Selaraskan Produk Hukum Daerah Dengan Aturan Pusat, DPRD Paser Kunjungi Dirjen Otda Kemendagri

PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser berkunjung ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk berkoordinasi terkait keselarasan produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser, Zulkifli Kaharuddin bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendrawan Putra yang disambut langsung oleh Kepala Sub Direktorat Wilayah IV Ditjen Otda, Saydiman Marto, di kantor Ditjen Otda, Jakarta, Kamis (09/10/2025).

“Kami ingin memastikan seluruh produk hukum daerah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. PP 12 Tahun 2018 menjadi pedoman penting agar pelaksanaan fungsi DPRD berjalan sesuai prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Zulkifli Kaharuddin.

Dalam pertemuan itu, kedua pimpinan DPRD Kabupaten Paser tersebut membahas pentingnya koordinasi dan sinkronisasi dalam penyusunan produk hukum daerah agar sejalan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satunya yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. PP tersebut menjadi acuan utama bagi seluruh DPRD dalam menyusun tata tertib yang sesuai dengan sistem dan peraturan perundang-undangan.

“Koordinasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan setiap peraturan daerah, khususnya yang mengatur tentang tata tertib DPRD, selaras dengan regulasi nasional,” ujarnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendrawan Putra, menambahkan bahwa kunjungan ini juga menjadi sarana untuk memperdalam pemahaman terhadap aturan pelaksanaan PP tersebut, sekaligus membangun komunikasi yang baik antara DPRD daerah dan Kemendagri.

“Sinergi dengan pemerintah pusat sangat dibutuhkan agar pelaksanaan tugas DPRD di daerah memiliki arah yang jelas dan tidak menyimpang dari koridor hukum nasional,” ungkap Hendrawan.

READ  Catat Permintaan Warga, Dari Infrastruktur Hingga Peningkatan SDM Saat Reses di Long Kali

Sementara itu, Saydiman Marto menyambut positif langkah proaktif DPRD Paser tersebut. Ia menegaskan bahwa Ditjen Otda selalu siap memberikan pendampingan dan arahan teknis dalam penyusunan produk hukum daerah agar sesuai dengan prinsip otonomi.

“Kami siap memberikan pendampingan dalam penyusunan produk hukum daerah,” pungkasnya.

Pewarta: Abika Ramadhan

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img