Dewan Dorong Raperda Penanggulangan Bencana Industri di Rapat Paripurna

BONTANG – DPRD Kota Bontang mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri guna memperkuat sistem mitigasi, kesiapsiagaan, dan penanganan keadaan darurat di wilayah industri.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRD Kota Bontang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Rabu (13/5/2026).

Perwakilan Bapemperda DPRD Kota Bontang, M. Yusuf, mengatakan regulasi tersebut dinilai penting mengingat Kota Bontang merupakan daerah industri yang memiliki potensi risiko bencana, maupun keadaan darurat di kawasan industri.

“Sehingga keberadaan regulasi khusus sangat diperlukan, agar penanganan bencana industri dapat dilakukan secara lebih terstruktur, terkoordinasi, dan memiliki kepastian mekanisme dalam pelaksanaannya,” ujarnya saat rapat paripurna.

Menurut Dewan, aktivitas industri yang terus berkembang di Kota Bontang membawa potensi risiko tertentu yang perlu diantisipasi, melalui sistem mitigasi dan kesiapsiagaan yang matang. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi masyarakat, serta lingkungan di sekitar kawasan industri.

Melalui Raperda itu, DPRD berharap pemerintah daerah memiliki pedoman yang jelas dalam menghadapi keadaan darurat, mulai dari tahapan pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan saat bencana terjadi, hingga proses pemulihan pascabencana.

Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, perusahaan, aparat keamanan, dan instansi terkait dalam menghadapi potensi bencana di kawasan industri.

“Perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan harus menjadi prioritas utama seiring berkembangnya kawasan industri di Kota Bontang,” lanjutnya.

DPRD menilai keberadaan Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri akan menjadi landasan penting dalam membangun sistem penanganan kebencanaan yang lebih siap, cepat, dan terpadu di Kota Bontang. (Al/adv)

Editor: Yusva Alam

READ  Megahnya Puskesmas Separi III, Simbol Kemajuan Pelayanan Kesehatan di Kukar
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img