TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) kini menempatkan legalitas kapal nelayan, sebagai salah satu fokus utama penguatan sektor perikanan tangkap. Langkah ini menjadi bagian dari Program Dedikasi Petani, Peternak, dan Nelayan Tangguh dalam Visi Misi Kukar Idaman Terbaik yang digagas Bupati Aulia Rahman Basri dan Wakil Bupati Rendi Solihin.
Legalitas kapal tidak lagi dianggap sebagai formalitas. Pemerintah menegaskan bahwa dokumen resmi perahu, termasuk kapal kecil seperti ketinting, merupakan kunci untuk meningkatkan keselamatan, kepastian hukum, serta membuka akses nelayan terhadap berbagai fasilitas dan bantuan pemerintah.
Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap DKP Kukar, Asli Husaini, menegaskan bahwa upaya penertiban dokumen kapal kini dilakukan secara intensif.
“Saat ini kami terus melakukan sosialisasi kepada nelayan terkait pentingnya izin kapal atau perahu. Nantinya, pihak KSOP akan melakukan pengukuran kapal yang dilakukan oleh ahli pengukur resmi sebagai bagian dari proses penerbitan izin,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).
Pemerintah menilai, kapal berizin memberi banyak manfaat bagi nelayan, mulai dari kemudahan mendapatkan asuransi, akses pembiayaan usaha, hingga prioritas dalam program bantuan peralatan.
“Selain itu, dokumen resmi menjadi syarat penting untuk keamanan berlayar, terutama bagi nelayan yang beraktivitas di perairan umum dan wilayah pesisir,” sebutnya.
Meski legalitas kapal menjadi fokus, DKP Kukar tetap berjalan simultan membangun sarana pendukung perikanan. Berbagai Tempat Pelelangan Ikan (TPI) terus dibangun dan dioperasikan sebagai pusat transaksi hasil tangkapan dan penguatan ekonomi pesisir.
“Penyediaan prasarana yang kami lakukan antara lain berupa pembangunan jembatan tambat dan Tempat Pelelangan Ikan. Saat ini TPI perairan umum ada di Desa Liang, sementara di pesisir terdapat di Samboja, Anggana, dan Muara Badak,” jelasnya.
TPI Samboja telah beroperasi penuh, sementara TPI Muara Badak masih menunggu tambahan fasilitas tambatan perahu yang direncanakan pada tahun 2026. Untuk menjamin pelayanan yang profesional, pengelolaan TPI saat ini masih dilakukan oleh koordinator lapangan, namun pemerintah memiliki rencana jangka panjang.
“Untuk jangka pendek dikelola koordinator lapangan, sedangkan jangka panjangnya akan kami ajukan menjadi UPTD,” kata Asli.
Melalui penguatan legalitas kapal, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan layanan perikanan, Pemkab Kukar optimistis Program Nelayan Tangguh mampu memberi dampak besar bagi kesejahteraan masyarakat pesisir.
“Program ini tidak hanya mendorong produktivitas nelayan, tetapi juga menciptakan ekosistem perikanan tangkap yang lebih modern, aman, dan berkelanjutan,” tutupnya.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i







