Di Sidang Korupsi Chromebook, Jurist Tan Disebut Miliki Kewenangan Setara Menteri

JAKARTA – Widyaprada Ahli Utama di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen Sutanto menyebut Jurist Tan memiliki kewenangan lebih ketika menjadi staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.

Pernyataan itu disampaikan Sutanto saat didalami sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek.

Pada mulanya, jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (6/1/2026), mengonfirmasi kepada Sutanto perihal benar atau tidaknya Jurist Tan memiliki kewenangan yang luas. Susanto lantas membenarkan hal itu.

“Apa benar Jurist Tan ini staf khusus menteri yang diberi kewenangan luas, bahkan Jurist Tan ini sampai dibilang, kononnya, jari menteri pada saat itu? Apa benar seperti itu?” tanya jaksa kepada saksi.

“Iya, saya kira, teman-teman di kementerian semuanya tahu karena memang Mas Menteri sendiri pernah menyampaikan bahwa Bu Jurist itu diberikan kewenangan lebih, dari sisi penganggaran, SDM, regulasi, itu diberikan lebih di sana,” jawab Sutanto.

Sutanto merupakan mantan Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen di era Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Ia mengaku lebih sering berkomunikasi dengan Jurist Tan berkaitan dengan substansi pekerjaan.

Jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Sutanto. Dalam BAP tersebut, Sutanto sempat menyebut bahwa staf di Kemendikbudristek saat itu “takut” dengan Jurist Tan karena kewenangan yang dimilikinya.

“Saudara mengatakan ‘Jurist Tan sangat dominan mengatur di Kemendikbudristek. Bahkan, staf-staf di Kemendikbudristek takut karena Nadiem Anwar Makarim selalu mengatakan, ‘Apa yang dikatakan staf khusus Jurist Tan sama dengan yang saya katakan’. Ini keterangan Saudara, benar?” tanya jaksa.

READ  Presiden Tekankan Penyelamatan Warga Jadi Prioritas Utama

Sutanto juga membenarkan BAP tersebut. “Iya betul. Jadi, Mas Menteri beberapa kali menyampaikan itu, ‘Apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan’, seperti itu,” tuturnya.

Jurist Tan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.

Namun, hingga saat ini, Jurist Tan belum diadili karena yang bersangkutan masih bersatus buron.

Sementara itu, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah didakwa oleh jaksa penuntut umum dalam kasus yang sama.

Dalam sidang perdana pada Senin (5/1), Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Ia pun didakwa menerima uang senilai Rp809,59 miliar dari rasuah tersebut.

Menurut jaksa, korupsi dilakukan dengan melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Nadiem diduga melakukan perbuatan dimaksud bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img