Beranda blog Halaman 202

KLH Jatuhkan Sanksi Administratif ke Pemkab Kudus Terkait Pengelolaan TPA

0

KUDUS – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera dijatuhi sanksi administratif terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah belum sesuai ketentuan.

“Hingga saat ini Kudus belum menyampaikan laporan pengelolaan sampah ke dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, sehingga belum termasuk daerah yang langsung dikenai sanksi, namun dalam waktu dekat sanksi administratif akan diberikan untuk mendorong perbaikan penanganan TPA,” ujarnya didampingi Bupati Kudus Sam’ani Intakoris bersama Forkopimda saat meninjau TPA Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus, Jumat (26/12/2025).

Ia mengapresiasi respons cepat Bupati Kudus Sam’ani Intakoris bersama Ketua DPRD Kudus Masan melakukan akselerasi untuk mengurangi tekanan lingkungan di TPA setelah menerima masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Meski demikian, pengelolaan TPA dinilai harus dilakukan secara lebih bijak, karena lokasinya berada di area ketinggian.

“Posisi TPA ini cukup berisiko, karena berada di tebing. Oleh karena itu, pembangunan terasiring wajib dilakukan secara serius. Banyak kejadian di daerah lain yang menimbulkan korban jiwa akibat ketidaktaatan dalam pengelolaan TPA,” ujarnya.

Hanif menegaskan praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping telah dilarang sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Seluruh TPA seharusnya menutup open dumping paling lambat tiga tahun setelah undang-undang tersebut berlaku.

“Faktanya, hampir seluruh daerah di Indonesia masih melakukan open dumpingKarena itu, seluruh kabupaten/kota dikenai sanksi administratif agar menutup open dumping, minimal menjadi controlled landfill,” ujarnya.

Dalam sistem controlled landfill, sampah wajib ditutup tanah secara berkala setiap tiga hingga tujuh hari guna mengurangi lindi dan pencemaran lingkungan. Dari total 514 kabupaten/kota, sekitar separuh telah melakukan perbaikan signifikan, termasuk TPA di Kudus.

KLH akan melakukan pemantauan lebih ketat dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah selama enam bulan ke depan untuk perbaikan TPA Kudus. Penilaian dilakukan berdasarkan indikator terstandar yang mengukur potensi kerusakan lingkungan.

“Jika dalam enam bulan nilainya di bawah 40, sanksi akan ditingkatkan menjadi pemberatan sesuai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana satu tahun. Jika nilainya 40 sampai 90, sanksi diperpanjang sesuai progres. Bila lebih dari 90, sanksi dicabut,” ujarnya.

Selain pengelolaan TPA, Hanif juga menyoroti kinerja pengelolaan sampah secara menyeluruh di Kabupaten Kudus. Saat ini, nilai pengelolaan sampah Kudus berada di kisaran 54–55, masih di bawah ambang batas sertifikasi nasional yang ditetapkan sebesar 60.

“Kudus masih masuk kategori kota kotor, namun tinggal sekitar lima poin lagi untuk mencapai sertifikat. Dengan inisiatif Bupati dan DPRD menaikkan anggaran serta memperkuat pemilahan sampah dari hulu pada 2026, kami optimistis target tersebut bisa tercapai,” ujarnya.

Ia menjelaskan nilai 60–75 masuk kategori sertifikat pengelolaan sampah, nilai 75–85 berpeluang meraih Adipura, dan di atas 85 berpotensi memperoleh Adipura Kencana. Saat ini, baru sekitar 10 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki potensi Adipura.

Penilaian selanjutnya akan dilakukan secara terbuka pada Januari dengan melibatkan dinas terkait dan insan pers. Jika hasil penilaian masih menempatkan Kudus dalam kategori kota kotor, maka sanksi administratif paksaan pemerintah akan diberlakukan kepada kepala daerah.

Hanif menegaskan tanggung jawab pengelolaan sampah berada pada bupati dan wali kota, namun keberhasilan penanganan sampah tidak akan tercapai tanpa peran aktif masyarakat.

“Meski masyarakat membayar pajak dan retribusi, pengelolaan sampah tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada kepala daerah. Sampah itu bukan berkah, melainkan masalah yang harus dikelola bersama melalui pemilahan dan pengelolaan yang benar,” ujarnya. (ANT/KN)

Polri Pulangkan 9 WNI Korban TPPO Online Scam dan Judi Daring dari Kamboja

0

JAKARTA – Polri memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus online scam (penipuan daring) dan admin judi online dari Kamboja.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/12/2025) malam, mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini berawal ketika Desk Ketenagakerjaan Polri menerima laporan dari orang tua korban pada tanggal 8 Desember 2025.

Selain laporan, Irhamni mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi dari media sosial soal WNI yang dipaksa bekerja sebagai admin judi online maupun penipuan daring, serta mengalami kekerasan fisik.

“Para korban juga sempat membuat video viral di media sosial terkait unggahan para korban yang memohon bantuan agar bisa dipulangkan ke Indonesia,” katanya.

Selanjutnya, pada tanggal 15 Desember 2025, Desk Ketenagakerjaan Polri mulai melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan otoritas Imigrasi Kamboja untuk dapat sesegera mungkin memulangkan para korban ke tanah air.

Dari hasil koordinasi dan penyelidikan, ditemukan sembilan korban yang terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki. Para korban berasal dari wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.

“Pada saat kami temukan, kesembilan orang tersebut telah berhasil lari dan menyelamatkan diri dari lokasi-lokasi mereka bekerja,” ujar Irhamni.

Ia mengungkapkan, para korban melarikan diri dari tempat bekerja karena selalu mendapatkan kekerasan, baik fisik maupun psikis.

Para korban, lanjutnya, saling bertemu pada saat melaporkan diri di KBRI Kamboja pada akhir bulan November 2025 dan kemudian memutuskan untuk tinggal bersama karena ketakutan dan tidak mau kembali ke tempat mereka bekerja.

Adapun salah satu korban bernama Aisyah tengah mengandung dengan usia kandungan 6 bulan.

Dalam proses penyelidikan, Polri dan pihak-pihak terkait memastikan para korban mendapatkan perlindungan hingga bantuan tempat tinggal.

Setelah berkoordinasi dengan KBRI Kamboja dan otoritas Imigrasi Kamboja, sembilan korban pun berhasil mendapatkan izin keluar dan pada akhirnya bisa dipulangkan ke Indonesia pada Jumat ini.

“Tim penyelidik Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memulangkan para korban dengan selamat dan saat ini telah berada bersama-sama dengan kita sekalian,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat malam, mengatakan bahwa kepulangan ini merupakan buah kerja kolaborasi antara Polri, Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, dan BP2MI.

“Langkah ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Astacita poin ke-7. Dalam hal ini, Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama stakeholder lainnya melakukan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang,” katanya. (ANT/KN)

Oknum Polisi Diduga Bunuh Mahasiswi ULM karena Cinta Segitiga

0

BANJARMASIN – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkapkan anggota Polres Banjarbaru Bripda Muhammad Seili (20) membunuh mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20) karena motif cinta segitiga.

“Tersangka sudah sidang pernikahan dengan calon istrinya (rencana menikah pada 26 Januari 2026), sedangkan korban adalah teman calon istrinya,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi dalam konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025).

Ia menyebut motif itu didapat dari hasil pemeriksaan lanjutan setelah petugas berhasil menangkap tersangka pada Rabu (24/12) malam, sementara pembunuhan terjadi pada hari yang sama saat dini hari.

“Hasil pemeriksaan sementara, petugas menemukan pembunuhan ini karena motif asmara cinta segitiga,” tutur Adam.

Dari hasil pemeriksaan, Adam menjelaskan kronologis pembunuhan bermula pada 23 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, korban dan tersangka janjian bertemu di perempatan mali-mali, Kabupaten Banjar.

Kemudian korban datang menggunakan sepeda motor vario, sedangkan tersangka menggunakan mobil Rush berwarna merah. Korban memarkir sepeda motor di sebuah supermarket, kemudian naik ke dalam mobil yang dikendarai tersangka.

Sekitar pukul 21.00 Wita, tersangka membawa korban ke arah Bukit Batu, Banjar, namun pacar tersangka menelpon tersangka berulang kali sehingga tersangka sempat membawa korban singgah ke rumah sekitar pukul 23.00 Wita.

Kemudian pada pukul 00.00 Wita, tersangka membawa korban menuju arah Banjarmasin, namun singgah di tempat kejadian perkara (TKP) di Pal 15, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Saat singgah itu, kata Adam, tersangka dan korban melakukan hubungan badan, setelah itu terjadi cekcok mulut, lalu korban mengancam melaporkan tersangka ke calon istrinya karena telah melakukan hubungan badan dengan korban.

“Tersangka khawatir akan dilaporkan korban ke calon istri. Karena khawatir dilaporkan ke calon istri, tersangka panik dan langsung mencekik leher korban pakai tangan,” ungkapnya.

Setelah itu, korban lemas dan beberapa saat kemudian sudah tidak bernyawa karena kehabisan nafas akibat dicekik.

Pada pukul 02.00 Wita, tersangka pindah lokasi untuk membuang jasad korban di sungai bawah jembatan STIHSA Banjarmasin. Setelah tersangka memarkir kendaraan di lokasi itu, lalu menurunkan jasad korban.

“Tiba-tiba tersangka melihat ada gorong-gorong terbuka tepat di depan mobil. Korban tidak jadi dibuang ke sungai, akhirnya dibuang ke gorong-gorong (got). Lalu tersangka pulang ke rumah dan membuang semua barang bukti, sempat juga mengambil perhiasan, tas, dan telepon seluler milik korban,” kata Adam.

Hingga akhirnya pada 24 Desember 2025 sekitar pukul 07.30 Wita, jasad korban ditemukan petugas kebersihan di lokasi dalam keadaan sudah meninggal dunia, lalu dibawa petugas ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk proses autopsi.

“Pemeriksaan sementara ini, tersangka emosi dan panik sehingga tega membunuh korban,” ujar Adam Erwindi. (ANT/KN)

Cuaca Ekstrem, KSOP Labuan Bajo Tutup Sementara Pelayaran ke Pulau Padar dan Komodo

0

LABUAN BAJO – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo menutup sementara pelayaran kapal wisata maupun kapal lainnya ke Pulau Padar dan Pulau Komodo di Taman Nasional Komodo (TNK) karena potensi cuaca ekstrem.

Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Sabtu mengatakan penutupan sementara pelayaran itu juga dilakukan berdasarkan peristiwa kecelakaan kapal wisata pada Jumat (26/12) malam dan pengamatan dari pos pantau di Pulau Padar.

“Pada saat-saat tertentu itu akan ada gelombang swell yang tinggi dengan periode singkat, sehingga setelah berkoordinasi dengan semua unsur dan BMKG maka tadi malam kita keluarkan notice to mariner (NtM) yang menutup sementara pelayaran ke komodo dan ke Padar,” katanya.

Ia menambahkan tujuan larangan berlayar itu dikeluarkan sekaligus untuk memudahkan tim tanggap darurat atau Tim SAR gabungan melakukan pencarian dan evakuasi terhadap empat korban kapal tenggelam yang belum ditemukan di perairan Pulau Padar.

Tim SAR gabungan sebelumnya telah mengevakuasi sebanyak tujuh dari 11 penumpang kapal KM Putri Sakinah yang mengalami mati mesin dan tenggelam di perairan Pulau Padar pada Jumat (26/12) malam.

“Tujuan NtM lainnya adalah untuk menjaga keselamatan kapal-kapal, sampai nanti dinyatakan cuaca kembali aman,” katanya.

Stephanus menjelaskan dalam NtM yang dikeluarkan pada Jumat malam itu KSOP Labuan Bajo mengingatkan kapal-kapal yang berlayar di perairan Labuan Bajo dan perairan TNK agar memperhatikan prakiraan cuaca dan peringatan dini BMKG mulai tanggal 26 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.

“Menghindari perairan yang berpotensi cuaca ekstrem di Labuan Bajo karena perkiraan gelombang tinggi, arus dan angin kuat,” katanya.

Ia juga meminta para nakhoda kapal agar tetap waspada dan memperhatikan cuaca melalui https://peta-maritim.bmkg.go.id/ofs/ dan memastikan kelaiklautan kapal serta berlindung jika cuaca buruk.

Ia juga mengimbau agar para nakhoda kapal berlabuh atau mooring di area yang terlindung dari gelombang tinggi dan arus kuat.

“Berkoordinasi dengan Syahbandar dan Basarnas jika mengetahui cuaca semakin memburuk,” katanya.
Ia menegaskan pelayanan surat persetujuan berlayar (SPB) dengan tujuan Padar- Komodo ditutup sementara sampai cuaca kembali membaik.

Sebelumnya, Tim Search And Rescue (SAR) gabungan berhasil mengevakuasi tujuh dari total 11 korban kapal wisata yang tenggelam di Perairan Pulau Padar, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat (26/12) malam.

“Tim SAR gabungan setelah menerima informasi langsung menuju lokasi menggunakan RIB Pos SAR Manggarai Barat,” kata Kepala Kantor Basarnas Maumere Fathur Rahman yang dihubungi.

Dua korban selamat merupakan wisatawan asing warga negara Spanyol. Sementara korban selamat lainnya yakni seorang pemandu wisata dan empat kru kapal.

“Sebanyak tiga orang penumpang dievakuasi oleh Kapal Nepton yang melintas dari Labuan Bajo ke Pulau Padar dan empat lainnya dievakuasi oleh Tim SAR gabungan,” ujarnya. (ANT/KN)

Airlangga: Penetapan UMP 2026 Sudah Pertimbangkan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

0

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai formulasi penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 telah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, mulai dari tingkat inflasi hingga pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi maupun kabupaten/kota.

“UMP merupakan upah minimum yang besarannya telah ditetapkan melalui formula inflasi ditambah indeks, dikalikan pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/12/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga menanggapi masih adanya protes dari kalangan buruh terkait kenaikan UMP di sejumlah daerah.

Pemerintah juga telah menaikkan besaran indeks alfa dalam formula penghitungan UMP menjadi 0,5 hingga 0,9. Langkah tersebut, menurut dia, sudah memberikan ruang kenaikan upah yang cukup baik bagi pekerja.

Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa besaran upah minimum yang ditetapkan saat ini sudah layak dijadikan patokan agar pekerja memperoleh penghasilan yang sesuai dengan kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus mengantisipasi kenaikan harga di masyarakat.

“Hal ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah sesuai kebutuhan dan kenaikan harga di masyarakat sebagai standar minimal,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa di sejumlah kota dan kawasan ekonomi tertentu, upah minimum sektoral bahkan bisa berada di atas UMP yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Pemerintah berharap dunia usaha mendorong pengupahan berbasis produktivitas. Di beberapa kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, rata-rata upah bahkan sudah berada di atas UMP, khususnya di sektor industri padat modal,” ujarnya.

Adapun pada Rabu (24/12), Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo secara resmi mengumumkan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2026 menjadi Rp5.729.876.

Sebelumnya, UMP DKI Jakarta berada di angka Rp5.396.761. Dengan demikian, kenaikan UMP tahun ini mencapai 6,17 persen atau sebesar Rp333.115.

Pramono menjelaskan, penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, indeks alfa ditetapkan pada kisaran 0,5 hingga 0,9. (ANT/KN)

Ngopi dengan Bawaslu, Bicara IKN dan Celah Pemilu

SETELAH tak lagi berkiprah di Bawaslu Kota Bontang sejak 2023, komunikasi saya dengan kawan-kawan di lembaga pengawas pemilu tetap terjaga. Tidak sesering dulu. Tapi untuk urusan informasi dan dinamika pengawasan, saya masih cukup mudah mendapatkan informasinya.

Terutama dengan Hari Dermanto, Ketua Bawaslu Kaltim. Relasi yang terbangun saat masih aktif di Bawaslu membuat komunikasi kami tetap cair sampai sekarang.

Selasa (24/12) sore, saat Hari baru masuk wilayah Kota Bontang, ia mengabari saya. Pesannya singkat tapi jelas. Ada hal yang ingin dibahas.

Saya langsung menyesuaikan waktu. Setelah Isya, kami bertemu di The Bahagia Coffee, di depan Ramayana. Tak lama kemudian Ketua Bawaslu Bontang, Aldy Altrian, ikut bergabung. Hadir juga Agus Purnomo dari staf Bawaslu Kaltim serta Himawan Santoso dan Rian Suri dari staf Bawaslu Bontang. Menyusul kemudian Nasrullah, mantan Ketua Bawaslu Bontang.

Jadilah pertemuan kecil. Suasananya mengingatkan kami pada kebiasaan lama. Berdiskusi soal kerja-kerja pengawasan pemilu. Bedanya, posisi kami kini sudah tidak sama seperti dulu.

Bagi saya pribadi, Hari Dermanto bukan hanya rekan diskusi. Hari cukup banyak membantu perjalanan saya selama di Bawaslu. Termasuk ketika saya mengambil S2 Hukum di Universitas Merdeka Malang. Tesis yang saya tulis tentang ‘Kewenangan Judisial Bawaslu, dengan Studi Kasus Sengketa proses Pemilu di Kota Bontang’, lahir dari diskusi panjang kami.

Banyak gagasan dalam penelitian itu berangkat dari pengalaman lapangan dan obrolan-obrolan seperti yang kami lakukan malam tadi.

Karena itu, pertemuan berjalan cair. Saya bercerita singkat tentang Media Kaltim yang saya kelola, ritme kerja redaksi, serta bagaimana isu pemilu dan kebijakan publik tetap menjadi perhatian pembaca. Di sisi lain, saya meminta penjelasan soal dinamika Bawaslu, terutama satu hal yang sejak lama menjadi pertanyaan saya. Bagaimana posisi IKN dalam konteks kepemiluan.

Penjelasan Hari cukup tegas. Sampai hari ini, belum ada pengaturan khusus yang menempatkan IKN sebagai daerah pemilihan tersendiri. Warga yang tinggal di kawasan IKN, termasuk di Sepaku, masih diperlakukan sebagai warga Kalimantan Timur. Untuk pemilu legislatif, mereka tetap masuk dapil Kaltim, baik untuk DPR, DPD, maupun DPRD. Tidak ada perlakuan khusus dan tidak ada pengecualian.

Pendekatan yang sama berlaku bagi pekerja dari luar daerah yang menetap di kawasan IKN. Selama memenuhi syarat sebagai pemilih dan tercatat dalam data kependudukan serta daftar pemilih, hak pilihnya tetap melekat. Prinsipnya sederhana: hak memilih adalah hak warga negara. Pengecualian hanya dimungkinkan jika ada undang-undang yang secara tegas mengatur kekhususan. Untuk IKN, sampai hari ini, pengaturan itu belum ada.

Saya sempat menyinggung apakah isu ini sudah masuk dalam pembahasan revisi undang-undang pemilu. Jawabannya lugas. Di internal pengawas, hal tersebut belum menjadi pembahasan khusus. Bawaslu berada pada posisi sebagai pelaksana undang-undang. Apa pun desain yang ditetapkan pembentuk undang-undang, Bawaslu akan menjalankan dan mengawasi pelaksanaannya.

Justru dari situ persoalannya terlihat. Ketika wilayah baru dengan karakter khusus seperti IKN tumbuh cepat, sementara regulasi masih memperlakukannya secara umum, potensi masalah ke depan sebenarnya sudah bisa dibaca sejak sekarang. Ini bukan soal pemilu hari ini, tapi soal pemilu-pemilu berikutnya.

Diskusi kemudian melebar, sejalan dengan materi yang belakangan banyak disampaikan Komisi II DPR RI. Mulai dari tumpang tindih regulasi pemilu, lemahnya penegasan kewenangan penegakan hukum, beban penyelenggara yang terlalu berat, hingga kualitas partisipasi publik yang secara angka tinggi tetapi secara substansi masih rendah.

Semua itu bukan hal baru bagi Bawaslu. Hampir seluruhnya sudah dirasakan langsung di lapangan. Karena itu Komisi II mendorong pembenahan lewat revisi regulasi, baik melalui pendekatan omnibus law maupun kodifikasi. Arah kodifikasi mulai menguat, dengan tujuan menyatukan aturan pemilu yang selama ini tersebar agar lebih jelas dan tidak saling bertabrakan.

Dari sudut pandang pengawasan, ini penting. Banyak persoalan di lapangan bukan karena kurangnya niat, tetapi karena regulasinya sendiri tidak memberi kepastian.

Saya melihat, isu IKN seharusnya mulai masuk dalam radar pembahasan ini. Bukan untuk memberi perlakuan istimewa tanpa alasan, melainkan untuk memastikan kepastian hukum sejak awal. Jangan sampai ketika jumlah penduduk meningkat, mobilitas makin tinggi, dan kepentingan politik ikut membesar, kita baru sibuk mencari dasar hukumnya.

Percakapan di meja kopi malam itu menunjukkan bahwa pengalaman lapangan, kerja pengawasan, dan pembentukan Undang-undang seharusnya berjalan searah. Revisi Undang-undang pemilu tidak cukup dibahas di ruang rapat. Harusnya mendengar suara orang-orang yang menjalankan dan mengawasinya langsung.

IKN adalah perubahan besar. Jika regulasinya tidak disiapkan sejak sekarang, persoalannya nanti akan ditanggung penyelenggara dan pengawas di lapangan. Dan seperti dulu kami bekerja, mereka hanya bisa bergerak sejauh Undang-undang memberi ruang. (*)

oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Pemprov Jabar Tidak Gelar Pesta Tahun Baru 2026, Masyarakat Diminta Rayakan dengan Khidmat

0

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, tidak akan menyelenggarakan pesta kembang api pergantian tahun 2025 ke 2026, atau pesta tahun baru.

Kegiatan resmi, kata Dedi, kemungkinan berganti menjadi doa bersama oleh ASN di Gedung Sate Bandung. Sedangkan masyarakat, diminta olehnya mengisi malam tahun baru dengan kegiatan positif, seperti kumpul keluarga, makan bersama keluarga, maupun doa bersama.

“Pemprov tidak ada, kita hanya memonitor di masyarakat agar tahun barunya berjalan efektif dan teman-teman ASN di Gedung Sate ada nanti berdoa bersama,” ujar Dedi dalam keterangan di Bandung, Selasa (23/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa Pemprov Jawa Barat tidak akan menggelar perayaan tahun baru, karena di wilayah ini relatif tidak ada euforia dalam merayakan malam pergantian tahun.

“Kalau kita kan memang enggak punya perayaan, ya nanti yang mau menyelenggarakannya juga siapa kan ya, di Jabar relatif tidak terlalu euforia saat tahun baru,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan pihaknya meminta masyarakat untuk merayakan pergantian tahun secara khidmat, bahkan tidak melakukan uforia berlebihan, mengingat kondisi cuaca juga sedang tidak menentu, sehingga juga perlu terus dipantau.

“Akhir tahun saya harapkan dilaksanakan dengan doa. Artinya setiap orang tidak mengekspresikan secara berlebihan, hati-hati di jalan, hati-hati di tempat wisata, hati-hati terhadap curah hujan,” ucap Dedi.

Menurutnya, masyarakat ada baiknya menjadikan tahun baru sebagai momentum evaluasi, bukan dimanfaatkan dengan euforia berlebihan yang dapat mengakibatkan keramaian bahkan potensi bahaya pada keselamatan.

“Semua orang harus hati-hati dan rayakan tahun baru sebagai bahan evaluasi agar tahun depan jauh lebih baik,” tururnya.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Geofisika Kelas I Bandung memprediksi perayaan tahun baru 2026 di Jawa Barat berpotensi diguyur hujan. Masyarakat pun diminta melakukan mitigasi kebencanaan hidrometeorologi.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan status kedaruratan bencana untuk 27 kabupaten dan kota. Para kepala daerah diminta mulai melakukan siaga kebencanaan baik longos, banjir dan potensi lainnya yang berpotensi terjadi akhir tahun ini.

Status siaga ini dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, melalui Kepgub nomor 360/Kep.626-BPBD/2025. Surat ini sudah diedarkan kepada seluruh kabupaten dan kota di Jabar, dan mulai berlaku dari 15 September 2025-30 April 2026.

“Menetapkan, status siaga darurat bencana banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem dan abrasi, serta tanah longsor di daerah provinsi jawa barat tahun 2025/2026 yang selanjutnya disebut status siaga darurat,” tulis Dedi dalam Kepgub tersebut.

Dedi juga meminta agar kepala daerah segera mempersiapkan semuanya termasuk anggaran untuk kebencanaan, jika nantinya terdapat masyarakat yang terdampak bencana dalam beberapa bulan mendatang.

“Pembiayaan yang diperlukan untuk penanganan status siaga darurat bencana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat; dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulisnya. (ANT/KN)

Mentan Tegaskan Tindak Tegas Penyulundupan Bawang Bombai Ilegal di Surabaya

0

JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik impor pangan secara ilegal karena mengganggu semangat dalam mewujudkan kemandirian pangan bangsa.

“Di saat kami sedang gencar meningkatkan produksi pangan nasional, justru masih ada oknum yang mencoba menyeludupkan beras, bawang, dan komoditas pangan lainnya. Ini tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak tegas,” kata Amran dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Dia menyampaikan hal itu menyikapi adanya pengungkapan peredaran 72 ton bawang bombai impor ilegal berorganisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) di wilayah Jawa Timur.

Dia pun meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dan menindak tanpa kompromi kasus impor gelap bawang bombai di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jatim.

Selain masuk tanpa izin resmi, komoditas tersebut juga terbukti mengandung OPTK, yang berpotensi menimbulkan kerusakan besar pada sektor pertanian nasional.

Ia mengapresiasi Polda Jawa Timur yang dengan cepat mengungkap dan mengamankan impor bawang bombai ilegal tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, komoditas tersebut terbukti mengandung penyakit yang berpotensi merusak tanaman pertanian di Indonesia,” ujar Amran yang hadir langsung menyaksikan pemusnahan bawang bombai ilegal di Surabaya.

Amran menambahkan komoditas ilegal tersebut berasal dari Belanda dan masuk ke Indonesia melalui Malaysia sebelum akhirnya diselundupkan ke dalam negeri.

Berdasarkan laporan aparat penegak hukum, pengungkapan penyelundupan bawang bombai ilegal tersebut terjadi pada 2 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

Informasi awal mengindikasikan adanya rencana pengiriman bawang bombai dari Kalimantan menuju Jawa Timur melalui jalur laut. Komoditas tersebut dikirim dari Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

“Saya percaya Bapak Kapolda Jawa Timur bersama jajaran Ditkrimsus akan menindaklanjuti kasus ini secara serius,” katanya.

Mentan mengatakan total bawang bombai ilegal yang teridentifikasi mencapai 18 kontainer, terdiri atas 14 kontainer yang telah terdeteksi sebelumnya dan tambahan 4 kontainer atau setara dengan kurang lebih 72 ton dalam pengungkapan terbaru.

“Ini termasuk berani sekali masuk di jantung kota Indonesia,” terang Amran.

Dalam praktiknya, bawang bombai ilegal tersebut dikirim tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari Balai Karantina. Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan dokumen pengiriman palsu dengan keterangan komoditas berupa cangkang sawit.

Berdasarkan label pada kemasan, bawang bombai tersebut tercatat berasal dari Belanda dengan importir dari Malaysia.

Berdasarkan hasil uji laboratorium karantina menunjukkan bahwa bawang bombai ilegal tersebut positif mengandung empat jenis OPTK, yakni Aphelenchoides fragariae, Rhabditis sp, Alternaria alternata, dan Drechslera tertramera.

“Bisa dibayangkan kalau bawang kita kena, atau tanaman kita kena. Itu sangat sulit kita atasi,” terang Mentan.

Untuk itu, Amran meminta agar kasus itu ditelusuri hingga ke akar, termasuk jaringan importir, pelaku logistik, serta seluruh pihak yang terlibat dalam praktik penyelundupan tersebut.

Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa kompromi guna memberikan efek jera, sekaligus memastikan perlindungan maksimal terhadap sektor pertanian nasional dan ketahanan pangan Indonesia.

“Ini tidak boleh diberi kompromi. Seluruh pihak yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, karena ini membahayakan tanaman kita dan dapat berdampak luas terhadap ketahanan pangan nasional,” tegas Mentan. (ANT/KN)

Tiga Nelayan Indonesia Diselamatkan Kapal Tanker Malaysia

KUALA LUMPUR – Tiga nelayan asal Indonesia yang perahunya terbalik, dan sempat terombang-ambing di laut selama dua hari, berhasil diselamatkan kapal tanker asal Malaysia.

Direktur Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (MMEA) Pulau Penang Kapten Maritim Muhammad Suffi Mohd Ramli menyatakan perahu nelayan itu terbalik akibat cuaca buruk saat mereka sedang dalam perjalanan untuk memancing pada 20 Desember 2025.

Menurut laporan Bernama, yang dikutip di Kuala Lumpur, Selasa, awalnya MMEA mendapat informasi dari Sub-Koordinasi Penyelamatan Maritim di Langkawi, yang menyatakan bahwa kapal tanker MT Orkim Harmony telah menyelamatkan tiga nelayan Indonesia di perairan lepas Pulau Indah, Selangor.
Ketiga nelayan Indonesia itu terombang-ambing di laut selama sekitar dua hari sebelum ditemukan oleh kapal tanker tersebut.

MMEA selanjutnya membantu mengevakuasi ketiga nelayan tersebut untuk menjalani perawatan dan dimintai keterangan.

Ketiga nelayan itu berusia antara 31 hingga 41 tahun dan berasal dari Dumai, Riau, dan saat ini berada di Markas Besar Maritim Negara Malaysia.

Setelah dimintai keterangan, ketiga nelayan Indonesia akan diserahkan kepada Konsulat Jenderal Indonesia untuk proses pemulangannya. (ANT/KN)

BP Tapera Gandeng 20 Asosiasi Pengembang Pastikan Pasokan Rumah Subsidi 2026

0

JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menggandeng 20 asosiasi pengembang perumahan untuk memastikan ketersediaan pasokan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada tahun 2026.

“BP Tapera juga bersinergi dengan 20 asosiasi pengembang perumahan, yang berperan penting dalam memastikan ketersediaan pasokan rumah bagi MBR sekaligus sebagai mitra dalam memberikan pengawasan kepada anggotanya dalam membangun rumah yang berkualitas,” ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Penandatanganan perjanjian tersebut diwakili oleh tujuh asosiasi dengan kontribusi tertinggi dalam Pembangunan rumah yaitu Realestat Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Himpunan Pengembangan Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA), Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (APERNAS), Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (ASPRUMNAS), Pengembang Indonesia (PI) dan Aliansi Pengembang Perumahan Nasional Jaya (Appernas Jaya).

Ruang lingkup perjanjian itu meliputi pemanfaatan data supply dan demand, pengelolaan aplikasi, pembangunan rumah layak huni dan pembinaan atas pengendalian rumah layak huni dan siap huni.

Berdasarkan penyaluran dana FLPP periode tahun 205, REI menjadi asosiasi pengembang perumahan yang tertinggi dalam membangun rumah sebesar 112.557 unit disusul APERSI (80.048 unit), HIMPERRA (36.540 unit), APERNAS (9.235 unit), ASPRUMNAS (8.789 unit), PI (8.198 unit) dan Appernas Jaya (4.905 unit).

“Hingga tahun 2025 penyaluran dana FLPP didukung penuh oleh 22 asosiasi pengembang perumahan di seluruh Indonesia. Kami berharap dukungan terus dilanjutkan dengan kualitas rumah yang layak untuk dihuni di tahun mendatang,” kata Heru.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan rumah subsidi harus tersebar di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat.

Pemerintah terus mendorong pemanfaatan dana bantuan pembiayaan perumahan melalui Subsidi KPR Sejahtera FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang dikelola dan disalurkan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). (ANT/KN)