Beranda blog Halaman 183

Mensesneg: Mundurnya Tiga Petinggi OJK Bukan Arahan Pemerintah

0

JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pengunduran diri tiga Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah diproses untuk disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pada Jumat (30/1/2026), Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengundurkan diri dari jabatan masing-masing.

“(Pengajuan pengunduran diri tiga ADK OJK) sudah, sudah diterima. Lagi diproses,” kata Prasetyo Hadi dalam wawancara cegat di Wisma Danantara, Jakarta, Sabtu (31/1/2026) malam.

Ia memastikan pengunduran diri tersebut merupakan inisiatif dari masing-masing individu, bukan arahan dari pemerintah.

Ia juga mengakui bahwa Presiden Prabowo Subianto belum mendapatkan nama calon pengganti untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Prasetyo memaparkan, sesuai mekanisme aturan yang berlaku, usai OJK berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto, pihaknya akan segera memproses penetapan pengunduran diri dari tiga ADK OJK tersebut.

“Nah baru setelah itu, kami ikuti mekanisme proses untuk melakukan pengisian terhadap jabatan yang ditinggalkan oleh beliau-beliau bertiga (melalui fit and proper test di Komisi XI DPR RI),” ujar dia.

Selain ketiga petinggi tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK I B Aditya Jayaantara juga turut menyampaikan pengunduran diri di hari yang sama.

Dalam pernyataan resmi OJK pada Jumat (30/1), pengunduran diri itu disebut merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan pasar modal domestik usai terkoreksi tajam imbas dari pengumuman MSCI terkait review dan rebalancing saham-saham di Indonesia.

Pada Sabtu sore (31/1), OJK menetapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon. (ANT/KN)

Polres Metro Tangerang Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan

0

TANGERANG – Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.

“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur di Tangerang, Minggu (1/2/2026).

Menurutnya, penetapan tersangka kepada Bahar bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Di mana sebelumnya penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.

“Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya,” katanya.

Ia sebut berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik, dengan hasil menyebutkan status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

Kendati demikian,  proses hukum yang ditangani tim penyidik Polres Metro Tangerang akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Bahar bin Smith dalam perkara tersebut disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

“Kasus penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025, di mana saat itu Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang,” jelasnya.

Pada saat kejadian, seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah dari Bahar. Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya.

“Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” kata dia. (ANT/KN)

Interpol Terbitkan Red Notice atas Mohammad Riza Chalid

0

JAKARTA – National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026).

“Setelah terbitnya red notice, kami menindaklanjuti upaya tersebut dengan melakukan koordinasi tentunya dengan counterpart, baik counterpart asing maupun counterpart yang berada di dalam negeri, kementerian maupun lembaga,” kata Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Brigjen Pol. Untung Widyatmoko di Jakarta, Minggu (1/2/2026) .

Untung menegaskan NCB Interpol Indonesia mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri dan menjadi buronan internasional.
“NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri terkait dengan kejahatannya di Indonesia, sehingga menjadi buronan internasional,” ujarnya.

Ia mengatakan NCB Interpol Indonesia juga telah berkoordinasi dengan Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, terkait proses penerbitan red notice terhadap MRC.

“Memang jalan panjang, namun alhamdulillah keberhasilan ini tentunya kontribusi dari rekan-rekan Set NCB maupun dukungan Interpol Headquarters di Lyon, Perancis,” ujarnya.

Untung menekankan bahwa keberhasilan penerbitan red notice tersebut bukan semata-mata hasil kerja NCB Interpol Indonesia dan Polri, namun juga merupakan buah kerja keras berbagai instansi di dalam dan luar negeri.

“Keberhasilan ini tidak semata-mata merupakan keberhasilan Set NCB Interpol dan Polri, yang semua atas dukungan dan kerja sama baik kementerian lembaga maupun organisasi internasional yang memang memiliki perhatian untuk penegakan hukum dan pencarian buronan internasional,” kata Untung.

Red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang demi kepentingan penegakan hukum. (ANT/KN)

Ditjen PAS Pindahkan 61 Warga Binaan Berisiko Tinggi ke Nusakambangan

0

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pekan ini memindahkan 61 warga binaan berisiko tinggi (high risk) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum dan Maximum Security di Pulau Nusakambangan.

”Minggu ini kami melakukan dua kali pemindahan kepada 61 warga binaan kategori high risk. Jadi total sudah 1948 warga binaan high risk kami pindahkan ke Nusakambangan untuk mendapatkan pembinaan dan pengamanan yang tepat,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu(1/2/2026).

Mashudi mengatakan pemindahan tersebut adalah bukti keseriusan pemerintah dalam mengoptimalkan pembinaan dan keamanan di lapas dan rumah tahanan negara (rutan).

Ia menyebutkan bahwa pemindahan berasal dari Rutan Surakarta sebanyak 15 warga binaan dan wilayah Jawa Timur dengan rincian 22 warga binaan Lapas Pamekasan, 14 warga binaan Lapas Kelas 1 Surabaya, dan 10 warga binaan Lapas Pemuda Madiun.

“Sekali lagi saya sampaikan bahwa pemindahan ke Nusakambangan ini bukan hanya tindakan represif, namun juga sebagai langkah rehabilitatif. Sesuai dengan nafas Pemasyarakatan, pembinaan adalah program utama yang kami berikan sebagai media menghantarkan warga binaan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik, patuh pada aturan dan menjadi manusia mandiri,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa asesmen akan dilakukan setiap 6 bulan dan apabila terdapat penurunan risiko, maka warga binaan high risk tersebut akan dipindahkan ke level pengamanan dan pembinaan yang lebih rendah.

Sebanyak 61 warga binaaan high risk yang baru dipindahkan ditempat di Lapas Kelas 1 Batu, Lapas Karang Anyar, Lapas Besi, Lapas Gladakan dan Lapas Narkotika Nusakambangan.

Pengawalan selama proses pemindahan dilakukan bersama petugas dari Direktorat Pengaman Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, Petugas Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengan dan Jawa Timur, Kepolisian Surakarta dan Brimob Polda Jawa Timur. (ANT/KN)

BBMKG: Waspada Angin Kencang hingga 35 Knot di Perairan Bali

0

DENPASAR – Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah III Denpasar mengimbau masyarakat untuk mewaspadai potensi angin kencang diprakirakan hingga 35 knot atau sekitar 64 kilometer per jam di perairan Bali periode 2-5 Februari 2026.

“Waspadai potensi angin kencang di perairan utara dan selatan Bali,” kata Prakirawan BBMKG Wilayah III Denpasar Riski Dwi Saputro di Denpasar, Minggu (1/2/2026).

Pihaknya menganalisis kondisi sinoptik yang menunjukkan pergerakan angin di perairan utara dan selatan Bali bergerak dari arah barat daya-barat laut.

Untuk itu, BBMKG Wilayah III Denpasar memprakirakan ketinggian gelombang laut mencapai hingga 2,5 meter di Selat Badung, Selat Lombok bagian selatan, perairan selatan Bali dan Selat Bali bagian selatan.

Pihaknya juga memprakirakan ketinggian gelombang laut untuk jalur penyeberangan pada 1-2 Februari 2026 dengan ketinggian mencapai hingga 2,5 meter dan kecepatan angin hingga 25 knot atau sekitar 46 kilometer per jam di jalur Padangbai-Lembar di Nusa Tenggara Barat, Padangbai-Nusa Penida, Sanur-Nusa Penida dan Kusamba- Nusa Penida.

Cuaca di Bali pada Senin (2/2) diprakirakan hujan ringan. Menurut BBMKG Wilayah III, kondisi angin dan gelombang laut berisiko terhadap keselamatan pelayaran.

Pengguna perahu nelayan diminta mewaspadai kecepatan angin lebih dari 15 knot atau sekitar 27 kilometer per jam dan tinggi gelombang mencapai 1,25 meter.

Operator kapal tongkang dianjurkan waspada saat angin berkecepatan 16 knot dan tinggi gelombang mencapai 1,5 meter, operator kapal feri diminta mewaspadai kecepatan angin mencapai 21 knot dan tinggi gelombang mencapai 2,5 meter.

Masyarakat dapat memantau informasi cuaca pada laman bbmkg3.bmkg.go.id atau cuaca maritim pada laman maritim.bmkg. go.id.

Selain itu, informasi cuaca juga dapat diamati dari media sosial di antaranya Instagram @bmkgbali atau melalui aplikasi info BMKG. (ANT/KN)

Kredit UMKM Baru 19,4 Persen, Maman: Masih Jauh dari Target RPJMN

0

JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan penyaluran kredit perbankan untuk sektor UMKM di luar program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2025 baru mencapai 19,4 persen dari total alokasi kredit nasional.

Dalam diskusi media yang diselenggarakan Forum Wartawan UMKM di Jakarta, Jumat (27/2/2026), Maman menyebut dari total alokasi kredit perbankan sebesar Rp8.149 triliun pada 2025, hanya sekitar Rp1.580 triliun yang tersalurkan ke UMKM.

Angka tersebut masih jauh dari target 25 persen sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 atau yang seharusnya mencapai Rp2.100 triliun.

“Realisasi baru 19,4 persen, artinya masih ada sekitar 6 persen yang belum mampu kita penuhi,” ujar dia.

Sementara itu, Maman menyebut Rp6.569 triliun di antaranya atau 80,6 persen mengalir ke sekitar 50 korporasi besar.

Menteri UMKM menekankan bahwa evaluasi kredit di luar KUR akan menjadi prioritas agar pembiayaan benar-benar mendukung pertumbuhan usaha kecil dan menengah.

Ia juga mengatakan pemerintah terus mendorong pembiayaan KUR sebagai instrumen utama meningkatkan daya saing pelaku UMKM.

Pada 2026, penyaluran KUR ditargetkan sebesar Rp295 triliun dengan debitur baru mencapai 1,37 juta.

Adapun realisasi penyaluran KUR pada 2025 mencapai Rp270 triliun, dengan 4,58 juta debitur, terdiri atas 2,75 juta debitur baru dan 1,54 juta debitur graduasi. Dari jumlah tersebut, penyaluran ke sektor produktif mencapai Rp163,9 triliun.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero menyatakan realisasi penyaluran KUR masih jauh dari harapan dan menimbulkan sejumlah masalah bagi pelaku UMKM di lapangan.

Salah satu penyebab lambatnya penyerapan adalah ketatnya persyaratan administrasi, terutama soal agunan, meski aturan pemerintah menyatakan bahwa kredit di bawah Rp100 juta tidak memerlukan jaminan.

“Ketika administrasi dan laporan keuangan sudah beres, tetapi kemudian ditanya sertifikatnya (agunan). Jadi sudah lah, bahasanya peraturan pemerintah 100 juta tanpa jaminan, tapi di lapangan tetap ditanya agunan,” ujar Edy.

Edy juga mengkritik sikap perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara), yang menurutnya belum sepenuhnya memberikan kemudahan sesuai regulasi. Ia menilai percepatan penyaluran lebih dibutuhkan ketimbang sekadar bunga rendah. (ANT/KN)

Menko Muhaimin: Iuran BPJS Kesehatan Belum Naik Tahun Ini

0

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan belum akan dilakukan pada tahun ini.

“Belum-belum (tahun ini). (Wacana kenaikan iuran) baru kalkulasi Menteri Kesehatan. Karena kondisi dan keadaan, kita putuskan untuk tidak dinaikkan dulu,” kata Menko Muhaimin Iskandar di sela-sela acara bertajuk “Meningkatkan Ketahanan Psikososial sebagai Fondasi Pemberdayaan Masyarakat”, di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Menurut dia, wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sudah bergulir sejak tahun lalu.

Pasalnya dibutuhkan penyesuaian iuran agar BPJS Kesehatan tidak merugi terus menerus sehingga pelayanannya pun bisa semakin baik.

“Kalkulasinya memang agar pelayanannya menjadi baik, dibutuhkan kenaikan. Itu sejak tahun lalu. Analisis kebutuhan naik itu sejak tahun lalu,” kata Muhaimin Iskandar.

Dikatakannya, saat ini pemerintah menanggung lebih dari 60 persen pembiayaan BPJS Kesehatan.

Ada mekanisme subsidi silang di dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan BPJS Kesehatan, yakni masyarakat yang mampu membantu pembiayaan masyarakat yang kurang mampu.

“Pemerintah sudah menanggung lebih dari 60 persen tanggungan. Terus, yang mampu mestinya harus membantu yang lemah,” kata Muhaimin Iskandar.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan kalau tarif dinaikkan, tidak akan berpengaruh bagi masyarakat yang termasuk Desil 1-5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) karena mereka ditanggung pemerintah dalam skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Kenaikan iuran hanya berpengaruh ke masyarakat kelas menengah ke atas.

“Bahwa kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Karena masyarakat miskin dibayari oleh pemerintah,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin. (ANT/KN)

PP Tunas Berlaku Maret 2026, Mekomdigi Minta Platform Digital Siap Patuh

0

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Mekomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas akan mulai berlaku efektif pada Maret 2026.​​
​​​​​
Ia mengatakan bahwa aturan turunan PP Tunas masuk tahap finalisasi di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) setelah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum (Kemenkum).

“Permennya sudah dilakukan harmonisasi di Kemenkum. Jadi kita dalam tahap finalisasi di internal Kemkomdigi untuk melihat kembali dalam beberapa hari ke depan apakah sudah bisa clear untuk kita segera tanda tangani dan kemudian berlaku efektif di bulan Maret,” katanya di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Ia meminta para penyedia platform digital menyiapkan diri untuk mematuhi ketentuan dalam PP Tunas.

Pemerintah telah menyampaikan rencana penerapan peraturan tersebut sejak jauh hari agar para pelaku industri dapat menjalankan peraturan dengan baik.

Meutya mengatakan bahwa PP Tunas diterbitkan untuk melindungi anak-anak di ruang digital.

“Jadi, mudah-mudahan mereka juga mendukung, karena memang kita harus memahami dan juga mengakui bahwa aturan ini untuk melindungi anak-anak di ranah digital, akan bisa efektif juga dengan dukungan dan juga keinginan dari teman-teman platform untuk juga patuh dan mengikuti aturan itu,” ia menjelaskan.

Menanggapi kekhawatiran pelaku industri mengenai dampak penerapan PP Tunas terhadap inovasi dan ekonomi digital, dia menegaskan bahwa potensi dampak ekonomi bukan alasan untuk mengesampingkan perlindungan dan keamanan anak di ruang digital.

“Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Kalau terdampak kepada perlindungan anak, itu tidak kita hitung sebagai inovasi yang layak kita ambil sebagai sebuah negara,” katanya.​​​​​​​

Meutya juga mengemukakan bahwa aturan pelindungan anak di ruang digital, termasuk pembatasan akses media sosial, sudah diterapkan di Australia dan Eropa.

“Kita tidak hanya memantau Australia, tapi juga negara-negara lain. Ini sudah menjadi bola yang menggelinding, termasuk di Uni Eropa dan banyak negara lain,” katanya. (ANT/KN)

Mensesneg: Reshuffle Hak Prerogatif Presiden Prabowo

0

JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan perombakan jajaran menteri atau reshuffle merupakan hak prerogratif Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini disampaikan oleh Prasetyo saat menanggapi isu reshuffle Kabinet Merah Putih yang semakin mencuat, usai menghadiri konferensi pers di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Prasetyo menilai isu pergantian susunan menteri dan wakil menteri yang beredar di masyarakat tidak dapat dicegah.

“Yang perlu dipahami masalah kabinet, ini kan hak prerogatif dari Bapak Presiden dan kemudian Bapak Presiden tentu setiap hari melakukan evaluasi. Dalam tanda kutip ya, bukan berarti satu forum khusus untuk mengevaluasi,” katanya.

Prasetyo menjelaskan dalam menjalankan program dan tugas-tugas negara pasti ada penilaian dan evaluasi yang dilakukan oleh Presiden.

Menurutnya, Presiden Prabowo baru akan melakukan pergantian apabila dirasa ada yang perlu untuk diperbaiki.

“Bilamana kemudian Bapak Presiden misalnya merasa perlu melakukan perbaikan atau perlu melakukan pergantian, ya itu sepenuhnya beliau yang tahu. Karena beliau lah yang sehari-hari memonitor seluruh kinerja dari para pembantunya di kabinet,” terangnya.

Sebelumnya, Prasetyo menyatakan hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai perombakan (reshuffle) dari susunan Kabinet Merah Putih.

Hal itu disampaikan Prasetyo, menjelang agenda pelantikan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, untuk merespons berbagai pertanyaan terkait dinamika kabinet, termasuk isu pengisian sejumlah jabatan kabinet.

“Enggak ada,” katanya menjawab pertanyaan awak media Istana Kepresidenan, Jakarta, seputar beredarnya informasi terkait reshuffle kabinet.

Prasetyo menjelaskan bahwa tidak ada reshuffle dalam arti perombakan kabinet. Perubahan yang terjadi sejauh ini hanya berkaitan dengan beralihnya penugasan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, yang saat ini tengah menjalani proses untuk menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia. (ANT/KN)

IHSG Anjlok, Polisi Turun Tangan Selidiki Dugaan Manipulasi Saham

0

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan mendalami indikasi pidana terkait ‘saham gorengan’ usai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok.

“Pasti (akan mendalami). Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Ia menyebut salah satu kasus serupa yang telah ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri adalah penyidikan terhadap Direktur PT Multi Makmur Lemindo Junaedi dan mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Mugi Bayu.

Kasus tersebut, kata dia, kini telah inkrah dan keduanya terbukti melanggar ketentuan Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan putusan masing masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp2 miliar.

Sebelumnya, IHSG BEI pada Rabu (28/1) ditutup melemah seiring reaksi emosional dan aksi panic selling pelaku pasar pasca-pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait dengan proses review dan rebalancing saham-saham di Indonesia.

IHSG ditutup melemah 659,67 poin atau 7,35 persen ke posisi 8.320,55. Sementara kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 turun

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penurunan IHSG dipicu oleh penilaian MSCI terkait isu transparansi pasar saham Indonesia dan rendahnya tingkat floating sejumlah emiten. Laporan tersebut dianggap telah membuka praktik manipulasi harga saham.

“Ini hanya syok sesaat. Jadi pasti perusahaan-perusahaan itu akan bisa memenuhi syarat MSCI dan akan bisa masuk ke indeksnya MSCI maupun ya saham yang boleh diinvestasi oleh perusahaan-perusahaan asing global gitu,” ujar Purbaya.

Adapun pada Jumat sore, IHSG BEI ditutup menguat di tengah pelemahan bursa saham kawasan Asia.

IHSG ditutup menguat 97,41 poin atau 1,18 persen ke posisi 8.329,61. Sementara kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 naik 20,52 poin atau 2,52 persen ke posisi 833,53. (ANT/KN)