Beranda blog Halaman 256

Catatan FGD Kodifikasi UU Pemilu (3): Afirmasi Perempuan, Rekrutmen Penyelenggara, Gakkumdu, dan Efisiensi Demokrasi

SUARA dari aktivis dan praktisi turut mewarnai sesi FGD “Validasi Naskah Kodifikasi UU Pemilu Usulan Masyarakat Sipil” di Hotel Aston Samarinda, Kamis (30/10). Jika dua tulisan sebelumnya banyak menyoroti aspek akademik dan kelembagaan, seri ketiga ini menyoroti pengalaman praktis di lapangan. Topik yang dibahas meliputi kaderisasi politik, rekrutmen penyelenggara, penegakan hukum, hingga efisiensi demokrasi.

Dian dari Koalisi Perempuan Indonesia mengingatkan bahwa kuota 30 persen perempuan sering kali berhenti di atas kertas. Di lapangan, perempuan kerap hanya “dicomot” menjelang pendaftaran tanpa proses kaderisasi yang matang.

Partai politik diminta menyiapkan kader perempuan sejak dini, minimal dua hingga tiga tahun sebelum pemilu serta memberi posisi strategis di daftar calon agar peluang keterpilihan nyata, bukan sekadar simbolik. Dian juga menegaskan pentingnya memastikan perempuan hadir sebagai pelaku dalam forum politik dan pengambilan keputusan, bukan pelengkap formalitas.

Dian dari Koalisi Perempuan Indonesia menyoroti pentingnya keterwakilan perempuan yang bermakna, bukan sekadar angka di atas kertas. Foto: Agus Susanto
Budiman (kanan) dari Fisipol Universitas Mulawarman menyampaikan pandangan soal afirmasi perempuan dan desain sistem pemilu. Foto: Agus Susanto

Sementara itu, Budiman dari FISIP Universitas Mulawarman menawarkan instrumen afirmatif yang lebih konkret: penerapan sistem proporsional dengan daftar tertutup (nomor urut tetap) yang dapat menjamin posisi perempuan tidak tersingkir oleh kompetisi terbuka berbiaya tinggi.

Ia juga mendorong penurunan ambang batas pencalonan presiden agar sirkulasi elite lebih terbuka dan tidak hanya dikuasai koalisi besar. Selain itu, pembatasan pendaftaran pemilih 60 hari sebelum hari H dianggap realistis dengan mobilitas penduduk yang tinggi. Istilah “mandiri” pada penyelenggara, kata Budiman, sebaiknya diganti menjadi “independen” agar tidak menimbulkan tafsir ganda.

Buyung dari Pokja 30 Kaltim menegaskan perlunya efisiensi dalam belanja demokrasi yang selama ini dinilai terlalu mahal. Foto: Agus Susanto

Nada lebih keras muncul dari Buyung, perwakilan Pokja 30 Kaltim. Ia menilai demokrasi di Indonesia masih terlalu mahal akibat logistikisme yang berlebihan. Dari tinta, kertas, hingga paku, semua membentuk ekosistem bisnis yang sulit disentuh efisiensi. Buyung mendorong adanya evaluasi berani terhadap jenjang politik yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik. “Belanja demokrasi harus ditimbang dari manfaatnya, bukan rutinitasnya,” tegasnya.

Di sisi lain, Dosen Unmul Syaiful Bachtiar menyoroti akar masalah rekrutmen penyelenggara pemilu. Mantan Ketua Bawaslu Kaltim dua periode ini menekankan pentingnya pagar etik bagi tim seleksi di tingkat pusat dan daerah. Larangan mutasi lintas provinsi tanpa jeda, domisili minimal dua tahun, dan prasyarat pengalaman kepemiluan yang jelas harus ditegakkan.

Ia juga mengusulkan jenjang karier berlapis, anggota KPU/Bawaslu RI berasal dari provinsi, dan provinsi dari kabupaten/kota untuk mencegah “potong kompas” jabatan. Afirmasi perempuan harus bersifat mengikat, batas usia minimal dinaikkan (≥45 tahun di pusat; ≥40 tahun di provinsi) untuk memastikan kematangan etik, serta larangan hubungan darah antarpenyelenggara atau dengan pengurus partai guna menutup potensi konflik kepentingan.

Dalam aspek penegakan hukum, Syaiful menekankan perlunya memperkuat peran Bawaslu dalam Sentra Gakkumdu. Bawaslu, katanya, harus berwenang menetapkan dan memublikasikan status perkara secara terbuka, apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak, sebelum diteruskan ke penegak hukum. Skema ini diharapkan dapat memutus tarik-menarik politik yang kerap menghambat proses hukum. Untuk aspek etik, sanksi DKPP disarankan lebih progresif: dua kali pelanggaran berat seharusnya langsung berujung pada pemberhentian.

Ia juga menilai bahwa untuk tingkat kabupaten/kota, kelembagaan ad hoc masih relevan selama tahapan pemilu kini berlangsung dua kali (nasional dan daerah), karena lebih efisien secara anggaran. Di sisi partai, masa keanggotaan minimal sebelum dicalonkan perlu diperketat agar partai tidak berubah menjadi “rental politik” musiman yang hanya menampung figur berbiaya tinggi.

Pandangan tambahan juga datang dari jurnalis dan praktisi pengawasan pemilu. Ibrahim, Pemimpin Redaksi Kaltim Today, menyoroti lemahnya keterbukaan dalam laporan dana kampanye. Menurutnya, publik masih sulit mengakses data sumber dan aliran dana peserta pemilu, padahal transparansi menjadi bagian penting dari integritas demokrasi. “Peserta pemilu jarang memublikasikan dana kampanye secara terbuka,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi jurnalis yang meliput tahapan pemilu, mengingat banyak kasus intimidasi saat wartawan mengungkap dugaan pelanggaran partai atau kandidat.

Dalam forum yang sama, saya turut berbagi pandangan berdasarkan pengalaman sebagai anggota Bawaslu Kota Bontang periode sebelumnya. Salah satu tantangan terbesar dalam penegakan hukum pemilu dan pilkada adalah keterbatasan waktu penanganan perkara. Dalam konteks Pilkada, Bawaslu hanya memiliki waktu 3 hari untuk kajian awal dan 2 hari untuk pembahasan di Sentra Gakkumdu (3+2 hari). Sedangkan untuk Pemilu, batas waktunya 14 hari kalender.

Durasi yang sangat singkat ini sering membuat perkara berhenti di tengah jalan, bukan karena tidak ada pelanggaran, melainkan karena alat bukti tidak cukup terkumpul dalam waktu sesempit itu.

Padahal, sebagian pelanggaran melibatkan aktor politik besar yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk penelusuran lapangan dan verifikasi saksi. Dalam kondisi seperti ini, Bawaslu berada di posisi dilematis: antara dikejar tenggat waktu dan tekanan politik dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Saya menekankan pentingnya penguatan kewenangan Bawaslu dalam revisi undang-undang agar lembaga ini memiliki ruang yang lebih besar dalam proses penindakan, terutama dalam hal pembuktian dan penyidikan awal.

Bawaslu juga perlu diberikan dasar hukum yang lebih tegas untuk melanjutkan penanganan perkara tanpa rasa takut terhadap tekanan politik, khususnya ketika yang diproses adalah figur partai. “Jika Bawaslu hanya diposisikan sebagai pengawas administratif tanpa dukungan waktu dan kewenangan yang memadai, maka keadilan elektoral sulit ditegakkan,” saya tegaskan dalam forum tersebut.

Benang merah dari sesi ketiga ini semakin jelas: kodifikasi hukum pemilu tidak akan bermakna tanpa pembenahan menyeluruh terhadap ekosistemnya, mulai dari kaderisasi perempuan yang masih formalitas, rekrutmen penyelenggara yang longgar, mekanisme Gakkumdu yang belum transparan, hingga sistem penegakan hukum yang dibatasi waktu dan rentan terhadap tekanan politik. (bersambung)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Catatan FGD Kodifikasi UU Pemilu (2): Konsistensi Norma, Desain Kelembagaan, dan Masa Jabatan DPRD

SESI diskusi FGD “Validasi Naskah Kodifikasi UU Pemilu Usulan Masyarakat Sipil” di Hotel Aston Samarinda, Kamis (30/10), berlangsung dinamis. Masukan datang dari kalangan akademisi, jurnalis, dan aktivis mahasiswa yang menyoroti aspek substansi dan implementasi rancangan undang-undang pemilu.

Alfian dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) memulai pandangannya dengan menegaskan pentingnya naskah akademik sebagai landasan konseptual sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Ia menilai draf yang dibahas sudah cukup progresif karena menekankan jaminan hak politik dan kedaulatan warga, namun masih menyisakan pekerjaan rumah terkait konsistensi antarpasal dan kejelasan definisi.

Ia menyoroti formulasi pembagian kursi DPR “50 persen Jawa dan 50 persen luar Jawa.” Menurutnya, dikotomi berbasis pulau perlu disertai argumentasi kebijakan yang lebih kuat. “Kenapa bukan berdasarkan kepadatan penduduk, sebaran wilayah, atau indeks keterjangkauan? Ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan tafsir kebijakan yang sempit,” ujarnya.

Alfian dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman saat memaparkan pandangan tentang konsistensi norma dan pembagian kursi DPR dalam naskah kodifikasi UU Pemilu. Foto: Agus Susanto

Di tingkat daerah, pembagian kursi yang masih mengikuti pola lama juga dinilai belum selaras dengan semangat penataan representasi di pusat. Sementara itu, istilah “kelompok marginal dan minoritas” yang muncul di naskah tanpa penjelasan khusus disarankan agar didefinisikan secara eksplisit di bagian penjelasan untuk menghindari multitafsir dalam penerapan.

Dalam aspek tata kelola, Alfian menilai ketentuan konsultasi publik sebelum KPU dan Bawaslu menetapkan peraturan merupakan langkah maju. Frasa “dapat berkonsultasi dengan DPR” dianggap tepat karena menjaga ruang dialog tanpa mengganggu independensi lembaga penyelenggara. Ia juga mengingatkan agar metode kampanye tidak sekadar daftar istilah seperti “rapat umum” dan “dialog,” tapi dijabarkan batasan operasionalnya, termasuk alasan normatif jeda 12 jam antara penutupan kampanye dan hari pemungutan suara.

Soal pembiayaan, kewajiban audit dana kampanye dalam tenggat 14 hari diapresiasi karena memberikan kepastian waktu dan mendorong disiplin pembukuan.

Miftah dari Pusat Studi Konstitusi, Demokrasi, dan Masyarakat UINSI Samarinda memaparkan isu kelembagaan dan masa jabatan DPRD. Foto: Agus Susanto

Catatan kelembagaan datang dari Miftah, peneliti Pusat Studi Konstitusi, Demokrasi, dan Masyarakat UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Ia mengingatkan bahwa penempatan KPU sebagai “lembaga non-struktural” berpotensi menurunkan martabat kelembagaannya. “KPU seharusnya dipahami sebagai lembaga negara independen dengan karakter self-regulatory, bukan sekadar entitas di luar kementerian,” tegasnya.

Pada syarat calon anggota KPU dan Bawaslu, frasa “mengundurkan diri dari ormas setelah terpilih” dianggap membuka celah afiliasi selama proses seleksi. Miftah mengusulkan agar calon sudah bersih sejak pendaftaran, tidak menjadi pengurus atau anggota ormas dan partai politik, serta wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan sejak awal untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan transparansi.

Isu politik uang juga mencuat dalam diskusi. Larangan yang hanya dikaitkan “saat pemungutan suara” dinilai terlalu sempit karena praktik transaksional justru marak sebelum hari pencoblosan. Forum merekomendasikan agar rumusan waktu diperluas dan sanksi disesuaikan proporsional, tanpa menjadikan semua pelanggaran bernuansa pidana.

Menjelang akhir sesi, forum masuk ke bahasan Putusan MK Nomor 135/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah. Tiga opsi yang muncul — PAW panjang, perpanjangan masa jabatan DPRD, dan pemilu sela — dianggap sama-sama berisiko menabrak prinsip masa jabatan lima tahun. Alfian menyarankan agar desain norma ditata ulang dan tafsir hukum diuji kembali, supaya penjadwalan jabatan DPRD tetap akuntabel dan operasional di lapangan tidak terganggu.

Pandangan kritis juga datang dari BEM Universitas Mulawarman dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim. Kedua organisasi ini meminta agar sebelum dilakukan revisi atau kodifikasi UU Pemilu, pemerintah dan DPR terlebih dahulu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pemilu sebelumnya.

“Evaluasi ini penting supaya perubahan undang-undang tidak hanya memoles teks hukum, tapi benar-benar memperbaiki praktik di lapangan, seperti akurasi DPT, transparansi rekapitulasi, dan distribusi logistik,” ujar perwakilan BEM Unmul. Sementara Jatam menekankan, evaluasi juga harus menyentuh sisi partisipasi publik, netralitas aparatur, dan dampak lingkungan dari proses politik yang sering kali abai pada prinsip keberlanjutan.

Dari rangkaian pandangan itu, garis besarnya jelas: kodifikasi merupakan langkah penting dan mendesak untuk memperkuat sistem kepemiluan nasional. Namun efektivitasnya hanya akan tercapai jika disertai kejelasan definisi, konsistensi norma, serta evaluasi menyeluruh terhadap praktik pemilu sebelumnya. Naskah kodifikasi yang tengah disiapkan koalisi nasional bersama Perludem ini diharapkan menjadi rujukan bagi DPR RI dalam proses pembahasan undang-undang, apalagi hingga kini belum ada tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

Dari beberapa pernyataan anggota DPR RI, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu baru akan dimulai pada tahun 2026 melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sementara pada tahun yang sama tahapan rekrutmen anggota KPU juga sudah dimulai. (bersambung)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Kertas Nusantara Hidup Lagi, DPRD Berau: Jangan Abaikan Pekerja Lokal!

0

BERAU – Setelah bertahun-tahun terhenti, PT Kertas Nusantara (KN) di Mangkajang, Kecamatan Sambaliung, bersiap kembali beroperasi. Perusahaan besar yang diketahui merupakan salah satu aset milik Presiden RI, Prabowo Subianto, kini tengah mengebut persiapan, termasuk membuka lowongan kerja untuk sejumlah posisi penting.

Kabar ini disambut dengan harapan sekaligus peringatan dari DPRD Berau. Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan prioritas kepada masyarakat lokal dalam proses perekrutan tenaga kerja.

“Banyak warga Berau yang dulu sempat bekerja di sana dan ditelantarkan saat perusahaan berhenti. Kalau memungkinkan, mereka bisa direkrut kembali. Kalau ada persoalan gaji atau pesangon, sebaiknya diselesaikan secara baik dan adil,” ujar Dedy, yang akrab disapa Dedet.

Ia menekankan, PT Kertas Nusantara harus menunjukkan komitmen terhadap aturan daerah, terutama Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

“Perusahaan ini berdiri di tanah Berau, sudah seharusnya mematuhi regulasi daerah. Jangan sampai masyarakat lokal hanya jadi penonton di rumah sendiri,” tegasnya.

Dedet juga memastikan bahwa DPRD akan meninjau ulang Perda Nomor 8 Tahun 2018 untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja lokal agar memiliki posisi lebih kuat dalam proses rekrutmen di perusahaan besar seperti KN.

“Kami akan bahas kembali agar aturan ini lebih tajam dan tegas. Tujuannya supaya setiap perusahaan benar-benar mengutamakan tenaga kerja lokal,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari, membenarkan bahwa PT Kertas Nusantara kini tengah melakukan rehabilitasi fasilitas pabrik yang sempat rusak dan tidak beroperasi.

“Progresnya cukup baik. Kami sudah meninjau langsung, dan perbaikan pabrik berjalan sesuai rencana. Rekrutmen tenaga kerja dijadwalkan mulai Desember mendatang,” ungkap Zulkifli.

Ia mengimbau masyarakat Berau untuk aktif memantau perkembangan dan mempersiapkan diri agar bisa bersaing dalam perekrutan nanti.

“Tenaga kerja lokal harus siap. Kami berharap mereka yang memenuhi syarat dapat mengisi posisi yang dibutuhkan,” ujarnya.

Zulkifli menegaskan, setiap perusahaan yang beroperasi di Berau wajib mematuhi Perda yang mengatur komposisi tenaga kerja, yakni minimal 80 persen dari tenaga lokal sesuai kualifikasi. Disnakertrans juga akan memperketat pengawasan dan meminta laporan ketenagakerjaan dari perusahaan secara berkala.

“Perekrutan memang dilakukan oleh perusahaan, tapi kami akan memastikan aturan daerah dijalankan. Kami juga siapkan tenaga lokal yang kompeten agar bisa langsung terserap,” tutupnya. (gs/ADV)

DPRD Berau Dorong Pemkab Pastikan Pasar bagi Petani Hortikultura

0


BERAU – Meski produksi sektor pertanian, khususnya hortikultura, di Kabupaten Berau terus menunjukkan peningkatan positif dalam beberapa tahun terakhir, para petani masih dihadapkan pada persoalan klasik: kesulitan memasarkan hasil panen.

Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menilai peningkatan produktivitas pertanian tidak akan berdampak signifikan terhadap kesejahteraan petani apabila pemerintah daerah belum mampu memastikan ketersediaan pasar yang memadai.

“Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menjamin pasar bagi petani. Tanpa adanya kepastian pasar, semangat petani untuk meningkatkan produksi bisa menurun,” ujarnya.

Menurut Sumadi, dukungan terhadap sektor pertanian tidak cukup berhenti pada pemberian bantuan fisik seperti pupuk dan alat mesin pertanian (alsintan), tetapi juga harus diiringi dengan kebijakan pemasaran yang berpihak kepada petani.

“Bantuan untuk petani seperti pupuk dan alsintan memang penting sebagai pemicu semangat. Namun, semua itu akan sia-sia kalau hasil panen mereka tidak terserap dengan baik,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa meskipun sektor ketahanan pangan di Berau mendapat perhatian dari berbagai pihak — mulai dari pemerintah pusat, instansi teknis, hingga sektor swasta — peningkatan produksi belum otomatis menjamin kesejahteraan petani.

“Produksi yang meningkat tidak serta-merta membuat petani senang kalau tidak dibarengi dengan pasar yang bisa menampung hasil panen. Di sinilah letak tantangan yang harus dijawab pemerintah daerah,” jelasnya.

Sebagai langkah konkret, Sumadi mendorong Pemkab Berau menyiapkan strategi penyerapan hasil pertanian lokal dan mengalokasikan anggaran untuk menjaga stabilitas harga di tingkat petani. Dengan demikian, hasil panen petani bisa terserap secara optimal dan tidak merugikan mereka saat harga anjlok.

“Dengan begitu, petani memiliki kepastian bahwa hasil kerja keras mereka tidak terbuang percuma, dan mereka tetap termotivasi untuk meningkatkan produksi,” pungkasnya. (gs/ADV)

Catatan FGD Kodifikasi UU Pemilu (1): Dari Samarinda, Gagasan Baru untuk Reformasi Sistem Kepemiluan

KAMIS (30/10) pukul 05.00 Wita subuh tadi, selepas salat Subuh, saya berangkat dari Bontang menuju Samarinda. Jalan masih lengang, udara pagi terasa sejuk. Sekitar tiga jam perjalanan saya tempuh agar bisa tiba tepat waktu di Hotel Aston, tempat berlangsungnya Focus Group Discussion (FGD) bertema “Validasi Naskah Kodifikasi Undang-undang Pemilu Usulan Masyarakat Sipil.”

Acara ini digelar oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bekerja sama dengan Klinik Pemilu Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Saya memang sudah niatkan hadir dan tak ingin melewatkan undangan ini.

Pertama, karena undangan yang disebar terbatas dan hanya dua media yang diundang mewakili kalangan pers. Kedua, topiknya sangat penting karena membahas rancangan kodifikasi UU Pemilu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Ketiga, saya ingin bersilaturahmi dengan para senior di dunia kepemiluan, mengingat saya pernah berkiprah di Bawaslu Bontang selama tujuh tahun, sejak 2015 hingga 2023 — dua tahun di masa badan ad hoc dan lima tahun saat lembaga sudah permanen.

Saya ingin bertemu Syaiful Bachtiar, dua periode Ketua Bawaslu Kaltim, dan Budiman, yang pernah menjadi anggota Tim Seleksi Bawaslu. Selain itu, saya juga tertarik mendengarkan langsung pandangan para peneliti Perludem, lembaga yang kiprahnya dalam reformasi kepemiluan sudah diakui luas.

Sejak berevolusi menjadi yayasan pada 2011, Perludem konsisten mengawal dinamika regulasi politik dan berkali-kali menjadi rujukan penting dalam berbagai uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka bukan sekadar lembaga riset, tetapi bagian dari dinamika perubahan hukum pemilu di Indonesia.

Suasana FGD Kodifikasi UU Pemilu yang digelar Perludem dan Klinik Pemilu FH Unmul di Hotel Aston Samarinda. Foto: Agus Susanto

Diskusi dimulai sekitar pukul 09.00 Wita dan berlangsung hingga menjelang pukul 13.00 Wita. Suasananya serius, tetapi tetap cair. Moderator membuka dengan pernyataan yang mewakili semangat forum: “Kami ingin menghimpun sebanyak mungkin masukan agar naskah lima buku kodifikasi ini lebih kuat dan komprehensif.”

Peserta yang hadir datang dari beragam latar belakang. Akademisi Fakultas Hukum dan FISIP Universitas Mulawarman, jurnalis, aktivis AJI Samarinda, Koalisi Perempuan Indonesia, Pokja 30, hingga pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Semuanya terlihat antusias menyimak dan terlibat aktif.

Peneliti Perludem, Haykal, membuka paparan dengan penjelasan yang runtut dan substansial. Ia menjabarkan struktur besar kodifikasi yang disusun dalam lima buku utama: sistem kepemiluan, aktor pemilu, pelaksanaan pemilu, penegakan hukum, dan ketentuan penutup.

Dari paparannya, tergambar kerangka besar reformasi hukum pemilu yang ingin dibangun berdasarkan empat pilar utama: sistem kepemiluan, kelembagaan penyelenggara, manajemen tahapan, dan arsitektur penegakan hukum.

Salah satu gagasan yang paling menarik perhatian adalah usulan transformasi Bawaslu menjadi badan ajudikasi pemilu atau lembaga quasi peradilan. Ide ini lahir dari evaluasi panjang terhadap kondisi di lapangan, di mana fungsi pencegahan, pengawasan, dan penindakan yang dijalankan Bawaslu selama ini kerap tumpang tindih dan menimbulkan tafsir berbeda.

Dalam konsep baru ini, Bawaslu diarahkan untuk lebih fokus pada penyelesaian sengketa dan pelanggaran administratif, sementara penanganan pidana pemilu dikembalikan ke jalur penegakan hukum umum melalui kepolisian dan kejaksaan.

Pada saat yang sama, KPU juga diusulkan diperkuat melalui pembentukan struktur etik berjenjang yang memastikan mekanisme pengawasan internal berjalan lebih teratur dari pusat hingga daerah. Penguatan kelembagaan ini dinilai penting agar integritas penyelenggara terjaga secara menyeluruh.

Hal lain yang menarik adalah keberanian Perludem mendorong afirmasi keterwakilan perempuan minimal 30 persen di dalam struktur penyelenggara pemilu. Bukan lagi dengan istilah “memperhatikan,” tetapi diwajibkan sebagai norma hukum yang mengikat. Usulan ini berangkat dari realitas di lapangan, di mana masih banyak daerah yang belum memiliki keterwakilan perempuan sama sekali di tingkat penyelenggara.

– Peserta FGD dari berbagai kalangan aktif menyampaikan pandangan dalam forum pembahasan kodifikasi UU Pemilu di Samarinda. Foto: Agus Susanto

Kodifikasi ini juga mengusulkan pengetatan syarat pencalonan anggota legislatif. Calon anggota DPR dan DPRD diwajibkan telah menjadi anggota partai politik minimal dua tahun sebelum dicalonkan. Tujuannya agar proses kandidasi tidak hanya bersifat instan menjelang pemilu, tetapi melalui mekanisme kaderisasi yang jelas dan berbasis meritokrasi. Dengan begitu, kualitas calon legislatif diharapkan meningkat dan partai terdorong memperkuat pembinaan internal.

Dalam aspek sistem kepemiluan, Perludem menawarkan penerapan sistem campuran atau Mixed-Member Proportional (MMP) yang memadukan proporsional tertutup dengan distrik berwakil tunggal. Sistem ini dianggap mampu menjaga keseimbangan antara proporsionalitas partai dan kedekatan wakil rakyat dengan pemilih di daerah.

Pada saat yang sama, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold juga menjadi topik yang turut dibahas. Perludem mengusulkan agar ambang batas ini ditinjau ulang, bahkan jika perlu dihapus, karena representasi politik sebaiknya diukur dari kompetisi yang sehat di daerah pemilihan, bukan dibatasi oleh angka tertentu di tingkat nasional.

Perubahan juga diusulkan terhadap syarat partai politik peserta pemilu. Jika selama ini berbasis administratif, seperti kewajiban memiliki seribu anggota di setiap kabupaten atau kota, maka dalam naskah baru ini orientasinya diubah menjadi berbasis kekuatan elektoral riil. Ukurannya adalah perolehan suara minimal setara satu kursi DPR, sekitar lima belas ribu suara. Pendekatan ini dianggap lebih rasional dan memberikan ruang bagi partai baru yang memiliki dukungan riil di masyarakat meski belum memiliki struktur besar secara nasional.

Di bidang manajemen pemilu, Haykal menyampaikan bahwa tahapan penyelenggaraan dapat dipadatkan menjadi satu tahun dengan memindahkan beberapa proses administratif ke pra-pemilu. Masa kampanye diatur lebih ringkas, dimulai sejak penetapan peserta dan berakhir dua belas jam sebelum pemungutan suara. Kampanye rapat umum diatur hanya pada masa menjelang pemilihan.

Untuk dukungan teknologi, Perludem menegaskan bahwa digitalisasi diarahkan pada e-recap atau rekapitulasi elektronik yang transparan dan dapat diakses publik, bukan e-voting. Harapannya, ke depan akan ada portal satu pintu data pemilu yang memuat seluruh informasi secara real-time.

Naskah kodifikasi ini merupakan hasil kerja kolaboratif dari Koalisi Nasional untuk Reformasi Pemilu yang terdiri atas Perludem, PUSaKO FH Universitas Andalas, Puskapol UI, Netgrit, Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Themis Indonesia, dan Koalisi Perempuan Indonesia.

Diskusi yang berlangsung hingga siang terasa padat, tetapi tetap menarik. Setiap peserta aktif menyampaikan pandangan dan mencatat hal-hal penting untuk ditindaklanjuti. Saya optimistis, forum ini memberi harapan bahwa pembenahan hukum pemilu bisa dilakukan lebih efisien, terbuka, dan adil.

Tulisan berikutnya akan saya lanjutkan pada seri kedua, yang membahas perdebatan para narasumber soal sistem campuran, peran ajudikasi Bawaslu, dan rekrutmen penyelenggara. Seri ketiga akan berisi catatan rekomendasi dan refleksi akhir dari forum di Samarinda. (bersambung)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Dispora Kukar Siapkan Kelas Public Speaking dan Kursus Bahasa Inggris untuk Pemuda Berprestasi

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tak ingin prestasi pemuda berhenti di panggung penghargaan semata. Tahun ini, Dispora menyiapkan serangkaian program pembinaan lanjutan bagi para pemuda berprestasi agar terus berkembang menjadi inspirator muda daerah.

Kepala Dispora Kukar, Aji Ali Husni, menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi anak muda untuk mengembangkan potensi. Ia menilai, penghargaan bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan awal dari proses pembentukan karakter dan kapasitas kepemimpinan.

“Ke depan, seluruh aspirasi pemuda yang selama ini muncul akan terus kita tampung dan laksanakan dengan baik. Prestasi yang sudah diraih harus dipertahankan, dan bagi yang belum menjadi juara pertama, akan terus kita dorong agar bisa meningkat di masa mendatang,” ujarnya.

Langkah konkret Dispora antara lain dengan menghadirkan kelas public speaking, kursus bahasa Inggris gratis, hingga pelatihan manajemen diri. Program ini dirancang agar para pemuda tak hanya unggul dalam kompetisi, tapi juga memiliki kemampuan komunikasi dan pengelolaan diri yang baik.

Ali menyebut, peserta yang terlibat dalam pembinaan tersebut akan dipersiapkan untuk menjadi duta inspirasi di berbagai kegiatan kepemudaan, forum wirausaha muda, hingga seminar motivasi di sekolah dan kampus.

“Kami yakin, banyak dari mereka nanti yang akan diundang untuk berbagi inspirasi di berbagai kesempatan. Karena itu, penting bagi mereka memiliki keterampilan yang memadai,” ungkapnya.

Dispora Kukar juga menggandeng sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar para pemuda berprestasi dapat melanjutkan kontribusinya sesuai bidang yang ditekuni. Sinergi ini diharapkan melahirkan kolaborasi nyata antara pemerintah dan komunitas muda.

Program lintas sektor ini bukan sekadar pelatihan, melainkan investasi jangka panjang dalam menyiapkan generasi muda yang adaptif, produktif, dan siap bersaing di era digital.

“Kita tidak ingin mereka berhenti pada capaian hari ini. Justru, mereka harus terus meningkatkan prestasi dan semangat, sekaligus menjadi motivasi bagi pemuda-pemuda lainnya untuk ikut berprestasi,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

Kukar Bangun SPBUN, Langkah Nyata Wujudkan Kemandirian Energi Nelayan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mengubah wajah sektor kelautan dan perikanan melalui program strategis yang menyentuh langsung kebutuhan nelayan dengan terus berupaya memastikan ketersediaan bahan bakar.

Langkah ini diwujudkan lewat pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) di beberapa kecamatan pesisir. Inisiatif tersebut menjadi bagian penting dari Program Nelayan Tangguh, yang masuk ke dalam 17 program prioritas Kukar Idaman Terbaik di bawah kepemimpinan Bupati Edi Damansyah dan Wakil Bupati Rendi Solihin.

Pembangunan SPBUN tidak sekadar proyek infrastruktur, tetapi simbol kemandirian energi bagi komunitas nelayan Kukar. Dengan tersedianya SPBUN, nelayan tak lagi harus membeli BBM dari pengecer dengan harga tinggi atau menempuh jarak jauh ke SPBU umum.

Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kukar, Asli Husaini, menyebut sudah empat kecamatan dalam tahap realisasi SPBUN yakni di Muara Jawa, Muara Badak, Samboja, dan Anggana.

Untuk Anggana, peletakan batu pertama sudah dilakukan dan ditargetkan rampung tahun ini. “Kita ingin nelayan bisa segera menikmati BBM yang mudah diakses dan tepat sasaran,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).

Asli menjelaskan, pembangunan SPBUN membutuhkan rantai izin berlapis mulai dari kabupaten, provinsi, hingga kementerian. Setelah disetujui, pelaksanaannya dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan SKK Migas dan Pertamina.

Selain empat lokasi tersebut, Pemkab Kukar juga menyiapkan rencana pembangunan SPBUN di Marangkayu serta menjajaki model serupa di kawasan perairan sungai seperti Muara Muntai, Pela, dan Semayang. Tujuannya agar nelayan di wilayah danau dan sungai juga dapat menikmati pasokan BBM yang stabil.

Menariknya, Pemkab Kukar juga menyiapkan skema sementara berupa penitipan kuota BBM nelayan di SPBU tertentu. Model ini sudah berjalan di Samboja, tepatnya di Teluk Pemedas, dan akan diperluas ke kecamatan lain.

Penyalurannya dilakukan secara digital melalui aplikasi XStar, mirip dengan sistem pembayaran QRIS, sehingga kuota nelayan tidak bercampur dengan BBM umum. “Cukup dengan barcode, nelayan bisa ambil jatah BBM-nya,” jelas Asli.

Dengan langkah-langkah tersebut, Pemkab Kukar bukan hanya menghadirkan infrastruktur energi di pesisir, tetapi juga membangun fondasi ekonomi maritim yang berkelanjutan. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

Presiden Prabowo Arahkan Dana Hasil Sitaan Korupsi dan Narkoba untuk Pendidikan

0

JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan seluruh hasil penyitaan negara dari berbagai kasus kejahatan, termasuk korupsi dan penyalahgunaan narkotika, akan diinvestasikan untuk pendidikan.
Menurutnya, pendidikan merupakan kunci utama menuju masa depan bangsa yang lebih baik.

“Pendidikan adalah kunci kebangkitan bangsa. Kita akan kerahkan semua hasil penghematan, semua hasil penyitaan, untuk diinvestasikan pada pendidikan anak-anak kita. Sekolah akan kita renovasi, dan sekarang kita membangun Sekolah Rakyat. Ke depan juga akan kita dirikan sekolah menengah dan universitas-universitas,” kata Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Presiden juga pernah menegaskan hal senada saat Kejaksaan Agung menyerahkan uang sitaan kasus korupsi Crude Palm Oil (CPO) kepada Kementerian Keuangan senilai Rp13 triliun. Prabowo memerintahkan agar uang tersebut dialokasikan untuk menambah beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Presiden turut mengapresiasi kinerja Kepolisian yang berhasil mengungkap kasus narkotika dalam jumlah besar dalam satu tahun terakhir. Menurutnya, narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang dapat menghancurkan masa depan bangsa.

Dalam kesempatan itu, Prabowo juga berpesan kepada aparat Kepolisian untuk terus bekerja dengan semangat pengabdian tinggi. Kepala Negara menyebut para anggota Korps Bhayangkara sebagai pendekar-pendekar hukum yang siap mempertaruhkan segalanya demi bangsa.

“Jangan ragu-ragu, jangan berkecil hati. Sering kali berbuat baik tidak mendapat terima kasih, tapi berbuat salah sedikit tidak akan dilupakan. Kita harus kuat memilih berbakti sebagai abdi bangsa, sebagai Bhayangkara negara. Risiko pendekar adalah siap dimaki, siap dihujat, siap difitnah, tapi tetap berbuat yang terbaik untuk bangsa dan negara,” ucapnya.

Diketahui, Presiden Prabowo menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba seberat 214,84 ton dengan nilai mencapai Rp29,37 triliun di Lapangan Bhayangkara, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri mencatat pengungkapan 49.306 kasus narkoba dengan total 65.572 tersangka. Selain itu, Polri juga melaksanakan 1.898 program rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba melalui pendekatan restorative justice. (ANT/KN)

Pemerintah Terbitkan PP 38/2025, Bantu Pemda Tutup Defisit Jangka Pendek

0

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat ditujukan untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami kekurangan dana dalam periode tertentu.

“Ya kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun kadang-kadang Pemda kekurangan uang ya, untuk itu saja. Utamanya itu untuk menutup kekurangan uang jangka pendek,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Dia menyebut kekurangan dana tersebut biasanya terjadi pada awal atau akhir tahun anggaran, sehingga pemerintah pusat perlu menyediakan skema pinjaman untuk menutup kebutuhan jangka pendek tersebut.

Selain itu, kata dia, pemberian pinjaman juga dapat dipertimbangkan untuk kebutuhan jangka panjang apabila proyek yang diajukan dinilai jelas dan layak didukung.

“Tapi kita lihat juga kalau butuh jangka panjang, selama ada proyek-proyeknya jelas ya bisa kita lihat juga,” kata Purbaya.

Purbaya menyatakan bahwa pembahasan mengenai skema peminjaman masih belum dilakukan secara rinci.

Dia juga menuturkan bahwa ketentuan lebih lanjut terkait pemberian pinjaman kepada BUMN akan dikaji lebih dalam.

“Nanti dikaji lagi,” ucapnya.

Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani PP Nomor 38 Tahun 2025 pada 10 September 2025.
Regulasi tersebut mengatur bahwa pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut positif langkah strategis pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.

Menurut Misbakhun, regulasi baru ini merupakan terobosan penting yang memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses pembiayaan alternatif bagi pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“PP 38 Tahun 2025 adalah jawaban atas kebutuhan skema pendanaan yang lebih fleksibel dan terkelola. Dengan aturan ini, pemerintah pusat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendukung proyek-proyek vital di daerah dan BUMN melalui mekanisme pinjaman langsung,” kata Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/10/2025). (ANT/KN)

BGN Kejar Target 82,9 Juta Penerima Program MBG Hingga Akhir 2025

0

JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyebut bahwa target 82,9 juta penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dikejar hingga akhir tahun 2025.

Dadan, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, mengatakan BGN terus memperluas jangkauan layanan melalui penambahan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru setiap hari.

“Kita usahakan, karena seperti diketahui, kita bisa menghasilkan SPPG baru setiap hari sekitar 200, dan itu berpotensi melayani 600.000 penerima manfaat setiap hari,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah akan memaksimalkan dua bulan terakhir tahun ini untuk mempercepat realisasi target tersebut.

“Kita akan kejar di dua bulan terakhir ini agar bisa tercapai 82,9 juta,” katanya.

Terkait respon Presiden, Dadan menyampaikan bahwa Kepala Negara akan tetap mengapresiasi capaian signifikan meskipun target belum sepenuhnya terpenuhi.

“Pak Presiden akan mengapresiasi itu, meskipun akan memaklumi kalau misalnya, katakanlah, 75 juta bisa tercapai,” ujarnya.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional yang dirancang untuk memperbaiki status gizi masyarakat sekaligus memperkuat ekosistem pangan lokal di seluruh Indonesia.

Dadan Hindayana menyampaikan bahwa hingga saat ini telah terdapat 13.514 SPPG yang tersebar di 38 provinsi, 509 kabupaten, dan 7.022 kecamatan, dengan potensi melayani sekitar 39,5 juta penerima manfaat.

Ia memperkirakan jumlah tersebut akan meningkat dan mencapai 40 juta penerima manfaat pada akhir bulan ini.

Dalam laporannya kepada Presiden, Dadan juga menyampaikan bahwa penyerapan anggaran Program MBG telah mencapai Rp35,6 triliun, atau sekitar 50,1 persen dari target tahun berjalan. (ANT/KN)