Beranda blog Halaman 338

Istana Minta Semua Pihak Tahan Diri soal Kericuhan Demo Warga Pati

0

JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, memohon semua pihak untuk menahan diri saat dia ditanya mengenai unjuk rasa seratusan ribu warga Kabupaten Pati yang menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya.

Seratusan ribu massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu memenuhi jalanan di depan Kantor Bupati Pati, Pati, Jawa Tengah, Rabu, untuk berunjuk rasa menuntut Sudewo mundur.

Aksi itu kemudian berujung ricuh terutama setelah ada aksi bakar kendaraan, dan Bupati Sudewo yang menjadi sasaran lempar warga saat berusaha mendengarkan tuntutan warga.

“Kami, selaku pemerintah pusat menaruh perhatian dan memohon kepada semua pihak untuk juga menahan diri baik Pak Bupati, juga secara personal kami berkomunikasi terus. Saya memonitor terus, berkomunikasi dengan Bapak Gubernur Jawa Tengah. Semoga juga segera bisa kita cari jalan keluar terbaik bahwa kita juga menghormati semua proses ya, unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat Pati, kemudian juga kami tadi memonitor bahwa DPRD Pati menggunakan haknya, yaitu semua proses kita hormati, dan pemerintah pusat akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan semua pihak,” kata Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui pada sela-sela kegiatannya di sekitar pelataran Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Pras, begitu sapaan populernya, juga menyebutkan pemerintah pusat, khususnya dirinya terus memonitor situasi di Pati sejak awal kebijakan Bupati Sudewo memicu kemarahan publik.

“Tentu kami dari pemerintah pusat, terutama saya sendiri sejak munculnya dinamika di Kabupaten Pati kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Prasetyo.

Dalam kesempatan yang sama, Pras juga merespons pertanyaan mengenai adanya kabar yang menyebutkan ada korban jiwa akibat kerusuhan dalam unjuk rasa tersebut. Pras meminta kabar itu perlu diklarifikasi lebih dulu agar informasi yang masih simpang siur tidak tersebar ke masyarakat.

“Kita perlu klarifikasi kembali agar tidak terjadi simpang siur. Kami juga terus meminta laporan kepada pihak terkait mengenai kebenaran informasinya, dan yang kami dapatkan informasi beberapa waktu yang lalu belum menemukan, atau tidak ada yang diinformasikan didapatkan meninggal dunia,” kata Prasetyo Hadi.

Unjuk rasa di Pati berujung ricuh terutama saat Bupati Sudewo muncul di tengah-tengah massa dan hendak mendengarkan aspirasi demonstran. Akan tetapi, kehadiran Sudewo kemudian memicu aksi kemarahan publik terlihat dari aksi lemparan sandal dan botol plastik air minum kemasan ke arah Sudewo.

Kepolisian kemudian membubarkan aksi unjuk rasa tersebut, dan menangkap 11 demonstran yang diyakini berlaku sebagai provokator. (ANT/KN)

Presdir PT Sritex Group Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Daerah Rp1,08 Triliun

0

JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia sekaligus mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup kuat.

“IKL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/8/2025).

Kasus ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Bank DKI Jakarta, serta Bank Jateng kepada PT Sritex dan anak perusahaannya.

Penyidik menilai, peran IKL sebagai pejabat tinggi perusahaan pada periode 2012–2023 meliputi penandatanganan permohonan kredit dan akta perjanjian yang diduga tidak sesuai peruntukan, serta penggunaan dokumen fiktif untuk penarikan dana.

“Di antaranya, tersangka menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi kepada Bank Jateng tahun 2019 yang tidak sesuai peruntukannya,” kata Anang.

Ia menambahkan, tersangka juga melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif untuk pencairan kredit di BJB pada tahun 2020.

Akibat dugaan penyalahgunaan kredit tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,08 triliun, meski angka finalnya masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka IKL ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhitung mulai 13 Agustus 2025,” ujar Anang. (Fajri/MK)

Pahitnya Menang Lelang Negara (3): Kronologi Lelang dan Bukti yang Berbicara

DI dua tulisan sebelumnya, saya sudah memaparkan bagaimana posisi saya sebagai pembeli sah hasil lelang justru berujung menjadi Tergugat II, serta eksepsi yang kami ajukan untuk menunjukkan bahwa gugatan ini berdiri di atas dasar yang keliru.

Kali ini, saya ingin mengajak pembaca mengikuti secara runtut perjalanan lelang rumah yang saya menangkan. Mulai dari awal mengetahui informasi, mengikuti seluruh tahapan, melunasi kewajiban, hingga proses balik nama yang akhirnya terhenti karena gugatan.

Saya pertama kali mengetahui rumah di Perumahan Regency Cluster Valencia, Balikpapan, akan dilelang dari pengumuman resmi di situs lelang.go.id. Informasi yang tertera sangat jelas. Detail objek, status sebagai jaminan kredit, nilai limit, persyaratan peserta, dan jadwal lelang. Semua terbuka untuk umum, tanpa ada yang ditutupi.

Mengikuti prosedur, saya mendaftar secara resmi melalui sistem lelang online KPKNL Balikpapan, menyerahkan dokumen identitas, dan menyetor uang jaminan. Semua langkah ini terekam dalam sistem resmi KPKNL, menjadi bukti administratif bahwa saya adalah peserta sah, bukan pihak yang bertransaksi di luar mekanisme resmi.

Pada hari pelaksanaan lelang, penawaran berlangsung transparan. Setiap peserta bisa melihat pergerakan nilai penawaran secara real time. Saya mengajukan tawaran, dan pada akhir sesi, tawaran saya tercatat sebagai yang tertinggi. KPKNL mengumumkan saya sebagai pemenang, lalu melanjutkan dengan penerbitan risalah lelang setelah saya melunasi pembayaran pada hari yang sama. Risalah inilah yang menjadi akta otentik pengalihan hak, lengkap dengan dasar hukum pelaksanaan.

Tidak berhenti di situ, saya memenuhi kewajiban fiskal dengan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Bukti pembayaran saya serahkan bersama permohonan balik nama sertifikat di BPN. Namun, proses itu terhenti karena adanya gugatan dari pihak yang kini menjadi Penggugat.

Sebagai pemenang lelang yang beritikad baik, saya mengikuti seluruh prosedur tanpa melanggar hukum dan dengan niat tulus menghormati hak serta kepentingan semua pihak. Prinsip pembeli beritikad baik ini jelas dilindungi oleh hukum. Baik dalam peraturan perundang-undangan maupun melalui berbagai putusan pengadilan. Dalam posisi seperti ini, seharusnya pemenang lelang tidak dirugikan oleh sengketa pihak lain yang baru muncul setelah seluruh proses lelang selesai dan sah secara hukum.

Setelah memenangkan lelang, saya juga berusaha menyelesaikannya secara baik-baik. Dua kali saya mengirimkan surat somasi, meminta penghuni menyerahkan rumah secara sukarela. Jawaban yang saya terima justru penolakan, disertai klaim bahwa mereka masih memiliki hak atas rumah tersebut. Dari titik itu, jalur hukum menjadi satu-satunya pilihan.

Selain menyampaikan jawaban terhadap gugatan, saya juga mengajukan gugatan balik atau rekonvensi. Rekonvensi ini saya ajukan sebagai bentuk tuntutan ganti rugi atas kerugian yang saya alami karena tidak dapat menikmati dan memanfaatkan rumah yang secara sah telah menjadi milik saya.

Meski sudah sah menjadi pemilik, saya tetap mencoba menyelesaikan persoalan secara baik-baik. Dua kali saya melayangkan somasi agar penghuni rumah menyerahkan objek secara sukarela. Namun, yang saya terima adalah penolakan disertai klaim bahwa mereka masih memiliki hak atas rumah tersebut. Dari sini jelas bahwa jalur pengadilan menjadi satu-satunya pilihan.

Seluruh tahapan dan fakta ini saya tuangkan dalam bukti-bukti yang kini ada di meja persidangan. Mulai dari pengumuman lelang, bukti setoran jaminan, catatan penawaran dan penetapan pemenang, bukti pelunasan, risalah lelang resmi, pembayaran BPHTB, permohonan balik nama, hingga surat somasi beserta jawabannya. Setiap dokumen disusun bukan sekadar sebagai pembelaan, tetapi untuk menunjukkan bahwa semua prosedur telah ditempuh sesuai aturan dan dengan itikad baik.

Yang perlu diingat, lelang ini bukanlah transaksi pribadi, melainkan pelaksanaan eksekusi hak tanggungan oleh negara melalui KPKNL. Jika proses seperti ini bisa dibatalkan hanya karena pihak yang kalah tidak puas, maka bukan hanya hak pemenang lelang yang terancam, tetapi juga kepastian hukum seluruh mekanisme lelang negara.

Di bagian berikutnya, saya akan membahas bagaimana penggugat menyusun replik mereka, serta bagaimana para tergugat, including saya, menyampaikan duplik untuk menanggapi dan meluruskan fakta yang mereka sampaikan. (bersambung)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Pahitnya Menang Lelang Negara (2): Gugatan Kabur, Eksepsi Dibenturkan dengan Fakta Hukum

DI tulisan bagian pertama, saya sudah menceritakan bagaimana perjalanan saya dari memenangkan lelang rumah secara resmi hingga duduk di kursi Tergugat II (T2).

Kali ini, saya mulai mengurai bagian penting dari jawaban yang kami ajukan di persidangan. Dimulai dari eksepsi atau keberatan awal serta alasan mengapa saya meyakini tidak ada unsur perbuatan melawan hukum dalam tindakan saya.

Eksepsi ini kami ajukan tujuannya untuk menunjukkan bahwa gugatan yang diarahkan kepada saya dibangun di atas dasar yang keliru.

Pertama, soal kedudukan saya sebagai pihak T2. Saya adalah pembeli sah melalui lelang eksekusi negara yang dilaksanakan KPKNL Balikpapan. Tidak pernah ada hubungan hukum sebelumnya dengan Penggugat. Secara hukum, sulit dibenarkan jika saya diminta bertanggung jawab atas masalah yang justru muncul setelah proses lelang selesai.

Kedua, isi gugatan yang diarahkan kepada saya kabur atau obscuur libel. Tidak dijelaskan perbuatan melawan hukum apa yang saya lakukan, pasal mana yang saya langgar, atau kewajiban hukum apa yang saya abaikan.

Ketiga, keberatan mengenai kewenangan relatif pengadilan. Berdasarkan hukum acara, perkara seharusnya diperiksa di pengadilan yang sesuai domisili tergugat. Saya berdomisili di Bontang, namun gugatan diajukan di PN Balikpapan.

Keempat, gugatan ini kami nilai prematur. Penggugat tidak menempuh mekanisme keberatan administratif ke KPKNL sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 213/PMK.06/2020. Padahal, keberatan itu wajib diajukan maksimal lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang, sebelum melangkah ke pengadilan. Tahap ini diabaikan, sehingga gugatan kehilangan pijakan hukumnya.

Seluruh keberatan ini kami sertakan bersama dokumen pendukung. Risalah lelang resmi, bukti pelunasan, bukti pembayaran BPHTB, hingga permohonan balik nama sertifikat. Semua tersusun rapi untuk menunjukkan bahwa setiap langkah saya sudah sesuai prosedur.

Dalam proses persidangan, posisi saya juga diperkuat jawaban dari pihak lain. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJB) sebagai Tergugat I menegaskan haknya sebagai kreditur yang mengeksekusi hak tanggungan sesuai UU Hak Tanggungan dan PMK 213/PMK.06/2020.

Lelang dilakukan terbuka, tidak ada penetapan sita atau status quo yang menghalangi, dan tidak ada pembatalan dari KPKNL. Menurut BJB, keberatan Penggugat seharusnya diselesaikan di PTUN, bukan di pengadilan umum.

Sementara itu, KPKNL sebagai Tergugat III menyatakan hanya menjalankan permintaan lelang dari pemohon yang sah (BJB). Mereka memastikan seluruh prosedur, mulai dari pengumuman, penawaran, hingga penetapan pemenang, telah sesuai PMK 213/PMK.06/2020. KPKNL tidak berwenang memutuskan status kepemilikan, dan jika ada keberatan, jalurnya adalah gugatan ke PTUN, bukan PN Balikpapan.

Dengan demikian, bukan hanya saya yang menegaskan bahwa proses lelang ini sah. Kreditur dan pelaksana lelang pun memiliki pandangan yang sama, disampaikan langsung di persidangan.

Setelah mediasi gagal, persidangan kini lebih banyak berjalan melalui e-Court. Hanya tahap awal yang dilakukan tatap muka, selebihnya seluruh dokumen—mulai dari jawaban, replik, hingga duplik, kami unggah secara daring. Sambil menunggu sidang pembuktian, proses hukum terus berjalan, meski tidak selalu di ruang sidang.

Di bagian berikutnya, saya akan menguraikan kronologi lengkap pelaksanaan lelang. Mulai dari saya mendapatkan informasi, mendaftar, mengikuti penawaran, menang, melunasi, hingga mengurus balik nama. Ini agar pembaca dapat menilai langsung mengapa proses ini sah dan tidak bisa dibatalkan hanya karena pihak yang kalah tidak puas dengan hasilnya. (bersambung)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Pahitnya Menang Lelang Negara (1): Rumah Tak Bisa Dikuasai, Malah Digugat

DI tulisan saya beberapa waktu lalu, ketika nekat menerobos banjir di Balikpapan demi tiba tepat waktu di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, saya sempat berjanji akan menceritakan perkara yang sedang saya jalani.

Perkara ini menarik, bukan hanya karena saya terlibat langsung, tetapi juga karena kasus serupa sangat mungkin dialami siapa saja yang bersentuhan dengan lelang negara. Karena itulah, saya akan menuliskannya secara bersambung.

Bukan untuk membela diri semata, melainkan agar tulisan ini menjadi pelajaran bersama bahwa memahami aturan main lelang dan konsekuensinya adalah kunci agar kita tidak terjebak masalah di kemudian hari.

Saya tidak pernah menduga, bahwa pengalaman saya memenangkan lelang resmi atas objek rumah di Perumahan Regency Cluster Valencia di Balikpapan justru membawa nama saya ke kursi Tergugat II.

Lelang itu bukan lelang sembarangan. Diumumkan terbuka di situs lelang.go.id, dilaksanakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan, dan seluruh prosedurnya saya jalani sesuai hukum. Mendaftar, menyetor jaminan, ikut penawaran, menang, lalu melunasi. Semua sah di mata negara. Namun, nyatanya, persidanganlah yang kemudian menunggu.

Sejak memenangkan lelang, saya justru tidak dapat langsung menguasai rumah yang secara sah telah menjadi milik saya. Objek tersebut masih dikuasai pihak lain, dan proses balik nama di BPN pun terhenti karena adanya gugatan. Dua kali saya mengirimkan surat somasi dan menanggapi balik jawabannya, berharap rumah bisa diserahkan secara baik-baik. Namun hingga hari ini, rumah tersebut tetap belum dikosongkan.

Gugatan ini sendiri tidak hanya ditujukan kepada saya sebagai Tergugat II. Ada enam pihak yang ikut terseret ke meja hijau. Mulai dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Cabang Balikpapan sebagai Tergugat I, Kepala KPKNL Balikpapan sebagai Tergugat III, Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan sebagai Turut Tergugat I, Notaris/PPAT Hangky Ribowo sebagai Turut Tergugat II, hingga PT Mutiara Bahagia Abadi (Perum Balikpapan Regency) sebagai Turut Tergugat III.

Kondisi inilah yang kemudian membawa saya ke ruang sidang. Kali ini saya hadir di ruang sidang dalam dua peran. Sebagai pihak tergugat II, dan sebagai pembela diri sendiri. Bersama rekan saya, H. Arief Widagdo Soetarno, S.H., M.Si., dari Satu Nusantara Law Firm, kami menyusun jawaban terhadap gugatan Penggugat yang menuduh adanya perbuatan melawan hukum.

Tuduhan yang, menurut penilaian kami, rapuh. Tidak ada hubungan hukum antara saya dan Penggugat sebelum lelang, dan tidak ada pelanggaran prosedur yang saya lakukan.

Di hadapan Majelis Hakim, kami mengajukan eksepsi. Mulai dari ketidaklayakan saya dijadikan pihak, kaburnya isi gugatan, hingga keberatan soal kewenangan PN Balikpapan mengadili saya yang berdomisili di Bontang.

Kami juga menunjukkan bahwa gugatan ini prematur. Penggugat sama sekali tidak menempuh mekanisme keberatan administratif ke KPKNL sebagaimana diatur PMK Nomor 213/PMK.06/2020, yang seharusnya menjadi langkah awal sebelum ke pengadilan.

Kronologi yang kami sajikan sederhana. Rumah yang disengketakan adalah objek kredit yang sudah dinyatakan wanprestasi oleh bank, dilelang sesuai peraturan, dimenangkan saya pada 18 Maret 2025, dan dilunasi hari itu juga. Risalah Lelang resmi terbit, BPHTB saya bayar, dan balik nama saya ajukan. Semua lengkap, rapi, dan terdokumentasi.

Sidang ini pun tidak sepenuhnya tatap muka. Setelah tahap mediasi yang sudah ditempuh dua kali namun gagal karena Penggugat bersikukuh ingin lelang dibatalkan, saat ini proses berlanjut lewat sistem e-Court. Jawaban, replik, hingga duplik kami kirim online, menunggu waktu pembuktian.

Anehnya, perjuangan mempertahankan hak milik yang sah ini justru harus berhadapan dengan pihak yang bertahan pada dalih yang, bagi kami, tidak punya pijakan hukum kuat.

Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan rumah hasil lelang, tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas proses yang telah selesai. Apabila lelang yang sah dibatalkan hanya karena pihak tertentu tidak menerima hasilnya, hal tersebut berpotensi menurunkan wibawa hukum dan membuka ruang tarik-menarik kepentingan. (bersambung)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Selambai Malam Hari: Akses Mudah, Pujasera Tertata, Wisata Menjanjikan

LAMA saya penasaran dengan suasana malam di kawasan Kampung Selambai setelah direnovasi dan dibangun jembatan beton. Selasa malam (12/8), saya akhirnya berkesempatan melihat langsung dan berjalan berkeliling.

Bersama istri, saya menuju pesisir Loktuan. Lampu jalan di jalur menuju Masjid Terapung Darul Irsyad Al Muhajirin menyala merata. Meski tidak terlalu terang, pencahayaan ini cukup untuk pejalan kaki maupun kendaraan. Mobil saya parkir di depan masjid.

Dari titik ini, akses ke kampung kini jauh lebih mudah. Pengunjung akan melintasi jembatan kayu ulin yang membentang di atas laut, menghubungkan area masjid dengan sisi awal permukiman. Dengan adanya jembatan kayu ini, tidak perlu lagi memutar melewati gapura utama. Jalur kemudian tersambung ke jembatan beton yang rampung pada 2024 dengan dana APBN sekitar Rp21 miliar. Jembatan ini membentang panjang mengitari kampung, dilengkapi pedestrian lebar dan rapi. Sebelumnya, akses hanya melalui jalur kayu sempit yang rawan licin.

Masjid Terapung Darul Irsyad Al Muhajirin – Tampak megah dengan pencahayaan yang memantul di permukaan laut.
Ikon Selambai yang berdiri di atas replika bunga teratai, dihiasi taman dan pencahayaan malam.

Sepanjang jalur, deretan rumah panggung nelayan tampak di sisi laut. Di dermaga, perahu nelayan terikat, sebagian baru saja sandar. Pujasera yang dulunya tidak tertata kini lebih rapi, dengan lapak makanan tertata meski malam itu belum ramai pengunjung. Tidak jauh dari sini, terdapat area ikonik dengan patung burung bangau putih di atas replika bunga teratai oranye-putih. Di belakangnya terpampang tulisan besar SELAMBAI berwarna merah menyala. Area ini memiliki pedestrian lebar, pot tanaman hias, dan bangku beton, dengan pencahayaan terang yang nyaman untuk bersantai atau berfoto di malam hari.

Bergerak sedikit lebih jauh, saya menemukan papan nama besar SELAMBAI di tepi pedestrian. Huruf kapital biru dilengkapi pencahayaan LED, dengan tulisan KAMPUNG NELAYAN berwarna kuning di bawahnya. Di sisi kiri terdapat logo Kementerian PUPR, sementara di kanan terpasang rambu larangan membuang sampah ke laut. Dari titik ini, jalur pedestrian memanjang ke arah masjid dengan lampu LED putih yang berjajar rapi. Kubah emas masjid terapung terlihat jelas dari kejauhan, menandakan akses kawasan kini tertata jauh lebih baik.

Pembangunan jembatan ini tidak hanya mempermudah akses, tetapi juga menjadi bagian dari penataan kawasan secara menyeluruh. Gapura yang dibangun PKT pada 2021, masjid terapung yang diresmikan pada 2022, serta penataan pujasera yang berpotensi menjadi daya tarik wisata pesisir.

Akses lebar di tepi laut, dilengkapi lampu jalan yang memadai untuk pejalan kaki dan pesepeda motor.
Deretan lapak kuliner laut yang kini lebih tertata, dengan area makan beralaskan lantai kayu.

Tak bisa dimungkiri, keberhasilan pembangunan ini juga tidak lepas dari peran tokoh yang lahir dan besar di wilayah ini. Salah satunya adalah Anggota DPRD Bontang, Faisal, yang tinggal di sini. Pada periode sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD dan memanfaatkan posisinya untuk melobi pemerintah pusat agar mengucurkan anggaran bagi perbaikan dan penataan kampung.

“Alhamdulillah, saya bisa memperjuangkan ini. Dengan adanya jembatan ini, akses masuk ke Selambai jadi lebih mudah. Harapannya, akan semakin banyak orang yang tertarik berkunjung,” ujar politisi asal Nasdem ini.

Faisal menegaskan, bahwa kawasan ini diarahkan menjadi salah satu kampung tujuan wisata, baik bagi warga Bontang maupun luar kota. Ia juga berkomitmen terus memperjuangkan penambahan fasilitas pendukung agar kawasan semakin menarik. “Masyarakat harus memanfaatkan fasilitas ini dengan baik dan ikut menjaga. Jangan sampai ada yang merusak, karena jembatan ini bisa bertahan lama kalau dirawat,” harapnya.

Tampak dari udara di siang hari, membentang di atas laut dan menghubungkan kawasan permukiman nelayan dengan Masjid Terapung Darul Irsyad Al Muhajirin.

Ia menambahkan, jembatan ini hanya untuk pejalan kaki dan pengendara motor. Mobil dilarang melintas kecuali dalam keadaan darurat. “Warga lebih senang jembatan ini digunakan untuk aktivitas harian seperti jogging,” ucapnya.

Faisal juga mendorong pembenahan dan penataan ulang pujasera agar penataan kawasan berjalan menyeluruh. Menurutnya, keberhasilan penataan bergantung pada pemeliharaan fasilitas dan keterlibatan warga. Kebersihan harus dijaga, keteraturan dipertahankan, dan manfaat ekonomi dirasakan langsung oleh masyarakat.

Pengamatan saya malam itu menunjukkan, kawasan ini telah siap menjadi destinasi wisata sekaligus ruang aktivitas bagi warga. (*)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Pemkab Berau Tegaskan Komitmen Kesetaraan Gender Lewat Program Pemberdayaan

0

BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menegaskan komitmennya membuka ruang yang sama bagi perempuan di berbagai bidang, mulai dari politik, hukum, hingga ekonomi.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Berau, Gamalis, dalam Kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Peningkatan Partisipasi Perempuan di Ruang Rapat Sangalaki, Kantor Bupati Berau, Rabu (13/8/2025).

Acara yang digagas DP2KBP3A Provinsi Kalimantan Timur bersama DPPKBP3A Berau ini menghadirkan narasumber untuk membekali peserta dengan strategi peningkatan peran perempuan.

“Kesempatan harus diberikan. Gagasan dan tindakan perempuan jangan lagi dipandang sebelah mata,” kata Gamalis.

Menurutnya, perempuan memiliki kapasitas memimpin, bersikap bijaksana, dan mengambil keputusan strategis. Pemkab Berau juga menjalankan program pemberdayaan di bidang perlindungan hukum, politik, dan ekonomi kreatif.

Ia menilai, saat ini banyak perempuan di Berau menduduki jabatan strategis dan mampu bersaing setara dengan laki-laki. Ia berharap kegiatan ini dapat memperluas pengetahuan peserta dan diimplementasikan di masyarakat.

Wabup Gamalis juga memberikan apresiasi kepada narasumber dan meminta dukungan penuh DP2KBP3A Provinsi Kaltim agar agenda pengarusutamaan gender di Berau berjalan optimal.

“Semoga cita-cita kita menjadikan Berau maju dan sejahtera dengan peran aktif perempuan dapat terwujud,” pungkasnya. (adv/srn/set)

Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Majukan Pariwisata Berau

BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menegaskan bahwa kemajuan pariwisata tidak bisa dicapai hanya dengan mengandalkan Dinas Pariwisata semata.

Kolaborasi lintas sektor menjadi fondasi penting untuk mengangkat potensi wisata sekaligus mengembangkan ekonomi kreatif di Bumi Batiwakkal.

Bupati Berau, Sri Juniarsih, menilai pariwisata merupakan motor penggerak ekonomi yang juga berperan memperkenalkan kekayaan daerah hingga ke kancah nasional dan internasional.

Menurutnya, Setiap organisasi perangkat daerah memiliki peran dalam mendukung pariwisata. Mulai dari Dinas Kesehatan yang memastikan layanan kesehatan wisatawan, Dinas Perkebunan yang mempromosikan agrowisata, hingga Dinas Pekerjaan Umum yang membangun infrastruktur pendukung.

“Langkah ini sejalan dengan visi pembangunan 2025–2029, yang menargetkan Berau menjadi daerah maju, unggul, berkelanjutan, makmur, dan sejahtera, dengan pariwisata sebagai salah satu pilar utamanya,” jelasnya.

Dalam rangka memperkuat sinergi, Pemkab Berau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pariwisata yang dirangkai dengan penyerahan Berau Wonders Award.

Penghargaan ini diberikan kepada perangkat daerah, kampung, pelaku wisata, influencer, dan pihak-pihak yang dinilai aktif berkontribusi terhadap kemajuan sektor pariwisata pada 2024.

Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata, Syamsiah, menegaskan bahwa kolaborasi yang dibangun tidak hanya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan budaya.

“Semoga kegiatan ini menjadi landasan terciptanya koordinasi yang efektif antar-OPD dalam mendukung destinasi wisata dan event unggulan,” ujarnya.

Dengan strategi ini, Pemkab Berau berharap setiap sektor mampu bergerak bersama, menciptakan pariwisata yang berkelanjutan, sekaligus memperluas dampak positifnya bagi masyarakat. (adv/srn/set)

Viral Nyapu dan Ngepel Sendiri, Kini Kepsek SDN 025 Berjuang Lawan Lumpur

Masih ingat Bapak Hamidansyah, Kepala SDN 025 Karang Joang, yang setiap pagi datang lebih awal, menyapu halaman, memotong rumput, dan menyapa satu per satu anak yang masuk gerbang? Rutinitas itu bukan sekadar kebiasaan, tapi bentuk tanggung jawab di sekolah yang bahkan tak memiliki petugas kebersihan.

Kini, ia mendapat ujian lagi, ketika sekolahnya harus berulang kali berjuang melawan lumpur setiap hujan deras mengguyur. Pagi tadi (13/8), saya menerima kiriman foto dan video dari wartawan kami di Balikpapan. Isinya kondisi memprihatinkan yang direkam Kepala SDN 025 Karang Joang, Hamidansyah.

Hujan deras yang mengguyur sekitar satu jam malam tadi membuat halaman sekolah berubah menjadi lautan lumpur. Lapangan yang biasanya dipakai untuk sepak bola dan basket itu nyaris tak terlihat garisnya. Akibatnya, kegiatan belajar di sekolah diliburkan dan siswa belajar dari rumah.

Jalur menuju ruang kelas masih licin akibat lumpur yang terbawa masuk.

Kondisi seperti ini ternyata bukan pertama kali terjadi. Lokasi SDN 025 berada persis di bawah tiang-tiang Tol Samarinda–Balikpapan, sementara di sisi lainnya proyek Tol Balikpapan–Ibu Kota Nusantara (IKN) masih dikerjakan.

Letaknya membuat sekolah ini berada di titik yang rawan limpasan air bercampur lumpur setiap kali hujan deras mengguyur.

Air dari area proyek tol mudah mengalir masuk melalui celah pagar sekolah. Kontur tanah di sekitar proyek yang terbuka dan belum tertutup vegetasi membuat sedimen tanah terbawa bersama air, menggenangi lapangan, dan kadang merembet hingga ke depan ruang kelas.

“Setiap hujan deras, ini pasti terjadi. Air campur lumpur masuk dari arah jalan tol. Murid kami terpaksa belajar di rumah,” kata Hamidansyah kepada Media Kaltim.

Pekerja proyek tol bersama truk tangki air membantu membersihkan halaman sekolah dengan semprotan air bertekanan.

Pagi tadi, guru dan pegawai sekolah hanya bisa menunggu. “Masih menunggu tangki air dari pihak tol untuk bersih-bersih,” ujarnya lagi. Siang harinya, truk tangki air dan pekerja proyek tol datang, menyemprot halaman, menyapu lumpur. Hasilnya bersih sementara, tapi semua tahu ini akan terulang lagi sampai drainase diperbaiki.

Masalah ini sudah berulang kali terjadi, namun belum mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan maupun Pemerintah Kota Balikpapan.

Tol yang melintas tepat di atas sekolah ini merupakan proyek strategis nasional untuk mendukung akses menuju IKN, tetapi sekolah di bawahnya justru kerap terganggu akibat dampak pembangunan.

Jika tol tersebut mampu menghubungkan kota dengan pusat pemerintahan baru, maka seharusnya sekolah di bawahnya tidak perlu meliburkan murid hanya karena halaman terendam lumpur setiap hujan deras.

Perbaikan drainase dan pengendalian aliran air harus segera dilakukan kontraktor, Pemkot Balikpapan, dan pengelola tol agar kegiatan belajar mengajar tidak lagi terganggu. Jika tidak, kejadian ini akan terus berulang setiap musim hujan. (*)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

47 Tahun: Bukan Tambah Umur, Tapi Tambah Manfaat

TIDAK ada pesta. Tidak ada keramaian. Ulang tahun bagi saya bukan perayaan, melainkan mengingatkan hidup di dunia berkurang, dan kematian adalah sesuatu yang pasti.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, momen ini saya lewati bersama istri tercinta dengan sederhana. Pagi ini (13/8), ada kejutan. Kue puding buatan tangannya, lengkap dengan hadiah jam tangan.

Kami punya tradisi saling memberi kejutan setiap tahun. Apalagi ulang tahun kami hanya terpaut lima hari. Istri 8 Agustus dan saya 13 Agustus. Dan kebetulan sama-sama lahir pada 1978.

Di usia 47, saya sudah niatkan, tidak lagi sibuk mengejar ambisi duniawi. Sebagian besar sudah saya lewati. Harapan terbesar sekarang hanyalah melihat ketiga anak tumbuh menjadi kebanggaan, anak sholeh dan sholehah yang kelak mendoakan orang tuanya.

Alfiani Hanifah Salsabila, anak pertama kami, kini sedang mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) sambil menyelesaikan semester tujuh di FKIP Universitas Mulawarman. Muhammad Zacky Alghofari, anak kedua, telah menyelesaikan pendidikan di Pondok Gontor dan sedang masa pengabdian. Sedangkan si bungsu, Muhammad Azka Wirsena, memilih jalur pondok sejak SMP di Daarul Ukhuwwah Malang dan saat ini sudah kelas 2.

Hidup, bagi saya, bukan hanya tentang keluarga yang kita besarkan, tapi juga tentang membangun sesuatu yang mampu menampung rezeki banyak orang dan menjadi amal yang terus mengalir. Maka, sejak 2020, saya mulai membangun Media Kaltim Network (MKN), yang kini memiliki lebih dari 40 karyawan di berbagai daerah.

Tahun ini, setelah ucapan dari istri, pesan hangat juga datang dari anak pertama saya, Alfiani, yang memberi doa dan ucapan terbaiknya. Tak lama kemudian, ucapan pertama dari rekan kerja masuk lewat japri dari Adhi Abdian, Kepala Perwakilan Media Kaltim di Samarinda. Setelah itu, pesan-pesan lain mengalir di grup WhatsApp kantor. Doa untuk kesehatan, keberkahan, dan kesuksesan. Bagi saya, itu bentuk kekeluargaan yang lebih berharga daripada sekadar formalitas.

Saat ini, di tengah kesibukan mengurus perusahaan, saya mulai memaksakan diri untuk kembali rutin menulis setelah cukup lama terhenti. Sejak tahun lalu, saya juga membangun firma hukum Satu Nusantara Law Firm bersama Mumtazah Bura Datu, rekan kerja yang sebelumnya pernah bersama saya di dunia media. Kegiatan ini memperluas ruang gerak saya, dari dunia media ke ranah hukum.

Bagi saya, ulang tahun bukan sekadar penambahan usia, melainkan momen untuk memastikan langkah ke depan memberi manfaat yang lebih besar. Semoga sisa umur dapat digunakan untuk memberi nilai tambah bagi keluarga dan banyak orang. Barakallahu fiikum. (*)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.