Polda Sulsel Berikan Pendampingan Psikologis kepada Balita Korban Penculikan

MAKASSAR – Bagian Psikologi Biro SDM Polda Sulawesi Selatan melaksanakan pendampingan psikologi terhadap korban penculikan anak balita Bilqis Ramadhani (4 tahun) bersama kedua orang tuanya di Makassar.

“Pendampingan Psikolog anak dengan ‘trauma healing’ tersebut sebagai bentuk kepedulian dan komitmen dalam memberikan perlindungan serta pemulihan bagi korban,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto di Makassar, Kamis (13/11/2025).

Dia mengatakan, pendampingan anak Bilqis dilakukan untuk membantu korban mengatasi rasa takut dan trauma pasca peristiwa penculikan yang dialami.
Tim Psikologi Polda Sulsel memberikan serangkaian intervensi psikologis seperti observasi perilaku, wawancara, serta terapi seni yang dirancang untuk memulihkan rasa aman dan kepercayaan diri anak.

Selain fokus pada korban, lanjut dia, pendampingan Psikologi juga diberikan kepada orang tua dan keluarga sebagai bagian dari proses penyembuhan.
Melalui pendekatan tersebut, lanjut dia, keluarga dibimbing agar memahami kondisi psikologis anak serta cara memberikan dukungan emosional yang tepat selama masa pemulihan.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa kegiatan pendampingan psikologis Biro SDM Polda Sulsel bertujuan untuk memulihkan kondisi mental dan emosional korban.
Termasuk mengatasi trauma, serta meningkatkan keterampilan sosial dan emosional.

“Pendampingan psikologi ini juga bertujuan untuk membantu memperkuat hubungan dalam keluarga serta membekali anggota keluarga agar lebih mampu beradaptasi dan menghadapi dampak yang timbul dari kejadian tersebut,” ujar Didik.

Menurut dia, kegiatan pendampingan anak korban penculikan menjadi bagian dari komitmen Polda Sulsel dalam memberikan pelayanan dan perlindungan yang humanis kepada masyarakat, khususnya bagi korban kejahatan yang membutuhkan perhatian dan pemulihan psikologis secara berkelanjutan. (ANT/KN)

READ  Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Emas Antam
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img