya.

Untuk mendukung suplai air, PTMB juga akan memanfaatkan bendali atau bendungan pengendali sebagai sumber air alternatif. Namun air tersebut tidak langsung disalurkan ke jaringan perpipaan.

Air dari bendali terlebih dahulu harus diolah menggunakan instalasi pengolahan air (IPA) mobile atau mini sebelum kemudian didistribusikan kepada masyarakat melalui armada tangki.

Selain itu, PTMB juga menyiapkan sejumlah tandon atau penampungan air di titik-titik strategis agar masyarakat lebih mudah mendapatkan akses air bersih selama musim kemarau berlangsung.

Yudhi menjelaskan penurunan produksi air bersih tidak terlepas dari dampak fenomena El Nino kuat yang kerap disebut “Godzilla”, karena menyebabkan curah hujan turun drastis dan berdampak langsung terhadap debit waduk maupun tampungan air lainnya.

“Dampaknya sangat terasa pada sumber air kita. Beberapa waduk mengalami penurunan debit sehingga mempengaruhi kapasitas produksi air bersih,” jelasnya.

Fenomena El Nino juga memicu musim kemarau lebih panjang, berkurangnya pasokan air permukaan, hingga meningkatnya risiko kekeringan di sejumlah wilayah termasuk Balikpapan.

Meski demikian, PTMB memastikan masyarakat tidak akan dibebankan biaya tambahan untuk layanan distribusi air bersih menggunakan mobil tangki.

“Pelayanan tetap seperti air perpipaan, tidak ada biaya tambahan untuk distribusi tangki,” tegas Yudhi. (MK)

Pewarta: Aprianto
Editor: Agus S

Pergub Baru PI Migas Kaltim Mulai Dipertanyakan DPRD

SAMARINDA – Kebijakan baru Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen sektor minyak dan gas bumi mulai memantik perhatian serius DPRD Kaltim.

Sorotan itu muncul setelah terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud. Regulasi tersebut sekaligus mencabut Pergub Nomor 9 Tahun 2022 yang diterbitkan pada masa pemerintahan Isran Noor.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mengatakan pihaknya akan mempelajari secara detail substansi aturan anyar tersebut. DPRD menilai terdapat perubahan penting yang perlu dijelaskan, khususnya terkait mekanisme penyetoran dana PI ke kas daerah.

“Ini kebijakan baru yang harus kami pelajari. Jika memang diperlukan, kami segera panggil direksi PT MMPKT dan pihak Pemprov Kaltim. Kami butuh penjelasan apa sebenarnya maksud dan tujuan diterbitkannya Pergub 17 Tahun 2025 ini,” ujar Sabaruddin, Minggu (25/5/2026).

Dalam regulasi sebelumnya, Pergub Nomor 9 Tahun 2022 mengatur pembagian pendapatan PI secara tegas. Sebanyak 90 persen pendapatan diwajibkan masuk ke kas daerah, sedangkan 10 persen digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan pengelola.

Aturan lama juga menetapkan tenggat waktu penyetoran dana paling lambat tujuh hari kerja setelah keputusan gubernur diterbitkan.

Namun ketentuan tersebut tidak lagi ditemukan dalam Pergub terbaru. Hilangnya klausul batas waktu penyetoran itulah yang kini menjadi perhatian DPRD Kaltim.

“Kalau dibanding aturan lama, sekarang tidak ada lagi ketentuan kapan dana itu wajib masuk kas daerah. Ini berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakjelasan tata kelola,” ungkap politisi Partai Gerindra tersebut.

Di sisi lain, Pemprov Kaltim disebut mendasarkan perubahan regulasi itu pada penyesuaian terhadap Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Dalam aturan kementerian tersebut, pengelolaan PI 10 persen memang dimungkinkan dilakukan lebih fleksibel melalui BUMD maupun anak perusahaan.

Meski demikian, DPRD mengingatkan agar fleksibilitas pengelolaan tidak mengurangi prinsip transparansi dan akuntabilitas, terlebih di tengah kondisi pendapatan daerah yang dinilai masih fluktuatif.

Komisi II DPRD Kaltim pun berencana segera memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan langsung mengenai arah kebijakan tersebut.

“Jangan sampai dana tertahan lama di perusahaan pengelola. Harus ada kejelasan kapan dana itu masuk ke kantong daerah demi kepentingan masyarakat Kaltim,” tegasnya. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

KALTIM Bengalon Jadi Titik Strategis Proyek Metanol Raksasa di Kutai Timur

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini dari Koran Digital Koran Nusantara?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper lengkap
https://koran.koranusantara.com/

📱 Versi Mobile
https://digital.koranusantara.com/kn25mei2026/mobile/

Dewan Dorong Raperda Penanggulangan Bencana Industri di Rapat Paripurna

0

BONTANG – DPRD Kota Bontang mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri guna memperkuat sistem mitigasi, kesiapsiagaan, dan penanganan keadaan darurat di wilayah industri.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRD Kota Bontang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Rabu (13/5/2026).

Perwakilan Bapemperda DPRD Kota Bontang, M. Yusuf, mengatakan regulasi tersebut dinilai penting mengingat Kota Bontang merupakan daerah industri yang memiliki potensi risiko bencana, maupun keadaan darurat di kawasan industri.

“Sehingga keberadaan regulasi khusus sangat diperlukan, agar penanganan bencana industri dapat dilakukan secara lebih terstruktur, terkoordinasi, dan memiliki kepastian mekanisme dalam pelaksanaannya,” ujarnya saat rapat paripurna.

Menurut Dewan, aktivitas industri yang terus berkembang di Kota Bontang membawa potensi risiko tertentu yang perlu diantisipasi, melalui sistem mitigasi dan kesiapsiagaan yang matang. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi masyarakat, serta lingkungan di sekitar kawasan industri.

Melalui Raperda itu, DPRD berharap pemerintah daerah memiliki pedoman yang jelas dalam menghadapi keadaan darurat, mulai dari tahapan pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan saat bencana terjadi, hingga proses pemulihan pascabencana.

Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, perusahaan, aparat keamanan, dan instansi terkait dalam menghadapi potensi bencana di kawasan industri.

“Perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan harus menjadi prioritas utama seiring berkembangnya kawasan industri di Kota Bontang,” lanjutnya.

DPRD menilai keberadaan Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri akan menjadi landasan penting dalam membangun sistem penanganan kebencanaan yang lebih siap, cepat, dan terpadu di Kota Bontang. (Al/adv)

Editor: Yusva Alam

DPRD Bontang Usulkan Raperda Kepemudaan, Perkuat Peran Generasi Muda dalam Pembangunan

0

BONTANG – DPRD Kota Bontang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan, sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran generasi muda dalam mendukung pembangunan daerah.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRD Kota Bontang melalui perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), oleh M. Yusuf.

Dalam penyampaiannya, M. Yusuf menjelaskan bahwa Raperda Kepemudaan, disusun sebagai bentuk komitmen DPRD dalam mendukung pengembangan potensi pemuda di Kota Bontang. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pembinaan, pemberdayaan, serta peningkatan partisipasi pemuda di berbagai sektor.

“Pemuda memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah, sehingga perlu didukung melalui kebijakan yang mampu meningkatkan kapasitas dan partisipasi mereka,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut menjadi penting di tengah tantangan perkembangan zaman yang menuntut generasi muda memiliki kemampuan, kreativitas, serta daya saing yang tinggi.

DPRD menilai pemuda merupakan salah satu aset utama daerah yang harus mendapat perhatian serius, melalui kebijakan yang terarah dan berkelanjutan. Karena itu, Raperda Kepemudaan diharapkan mampu melahirkan generasi muda Bontang yang kreatif, inovatif, mandiri, dan mampu bersaing di berbagai bidang.

“Selain mengatur pola pembinaan dan pemberdayaan pemuda, regulasi tersebut sangat diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, lembaga pendidikan, dunia usaha, hingga masyarakat dalam mendukung pengembangan potensi generasi muda,” tambahnya.

Melalui regulasi ini, DPRD berharap Pemerintah Kota Bontang nantinya memiliki pedoman yang lebih jelas, dalam menyusun berbagai program kepemudaan secara berkesinambungan, mulai dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan kewirausahaan, hingga keterlibatan pemuda dalam kegiatan sosial dan pembangunan daerah.

Legislator juga menegaskan, bahwa keterlibatan aktif generasi muda menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan arah kemajuan Kota Bontang di masa mendatang.

“Dengan adanya Raperda Kepemudaan, DPRD berharap ruang partisipasi pemuda dalam pembangunan semakin terbuka luas sehingga generasi muda tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga mampu menjadi pelaku utama perubahan di Kota Bontang,” tutupnya. (Al/adv)

Editor: Yusva Alam

DPRD Kaltim Revisi Agenda Sidang, Publik Soroti Hak Angket

SAMARINDA – Dinamika politik di Gedung Karang Paci kembali menghangat. DPRD Kalimantan Timur dijadwalkan menggelar rapat revisi agenda Badan Musyawarah (Banmus) masa sidang Mei–Juni 2026 pada Senin (25/5/2026) pagi.

Informasi tersebut mencuat setelah beredarnya surat undangan resmi bernomor 100.1.4.2/II-1309/Set.DPRD yang ditandatangani Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.

Dalam surat itu, unsur pimpinan DPRD diminta hadir di Ruang Rapat Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, pukul 09.00 WITA dengan agenda pembahasan revisi kegiatan masa sidang II tahun 2026.

Rapat Banmus tersebut langsung menjadi sorotan publik. Sebab, muncul dugaan forum itu akan menjadi pintu masuk pembahasan hak angket yang belakangan terus didorong sejumlah elemen masyarakat sipil dan mahasiswa di Kaltim.

Sorotan itu bukan tanpa alasan. Pada jadwal resmi DPRD Kaltim yang disahkan melalui Rapat Paripurna ke-8 awal Mei lalu, agenda hak angket belum tercantum dalam program masa sidang. Kondisi itu sempat memicu kritik dan tudingan bahwa DPRD mulai menjauh dari tuntutan publik.

Padahal sebelumnya enam fraksi di DPRD Kaltim telah menandatangani pakta integritas untuk menggulirkan hak angket terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim di bawah kepemimpinan Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji.

Secara prosedural, hak angket memang tidak bisa langsung dibawa ke rapat paripurna tanpa terlebih dahulu masuk dalam agenda resmi Banmus. Karena itu, rapat pada Senin pagi dipandang menjadi momentum penting untuk menguji keseriusan politik para wakil rakyat.

Sebelumnya, unsur pimpinan DPRD Kaltim bersama ketua fraksi juga telah melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri pada Selasa (19/5/2026) lalu guna membahas mekanisme penggunaan hak angket.

Wakil Ketua III DPRD Kaltim dari PKB, Yenni Eviliana, menegaskan bahwa hasil konsultasi tersebut tidak menunjukkan adanya penolakan dari pemerintah pusat terhadap rencana hak angket.

“Ya, tetap saja. Hak angket bisa dilakukan dan memang itu bisa dilakukan oleh DPRD,” ujarnya, Minggu (24/5/2026).

Kini perhatian publik tertuju pada hasil rapat Banmus. Apakah hak angket benar-benar masuk agenda resmi DPRD atau justru kembali tertahan di meja politik internal parlemen daerah. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S