Beranda blog Halaman 268

Pansus I DPRD Paser Intensifkan Tiga Raperda

0

PASER – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser terus mengintensifkan pembahasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang tengah difinalisasi.

Ketiga Raperda tersebut mencakup Perubahan Keempat atas Perda nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Raperda tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan.
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Paser, Muhammad Nasir, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menggelar rapat kerja intensif bersama berbagai perangkat daerah terkait. Fokus utama pembahasan adalah penyempurnaan substansi dan harmonisasi isi dari ketiga Raperda tersebut.

“Kita tidak hanya memperbaiki redaksi atau pasal, tetapi ingin memastikan regulasi yang kita susun benar-benar relevan dan berdampak langsung pada pelayanan publik,” ujar Nasir.

Muhammad Nasir menegaskan bahwa penyusunan regulasi daerah harus selaras dengan, Kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, Perubahan regulasi di tingkat pusat, serta Hasil evaluasi dari pelaksanaan kebijakan sebelumnya.

Langkah ini, kata Nasir, merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, adaptif dan responsif terhadap kondisi lapangan. Dalam proses penyusunan Raperda, Pansus I DPRD Kabupaten Paser juga telah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah lain.

Hasil studi banding tersebut menjadi referensi penting dalam memperkaya pendekatan regulasi yang sedang dirancang yang memiliki praktik baik dalam pembentukan perangkat daerah, pelaksanaan Pilkades, hingga penanganan tunawisma dan anak jalanan.

“Itu semua kami jadikan pembelajaran agar Raperda kita tidak hanya normatif, tapi juga aplikatif,” jelas Nasir.

Setelah penyempurnaan internal, draft Raperda akan segera dikonsultasikan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Tahap ini merupakan bagian penting dalam proses harmonisasi regulasi.

“Kalau tidak ada kendala, kita segera lanjutkan ke pembahasan dalam rapat paripurna,” imbuh Nasir.

Ketiga Raperda ini diharapkan dapat segera disahkan dan dijadikan pedoman operasional bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. DPRD Paser menilai keberadaan regulasi yang kuat, solutif, dan berbasis data menjadi kunci peningkatan kualitas pelayanan dan efektivitas pemerintahan daerah.

“DPRD berkomitmen menghasilkan produk hukum yang sah secara hukum dan mampu menjawab tantangan nyata di masyarakat,” tutup Nasir.

Pewarta: Abika Ramadhan

Bapemperda DPRD Paser Bakal Sesuaikan Anggaran Penuhi Usulan Raperda Pemkab Paser

0

PASER – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menyebut, sedikitnya ada 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser untuk dibahas pada 2026 mendatang.

Keenam Raperda itu pun sudah mulai dibahas, sebagai instrumen perencanaan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) 2026. Usulan itu yakni tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, tentang Pemajuan Kebudayaan, tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Kemudian, Raperda tentang Perubahan Perda nomor 1 tahun 2024 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo, dan tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

“Kami bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pengusul Raperda dan Bagian Hukum Setda sudah mulai membahas dan sudah mengetahui rincian usulan dari OPD untuk dikaji bersama,” kata Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Paser, Zulfikar Yusliskatin.

Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Paser, Basri, menyampaikan bahwa seluruh Raperda yang diusulkan tidak semua secara otomatis bisa masuk dalam pembahasan. Menurutnya, sebelum usulan Raperda masuk dalam pembahasan, lebih dulu dilakukan pertimbangan.

Pertimbangan yang dimaksud, guna memastikan kemungkinan sejumlah usulan dari Pemkab Paser tersebut untuk dapat ditindaklanjuti menjadi Perda. Hal itu ditekankan, berdasarkan pertimbangan kondisi keuangan daerah yang tengah menghadapi efisiensi anggaran.

“Meskipun semua usulan yang diberikan bernilai penting, namun penyesuaian tetap perlu dilakukan dengan kemampuan anggaran daerah,” ujarnya.

Pewarta: Abika Ramadhan

Danantara Evaluasi Komprehensif Penyelesaian Utang Proyek KCIC “Whoosh”

0

JAKARTA – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) sedang melakukan evaluasi secara menyeluruh dan komprehensif terkait dengan penyelesaian utang proyek PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

“Kalau masalah Whoosh, saya juga sampaikan ke semua kementerian, kemarin juga ke Pak (Menkeu) Purbaya, bahwa kita sedang mengevaluasi penyelesaian Whoosh ini secara keseluruhan, secara komprehensif,” ujar CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani seusai acara bertajuk 1 Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran “Optimism on 8 Percent Economic Growth” di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Ia mengungkapkan Danantara Indonesia sedang menyiapkan beberapa model solusi, yang nantinya ketika solusi tersebut sudah matang akan disampaikan kepada kementerian-kementerian terkait.

“Tentunya kita mengevaluasi ini kita memberikan ada opsi 1, opsi 2, dan 3. Begitu nanti evaluasi ini sudah selesai secara baik dan matang, baru nanti kita akan membawa opsi-opsi ini kepada kementerian terkait,” ujar Rosan.

Ia menjelaskan bahwa penyelesaian utang proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ini perlu melibatkan banyak pihak, di antaranya Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta kementerian lainnya.

Seiring dengan itu, Danantara Indonesia akan segera melakukan finalisasi dan secara bersama- sama dapat memutuskan penyelesaian yang terbaik terkait utang proyek KCIC.

“Jadi, evaluasi ini tentunya akan kita finalisasi segera, dan baru kita akan bawa untuk diambil keputusan bersama yang terbaik, dan itu yang akan kita lakukan,” ujar Rosan.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto bakal menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait penyelesaian utang proyek KCIC atau Whoosh.

“Kita tinggal tunggu Keppres saja,” kata Luhut.

Menurutnya, Presiden Prabowo akan membentuk tim yang membahas strategi pembayaran utang proyek KCIC.

Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani, dan menyepakati bahwa penyelesaian utang proyek ini perlu ditangani bersama.

Namun demikian, Luhut memastikan pelunasan utang KCIC tidak membutuhkan bantuan tambahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Tidak ada yang pernah meminta APBN. Restrukturisasi. Saya sudah bicara dengan China karena saya dari awal mengerjakan itu,” ujar Luhut.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai Danantara Indonesia memiliki kapasitas keuangan yang cukup untuk menyelesaikan utang proyek KCIC atau Whoosh tanpa perlu menggunakan dana APBN.

“Mereka (Danantara) akan purpose ke kita seperti apa. Ya kira-kira nanti kita tunggu deh seperti apa studinya. Tapi yang jelas, saya tanya ke beliau (Rosan) tadi, apakah di klausulnya yang bayar harus pemerintah? Kan yang penting, kalau yang saya tahu CDB (China Development Bank) mereka yang penting struktur pembayarannya clear. Jadi seharusnya enggak ada masalah,” ujar Purbaya. (ANT/KN)

Dino Patti Djalal: Pasukan Stabilitas di Gaza Harus Miliki Mandat PBB

0

JAKARTA – Mantan Duta Besar RI untuk AS Dino Patti Djalal menilai Pemerintah Indonesia perlu mendorong mandat PBB agar rencana pasukan penjaga perdamaian dapat terlibat di dalam Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF) untuk pengamanan di Gaza pascagencatan senjata.

“Jadi, intinya kita harus memastikan ISF itu punya UN mandate,” kata Dino dalam acara diskusi bertema Gaza: Peace, Justice and a Future, di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Terkait janji Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengerahkan 20 ribu personel guna membantu menjaga perdamaian di Gaza jika diperlukan, Dino mengatakan pasukan tersebut hanya dapat dikerahkan jika ISF memiliki mandat dari PBB.

Sayangnya, sampai saat ini belum ada mandat dari PBB kepada ISF, yang rencananya akan dikerahkan untuk mengamankan situasi di Gaza, menyusul kesepakatan gencatan senjata yang dicapai dalam KTT Perdamaian Gaza di Mesir baru-baru ini.

Untuk itu, langkah yang perlu diupayakan Indonesia untuk memastikan mandat PBB kepada ISF adalah melalui dorongannya kepada Rusia dan China, sebagai dua di antara lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB, untuk ikut mendukung resolusi DK PBB terkait rencana pengamanan di Gaza.

“Jadi, kita perlu menagih Rusia dan Tiongkok untuk ikut mendukung Dewan Keamanan PBB kalau bikin resolusi mengenai Gaza,” kata Dino.

Terkait total 20 ribu personel penjaga perdamaian yang dijanjikan Prabowo, Dino menilai jumlah tersebut perlu disesuaikan lagi dengan jumlah yang dibutuhkan di lapangan. “Untuk Gaza harus dihitung berapa kebutuhannya, kebutuhan tentaranya,” kata dia.

Jumlah tersebut juga perlu disesuaikan dengan porsi pendanaan yang dapat disediakan oleh Indonesia untuk pengerahan pasukan tersebut.

“Jadi, dari sekarang harus mulai dihitung berapa porsi yang kita bersedia bayar pada saat fiskal kita masih kepepet,” katanya.

Secara legalitas, ISF juga belum memiliki mandat dari PBB. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia perlu mempertimbangkan banyak hal untuk pengerahan pasukan tersebut. (ANT/KN)

iPhone 17 Resmi Meluncur di Indonesia, Pembeli Antre Sejak Dini Hari

0

JAKARTA – Tepat pukul 00.01 WIB pada Jumat 17 Oktober 2025, seri terbaru iPhone yakni iPhone 17, iPhone 17 Pro, iPhone 17 Pro Max, dan iPhone Air resmi diluncurkan di Indonesia.

Sejumlah toko resmi Apple Premium Reseller dipadati pembeli yang telah melakukan pre-order sejak 10 Oktober, salah satunya iBox, yang menggelar acara peluncuran dan unboxing lini terbaru tersebut dengan para pembeli pertamanya di Senayan City, Jakarta.

Ratna Ayu Kharisma menjadi pembeli pertama iPhone 17 di iBox Indonesia. Pengusaha di bidang marine supplier ini mendapatkan unit iPhone 17 Pro Max 1TB warna oranye seharga lebih dari Rp30 juta.

Tak tanggung-tanggung, Ratna sudah mengantre sejak 16 Oktober pukul 03.00 WIB dini hari dan akhirnya mendapat iPhone impiannya pada 17 Oktober setelah pukul 00:001 WIB.

“Senang banget karena memang aku suka produk iPhone dan setiap tahun aku selalu ganti,” kata dia usai unboxing.

Antusiasme tinggi juga terlihat dari puluhan orang pertama lainnya yang ikut membuka packaging lini terbaru iPhone.

Salah satu pembeli pertama lain, Agam, mengaku senang dengan gawai barunya tersebut, yakni iPhone 17 Pro Max. Ia mengaku telah menabung kurang lebih tiga bulan untuk mengganti perangkat lamanya iPhone 11 yang ia beli pada tahun 2019.

“Sudah lumayan lama juga tidak ganti, sudah butuh daily drive baru untuk menunjang kerjaan juga yang butuh kamera video compact yang bagus,” kata dia.

Pembeli pertama lain Dina, berseri-seri ketika pertama kali memegang langsung iPhone Pro Max idamannya. Bahkan ia datang pada acara peluncuran mengenakan gaun berwarna oranye yang sama persis dengan iPhone-nya.

“Senang sekali, kebetulan dibelikan suami, dan saya memang sangat suka dengan bentuk dan desain iPhone 17 Pro Max ini,” kata Dina.

iPhone 17, iPhone Air, iPhone 17 Pro, dan iPhone 17 Pro Max secara resmi akan tersedia di toko offline ataupun online pada Jumat 17 Oktober 2025 di iBox dan reseller Apple resmi lainnya.

Menyoal spesifikasi memang seri iPhone 17 mengalami peningkatan klaim Apple, termasuk daya tahan baterai, sistem kamera Dual Fusion 48 MP, fitur Center Stage di kamera depan, serta upgrade refresh rate (ProMotion) hingga 120Hz.

Pada model Air, pengganti dari Plus di seri iPhone 17 juga menghadirkan desain tipis dan bobot ringan. Pada iPhone 17 Pro dan 17 Pro Max juga mengalami peningkatan performa dengan dibenamkan chip baru A19 Pro.

Lini iPhone 17 tersebut banderol mulai Rp17 jutaan hingga Rp40 jutaan. (ANT/KN)

Prabowo Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 200, Ini Tujuannya!

0

JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto optimistis upaya pengurangan jumlah Badan Usaha Milik negara (BUMN) dari 1.000 menjadi sekitar 200 entitas usaha dapat meningkatkan rasio profitabilitas antara laba dibandingkan total aset (Return of Asset/RoA).

Dalam talkshow session pada Grand Finale Dinner Forbes Global CEO Conference di Jakarta, Rabu malam (15/10), ia mengatakan sudah memberikan arahan kepada CEO Danantara Indonesia Rosan Perkasa Roeslani untuk melaksanakan rasionalisasi tersebut.

“Saya sudah memberikan arahan kepada pimpinan Danantara untuk melakukan rasionalisasi, memangkas dari sekitar 1.000 BUMN menjadi angka yang lebih rasional, mungkin 200, 230, atau 240,” kata Prabowo.

Selain itu, ia juga meminta manajemen Danantara Indonesia untuk mengoperasikan BUMN dengan standar bisnis internasional, termasuk merekrut talenta terbaik, baik dari dalam maupun luar negeri.

Presiden menyatakan, langkah tersebut dilakukan agar pengelolaan BUMN lebih efisien, transparan, dan berdaya saing global.

Melalui upaya tersebut, ia optimis rasio Return of Asset BUMN yang tadinya hanya sekitar 1-2 persen dapat meningkat.
“Saya sudah ubah aturannya, sekarang ekspatriat dapat memimpin BUMN kita,” katanya.

Lebih lanjut, Prabowo menyoroti masih adanya jarak antara pelaku ekonomi dan aktor politik di Indonesia.

Menurutnya, banyak pemimpin politik yang belum sepenuhnya memahami pentingnya efisiensi dan pengelolaan bisnis yang modern.

“Banyak pemimpin politik mungkin takut pada angka (data) atau bisnis. Karena itu, saya mengimbau generasi muda yang ingin menjadi pemimpin politik agar memahami ekonomi dan dunia usaha,” tutur Presiden.

Adapun Forbes Global CEO Conference 2025 merupakan gelaran ke-23 kalinya bagi forum bisnis internasional tersebut. Forum ini menjadi ajang penting bagi para pemimpin ekonomi global untuk memperkuat jejaring, bertukar pandangan, dan menjajaki kerja sama strategis lintas negara.

Keterlibatan Indonesia dalam forum tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk berperan aktif dalam membangun arsitektur ekonomi global yang lebih inklusif dan berkeadilan. (ANT/KN)

MK Tolak Permohonan Uji Materi Partai Buruh soal Ambang Batas Parlemen

0

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi yang diujikan Partai Buruh terkait ambang batas parlemen yang diatur dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu.

“Menyatakan permohonan pemohon Nomor 131/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

MK menyatakan permohonan Partai Buruh prematur untuk diajukan. Sebab, Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sejatinya sudah dinilai oleh MK dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, tetapi pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan.

Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu menyatakan, “Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.”

Melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada Februari 2024, MK menyatakan pasal tersebut “konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.”

Artinya, melalui putusan dimaksud, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka ambang batas parlemen untuk pemilihan anggota DPR tahun 2029.

Namun, hingga hari ini, pemerintah dan DPR belum melakukan perubahan terhadap Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.

Oleh sebab itu, anggapan kerugian hak konstitusionalitas yang didalilkan Partai Buruh dalam Perkara Nomor 131/PUU-XXIII/2025 tidak berdasar sehingga tidak dapat dinilai oleh MK.

“Anggapan kerugian hak konstitusional pemohon sama sekali tidak didasarkan pada norma yang telah berlaku sebagaimana amanat putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. Artinya, permohonan a quo(ini) belum saatnya untuk diajukan ke Mahkamah,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum.

Partai Buruh, salah satunya, mempersoalkan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu dan meminta MK untuk meninjau kembali Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. Partai Buruh mengaku membawa bukti-bukti baru.

Dalam permohonannya, Partai Buruh menyatakan putusan MK yang meminta pembentuk undang-undang mengatur ulang ambang batas parlemen belum dapat sepenuhnya mengatasi kerugian konstitusional partai politik.

Menurut Partai Buruh, sekalipun pembentuk undang-undang melaksanakan perintah MK dengan mengubah bunyi Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu, partainya tetap terancam kehilangan hak mendapat kursi DPR jika norma tersebut masih menentukan besaran angka atau persentase ambang batas.

Maka dari itu, Partai Buruh meminta Mahkamah secara eksplisit memaknai pasal tersebut menjadi “penentuan perolehan kursi anggota DPR didasarkan pada ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah di setiap daerah pemilihan.” (ANT/KN)

Menkeu Purbaya Akan Kaji Usulan Bantuan Renovasi Ponpes Al Khoziny

0

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bakal mengambil keputusan soal usulan membantu renovasi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) usai mengkaji proposal pengajuan.
Hingga sejauh ini, Purbaya mengaku belum membaca detail usulan tersebut.

“Saya nggak tahu, saya belum lihat proposalnya,” kata Purbaya, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Purbaya sebelumnya telah menyampaikan akan melihat usulan membantu pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny yang ambruk. Namun setelah itu, kata Purbaya, ia menerima pesan untuk tidak mengabulkan usulan tersebut.

“Jangan, katanya. Nanti yang lain iri,” ujar Purbaya menjelaskan isi pesan yang ia terima tanpa menyebutkan nama pengirimnya.

Meski begitu, Purbaya menyatakan akan tetap mengkaji sendiri detail usulan setelah ia menerima proposal pengajuan.

“Saya nggak tahu bagaimana yang terbaik. Tapi nanti begitu lihat proposal, saya akan bisa putuskan,” ujarnya pula.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyatakan pemerintah perlu membantu pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny yang ambruk dengan menggunakan APBN.
Menurutnya, penggunaan anggaran negara dalam hal ini dilakukan dalam upaya menciptakan rasa aman dan nyaman dalam proses belajar mengajar.

Adapun terkait adanya opini yang menyebutkan pemerintah harus mendahulukan aspek penegakan hukum karena adanya dugaan kelalaian pihak tertentu, Menko PM mendorong upaya penyelesaian hal tersebut sembari meneruskan proses untuk membantu santri-santri yang menjadi korban.

“Anak-anak kita itu adalah generasi muda kita. Nah soal ada yang salah, kelalaian, itu proses yang lain yang silakan dilanjutkan, tapi bahwa ada fakta generasi-generasi kita sedang mengikuti pembelajaran yang harus terlindungi, itu makna kehadiran negara,” ujarnya menegaskan.

Di samping itu, Menko PM menjelaskan penggunaan APBN dalam hal ini dibutuhkan agar proses penanganan menjadi lebih cepat.

Dia pun menyebut Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian besar terhadap pesantren di tanah air yang telah menjadi elemen penting dari masyarakat bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka. (ANT/KN)

Kukar Bentuk Pokja Aset Daerah, Dorong Transparansi dan Cegah Potensi Sengketa Tanah

TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memperkuat tata kelola aset daerah dengan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) percepatan sertifikasi aset tanah. Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas sengketa.

Pembentukan Pokja disepakati dalam rapat koordinasi yang digelar di Pendopo Wakil Bupati Tenggarong, Kamis (16/10/2025). Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, bersama perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh camat se-Kukar.

Menurut Sunggono, pembentukan tim lintas sektor ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, yang menekankan pentingnya pengamanan aset negara, khususnya tanah milik pemerintah daerah.

“Aset Kukar sangat banyak yang belum bersertifikat, dan hal ini menjadi atensi dari KPK. Sertifikasi aset pemerintah daerah, terutama bidang tanah, menjadi salah satu indikator penting dalam tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pokja yang dibentuk nantinya akan fokus pada sinkronisasi dan validasi data aset lintas instansi, termasuk penyelarasan dengan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, BPKAD, serta BPN Kukar.

Langkah ini dilakukan agar seluruh data aset daerah dapat diverifikasi secara akurat sebelum proses sertifikasi dilakukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kami ingin memastikan sinkronisasi data, validasi, dan langkah tindak lanjut agar proses sertifikasi bisa dipercepat. Mudah-mudahan dengan dukungan semua pihak, target ini bisa segera kita capai,” tutur Sunggono.

Selain mempercepat sertifikasi, pembentukan Pokja juga bertujuan mencegah potensi sengketa lahan dan penyalahgunaan aset daerah di masa mendatang.

Pemerintah menilai, kepemilikan legalitas yang sah atas tanah milik daerah merupakan bentuk perlindungan hukum sekaligus dasar dalam perencanaan pembangunan yang berkelanjutan.

Sunggono juga menegaskan peran Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kukar untuk mengawal proses sertifikasi hingga tuntas, termasuk memastikan seluruh berkas aset terdokumentasi dengan baik.

Upaya ini, katanya, bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan bagian dari komitmen besar Pemkab Kukar untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan sesuai prinsip good governance.

Dengan percepatan sertifikasi, Pemkab Kukar berharap setiap jengkal tanah milik daerah memiliki kejelasan status hukum, terlindungi dari klaim pihak lain, dan dapat dimanfaatkan optimal untuk kepentingan publik.

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

Digitalisasi Arsip dan Literasi Inklusif, Dua Wajah Baru Tata Kelola Pemerintahan Kukar

TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menapaki babak baru dalam tata kelola pemerintahan, melalui penguatan digitalisasi arsip dan literasi masyarakat.

Keduanya menjadi sorotan utama dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Terintegrasi (SRIKANDI) serta Anugerah Literasi Kukar Tahun 2025 yang digelar di Pendopo Odah Etam, Kamis (16/10/2025).

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menegaskan SRIKANDI bukan sekadar aplikasi, melainkan fondasi digital untuk membangun sistem administrasi pemerintahan yang efisien dan akuntabel.

Aplikasi nasional yang telah diluncurkan sejak 22 November 2024 itu, katanya, menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola berbasis data dan transparansi publik.

“Dengan SRIKANDI, diharapkan kualitas dan akuntabilitas kinerja kearsipan meningkat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan transparan,” ujarnya.

Selain agenda digitalisasi arsip, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Anugerah Literasi Kukar 2025 ajang penghargaan bagi insan literasi, lembaga pendidikan, dan pengelola perpustakaan desa hingga sekolah menengah.

Ajang ini diharapkan melahirkan generasi pembelajar yang menjadikan perpustakaan bukan sekadar tempat membaca, melainkan pusat kegiatan belajar sepanjang hayat. Aulia menegaskan, literasi harus berkembang seiring kemajuan teknologi agar mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk di wilayah terpencil.

“Tujuan utamanya adalah meningkatkan minat dan budaya literasi di tengah masyarakat, serta menjadikan perpustakaan sebagai pusat kegiatan belajar sepanjang hayat,” ucapnya.

Momentum ini semakin bermakna dengan dikukuhkannya Bunda Literasi Kukar, yang berperan mendorong gerakan literasi dari rumah hingga komunitas.

Bupati menilai, figur Bunda Literasi berperan penting membangun kolaborasi lintas sektor untuk menghidupkan semangat membaca dan belajar masyarakat. Ia mengajak seluruh pihak menjadikan literasi dan digitalisasi arsip sebagai satu napas dalam membangun pemerintahan modern yang berbasis pengetahuan.

“Mari bersama-sama memaksimalkan peran perpustakaan dan arsip sebagai pusat pengetahuan dan komunitas. Dengan itu, kita wujudkan masyarakat Kukar yang cerdas, berkarakter, dan berbudaya literasi tinggi,” tutup Aulia.

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i