
BERAU – DPRD Kabupaten Berau menyoroti persoalan kependudukan yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah, khususnya terkait banyaknya warga pendatang yang telah bertahun-tahun menetap dan bekerja di Berau namun belum memiliki KTP Kalimantan Timur (Kaltim).
Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan berbagai dampak, baik dalam hal layanan publik, distribusi bantuan, maupun stabilitas kebutuhan pokok.
Sekretaris Komisi I DPRD Berau, Frans Lewi, mengungkapkan bahwa warga pendatang tersebut mayoritas berasal dari wilayah Indonesia timur dan bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit di kawasan pesisir. Meskipun telah lama tinggal dan beraktivitas di Berau, banyak dari mereka belum memindahkan domisili kependudukan.
“Sebenarnya mereka bukan transmigran, tetapi warga pendatang dari Indonesia timur yang masuk ke wilayah pesisir. Mayoritas bekerja di perkebunan kelapa sawit dan belum memindahkan domisili KTP-nya,” katanya.
Karena itu, ia meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah kampung guna melakukan pendataan secara menyeluruh. Menurutnya, pendataan yang baik sangat penting agar warga pendatang dapat memperoleh dokumen resmi seperti e-KTP yang menjadi syarat akses berbagai layanan publik.
“Saya pernah bertemu beberapa warga pendatang yang belum memiliki e-KTP. Jika mereka berhak menerima bantuan, tentu tidak bisa mendapatkannya karena belum terdata,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menegaskan persoalan penduduk yang tidak tercatat dengan baik juga berdampak pada sektor ekonomi, khususnya terkait ketersediaan barang kebutuhan pokok. Menurut Frans, ketidaksesuaian jumlah penduduk di lapangan dengan data resmi dapat memicu ketidakseimbangan antara permintaan dan pasokan barang.
“Pertumbuhan penduduk yang tidak terdata dengan benar menyebabkan stok barang kebutuhan cepat habis. Ini bisa juga salah satu yang memicu inflasi di Berau,” terangnya.
Salah satu contoh yang paling terasa adalah kelangkaan elpiji 3 kilogram. Frans menilai bahwa sebenarnya pasokan elpiji untuk Berau mencukupi, namun karena jumlah pendatang yang belum masuk dalam data kependudukan cukup besar, kebutuhan riil di lapangan pun tidak sesuai dengan kuota resmi.
“Sebenarnya stok elpiji itu cukup, tetapi karena banyak pendatang yang belum ber-KTP Berau, jadi jumlah kebutuhan tidak sesuai dan tidak seimbang dengan jumlah penduduk di data resmi yang ada,” tambahnya.
Di akhir penyampaiannya, Frans menekankan pentingnya sosialisasi mengenai hak dan kewajiban hukum bagi warga pendatang, terutama mereka yang tinggal di kawasan dengan konsentrasi penduduk luar daerah.
Menurutnya, legalitas dokumen kependudukan tidak hanya penting untuk administrasi, tetapi juga untuk memastikan mereka mendapatkan akses layanan pemerintah secara merata.
“Masyarakat pendatang perlu mendapatkan sosialisasi tentang hak hukum mereka agar paham. Dengan begitu, program-program pemerintah juga bisa menjangkau warga secara merata,” tandasnya. (adv)


