Mensesneg: Reshuffle Hak Prerogatif Presiden Prabowo

JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan perombakan jajaran menteri atau reshuffle merupakan hak prerogratif Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini disampaikan oleh Prasetyo saat menanggapi isu reshuffle Kabinet Merah Putih yang semakin mencuat, usai menghadiri konferensi pers di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Prasetyo menilai isu pergantian susunan menteri dan wakil menteri yang beredar di masyarakat tidak dapat dicegah.

“Yang perlu dipahami masalah kabinet, ini kan hak prerogatif dari Bapak Presiden dan kemudian Bapak Presiden tentu setiap hari melakukan evaluasi. Dalam tanda kutip ya, bukan berarti satu forum khusus untuk mengevaluasi,” katanya.

Prasetyo menjelaskan dalam menjalankan program dan tugas-tugas negara pasti ada penilaian dan evaluasi yang dilakukan oleh Presiden.

Menurutnya, Presiden Prabowo baru akan melakukan pergantian apabila dirasa ada yang perlu untuk diperbaiki.

“Bilamana kemudian Bapak Presiden misalnya merasa perlu melakukan perbaikan atau perlu melakukan pergantian, ya itu sepenuhnya beliau yang tahu. Karena beliau lah yang sehari-hari memonitor seluruh kinerja dari para pembantunya di kabinet,” terangnya.

Sebelumnya, Prasetyo menyatakan hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai perombakan (reshuffle) dari susunan Kabinet Merah Putih.

Hal itu disampaikan Prasetyo, menjelang agenda pelantikan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, untuk merespons berbagai pertanyaan terkait dinamika kabinet, termasuk isu pengisian sejumlah jabatan kabinet.

“Enggak ada,” katanya menjawab pertanyaan awak media Istana Kepresidenan, Jakarta, seputar beredarnya informasi terkait reshuffle kabinet.

Prasetyo menjelaskan bahwa tidak ada reshuffle dalam arti perombakan kabinet. Perubahan yang terjadi sejauh ini hanya berkaitan dengan beralihnya penugasan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, yang saat ini tengah menjalani proses untuk menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia. (ANT/KN)

READ  Gubernur Abdul Wahid Diduga Tagih ‘Jatah Preman’ dari UPT Jalan dan Jembatan
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img