PENAJAM PASER UTARA — Pemerintah Kecamatan Sepaku mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 terhadap 11 desa. Evaluasi yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober hingga 3 November 2026 ini tidak hanya menyoroti ketertiban pengelolaan keuangan desa, tetapi juga kesiapsiagaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dukungan pelayanan Posyandu dalam pemenuhan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Camat Sepaku, G. Abimanyu Arliandito, melalui Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan (Kasi PMDK) Kecamatan Sepaku, Herry Nurdiansyah, menyampaikan bahwa evaluasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan perubahan anggaran desa sesuai kebutuhan masyarakat, ketentuan yang berlaku, dan prioritas pembangunan.
Sebanyak 11 desa yang mengikuti evaluasi tersebut meliputi Desa Wonosari, Karang Jinawi, Tengin Baru, Semoi Dua, Telemow, Binuang, Argo Mulyo, Bukit Raya, Sukaraja, Suko Mulyo, dan Bumi Harapan.
Menurutnya, pemerintah desa perlu memastikan setiap perubahan anggaran memiliki dasar perencanaan yang jelas. Keselarasan antara dokumen perencanaan, penganggaran, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan pelaksanaan kegiatan menjadi perhatian dalam proses evaluasi.
“Perubahan APBDes harus disusun berdasarkan kebutuhan riil desa dan tetap mengacu pada perencanaan yang telah ditetapkan. Setiap program dan kegiatan perlu memiliki dasar yang jelas agar pelaksanaannya terarah serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kesesuaian spesifikasi teknis juga harus diperhatikan dalam pelaksanaan pembangunan fisik. Sebagai contoh, apabila pekerjaan semenisasi jalan direncanakan menggunakan beton ready mix dengan mutu K-250, spesifikasi tersebut harus konsisten antara dokumen anggaran dan pelaksanaan pekerjaan.
Apabila terdapat perubahan spesifikasi, pemerintah desa perlu memastikan adanya pertimbangan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan serta memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kewajaran harga barang dan jasa turut menjadi perhatian. Pemerintah desa diharapkan melakukan survei harga kepada toko atau penyedia, membandingkan informasi harga yang relevan, serta mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten Penajam Paser Utara apabila tersedia dan sesuai ketentuan.
“Penganggaran harus dilakukan secara cermat. Harga yang digunakan perlu memiliki dasar yang jelas, sementara spesifikasi dan volume pekerjaan harus sesuai dengan kebutuhan agar penggunaan anggaran lebih efektif dan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan maupun pertanggungjawaban,” jelasnya.
Pemerintah desa juga diminta memperhatikan ketentuan pengadaan barang dan jasa, kelengkapan dokumen, serta prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Dalam evaluasi tersebut, pemerintah desa juga diarahkan untuk memperhatikan kebutuhan kesiapsiagaan, pencegahan, dan penanganan karhutla sesuai kewenangan desa serta ketentuan penggunaan anggaran.
Ia menekankan pentingnya identifikasi potensi kebakaran di masing-masing wilayah agar langkah pencegahan dapat direncanakan berdasarkan kondisi dan tingkat kerawanan desa.
“Setiap desa perlu mengenali potensi kerawanan karhutla di wilayahnya. Dengan pemetaan kondisi dan kebutuhan yang tepat, langkah pencegahan dapat dipersiapkan lebih awal, termasuk melalui edukasi kepada masyarakat dan koordinasi dengan instansi terkait,” katanya.
Dukungan anggaran dapat dipertimbangkan untuk kebutuhan sarana dan prasarana pendukung, sosialisasi pencegahan kebakaran, penguatan tim siaga desa, serta pemantauan wilayah sesuai kewenangan dan kemampuan keuangan desa.
Menurutnya, kesiapsiagaan sejak dini diperlukan untuk mempercepat respons awal ketika ditemukan titik api sekaligus meminimalkan dampak kebakaran terhadap lingkungan, kesehatan, dan aktivitas masyarakat.
Namun, pengalokasian anggaran tetap harus didasarkan pada kebutuhan riil, tingkat risiko wilayah, prioritas penggunaan anggaran, serta sumber pendanaan yang diperbolehkan sesuai peraturan.
Selain karhutla, dukungan terhadap Posyandu juga menjadi salah satu perhatian dalam evaluasi perubahan APBDes 2026. Pemerintah desa didorong mengidentifikasi kebutuhan sarana dan prasarana untuk menunjang kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.
Kebutuhan tersebut antara lain meja, kursi, lemari, rak, alat ukur tinggi badan, timbangan balita, dan perlengkapan pendukung lainnya sesuai kondisi serta kebutuhan pelayanan.
Ia menyampaikan, pengadaan sarana Posyandu perlu didasarkan pada inventarisasi barang yang telah tersedia agar anggaran benar-benar digunakan untuk memenuhi kekurangan yang dibutuhkan.
“Pemerintah desa perlu mengecek terlebih dahulu kondisi sarana Posyandu yang sudah ada. Dengan begitu, pengadaan dapat diprioritaskan pada kebutuhan yang benar-benar mendesak, sehingga anggaran lebih tepat guna dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga mendorong pemerintah desa berkoordinasi dengan Puskesmas dan perangkat daerah terkait dalam menentukan kebutuhan prioritas, termasuk dukungan operasional serta peningkatan kapasitas kader sesuai kewenangan masing-masing.
Dukungan tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi Posyandu dalam membantu pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendukung pemenuhan enam bidang SPM sesuai pembagian urusan pemerintahan dan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, evaluasi perubahan APBDes 2026 diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi juga menjadi bahan perbaikan penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2027.
Pemerintah desa diminta menyiapkan dokumen pendukung secara lengkap, antara lain rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan RKP Desa 2026, rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes 2026, rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Perubahan APBDes, Rencana Anggaran Biaya (RAB), notulen pembahasan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta dokumen lain yang diperlukan.
Menurutnya, hasil evaluasi dapat menjadi bahan bagi pemerintah desa untuk memperbaiki penentuan prioritas, memperhitungkan kewajaran harga, memastikan kesiapan pelaksanaan kegiatan, dan menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui evaluasi tersebut, Pemerintah Kecamatan Sepaku mendorong pengelolaan keuangan desa yang semakin tertib, efektif, efisien, dan akuntabel. Perbaikan perencanaan diharapkan turut mendukung pembangunan desa, memperkuat kesiapsiagaan menghadapi karhutla, serta meningkatkan kualitas pelayanan dasar melalui Posyandu.
“Evaluasi ini diharapkan menjadi bahan perbaikan bagi pemerintah desa dalam menyusun anggaran berikutnya. Perencanaan harus semakin matang, penggunaan anggaran harus sesuai ketentuan, dan setiap program perlu diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (Adv)
Pewarta : Deddypz