DPRD Berau Dorong Pemkab Pastikan Pasar bagi Petani Hortikultura


BERAU – Meski produksi sektor pertanian, khususnya hortikultura, di Kabupaten Berau terus menunjukkan peningkatan positif dalam beberapa tahun terakhir, para petani masih dihadapkan pada persoalan klasik: kesulitan memasarkan hasil panen.

Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menilai peningkatan produktivitas pertanian tidak akan berdampak signifikan terhadap kesejahteraan petani apabila pemerintah daerah belum mampu memastikan ketersediaan pasar yang memadai.

“Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menjamin pasar bagi petani. Tanpa adanya kepastian pasar, semangat petani untuk meningkatkan produksi bisa menurun,” ujarnya.

Menurut Sumadi, dukungan terhadap sektor pertanian tidak cukup berhenti pada pemberian bantuan fisik seperti pupuk dan alat mesin pertanian (alsintan), tetapi juga harus diiringi dengan kebijakan pemasaran yang berpihak kepada petani.

“Bantuan untuk petani seperti pupuk dan alsintan memang penting sebagai pemicu semangat. Namun, semua itu akan sia-sia kalau hasil panen mereka tidak terserap dengan baik,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa meskipun sektor ketahanan pangan di Berau mendapat perhatian dari berbagai pihak — mulai dari pemerintah pusat, instansi teknis, hingga sektor swasta — peningkatan produksi belum otomatis menjamin kesejahteraan petani.

“Produksi yang meningkat tidak serta-merta membuat petani senang kalau tidak dibarengi dengan pasar yang bisa menampung hasil panen. Di sinilah letak tantangan yang harus dijawab pemerintah daerah,” jelasnya.

Sebagai langkah konkret, Sumadi mendorong Pemkab Berau menyiapkan strategi penyerapan hasil pertanian lokal dan mengalokasikan anggaran untuk menjaga stabilitas harga di tingkat petani. Dengan demikian, hasil panen petani bisa terserap secara optimal dan tidak merugikan mereka saat harga anjlok.

“Dengan begitu, petani memiliki kepastian bahwa hasil kerja keras mereka tidak terbuang percuma, dan mereka tetap termotivasi untuk meningkatkan produksi,” pungkasnya. (gs/ADV)

READ  Prioritaskan Layanan Publik di Tengah Penerapan Efisiensi Anggaran
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img