Pansus I DPRD Paser Intensifkan Tiga Raperda

PASER – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser terus mengintensifkan pembahasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang tengah difinalisasi.

Ketiga Raperda tersebut mencakup Perubahan Keempat atas Perda nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Raperda tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan.
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Paser, Muhammad Nasir, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menggelar rapat kerja intensif bersama berbagai perangkat daerah terkait. Fokus utama pembahasan adalah penyempurnaan substansi dan harmonisasi isi dari ketiga Raperda tersebut.

“Kita tidak hanya memperbaiki redaksi atau pasal, tetapi ingin memastikan regulasi yang kita susun benar-benar relevan dan berdampak langsung pada pelayanan publik,” ujar Nasir.

Muhammad Nasir menegaskan bahwa penyusunan regulasi daerah harus selaras dengan, Kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, Perubahan regulasi di tingkat pusat, serta Hasil evaluasi dari pelaksanaan kebijakan sebelumnya.

Langkah ini, kata Nasir, merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, adaptif dan responsif terhadap kondisi lapangan. Dalam proses penyusunan Raperda, Pansus I DPRD Kabupaten Paser juga telah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah lain.

Hasil studi banding tersebut menjadi referensi penting dalam memperkaya pendekatan regulasi yang sedang dirancang yang memiliki praktik baik dalam pembentukan perangkat daerah, pelaksanaan Pilkades, hingga penanganan tunawisma dan anak jalanan.

“Itu semua kami jadikan pembelajaran agar Raperda kita tidak hanya normatif, tapi juga aplikatif,” jelas Nasir.

Setelah penyempurnaan internal, draft Raperda akan segera dikonsultasikan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Tahap ini merupakan bagian penting dalam proses harmonisasi regulasi.

READ  Selaraskan Produk Hukum Daerah Dengan Aturan Pusat, DPRD Paser Kunjungi Dirjen Otda Kemendagri

“Kalau tidak ada kendala, kita segera lanjutkan ke pembahasan dalam rapat paripurna,” imbuh Nasir.

Ketiga Raperda ini diharapkan dapat segera disahkan dan dijadikan pedoman operasional bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. DPRD Paser menilai keberadaan regulasi yang kuat, solutif, dan berbasis data menjadi kunci peningkatan kualitas pelayanan dan efektivitas pemerintahan daerah.

“DPRD berkomitmen menghasilkan produk hukum yang sah secara hukum dan mampu menjawab tantangan nyata di masyarakat,” tutup Nasir.

Pewarta: Abika Ramadhan

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img