Beranda blog Halaman 239

MK Tolak Uji Materi Soal Aturan IKN Karena Permohonan Dianggap Kabur

0

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan uji materi terkait sejumlah regulasi mengenai Ibu Kota Negara (IKN) tidak dapat diterima. Penilaian itu muncul karena Pemohon dinilai mencantumkan terlalu banyak dasar pengujian UUD 1945 tanpa menyertakan argumentasi yang memadai, sehingga Mahkamah tidak dapat mengidentifikasi pertentangan norma yang didalilkan.

Pertimbangan tersebut menjadi dasar putusan terhadap permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN beserta aturan perubahannya, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan daerah di Kalimantan Timur. Putusan Nomor 187/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Astro Alfa Liecharlie itu diucapkan dalam sidang pleno pada Kamis (13/11/2025).

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa ketiadaan uraian pertentangan norma membuat Mahkamah tidak memiliki dasar untuk menilai substansi permohonan. Walaupun Mahkamah berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, permohonan yang dinilai kabur menyebabkan Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan kedudukan hukum maupun pokok permohonan.

“Menyatakan permohonan Pemohon Perkara Nomor 187/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Sebagai informasi, Astro Alfa Liecharlie menguji sejumlah pasal dalam UU IKN, UU Perubahan IKN, UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, serta aturan terkait lainnya. Dalam sidang pendahuluan 21 Oktober 2025, Pemohon berpendapat bahwa sejumlah ketentuan tersebut mewajibkan adanya Keputusan Presiden untuk memulai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.

Menurut Pemohon, ketentuan itu justru menghambat pelaksanaan kekhususan yang melekat pada Jakarta dan Nusantara sebagai daerah setingkat provinsi.

Pemohon berpendapat bahwa Nusantara seharusnya langsung memiliki kedudukan sebagai ibu kota negara sejak UU IKN diundangkan, tanpa menunggu Keputusan Presiden. Ia juga menilai bahwa Otorita IKN sebenarnya telah diberi kewenangan menetapkan peraturan sehingga tidak semestinya pelaksanaan Pemerintahan Daerah Khusus IKN ditunda menunggu keputusan presiden.

Dengan dasar itu, Pemohon meminta agar pemindahan ibu kota dapat dimulai bersamaan dengan masih berjalannya kedudukan Jakarta sebagai ibu kota hingga masa transisi selesai.

Melalui permohonannya, Pemohon mengajukan 20 petitum. Salah satunya berharap Mahkamah menyatakan Pasal 4 ayat (2) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pemberhentian status Jakarta sebagai ibu kota negara ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

Rupiah Melemah, Pasar Tunggu Resolusi Penutupan Pemerintah AS

0

JAKARTA – Nilai tukar (kurs) rupiah pada pembukaan perdagangan hari Kamis di Jakarta melemah sebesar 7 poin atau 0,04 persen menjadi Rp16.724 per dolar Amerika Serikat (AS) dari sebelumnya Rp16.717 per dolar AS.

Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede menilai pelemahan nilai tukar (kurs) diiringi optimisme atas potensi resolusi penutupan pemerintah AS.

“Potensi resolusi penutupan Pemerintah AS mendorong investor untuk beralih kembali ke aset berdenominasi dolar AS,” ucapnya kepada ANTARA di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Mengutip Anadolu, Gedung Putih optimistis pada Rabu (12/11), hari ini waktu AS) malam penutupan pemerintah akan berakhir. Para anggota parlemen telah siap mengirimkan kesepakatan tersebut ke meja Trump.

Menurut Juru Bicara Presiden AS, Karoline Leavitt, Trump mungkin akan menandatangani Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pendanaan menjadi undang-undang (UU) di hadapan para wartawan.

Dewan Perwakilan Rakyat diperkirakan memberikan suara atas kesepakatan pendanaan tersebut pada pukul 19.00 waktu setempat (23.00GMT) setelah Senat, dengan suara 60-40, menyetujui kesepakatan tersebut, yang akan mendanai pemerintah pada tingkat yang sama seperti sebelumnya hingga 30 Januari.

UU tersebut juga mencakup tiga paket alokasi dana selama setahun yang mencakup lembaga dan program penting sekaligus mempekerjakan kembali pegawai federal yang dipecat oleh Trump selama penutupan pemerintah.

Josua juga menganggap para investor juga menanti pernyataan beberapa pejabat The Fed, termasuk John Williams.

“Pernyataan mereka diharapkan dapat memperjelas arah kebijakan The Fed, terutama untuk pertemuan pada FOMC (Federal Open Market Committee) Desember 2025 mendatang,” ungkap dia.

Seperti diketahui, ketidakpastian atas indikator AS masih meningkat pasca Gedung Putih mengumumkan bahwa data Indeks Harga Konsumen (IHK) dan tingkat pengangguran bulan Oktober 2025 berpotensi takkan dirilis karena penutupan pemerintah AS sedang berlangsung.

Biro Statistik Tenaga Kerja (BLS) belum pula mengeluarkan klarifikasi apapun terkait pernyataan tersebut, yang semakin memicu ketidakpastian pasar.

“Tidak adanya data ekonomi utama dapat mempersulit keputusan kebijakan Fed dalam pertemuan FOMC Desember 2025,” kata Josua. (ANT/KN)

Nama Hashim Dicatut untuk Penipuan Investasi Online, Jubir: Semua Akun Itu Tidak Benar

0

JAKARTA – Juru Bicara Hashim Djojohadikusumo, Ariseno Ridhwan, meminta publik untuk waspada terhadap akun media sosial yang mengatasnamakan Hashim S. Djojohadikusumo, termasuk akun-akun yang mengirimkan ajakan atau tawaran investasi dengan menggunakan nama dan foto Hashim.

“Dengan ini kami menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar,” kata Ariseno dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Ariseno menegaskan Hashim Djojohadikusumo tidak memiliki maupun mengelola akun media sosial dalam bentuk apa pun, dan tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak mana pun untuk melakukan kegiatan promosi, pengumpulan dana, atau penawaran investasi atas nama beliau.

Dengan demikian, kata Ariseno, setiap akun yang menggunakan nama, foto, video, atau citra diri Hashim untuk kepentingan apa pun, termasuk ajakan berinvestasi, adalah akun palsu dan tidak memiliki hubungan dengan beliau.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai, merespons, atau melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan Bapak Hashim S. Djojohadikusumo di media sosial maupun platform digital lainnya,” tegasnya.

Ia kembali menegaskan segala aktivitas, unggahan, maupun pernyataan yang muncul dari akun-akun yang mengatasnamakan Hashim Djojohadikusumo berada di luar tanggung jawab pihaknya. (ANT/KN)

Pemerintah Kaji Amnesti bagi Pengguna dan Pengedar Narkoba Skala Kecil

0

JAKARTA – Pemerintah membuka peluang untuk memberikan amnesti kepada narapidana yang merupakan pengguna dan pengedar narkoba dalam skala kecil.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan wacana pemberian amnesti pada terpidana tersebut mempertimbangkan kemanusiaan dan menghargai usia produktif napi agar bisa diberikan kesempatan menjalankan rehabilitasi dan bekerja seluas-luasnya.

“Di samping itu juga akan mampu mengurangi kepadatan yang ada di berbagai lembaga-lembaga pemasyarakatan di seluruh tanah air,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Maka dari itu, dikatakan bahwa pemerintah kini sedang mengkaji hal tersebut dan mengoordinasikannya supaya dalam mengambil keputusan pemberian amnesti, nantinya Presiden Prabowo Subianto sudah mendengar semua pendapat dan masukan dari berbagai kementerian/lembaga terkait yang telah disinkronkan.

Menurutnya dalam rapat koordinasi, sudah terdapat beberapa masukan mengenai wacana tersebut, baik dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan Agung (Kejagung), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, serta lainnya.

Pada intinya, kata Yusril, berbagai pemangku kepentingan memberikan masukan mengenai adanya kriteria tertentu apabila amnesti akan diberikan kepada narapidana yang merupakan pemakai dan pengedar narkotika skala kecil.

“Tapi umumnya tidak diberikan kepada pengedar dalam skala yang besar atau satu jaringan narkotika yang besar,” ucap dia menegaskan.

Adapun Presiden Prabowo disebutkan akan kembali memberikan amnesti, abolisi, hingga rehabilitasi kepada para tersangka, terdakwa, narapidana, maupun terpidana yang telah menjalani hukuman, setelah memberikan amnesti kepada 1.178 orang dan abolisi terhadap satu orang beberapa waktu lalu.

Amnesti dan abolisi kali ini rencananya diberikan kepada beberapa orang, baik yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun pelaksanaan pidana. Sementara, rehabilitasi akan diberikan kepada para narapidana yang sudah selesai menjalani hukuman.

“Langkah ini tidak hanya sekadar pengampunan, tetapi bagian dari konsolidasi hukum dan rekonsiliasi nasional,” ungkap Yusril. (ANT/KN)

KPK Geledah Rumah Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo di Kota Madiun

0

MADIUN – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dengan sasaran kali ini rumah Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma, yang ada di Jalan Sumatera Nomor 17, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (13/11/2025).

Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari kasus dugaan suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo yang melibatkan tersangka Bupati Ponorogo dan dr Yunus Mahatma.

Penggeledahan berlangsung sejak petang hingga larut malam dengan pengawasan ketat aparat kepolisian dari Polres Madiun Kota. Adapun, aktivitas yang dilakukan tim KPK dalam rumah tersebut berlangsung tertutup.

Pantauan di lokasi, sejumlah orang ikut dimintai keterangan oleh tim KPK di dalam rumah tersebut.

Dalam penggeledahan kali ini, tim penyidik KPK menemukan mobil mewah diduga milik dr. Yunus. Yakni, mobil Rubicon warna merah bernomor polisi N-47MA dan mobil BMW warna putih bernomor polisi L-47MA.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK terkait hasil maupun temuan barang bukti yang disita dalam penggeledahan di rumah dr Yunus di Kota Madiun tersebut.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo dr Yunus Mahatma, dan rekanan rumah sakit bernama Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Keempatnya diamankan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (7/11) dan resmi diumumkan sebagai tersangka pada Sabtu (8/11). (ANT/KN)

Polda Sulsel Berikan Pendampingan Psikologis kepada Balita Korban Penculikan

0

MAKASSAR – Bagian Psikologi Biro SDM Polda Sulawesi Selatan melaksanakan pendampingan psikologi terhadap korban penculikan anak balita Bilqis Ramadhani (4 tahun) bersama kedua orang tuanya di Makassar.

“Pendampingan Psikolog anak dengan ‘trauma healing’ tersebut sebagai bentuk kepedulian dan komitmen dalam memberikan perlindungan serta pemulihan bagi korban,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto di Makassar, Kamis (13/11/2025).

Dia mengatakan, pendampingan anak Bilqis dilakukan untuk membantu korban mengatasi rasa takut dan trauma pasca peristiwa penculikan yang dialami.
Tim Psikologi Polda Sulsel memberikan serangkaian intervensi psikologis seperti observasi perilaku, wawancara, serta terapi seni yang dirancang untuk memulihkan rasa aman dan kepercayaan diri anak.

Selain fokus pada korban, lanjut dia, pendampingan Psikologi juga diberikan kepada orang tua dan keluarga sebagai bagian dari proses penyembuhan.
Melalui pendekatan tersebut, lanjut dia, keluarga dibimbing agar memahami kondisi psikologis anak serta cara memberikan dukungan emosional yang tepat selama masa pemulihan.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa kegiatan pendampingan psikologis Biro SDM Polda Sulsel bertujuan untuk memulihkan kondisi mental dan emosional korban.
Termasuk mengatasi trauma, serta meningkatkan keterampilan sosial dan emosional.

“Pendampingan psikologi ini juga bertujuan untuk membantu memperkuat hubungan dalam keluarga serta membekali anggota keluarga agar lebih mampu beradaptasi dan menghadapi dampak yang timbul dari kejadian tersebut,” ujar Didik.

Menurut dia, kegiatan pendampingan anak korban penculikan menjadi bagian dari komitmen Polda Sulsel dalam memberikan pelayanan dan perlindungan yang humanis kepada masyarakat, khususnya bagi korban kejahatan yang membutuhkan perhatian dan pemulihan psikologis secara berkelanjutan. (ANT/KN)

Lewat Investara, Otorita IKN Buka Lelang KPBU Hunian ASN Senilai Rp5,5 Triliun

0

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi membuka lelang pengadaan Badan Usaha Pelaksana (BUP) untuk dua proyek hunian Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Proses lelang dibuka melalui platform investasi digital Investara di https://investara.ikn.go.id/home , mulai Kamis (13/11/2025).

Dua proyek strategis yang ditawarkan melalui skema KPBU tersebut adalah:

1. Pembangunan 109 rumah tapak ASN di wilayah perencanaan KIPP 1B dengan nilai investasi sekitar Rp2,8 triliun, mencakup unit hunian bertipologi 390 m² beserta fasilitas pendukungnya.

2. ⁠Pembangunan delapan tower rumah susun ASN di wilayah perencanaan KIPP 1A dengan nilai investasi sekitar Rp2,7 triliun, mencakup unit bertipologi 190 m² beserta fasilitas penunjang.

Kedua proyek akan dilaksanakan dengan skema Design, Build, Finance, Operate, Maintain, and Transfer (DBFOMT), yang menekankan sinergi antara pemerintah dan sektor swasta untuk mempercepat penyediaan hunian yang berkualitas di Ibu Kota Nusantara.

Pembangunan rumah tapak ASN di KIPP 1B akan berlangsung selama dua tahun masa konstruksi, diikuti masa pengoperasian dan pemeliharaan selama delapan tahun.

Proyek ini merupakan prakarsa PT Intiland Development, Tbk., yang telah ditetapkan sebagai Pemrakarsa melalui Surat Persetujuan Prakarsa No. B.317/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 tertanggal 3 November 2025. Sebagai bentuk kompensasi, PT Intiland Development, Tbk. memperoleh tambahan nilai sebesar 10 persen.

Sementara itu, proyek pembangunan delapan tower rumah susun ASN di KIPP 1A akan memiliki masa konstruksi selama 1 tahun 3 bulan, serta masa pengoperasian dan pemeliharaan selama 10 tahun. Proyek ini diinisiasi oleh PT Nindya Karya (Persero) yang telah ditetapkan sebagai Pemrakarsa melalui Surat Penetapan Pemrakarsa No. B.316/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 tertanggal 3 November 2025, dengan bentuk kompensasi yang sama yaitu penambahan nilai 10 persen.

Kedua proyek KPBU ini menggunakan mekanisme pengembalian investasi berupa pembayaran ketersediaan layanan (availability payment), serta memperoleh fasilitas penjaminan pemerintah secara bersama antara Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) [PT PII].

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Sudiro Roi Santoso, menjelaskan bahwa pembukaan lelang KPBU ini merupakan langkah nyata dalam memperluas skema pembiayaan pembangunan IKN.

“Kita telah membuka lelang proyek KPBU untuk hunian ASN. Prosesnya akan berlangsung mulai 13 November 2025 hingga 8 Januari 2026 untuk dua proyek strategis ini. Seluruhnya akan kita garap dengan prinsip ramah lingkungan dan efisiensi tinggi,” ujar Sudiro.

Melalui mekanisme KPBU dan pemanfaatan platform Investara, Otorita IKN menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim investasi yang transparan, kompetitif, dan berkelanjutan. Proyek-proyek ini diharapkan menjadi contoh nyata kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha dalam mewujudkan hunian ASN yang modern, nyaman, serta mendukung konsep kota hutan dan hijau yang diusung IKN.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses lelang dan dokumen pra-kualifikasi, calon investor dapat mengakses situs resmi https://investara.ikn.go.id/home atau menghubungi Staf Kedeputian Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN:

1. Rivanka – 0896 5660 1999
2. ⁠Rosiana – 0851 4544 5932

Pembukaan lelang dua proyek hunian ASN ini menandai langkah penting dalam mewujudkan kota masa depan yang inklusif dan berdaya saing. Dengan menggandeng sektor swasta melalui skema KPBU dan memanfaatkan teknologi Investara, Otorita IKN tidak hanya mempercepat pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat kepercayaan investor terhadap visi besar Nusantara — sebagai kota hijau, cerdas, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia. (ADV)

Pewarta : Atmaja Riski
Editor : Nicha R

DKP Kukar Sosialisasikan Pentingnya Legalitas Kapal Nelayan demi Tingkatkan Keamanan dan Akses Bantuan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) kini menempatkan legalitas kapal nelayan, sebagai salah satu fokus utama penguatan sektor perikanan tangkap. Langkah ini menjadi bagian dari Program Dedikasi Petani, Peternak, dan Nelayan Tangguh dalam Visi Misi Kukar Idaman Terbaik yang digagas Bupati Aulia Rahman Basri dan Wakil Bupati Rendi Solihin.

Legalitas kapal tidak lagi dianggap sebagai formalitas. Pemerintah menegaskan bahwa dokumen resmi perahu, termasuk kapal kecil seperti ketinting, merupakan kunci untuk meningkatkan keselamatan, kepastian hukum, serta membuka akses nelayan terhadap berbagai fasilitas dan bantuan pemerintah.

Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap DKP Kukar, Asli Husaini, menegaskan bahwa upaya penertiban dokumen kapal kini dilakukan secara intensif.

“Saat ini kami terus melakukan sosialisasi kepada nelayan terkait pentingnya izin kapal atau perahu. Nantinya, pihak KSOP akan melakukan pengukuran kapal yang dilakukan oleh ahli pengukur resmi sebagai bagian dari proses penerbitan izin,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).

Pemerintah menilai, kapal berizin memberi banyak manfaat bagi nelayan, mulai dari kemudahan mendapatkan asuransi, akses pembiayaan usaha, hingga prioritas dalam program bantuan peralatan.

“Selain itu, dokumen resmi menjadi syarat penting untuk keamanan berlayar, terutama bagi nelayan yang beraktivitas di perairan umum dan wilayah pesisir,” sebutnya.

Meski legalitas kapal menjadi fokus, DKP Kukar tetap berjalan simultan membangun sarana pendukung perikanan. Berbagai Tempat Pelelangan Ikan (TPI) terus dibangun dan dioperasikan sebagai pusat transaksi hasil tangkapan dan penguatan ekonomi pesisir.

“Penyediaan prasarana yang kami lakukan antara lain berupa pembangunan jembatan tambat dan Tempat Pelelangan Ikan. Saat ini TPI perairan umum ada di Desa Liang, sementara di pesisir terdapat di Samboja, Anggana, dan Muara Badak,” jelasnya.

TPI Samboja telah beroperasi penuh, sementara TPI Muara Badak masih menunggu tambahan fasilitas tambatan perahu yang direncanakan pada tahun 2026. Untuk menjamin pelayanan yang profesional, pengelolaan TPI saat ini masih dilakukan oleh koordinator lapangan, namun pemerintah memiliki rencana jangka panjang.

“Untuk jangka pendek dikelola koordinator lapangan, sedangkan jangka panjangnya akan kami ajukan menjadi UPTD,” kata Asli.

Melalui penguatan legalitas kapal, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan layanan perikanan, Pemkab Kukar optimistis Program Nelayan Tangguh mampu memberi dampak besar bagi kesejahteraan masyarakat pesisir.

“Program ini tidak hanya mendorong produktivitas nelayan, tetapi juga menciptakan ekosistem perikanan tangkap yang lebih modern, aman, dan berkelanjutan,” tutupnya.

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

Hamil 6 Pekan, Polsek Sebulu Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

TENGGARONG – Jajaran Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar). Peristiwa ini mencuat setelah pihak keluarga mendapat informasi adanya video yang memperlihatkan tindakan tak senonoh pelaku terhadap korban.

Kapolsek Sebulu, IPTU Edi Subagyo, menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali terungkap pada Selasa (11/11/2025) malam. Bahkan, orang tua korban justru menerima kabar tersebut dari ketua RT setempat, bahwa telah beredar video korban yang menjadi sasaran tindakan tidak pantas dari pelaku.

“Mendengar hal itu, pelapor langsung memanggil korban yang kemudian mengaku menerima perlakuan tersebut,” sebutnya.

Keesokan harinya, Rabu (12/11/2025), pelapor bersama ketua RT mendatangi kantor desa untuk meminta pendampingan melaporkan kasus ini ke Polsek Sebulu. Parahnya lagi, saat proses visum di Puskesmas Sebulu, dokter menyampaikan bahwa korban tengah hamil sekitar enam pekan.

Usai menerima laporan, Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu bergerak cepat, menuju kediaman terlapor untuk dilakukan proses penangkapan. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban.

“Ia kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Sebulu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Selain pelaku, polisi juga membawa sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus, di antaranya pakaian korban, satu unit HP, sehelai sarung, barang pribadi korban, dan satu unit sepeda motor.

“Tersangka dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat 1, 2, dan 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,” tutupnya.

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Muhammad Rafi’i

Pelatih Nova Arianto Pesan Pemain Timnas U-17: “Jangan Berhenti di Sini!

0

JAKARTA – Pelatih timnas U-17 Indonesia Nova Arianto memberikan pesan kepada penggawa timnya setelah keikutsertaan di Piala Dunia U-17 2025 Qatar.

Indonesia baru saja mencatatkan sejarah di pesta sepak bola dunia untuk remaja itu setelah berhasil meraih kemenangan pertama di ajang ini saat melawan Honduras dengan skor 2-1.

Dalam pesan yang ditulis di Instagram resminya, Rabu, Nova meminta pemainnya untuk tidak cepat puas. “Jangan pernah berhenti sampai di sini boys. Perjalanan kalian masih panjang,” kata Nova.

Di Piala Dunia U-17 2025, perjalanan Indonesia berakhir di babak grup, Grup H, dengan tiga poin di peringkat tiga. Sebelum kemenangan melawan Honduras, pada dua laga sebelumnya Indonesia menelan dua kekalahan dari tim debutan Zambia dan juga negara tersukses kedua di turnamen ini, Brasil.

Dari tiga pertandingan itu, Nova ingin Zahaby Gholy dan kawan-kawan mengambil semua pelajaran yang mereka petik untuk digunakan sebagai modal meningkatkan kualitas permainan agar lebih baik.

”Ambil semua pengalaman selama kalian tampil di Piala Dunia karena pastinya kalian akan naik kelas,” ucap Nova.

Dalam kesempatan yang sama, mantan asisten pelatih Shin Tae-yong di timnas Indonesia ini juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada PSSI yang selalu memberikan dukungan penuh dalam perjalanan Garuda Muda di Piala Dunia U-17.

Diketahui, sebelum ke Piala Dunia U-17, PSSI pimpinan Ketua Umum Erick Thohir memberikan fasilitas pemusatan latihan jangka panjang, mulai mengikuti Piala Kemerdekaan 2025 hingga TC di Bulgaria dan Uni Emirat Arab.

“Terima kasih saya sampaikan kepada bapak ketua umum beserta jajaran PSSI atas semua doa dan support yang diberikan kepada kami selama perjalanan Timnas U17 menjalani persiapan menuju Piala Dunia U17,” tutur Nova.

Lebih lanjut, Nova juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh suporter Indonesia yang selalu mendukung Garuda Muda secara langsung setiap berlaga di Piala Dunia U-17.

Menurutnya, dukungan dari suporter Indonesia selama di Qatar sangat berharga karena memberikan motivasi lebih setiap kali timnya bermain.

“Tak lupa saya sampaikan terima kasih sebesar besarnya kepada seluruh pencinta sepak bola di Indonesia dan Garuda Qatar yang tidak pernah berhenti mendukung dan memberikan support kepada kami selama tampil di Piala Dunia U17 karena pastinya itu menjadi motivasi pemain untuk bisa tampil lebih maksimal,” tutup dia. (ANT/KN)