Beranda blog Halaman 199

Danantara Laporkan Progres Kompleks Haji di Makkah, Kawasan Thakher Jadi Fondasi Awal

0

JAKARTA – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) melaporkan progres pengembangan Kompleks Haji (Hajj Complex) di Makkah, Arab Saudi, dengan Kawasan Thakher merupakan fondasi awal yang telah berjalan.

Kawasan Thakher mencakup Novotel Thakher Makkah dan telah beroperasi dengan sekitar 4,4 hektare lahan kawasan pengembangan yang berlokasi sekitar 2-3 kilometer dari Masjidil Haram, dengan sekitar 1.461 kamar di tiga menara, serta kurang lebih 14 plot lahan kawasan yang direncanakan untuk pengembangan lanjutan, termasuk area komersial dan pusat ritel.

“Secara bertahap, kawasan ini dirancang untuk berkembang hingga sekitar 6.000 kamar dengan estimasi kapasitas mencapai kurang lebih 22.000 jemaah, atau sekitar 10 persen dari total jemaah haji Indonesia setiap tahunnya,” ujar Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia Pandu Sjahrir sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Pandu menjelaskan, pengembangan Kawasan Thakher akan difokuskan pada penyediaan akomodasi dan diarahkan untuk membangun ekosistem layanan jemaah yang lebih terintegrasi, mencakup fasilitas ritel, dukungan logistik, serta berbagai layanan penunjang lainnya.

“Kami ingin membangun ekosistem, bukan hanya hotel. Kawasan Thakher kami siapkan sebagai basis pengembangan layanan jemaah Indonesia yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan,” ujar Pandu.

Seiring akuisisi kawasan Thakher, Ia melanjutkan, Danantara tengah mengikuti dan mencermati proses lelang yang dijalankan oleh Royal Commission for Makkah City and Holy Sites (RCMC).

RCMC merupakan otoritas pengembangan Kota Makkah, yang tugasnya menetapkan arah kebijakan, tata kawasan, serta skema pengembangan untuk proyek-proyek strategis di Makkah.

Dalam kerangka itu, Danantara menempatkan pengembangan Kompleks Haji sebagai bagian dari strategi jangka panjang yang selaras dengan master plan Kota Makkah dan kerangka kerja yang ditetapkan RCMC.

Di sisi lain, RCMC menawarkan sejumlah plot kawasan dengan berbagai karakteristik lokasi, peruntukan, dan jarak terhadap Masjidil Haram.

Adapun, prosesnya mencakup tahapan penawaran, evaluasi teknis dan finansial, serta seleksi investor yang dinilai mampu mengembangkan kawasan sesuai master plan Kota Makkah.
“RCMC adalah bagian penting dari ekosistem pengembangan Makkah. Kami masih terlibat dalam proses tersebut sebagai bagian dari eksplorasi jangka panjang untuk Kompleks Haji, tentu dengan pendekatan yang sangat selektif dan berbasis kajian menyeluruh,” ujar Pandu.

Pengembangan Kompleks Haji dijalankan melalui dua jalur strategis secara paralel, diantaranya jalur pertama yaitu penguatan fondasi proyek melalui Kawasan Thakher, dan jalur kedua dilakukan melalui partisipasi aktif dan penjajakan berkelanjutan dalam mekanisme lelang yang dikelola oleh RCMC untuk peluang kawasan lain di sekitar Masjidil Haram.

“Kawasan Thakher menjadi fondasi awal karena asetnya eksisting dan siap dikembangkan, sementara pada saat yang sama kami juga masih mengikuti proses lelang RCMC untuk peluang kawasan lain yang lebih dekat dengan pusat aktivitas haji dan umrah,” ujar Pandu.

Dalam laporannya, Danantara menyampaikan bahwa penguatan Kawasan Thakher berjalan sebagai fondasi awal pengembangan Kompleks Haji sekaligus membuka ruang pengembangan lanjutan dalam kerangka kerja RCMC untuk kawasan-kawasan strategis lainnya di Makkah ke depannya.

Pendekatan ini dilakukan secara selektif dan berbasis kajian menyeluruh, sejalan dengan strategi jangka panjang Danantara untuk membangun kompleks haji yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Di kawasan Thakher, Danantara menyiapkan investasi secara bertahap yang mencakup penguatan aset awal serta belanja modal atau capital expenditure (capex) untuk pengembangan kawasan.

Dalam proyeksi awal, pengembangan lanjutan ditargetkan memasuki tahap groundbreaking pada 2026, dengan operasional hotel tambahan direncanakan mulai 2029, mengikuti kesiapan proyek dan perizinan.

“Fokus kami adalah memastikan setiap langkah dilakukan secara prudent, terukur, dan memberi manfaat jangka panjang. Kompleks Haji kami bangun sebagai proyek strategis lintas generasi,” ujar Pandu. (ANT/KN)

Yusril: Perbedaan Kritik dan Hinaan dalam KUHP Baru Sudah Jelas

0

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan perbedaan antara kritik dan hinaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah jelas.

Menurut dia, pengertian keduanya tidak akan jauh berbeda dengan yang telah diatur dalam KUHP lama. Namun, ia meyakini hal itu akan lebih diperjelas dalam yurisprudensi putusan pengadilan yang berkembang setelah KUHP baru berlaku.

“KUHP yang lama kan sebenarnya jelas betul apa yang dimaksud dengan kritik, apa yang dimaksud dengan penghinaan; dan saya kira tidak akan jauh dari itu,” kata Yusril saat diwawancarai di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan kritik merupakan penyampaian analisis tentang sesuatu hal, mencakup penjabaran tentang bagian-bagian yang dianggap salah dan sekaligus jalan keluar dari permasalahan tersebut.
Adapun hinaan, menurut dia, adalah perbuatan dengan menggunakan kata-kata yang merendahkan orang lain.

“Saya kira nanti akan berkembang melalui yurisprudensi,” ucapnya.

Menko Yusril tidak mempermasalahkan jika publik menyampaikan kritik, tetapi tidak dengan penghinaan. Dia menyebut hinaan merupakan perbuatan yang tidak dapat diterima oleh masyarakat serta bertentangan dengan kaidah kesopanan dan kepatutan.

Di sisi lain, ia meminta publik tidak khawatir dengan kebebasan berekspresi karena pasal terkait penghinaan terhadap kepala negara maupun lembaga negara dalam KUHP baru bersifat delik aduan.

“Kalau dihina si A, ya, si A itu sendiri yang harus melaporkan, tidak bisa pengikutnya, atau pendukungnya, atau stafnya,” ucap Yusril.

“Jadi kalau misalnya satu lembaga dihina, lembaga itu yang harus melapor, mengadukan. Bayangkan kalau DPR dihina, misalnya, kan mesti sidang paripurna dulu untuk bertindak sebagai lembaga,” imbuh dia.

Diketahui, Pasal 218 KUHP baru mengatur pidana untuk setiap orang yang menghina presiden dan/atau wakil presiden, sementara Pasal 240 KUHP baru mengatur perihal penghinaan terhadap lembaga negara.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memandang masyarakat dapat memahami perbedaan penghinaan dan kritik, bahkan tanpa perlu membaca KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari lalu.

Saat konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1), Supratman mengatakan salah satu bentuk kritik terhadap presiden dan/atau wakil presiden adalah mengenai kebijakan pemerintah.

“Kalau soal kebijakan, apa pun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa enggak ada masalah,” kata dia.

Di sisi lain, ia mencontohkan bahwa salah satu bentuk penghinaan, yaitu pembuatan gambar yang tidak senonoh mengenai presiden dan/atau wakil presiden.

“Masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh? Saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan lembaga negara yang bisa melaporkan dugaan penghinaan hanyalah presiden dan wakil presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.

Oleh sebab itu, ia menyebut penerapan pidana akibat dugaan penghinaan tersebut sangat terbatas, dan merupakan delik aduan. “Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga,” jelas Eddy, sapaan akrabnya. (ANT/KN)

Kenaikan Gaji Hakim AD HOC Masih Digodok, Istana: Akan Dihitung Tersendiri

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini dari Koran Digital Koran Nusantara?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.koranusantara.com/

📱 Versi Mobile
https://digital.koranusantara.com/kn7jan2026/mobile/

Kemendagri Wajibkan Daerah Perkuat BPBD Lewat Permendagri Baru

0

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri mewajibkan daerah di seluruh Indonesia untuk membentuk dan memperkuat kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD guna menghadapi berbagai ancaman bencana.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali mengatakan instruksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD.

“Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan,” kata Safrizal dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Regulasi yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 itu disusun untuk memperkuat kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia dalam menghadapi ancaman bencana yang semakin kompleks dan meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana di daerah.

Salah satu perubahan utama dalam Permendagri ini adalah penetapan kepala BPBD sebagai kepala perangkat daerah, tidak lagi dijabat secara ex officio oleh sekretaris daerah.

BPBD juga ditegaskan sebagai perangkat daerah berbentuk badan yang menjalankan fungsi pelaksana urusan kebencanaan.

Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 juga mengatur kewajiban pembentukan BPBD di seluruh provinsi dan kabupaten/kota, serta penyesuaian pembentukan unsur pengarah BPBD sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, diatur tipologi kelembagaan BPBD berdasarkan pertimbangan Kementerian PANRB dengan memperhatikan jumlah penduduk, APBD, luas wilayah, serta potensi dan risiko bencana.

Regulasi ini juga memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana guna memperkuat koordinasi lintas sektor.

Menurut Safrizal, pengaturan tersebut dirancang agar kapasitas BPBD selaras dengan tingkat risiko di daerah.

“Permendagri ini diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana,” tuturnya. (ANT/KN)

Menkeu Purbaya Tunda Reorganisasi DJP demi Stabilitas Implementasi Coretax

0

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka penguatan sistem Coretax.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 yang merevisi PMK 124/2024.

“Untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) pada DJP dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu melakukan penataan organisasi,” demikian bunyi pertimbangan PMK 117/2025, dikutip di Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Pasal 1839 PMK 124/2024 mengatur pembentukan jabatan serta pelantikan pejabat baru di unit Kementerian Keuangan, termasuk DJP, dengan ketentuan paling lambat dilaksanakan pada akhir 2025.

Namun, PMK 117/2025 menyisipkan satu pasal baru, yakni Pasal 1839A, yang mengecualikan DJP dari Pasal 1839 PMK 124/2024.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1839 dikecualikan bagi pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP,” jelas Pasal 1839A PMK 117/2025.
Dengan pengecualian itu, DJP diberikan kelonggaran untuk membentuk jabatan baru, mengangkat pejabat baru, dan melantik pejabat baru paling lambat 31 Desember 2026.

PMK ditetapkan dan diundangkan pada 31 Desember 2025. Ketentuan PMK berlaku sejak tanggal diundangkan.

Sebagai informasi, DJP mencatat sebanyak 20.289 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax per 5 Januari 2026 Pukul 15.37 WIB.

Sebanyak 14.926 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 3.959 SPT wajib pajak orang pribadi non-karyawan.

Selanjutnya, 1.397 SPT wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 7 SPT wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax telah mencapai 11.397.471 per 5 Januari 2026 Pukul 15.37 WIB, terdiri atas 10.489.395 wajib pajak orang pribadi, 819.407 wajib pajak badan, 88.448 wajib pajak instansi pemerintah, dan 221 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

DJP meyakini tren tersebut menunjukkan bahwa Coretax dimanfaatkan secara aktif oleh wajib pajak. (ANT/KN)

Di Sidang Korupsi Chromebook, Jurist Tan Disebut Miliki Kewenangan Setara Menteri

0

JAKARTA – Widyaprada Ahli Utama di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen Sutanto menyebut Jurist Tan memiliki kewenangan lebih ketika menjadi staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.

Pernyataan itu disampaikan Sutanto saat didalami sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek.

Pada mulanya, jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (6/1/2026), mengonfirmasi kepada Sutanto perihal benar atau tidaknya Jurist Tan memiliki kewenangan yang luas. Susanto lantas membenarkan hal itu.

“Apa benar Jurist Tan ini staf khusus menteri yang diberi kewenangan luas, bahkan Jurist Tan ini sampai dibilang, kononnya, jari menteri pada saat itu? Apa benar seperti itu?” tanya jaksa kepada saksi.

“Iya, saya kira, teman-teman di kementerian semuanya tahu karena memang Mas Menteri sendiri pernah menyampaikan bahwa Bu Jurist itu diberikan kewenangan lebih, dari sisi penganggaran, SDM, regulasi, itu diberikan lebih di sana,” jawab Sutanto.

Sutanto merupakan mantan Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen di era Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Ia mengaku lebih sering berkomunikasi dengan Jurist Tan berkaitan dengan substansi pekerjaan.

Jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Sutanto. Dalam BAP tersebut, Sutanto sempat menyebut bahwa staf di Kemendikbudristek saat itu “takut” dengan Jurist Tan karena kewenangan yang dimilikinya.

“Saudara mengatakan ‘Jurist Tan sangat dominan mengatur di Kemendikbudristek. Bahkan, staf-staf di Kemendikbudristek takut karena Nadiem Anwar Makarim selalu mengatakan, ‘Apa yang dikatakan staf khusus Jurist Tan sama dengan yang saya katakan’. Ini keterangan Saudara, benar?” tanya jaksa.

Sutanto juga membenarkan BAP tersebut. “Iya betul. Jadi, Mas Menteri beberapa kali menyampaikan itu, ‘Apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan’, seperti itu,” tuturnya.

Jurist Tan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.

Namun, hingga saat ini, Jurist Tan belum diadili karena yang bersangkutan masih bersatus buron.

Sementara itu, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah didakwa oleh jaksa penuntut umum dalam kasus yang sama.

Dalam sidang perdana pada Senin (5/1), Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Ia pun didakwa menerima uang senilai Rp809,59 miliar dari rasuah tersebut.

Menurut jaksa, korupsi dilakukan dengan melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Nadiem diduga melakukan perbuatan dimaksud bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANT/KN)

Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Masih Digodok, Istana: Akan Dihitung Tersendiri

0

JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menjelaskan kenaikan gaji hakim ad hoc dihitung tersendiri, yang nanti besarannya disesuaikan dengan gaji hakim karier, dan saat ini prosesnya masih berjalan.

“Itu nanti akan dihitung tersendiri, karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya sedang di-detail-kan. Jadi, nanti akan ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji dari hakim ad hoc,” kata Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui selepas retret Kabinet Merah Putih di kediaman pribadi Presiden Prabowo Subianto, Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026) malam.

Dia mengatakan pemerintah juga terus berkomunikasi dengan perwakilan dari kelompok hakim ad hoc untuk membahas rumusan kenaikan gaji tersebut.

“Sudah, kan kita berkomunikasi terus,” ujar Prasetyo.

Dalam kesempatan yang sama, dia menuturkan rumusan kenaikan gaji hakim ad hoc berbeda dengan hakim karier karena terdapat struktur yang berbeda antara keduanya.

“Jadi, struktur hakim ad hoc itu berbeda dengan hakim yang lainnya, payung hukumnya juga berbeda, ya. Makanya, itu nanti akan terpisah penanganannya,” tutur Prasetyo.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan pemerintah memberikan atensi khusus terhadap kesejahteraan hakim, termasuk hakim-hakim ad hoc.

“Kan yang paling memang kondisinya parah itu sebenarnya hakim ad hoc. Nanti disesuaikan, disesuaikan dengan yang hakim karier itu,” ungkap Prasetyo.

Aturan mengenai gaji untuk hakim ad hoc sejauh ini masih diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013, yang artinya selama 13 tahun belum mengalami penyesuaian.

Di sisi lain, mulai 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025, tunjangan untuk hakim mengalami kenaikan, dengan besaran yang bervariasi, sesuai dengan tingkatannya. Rentang kenaikan tunjangan untuk hakim karier mulai dari Rp46,7 juta per bulan hingga Rp110,5 juta per bulan.

Namun, kenaikan tunjangan untuk hakim itu tidak berlaku bagi hakim ad hoc, yang mencakup hakim ad hoc tindak pidana korupsi, hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), hakim ad hoc perikanan, dan sektor lainnya.

Oleh karena itu, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia membuka kemungkinan untuk melakukan mogok kerja secara nasional jika Presiden Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung tidak segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ketimpangan pendapatan antarhakim tersebut. (ANT/KN)

Muhaimin Tegaskan Kelakar Prabowo soal PKB Hanya Candaan

0

JAKARTA – Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, meyakini tidak ada maksud lain di balik kelakar Presiden Prabowo Subianto yang menyebut “PKB harus diawasi terus”.

“Ya (itu) bercanda, bercanda,” kata Muhaimin saat ditemui selepas retret jilid kedua Kabinet Merah Putih di kediaman pribadi Prabowo, Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1) malam.

Dalam kesempatan yang sama, Muhaimin juga langsung membantah saat ditanya mengenai kelakar itu sebagai sinyal adanya kekhawatiran terhadap manuver politik PKB pada kemudian hari.

“Nggak, nggak, nggak. Bercanda, begitu-begitu biasalah, sering begitu,” ujar Muhaimin sambil berjalan menuju kendaraannya.

Muhaimin kemudian memastikan tidak ada yang perlu diawasi. “Nggak ada,” kata dia.

Menurut Muhaimin, kelakar semacam itu biasa dialamatkan kepada partainya, terlepas dari adanya ketua umum partai lain dalam ruangan berlangsungnya retret.

“Sering begitu, bercanda begitulah, gojlok’an begitu,” ujar Muhaimin.

Dalam penghujung taklimat awal tahun 2026-nya yang disampaikan pada sesi pembuka retret, Presiden Prabowo kembali menegaskan koalisi partai pendukung pemerintah kuat.

Presiden Prabowo kemudian lanjut berkelakar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar harus diawasi terus.

“Di sini koalisi kita kuat ya? Ketua-ketua partai semua ada di sini ya? Ada. Ketua PKB ada? Oh, kayak Pak PKB yang harus diawasi terus nih,” ujar Prabowo seraya menutup sesi taklimatnya untuk Kabinet Merah Putih di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Selasa (6/1/2026) siang.

PKB, sebelum bergabung dalam koalisi partai pendukung pemerintah, sempat berkontestasi dengan Prabowo saat Pilpres 2024. Prabowo, yang berpasangan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, saat Pilpres berhadapan dengan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, kemudian pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Pasangan Anies-Muhaimin saat itu diusung oleh PKB, PKS, dan NasDem.

Namun selepas Pilpres yang dimenangkan oleh pasangan Prabowo-Gibran, PKB, PKS, dan NasDem menyatakan dukungannya kepada pemerintahan Presiden Prabowo. Dalam susunan Kabinet Merah Putih, PKB dan PKS juga mendapatkan jatah kursi, di antaranya Muhaimin, yang merupakan Ketua Umum PKB menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, sementara itu Prof. Yassierli, yang sekarang menjabat Menteri Ketenagakerjaan merupakan teknokrat yang diusulkan oleh PKS. (ANT/KN)

MUI Kritisi Pasal KUHP Soal Nikah Siri dan Poligami, Sebut Bukan Ranah Pidana

0

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah pemerintah atas diundangkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, namun terdapat sejumlah catatan kritis utamanya perihal nikah siri dan poligami dapat dipidana.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan KUHP yang baru mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah, seperti menikahi orang perempuan yang sudah berada di dalam ikatan perkawinan.

“Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami,” kata Niam di Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, kompilasi hukum Islam, dan ketentuan fikih, kata dia, ada perempuan yang haram untuk dinikahi, atau dikenal al-muharramat minan nisa’, seperti anak kandung, ibu kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.

Ia menegaskan apabila pernikahan terjadi dengan kesengajaan, maka bisa berefek pada pidana. Namun, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat.

“Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi,” katanya.

Niam menjelaskan perkawinan adalah peristiwa keperdataan, sehingga solusinya pada sisi perdata, bukan pemidanaan.

“Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi secara umum, MUI mengapresiasj diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial,” katanya.

Menurutnya, MUI memberikan perhatian terhadap KUHP baru ini agar implementasinya di lapangan berdampak pada ketertiban masyarakat.

Ia mencontohkan dalam pasal 402 KUHP mengatur pemidanaan orang yang melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa pernikahan yang ada menjadi penghalang yang sah melangsungkan perkawinan tersebut.

Menurutnya, ketentuan ini sebenarnya sudah jelas dan aman, mengingat ada qaid serta batasannya yaitu ‘penghalang yang sah’. Sementara di UU Perkawinan sah jika dilaksanakan sesuai ketentuan agama, merujuk pada Pasal 2 ayat (1).

Sementara dalam Islam, kata Niam, yang jadi penghalang sah perkawinan adalah jika perempuan terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Kalau bagi laki-laki, keberadaan istri tidak jadi penghalang yang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan.

“Karenanya pernikahan siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan,” kata dia.

Dengan demikian, menurut penulis buku Fatwa Perkawinan dan Hukum Keluarga ini, pemidanaan nikah siri dengan alasan Pasal 402 ini adalah tafsir yang sembrono dan tidak sejalan dengan hukum.

“Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam,” kata dia.

Ia menegaskan implementasi KUHP harus diawasi agar mendatangkan manfaat dan memastikan bahwa hukum untuk kepentingan keadilan dan kesejahteraan masyarakat serta ketertiban umum.

“Memberikan perlindungan kepada masyarakat di dalam menjalankan aktivitasnya dan perlindungan umat beragama di dalam menjalankan agama dan juga keyakinannya sesuai dengan ajaran agama masing-masing serta menjamin kemaslahatan bagi masyarakat luas,” kata dia. (ANT/KN)

Nadiem Makrarim Didakwa Merugikan Negara Rp2,18 Triliun dan Menerima RP809 Miliar

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini dari Koran Digital Koran Nusantara?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.koranusantara.com/

📱 Versi Mobile
https://digital.koranusantara.com/kn6jan2026/mobile/