SAMARINDA – Sidang perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (28/7/2026). Dalam agenda pembacaan eksepsi, tim kuasa hukum terdakwa BT meminta majelis hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima karena dinilai telah melewati batas waktu penuntutan.
Kuasa hukum BT, Andi Simangunsong, menyampaikan bahwa dugaan perbuatan yang didakwakan kepada kliennya terjadi pada kurun waktu Januari hingga Desember 2007.
Menurutnya, perkara tersebut masih mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, sehingga masa kedaluwarsa penuntutan selama 18 tahun telah berakhir pada Desember 2025.
Ia menilai penuntutan yang baru diajukan pada Juli 2026 sudah tidak memiliki dasar hukum karena melewati tenggat waktu yang ditentukan. Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim menyatakan hak penuntutan telah gugur dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.
Selain mempersoalkan masa kedaluwarsa, Andi juga berpendapat perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa keperdataan. Menurutnya, persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan hak pengelolaan lahan dan perizinan pertambangan, bukan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum tetap pada dakwaannya. JPU menyebut BT, yang menjabat sebagai Direktur PT KRA dan Direktur PT ABE, diduga melakukan aktivitas penambangan batu bara pada kawasan yang sebagian berada di wilayah Hak Pengelolaan (HPL) Separi, Kabupaten Kutai Kartanegara, tanpa memperoleh izin dari Direktorat Jenderal Transmigrasi.
Dalam dakwaan juga disebutkan adanya dugaan keterlibatan seorang pejabat berinisial HM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar periode 2005–2008 karena dianggap tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian sebagaimana mestinya.
Jaksa mengungkapkan aktivitas pertambangan tersebut diduga menghasilkan sekitar 1.896.876 ton batu bara. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur tertanggal 15 Juni 2026, perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp696,9 miliar sekaligus menguntungkan korporasi.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dan eksepsi dari kedua belah pihak, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama bersama hakim anggota Nur Salamah menunda persidangan.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa sebelum majelis mengambil sikap terhadap keberatan tersebut.
Penulis: Hanafi
Editor:



