Beranda blog Halaman 118

Kuasa Hukum BT Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Kasus Lahan Transmigrasi Kukar Telah Kedaluwarsa

0
Foto: Suasan persidangan perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (28/7/2026). (Foto: Hanafi/ Media Kaltim)

SAMARINDA – Sidang perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (28/7/2026). Dalam agenda pembacaan eksepsi, tim kuasa hukum terdakwa BT meminta majelis hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima karena dinilai telah melewati batas waktu penuntutan.

Kuasa hukum BT, Andi Simangunsong, menyampaikan bahwa dugaan perbuatan yang didakwakan kepada kliennya terjadi pada kurun waktu Januari hingga Desember 2007.

Menurutnya, perkara tersebut masih mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, sehingga masa kedaluwarsa penuntutan selama 18 tahun telah berakhir pada Desember 2025.

Ia menilai penuntutan yang baru diajukan pada Juli 2026 sudah tidak memiliki dasar hukum karena melewati tenggat waktu yang ditentukan. Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim menyatakan hak penuntutan telah gugur dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Selain mempersoalkan masa kedaluwarsa, Andi juga berpendapat perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa keperdataan. Menurutnya, persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan hak pengelolaan lahan dan perizinan pertambangan, bukan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum tetap pada dakwaannya. JPU menyebut BT, yang menjabat sebagai Direktur PT KRA dan Direktur PT ABE, diduga melakukan aktivitas penambangan batu bara pada kawasan yang sebagian berada di wilayah Hak Pengelolaan (HPL) Separi, Kabupaten Kutai Kartanegara, tanpa memperoleh izin dari Direktorat Jenderal Transmigrasi.

Dalam dakwaan juga disebutkan adanya dugaan keterlibatan seorang pejabat berinisial HM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar periode 2005–2008 karena dianggap tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian sebagaimana mestinya.

Jaksa mengungkapkan aktivitas pertambangan tersebut diduga menghasilkan sekitar 1.896.876 ton batu bara. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur tertanggal 15 Juni 2026, perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp696,9 miliar sekaligus menguntungkan korporasi.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dan eksepsi dari kedua belah pihak, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama bersama hakim anggota Nur Salamah menunda persidangan.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa sebelum majelis mengambil sikap terhadap keberatan tersebut.

Penulis: Hanafi
Editor:

Besok, MK Jadwalkan Putusan Gugatan Program MBG

0

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini dari Koran Digital Koran Nusantara?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper lengkap
https://koran.koranusantara.com/

📱 Versi Mobile
https://digital.koranusantara.com/kn29juli2026/mobile/

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pungli Perizinan ESDM

0
Tersangka baru (rompi merah) kasus penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur saat digelandang tim Kejati Jatim di Surabaya, Selasa (28/7/2026). ANTARA/Faizal Falakki

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja di Surabaya, Selasa (28/7/2026), menyatakan satu tersangka baru tersebut berinisial ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jatim.

“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pungutan liar dalam proses pengajuan penerbitan perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur dengan inisial ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur sejak 2024” katanya.

ED menjadi tersangka keempat dalam perkara tersebut. tiga tersangka sebelumnya, yakni AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim periode Agustus 2024–2026, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, serta H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Berdasarkan hasil penyidikan, ED diduga berperan aktif dalam praktik pungli terhadap pemohon izin pemanfaatan air tanah.

Penyidik menduga ED atas perintah dan/atau sepengetahuan AM memerintahkan H meminta uang di luar ketentuan kepada para pemohon.

“Dari hasil penyidikan, tersangka ED memerintahkan tersangka H meminta sejumlah uang yang tidak sesuai ketentuan kepada 217 pemohon izin dengan total mencapai Rp1,33 miliar,” ujar Punia.

Tidak hanya itu, ED juga diduga mengendalikan pengelolaan dana hasil pungli. Penyidik menyatakan tersangka memerintahkan H membuat pembukuan seluruh penerimaan dan pengeluaran, sementara setiap penggunaan dana harus mendapat persetujuan ED.

“Seluruh pengeluaran harus dengan persetujuan tersangka ED. Uang-uang tersebut kemudian dilaporkan kepada tersangka ED maupun AM,” ujar Punia.

Atas perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jatim menahan ED selama 20 hari, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Rutan Kejati Jatim. (ANT/KN)

Kemensos Uji Coba Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Merah Putih di 900 Titik

0
Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kemenko Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026). ANTARA/HO-Kemensos

JAKARTA – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan akan segera melakukan uji coba penyaluran bantuan sosial melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di 900 lokasi.

“Ini kita akan coba jajaki. Karena sekarang sudah mulai proses penyaluran triwulan 3, nanti akan kita lihat dan simulasikan. Kita akan coba dulu penyaluran di 900 titik KDMP yang sudah siap beroperasi. Dan yang akan melayani nantinya adalah agen-agen dari perbankan,” kata Gus Ipul di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Pernyataan Gus Ipul itu disampaikan saat memaparkan rencana strategis terintegrasi dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kemenko Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).

Ia menjelaskan selama ini penyaluran bansos dilakukan melalui Himbara atau PT Pos. Ke depan, Kemensos akan mendekatkan akses pencairan ini ke tingkat desa melalui KDMP.

Uji coba di KDMP tidak mengubah mekanisme regulasi yang ada. Bank Himbara akan ditugaskan untuk membuka perwakilan (agen bank) di gerai KDMP, sehingga data penerima manfaat tetap dipegang dan diproses oleh bank.

Ada dua jenis bansos yang disalurkan, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bansos Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Ia menegaskan bahwa tidak akan ada pengalihan penuh. PT Pos tetap memiliki peran krusial khusus untuk target masyarakat di daerah 3T dan ​penerima manfaat dengan kondisi khusus, seperti lansia atau penyandang disabilitas berat, di mana PT Pos bertugas mengantarkan bansos secara langsung ke rumah mereka.

“KDMP itu kan posisinya di desa, sehingga penerima manfaat tidak perlu jauh-jauh dan bisa lebih mudah mengakses. Jadi, ada dua pilihannya. Pertama, pihak perbankan akan membuka agen di KDMP-KDMP. Yang kedua, kalau regulasinya sudah ada perubahan, bisa jadi penyalurannya lewat langsung ke KDMP. Tapi, untuk sekarang regulasinya memang melalui Himbara,” katanya.

Gus Ipul juga memaparkan empat rencana strategis Kementerian Sosial yang diintegrasikan dengan KDMP.

Pertama, mendorong seluruh penerima manfaat atau keluarga penerima manfaat dapat menjadi anggota KDMP. Kedua, produk-produk dari penerima manfaat bisa dijual di KDMP. Ketiga, penyaluran bansos secara bertahap akan dilaksanakan di KDMP. Terakhir, pembelanjaan kebutuhan-kebutuhan pokok bisa dilakukan oleh keluarga penerima manfaat di KDMP di tempat tinggal masing-masing.

Gus Ipul menambahkan langkah tersebut akan mendekatkan layanan, akan lebih efektif sekaligus menggerakkan ekonomi desa.

Rapat Koordinasi Terbatas membahas percepatan operasionalisasi dan penyelesaian payung hukum (perpres) untuk KDMP).
Pemerintah ingin menjadikan KDMP sebagai pusat infrastruktur, logistik, dan urusan pemerintahan di tingkat desa.

Ke depan, seluruh bantuan pemerintah, distribusi pupuk, sembako, hingga layanan kesehatan akan disalurkan dan dikelola melalui KDMP, bukan lagi langsung ke rumah warga atau kepala desa. (ANT/KN)

KSSK Jamin Kebijakan Moneter dan Keuangan Tetap Solid di Masa Transisi BI

0
Arsip - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (28/7/2026). ANTARA/Imamatul Silfia/am.

JAKARTA – Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memastikan kebijakan sistem keuangan ke depan akan tetap solid dengan fokus pro pertumbuhan (pro-growth) serta pro stabilitas (pro-stability) di tengah pergantian Gubernur Bank Indonesia (BI).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Ketua KSSK menyatakan koordinasi KSSK akan tetap menunjukkan ke pelaku pasar bahwa kebijakan sistem keuangan tetap ramah bagi investor.

“Kami tunjukkan ke pasar bahwa kebijakan kita tetap solid, pro-growth, pro stabilitas, dan market-friendly,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Dia menambahkan, Penjabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti memiliki kapasitas kemampuan dan pengetahuan yang memadai untuk memimpin bank sentral selama proses transisi.
Purbaya menyebut Destry pernah memegang jabatan pada dua instansi berbeda dalam otoritas sistem keuangan, yakni pada BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menurut Purbaya, pengalaman pada dua instansi itu menjadi basis kemampuan yang memadai bagi Destry untuk memegang kendali BI sementara waktu.

“Ibu Destry bukan pemain baru, dia pemain lama. Dia sudah terlibat dengan proses KSSK cukup lama. Jadi, pengetahuannya amat baik dan mumpuni untuk memastikan kebijakan moneter berjalan sesuai dengan apa yang seharusnya,” kata Purbaya.

Terpisah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto belum menetapkan sosok yang akan menggantikan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI.

Destry Damayanti ditunjuk sebagai Penjabat Sementara Gubernur BI sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam UU BI telah mengatur bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Gubernur BI, tugas dan kewenangannya langsung dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior sebagai pejabat gubernur sementara hingga ditetapkan gubernur definitif.

Sementara mekanisme pengisian jabatan Gubernur BI telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Apabila seorang gubernur mengundurkan diri secara sukarela, maka proses pemilihan penggantinya akan dimulai sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahapan tersebut diawali dengan proses pencalonan anggota Dewan Gubernur yang memenuhi persyaratan. Selanjutnya, calon akan dipilih dan ditetapkan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (ANT/KN)

Besok, MK Jadwalkan Putusan Gugatan Program MBG

0
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua Saldi Isra (kedua kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan permohonan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/7/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj/am.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan atau ketetapan gugatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (30/7/2026).

Jadwal sidang tersebut diketahui dari surat panggilan MK yang diunggah Imam Zanatul Haeri, guru swasta dari Madrasah Aliyah Yayasan Said Aqil Siradj, melalui media sosial, Selasa (28/6/2026).

Imam merupakan saksi dalam pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 terkait penempatan program MBG dalam anggaran pendidikan yang diajukan pemohon perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026.

ANTARA mencoba mengkonfirmasi terkait unggahan tersebut kepada Imam, melalui direct message (DM), menanyakan kapan pemberitahuan jadwal sidang tersebut diterima, dan apakah benar itu surat tersebut merupakan undang dari MK untuk menghadiri persidangan pengucapan putusan.

Namun, pesan tersebut belum mendapatkan balasan hingga berita ini diterbitkan.

Dalam unggahannya, Imam melampirkan surat MK tertanggal 27 Juli 2026 tentang panggilan sidang yang ditujukan kepada Reza Sudrajat selaku pemohon perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026.

Surat tersebut menyebutkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) telah menetapkan sidang pengucapan putusan permohonan nomor 55/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (30/7) pukul 13.30 WIB hingga selesai.

Berdasarkan penelusuran di laman resmi MK, jadwal pengucapan putusan atas permohonan gugatan MBG tersebut telah tercantum dalam agenda persidangan.

Pada Kamis (30/7), MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan atau ketetapan terhadap 20 perkara uji materiil, termasuk perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026.

Selain perkara tersebut, MK juga akan memutus perkara uji materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 dengan nomor perkara 52/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Rega Felix dan perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Sa’ed.

Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut sesuai dengan agenda persidangan yang tercantum di laman MK.

“Sesuai dengan agenda persidangan di MK yang bisa diakses,” ujar Enny.

Gugatan program MBG tersebut telah bergulir sejak 12 Februari 2026 dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda perbaikan permohonan pada 25 Februari 2026 dan pemeriksaan keterangan DPR serta presiden pada 11 Maret 2026.

Dalam sidang tersebut, DPR dan pemerintah meminta penundaan penyampaian keterangan karena belum siap.

Sidang kembali digelar pada 14 April 2026 dengan agenda penyampaian keterangan dari kuasa hukum DPR dan pemerintah.

Selanjutnya, pada 28 April 2026, MK mendengarkan keterangan pihak terkait, yakni Yayasan Edukasi Riset Cendikia (ERC) dan Prof. Hesti Armiwulan.

Pada 20 Mei 2026, sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari para pemohon. Kemudian pada 15 Juni 2026, MK kembali mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari ERC dan CALS.
Sidang berikutnya digelar pada 23 Juni 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari DPR serta pemerintah yang menghadirkan Prof. Cecep Darmawan dan Dr. Oce Madril.

Pada 1 Juli 2026, MK kembali mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pemerintah serta DPR dengan menghadirkan tiga ahli dan tiga saksi. (ANT/KN)

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Tim Sembilan Kejagung Periksa Tujuh Saksi

0
Foto: Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Dok. Kejagung)

JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Tim Penyidik Khusus atau Tim Sembilan memeriksa tujuh orang saksi guna memperkuat pembuktian perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan seluruh saksi yang dipanggil memenuhi panggilan penyidik.

“Pada Selasa, 28 Juli 2026, Tim Penyidik (Tim Sembilan) Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait penyidikan perkara khusus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA. Seluruh saksi hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Ia menjelaskan, ketujuh saksi tersebut terdiri atas tiga orang dari unsur swasta berinisial WF, BM, dan H, serta empat penyidik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus memperdalam konstruksi perkara yang sedang ditangani. Hingga kini, penyidik masih fokus mengumpulkan keterangan para saksi dan belum mengambil langkah hukum lanjutan.

“Saat ini Tim Penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan para saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud. Hingga saat ini belum ada proses atau tindakan hukum lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin (27/7/2026), Tim Sembilan juga telah memanggil sembilan saksi dalam perkara yang sama. Namun, hanya tiga orang yang hadir memenuhi panggilan, yakni dua saksi dari pihak swasta berinisial HH dan HJ serta seorang penyidik Polri berinisial HK, sementara enam saksi lainnya dijadwalkan untuk dipanggil kembali.

Febrie Adriansyah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU dan ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan baru yang diterbitkan Kejaksaan Agung setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri.

Dalam pelimpahan tersebut turut diserahkan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah. Selain perkara TPPU, Kejagung juga tengah menangani tiga perkara lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi PT KNI, tata kelola batu bara untuk PLTU, dan PT Asabri. (Fajri/KN)

Jaksa Watch Desak Kejagung Audit Lelang Aset PT GBU Era Febrie Adriansyah

0
Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI. (Sumber: kejaksaan.go.id)

JAKARTA – Jaksa Watch Institute (JWatch) meminta Kejaksaan Agung melakukan audit menyeluruh terhadap proses penyitaan, pengelolaan, hingga pelelangan aset hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan pada masa kepemimpinan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Koordinator Nasional JWatch, Khalid Akbar, mengatakan audit diperlukan untuk memastikan seluruh proses pemulihan aset negara berjalan secara transparan dan akuntabel, terutama setelah munculnya proses hukum yang kini menjerat mantan Jampidsus tersebut.

Salah satu aset yang menjadi sorotan JWatch ialah proses penyitaan dan pelelangan saham PT Gunung Bara Utama (GBU), perusahaan milik terpidana korupsi Jiwasraya Heru Hidayat yang kini berganti nama menjadi PT Cemerlang Asa Mandiri. Saham perusahaan tersebut diketahui dilelang Kejaksaan Agung pada 2023 setelah berstatus sebagai aset sitaan negara.

Menurut JWatch, hingga kini masih terdapat persoalan terkait hak sejumlah vendor, pemasok, dan pelaku UMKM yang memiliki piutang terhadap PT Gunung Bara Utama sebelum perusahaan itu disita negara. Organisasi tersebut mempertanyakan apakah sebelum pelelangan dilakukan telah ada pengumuman terbuka agar seluruh kreditur dapat mengajukan tagihan mereka.

“Kami tidak mengaitkan perkara hukum yang kini menjerat eks Jampidsus dengan lelang PT GBU. Namun, fakta bahwa penyitaan dan pelelangan aset tersebut dilakukan pada periode kepemimpinannya menjadi alasan yang sah untuk dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh tata kelola lelang aset sitaan negara pada masa itu,” kata Khalid Akbar dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

JWatch juga menyoroti adanya perbedaan sikap dalam penyelesaian hak para kreditur. Dalam sejumlah putusan PKPU, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat disebut meminta agar tagihan kreditur diverifikasi oleh Kejaksaan Agung. Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan persoalan tersebut merupakan ranah keperdataan dan Pusat Pemulihan Aset tidak memiliki kewenangan menetapkan kreditur sebagai penerima hasil lelang.

“Negara harus memastikan bahwa keberhasilan asset recovery tidak mengorbankan hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik,” ujar Khalid.

Atas dasar itu, JWatch mendesak Kejaksaan Agung membuka secara transparan mekanisme pendataan kreditur sebelum pelelangan, mengevaluasi proses lelang PT Gunung Bara Utama, serta mengaudit seluruh pelelangan aset sitaan yang dilakukan pada periode tersebut.

“Audit ini penting untuk menjamin kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, sekaligus menjadi bahan evaluasi agar tata kelola pemulihan aset negara semakin akuntabel di masa mendatang,” tutup Khalid. (Fajri/KN)

Di Tengah Polemik, Dasco Pertemukan Hotman Paris dan Ketum PWI

0
Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempertemukan pengacara Hotman Paris Hutapea dengan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Akhmad Munir. (Sumber: Instagram Sufmi Dasco)

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempertemukan pengacara Hotman Paris Hutapea dengan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Akhmad Munir di tengah polemik yang sempat memanas antara kedua pihak.

Momen tersebut dibagikan Dasco melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa (28/7/2026). Dalam unggahan itu, terlihat Dasco, Hotman Paris, dan Akhmad Munir duduk bersama dalam suasana santai.

“Persatuan Indonesia. Silaturahmi bersama Ketua Umum PWI @munir.akhmad dan @hotmanparisofficial hari ini,” tulis Dasco dalam unggahannya.

Salah satu foto yang diunggah memperlihatkan Hotman dan Akhmad Munir berjabat tangan, sementara Dasco berada di tengah keduanya. Ketiganya tampak tersenyum dalam pertemuan tersebut.

Hingga Selasa siang, unggahan Dasco telah mendapat ribuan tanda suka dan ratusan komentar dari warganet yang menyoroti pertemuan tersebut. Namun, belum ada pernyataan resmi dari Dasco, Hotman, maupun PWI mengenai apakah pertemuan itu menghasilkan kesepakatan damai atau berdampak pada proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelumnya, PWI melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya setelah pernyataannya kepada seorang wartawan dalam konferensi pers terkait perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menuai keberatan. Saat itu, Hotman melontarkan kalimat “lu punya otak nggak?” ketika menanggapi pertanyaan wartawan.

Laporan tersebut diajukan dengan dugaan pelanggaran terkait penghinaan atau ujaran kebencian terhadap suatu golongan. Meski Hotman telah menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya, proses hukum atas laporan tersebut tetap berlanjut. (*/fajri/KN)

Diduga Sebarkan Foto Pribadi Istri, Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi

0
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur mendampingi korban saat melaporkan dugaan penyebaran foto pribadi ke Mapolresta Samarinda. (Foto: Dimas/Media Kaltim)

SAMARINDA – Seorang pria berinisial HN (31) dilaporkan ke Polresta Samarinda oleh istrinya sendiri, RN (31), atas dugaan menyebarkan foto-foto pribadi korban melalui media sosial. Dalam proses pelaporan tersebut, korban mendapat pendampingan dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur.

HN diduga menyebarkan foto-foto pribadi korban menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan sang istri melalui aplikasi Messenger. Foto-foto tersebut dikirim melalui pesan pribadi kepada sejumlah akun pria, baik yang dikenal maupun tidak dikenal oleh korban.

Menurut keterangan pendamping korban, foto yang disebarkan memperlihatkan momen ketika korban sedang menyusui anaknya. Foto tersebut diduga diambil tanpa sepengetahuan korban.

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengatakan pelaporan tersebut merupakan langkah hukum yang dipilih korban karena merasa perbuatan terduga pelaku telah merugikan dan mencemarkan nama baiknya.

“Korban tetap memilih menempuh jalur hukum dan tidak bisa dibiarkan lagi, karena ini sudah menyangkut nama baik,” ujar Rina saat ditemui di Mapolresta Samarinda, Selasa (28/7/2026).

Rina menjelaskan, dugaan perbuatan serupa sebelumnya pernah terjadi pada 2024 dan sempat diselesaikan secara kekeluargaan. Saat itu, terduga pelaku membuat surat pernyataan dan video permintaan maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Namun, menurutnya, dugaan penyebaran foto pribadi kembali terjadi pada Februari dan Maret 2026. Korban baru mengetahui peristiwa tersebut setelah beberapa rekannya yang menerima kiriman foto menghubunginya.

Kesal karena janji tersebut kembali dilanggar, korban kemudian mengunggah kembali video permintaan maaf yang dibuat pelaku pada 2024 melalui media sosial.

“Jadi pada 2026 kejadian itu terulang. Makanya sang istri mengunggah kembali video permintaan maaf lamanya di medsos, tujuannya untuk mengingatkan suaminya bahwa dia pernah berjanji tidak akan mengulangi lagi,” jelas Rina.

Akibat peristiwa tersebut, kondisi psikologis korban disebut memburuk hingga menjalani pemeriksaan oleh psikolog. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dinyatakan mengalami depresi berat.

“Dalam surat medis dari psikolog dinyatakan bahwa korban mengalami depresi berat. Makanya korban mantap menempuh jalur hukum malam ini, dan langsung kami dampingi bersama biro hukum kami,” tegasnya.

TRC PPA Kaltim juga menyebut hubungan rumah tangga korban dan terduga pelaku kini tengah berada dalam proses perceraian yang sedang berjalan di pengadilan.

Laporan telah diterima di Mapolresta Samarinda. Setelah proses administrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), berkas perkara diteruskan ke Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S.