Beranda blog Halaman 1027

Berkas Sudah Lengkap, 7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur Segera Disidangkan

0
Ilustrasi

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan berkas tersangka tujuh orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, sudah lengkap atau P-21.

“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) berkas perkara tersangka 7 anggota PPLN,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Rabu (6/3/2024).

Sumedana menjelaskan peran ketujuh PPLN karena turut menambahkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan pemilu di Kuala Lumpur, setelah KPU mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.

Sedangkan sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.

“Sementara, data milik KPU yang telah dicocokkan dan diteliti (coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih,” ujar Sumedana.

Karena telah dinyatakan lengkap, Tim Jaksa Peneliti selanjutnya meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum atau tahap II.

“Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Sumedana.

Sebelumnya, sebanyak tujuh orang PPLN di Kuala Lumpur terpaksa harus berurusan dengan persoalan hukum akibat melakukan dugaan kecurangan pemilu dengan modus melakukan mark up Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Bahwa dari DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam keteranganya, Kamis (29/2/2024).

Pemalsuan data itu dilakukan secara sistematis oleh para tersangka. Diawali penerbitan berita acara Nomor : 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 447.258.

Namun dari hasil DPT yang telah disusun oleh PPLN tidak sesuai, karena setelah dipastikan melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) hanya terdapat 64.148 pemilih di Kuala Lumpur.

“Yang telah dilakukan coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148. Namun PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan Daftar Pemilih untuk pemilihan tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur,” tuturnya.

Tetapi terjadinya selisih ratusan ribu antara data DPT dengan hasil coklit terjadi, karena ketidaksesuaian PPLN dalam menjalankan tugas. Bahkan, ada dugaan penentuan ratusan ribu DPT itu dilakukan atas persentase kesepakatan lobi-lobi perwakilan partai politik.

“Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” kata Djuhandani.

“Hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik,” tambahnya.

Akibat tindakan tersebut, ketujuh PPLN disangkaan sesuai Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Lpt/KN)

Masih Jualan di Medsos, Pemerintah Ancam Cabut Izin TikTok Shop

0
Ilustrasi

JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengancam untuk mencabut izin usaha TikTok Shop. Mengingat, paltform penjualan online tersebut masih melakukan praktik nakal jual beli di platform media sosial TikTok.

“Ya, ada ketentuan boleh dicabut izinnya,” kata Teten Masduki kepada awak media di Menara Brilian, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Padahal, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). TikTok Shop dilarang keras untuk melakukan praktik jual beli dalam paltform sosial media.

“Karena kita dengan Permendag 31 2023 itu kan multichannel. Coba Anda beli di TikTok Shop, pasti bukan ke Tokopedia tapi ke TikTok Shop, itu completely melanggar,” tegasnya.

Selain belum mematuhi aturan pemisahan e-commerce dengan media sosial. TikTok Shop juga masih menerapkan praktek predatory pricing (jual rugi) yang menurunkan daya saing bisnis  UMKM lokal.

“Kedua, main harga. Kan sudah diatur kan main harga ini jangan sampai memukul UMKM,” bebernya.
Meski demikian, pemerintah masih mempertimbangkan kepentingan investasi dibalik rencana penutupan TikTok Shop.

Untuk itu, pemerintah akan bersikap persuasif kepada pihak TikTok Shop untuk segera mengikuti aturan yang berlaku.

“Tapi kan tentu kita kan ini kepentingan investasi juga, lebih baik mereka diajak supaya combile. Pasti mereka butuh berjualan di Indonesia kok, pasar kita 270 juta, mana ada yang sebesar ini, pasti mereka mau lah,” ungkapnya.

Di sisi lain, pemerintah juga akan bersikap tegas untuk mencabut izin usaha TikTok Shop jika tak mau mengikuti aturan hukum di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan hukum pelaku usaha.

“Masalahnya kita berani tegas tidak, kalau pemerintah enggak konsisten ya kita enggak akan dihargai penegakan hukum kita,” tuturnya. (Lpt/KN)

ASN Dewasa Berdemokrasi: Mencegah Ketidakpercayaan Publik terhadap Birokrasi

0
Istimewa

Selasa, 5 Maret 2024 lalu, menjadi momentum penting bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Melalui Webinar KORPRI Menyapa di kanal YouTube Kemendagri RI, mereka diberi pencerahan tentang pentingnya menjadi ASN yang dewasa dalam berdemokrasi.
Topik ini penting dibahas karena ASN yang dewasa berdemokrasi sedang dibutuhkan saat ini, di kala Indonesia sedang menjalani rentetan pesta demokrasi t2024. Dalam hal ini ada Pemilu (Pilpres dan Pileg) yang baru saja dilewati serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar November 2024 mendatang.

Dibalik pesta demokrasi yang sedang berlangsung di Tanah Air ini, pertanyaan mendasar muncul: Apakah keterlibatan ASN dalam politik praktis menjadi jaminan integritas birokrasi atau justru mengancam kepercayaan publik?

Prof.Dr.KH.Asrorum Ni’am Sholeh, S.Ag, LC, MA (Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Kemenpora) maupun DR. Muhadam Labolo, M.Si (Guru Besar Ilmu Pemerintahan) sama-sama kompak menyebut bahwa ASN yang dewasa dalam berdemokrasi adalah ASN yang punya mental siap menang dan siap kalah.
Tentu bukan sebagai pelaku politik, tetapi ASN sebagai pemegang hak pilih. Dalam hal ini, ASN yang dewasa dalam berdemokrasi; apabila pilihan politiknya menang (baik dalam pilpres maupun pileg) maka Ia tetap akan menghormati orang lain yang pilihan politiknya kalah.

Ia tidak akan mencaci, tidak akan menghina orang lain itu. Demikian pula, ASN yang dewasa dalam berdemokrasi; apabila pilihan politiknya ternyata kalah, maka Ia akan segera move on, dan secepatnya menyiapkan mental dirinya untuk kembali pada tugas sebagai birokrat yang siap mengawal pelaksanaan program/kegiatan presiden pemenang Pilpres maupun para politisi yang duduk di kursi legislatif tanpa diskriminasi serta pengaruh dari pilihan politiknya terdahulu.

Dengan mental tersebut, menurut Prof. Ni’am, ASN sesungguhnya sedang menjalankan politik kebangsaan. Yang mendahulukan kepentingan bangsa dan negaranya di atas kepentingan dirinya atau golongan tertentu.

Dengan kedewasaan berdemokrasi tersebut, ASN sesungguhnya sedang menjalankan tugas utamanya men-deliver pelayanan publik yang prima kepada masyarakat dalam bingkai profesionalitas dan netralitas.

Sepakat dengan netralitas sebagai indikator utama kedewasaan berpolitik seorang ASN, DR. Muhadam Labolo, M.Si menyerukan bahwa pada era sekarang, ASN memang hanya dapat menjalani perannya dalam politik (Pilpres, Pileg, Pilkada) just only as spectator/penonton.

Dalam hal ini DR.Muhadam menyitir bahwa partisipasi politik warga negara sesungguhnya dapat dibagi menjadi 4 segmen: Pertama, kelompok Apatis, yakni kelompok orang-orang yang buta politik atau tidak mau terlibat sama sekali dalam politik.

Kedua, kelompok spectator (penonton), yakni mereka yang memiliki hak hanya sebatas memilih tanpa boleh memberikan dukungan secara terbuka kepada kelompok Ketiga, yakni Gladiator (alias para petarung) atau orang-orang yang terjun langsung ke dalam dunia politik (capres, caleg, calon peserta pilkada).
Dan yang terakhir adalah kelompok Keempat, diisi oleh para pengkritik sistem politik.

Menurut Muhadam, ASN telak berada dalam segmen kedua sebagai spectator (penonton), karena regulasi pula yang membatasi ruang geraknya untuk memberi dukungan atau bahkan terjun langsung sebagai gladiator.

Sebagai penonton, ASN tentu dibatasi bajunya sendiri yang beratributkan netralitas. Yang dengan atribut netralitas tersebut, ASN dijamin dapat memberikan layanan publik yang adil dan tidak diskriminatif kepada semua (baik kepada kelompok apatis, gladiator maupun pengkritik).

Pun, bila seorang ASN telah memutuskan untuk menanggalkan atribut netralitas tersebut dan turun ke medan laga sebagai gladiator, maka seyogyanya bajunya pun harus Ia lepas dan mulai ikut bertarung dengan mengenakan baju ala gladiator.

Karena pada saat menjadi Gladiator, seseorang tentu akan bertarung untuk memperjuangkan kepentingan dirinya sendiri atau kelompok gladiator-nya sendiri.

Karenanyalah tepat sekali, bila Prof. Niam juga menyebutkan bahwa keterlibatan ASN dalam politik praktis akan menyebabkan terjadinya public distruss (ketidakpercayaan publik) terhadap birokrasi akibat ASN yang “pilih kasih” dalam memberikan layanan.
ASN ‘rasa’ gladiator ini tentunya akan terjebak pada situasi kondisi yang rawan konflik kepentingan, yang keputusannya terpengaruh oleh desakan kepentingan pribadi maupun desakan kelompoknya sendiri.

Ia tidak lagi dapat berfikir objektif untuk memberikan pelayanan terbaik dan profesional bagi semua. ASN demikian akan kesulitan membedakan nilai-nilai baik dan nilai-nilai buruk dalam tugasnya men-deliver layanan publik yang adil.

Baginya, yang terpenting adalah kepentingan diri, golongan dan kelompoknya. Pada tahap ini, jelas sekali konflik kepentingan menjadi tak terelakkan, demikian pula etika birokrasi pun akan menjadi terabaikan. (adv)

Pemkab Kukar Akan Gelar Pasar Murah, Hari Sabtu dan Minggu Ini di Area Parkir Halaman Ex Tanjung Tenggarong

0
Foto : Kepala Disketapang Kab Kukar, Sutikno (ist)

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) akan membuka “Pasar Murah” sebagai respons terhadap kenaikan harga bahan pokok yang terus berlanjut. Kepala Disketapang Kab Kukar, Sutikno, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mengurangi beban masyarakat.

Pasar murah akan diselenggarakan selama dua hari, mulai Hari Sabtu dan Minggu tanggal 9 hingga 10 Maret 2024, di Area Parkir Halaman Ex Tanjung. “Kegiatan ini bertujuan untuk menstabilisasi pasokan dan harga pangan, di pasar, juga menjaga harga kebutuhan pokok tetap terkendali, serta meningkatkan keterjangkauan dan akses pangan bagi warga Tenggarong,” jelasnya.

Beberapa hari yang lalu, pihaknya telah melaksanakan Rapat finalisasi kegiatan Gerakan Pangan Murah digelar di Kantor Dinas Ketahanan Pangan pada Selasa, 5 Maret 2024 kemarin. Rencananya Pasar murah nantinya akan menyediakan sembilan bahan pokok, termasuk beras, gula pasir, minyak goreng, telur ayam, cabe, tepung terigu, dan lain-lain dengan harga yang terjangkau.

Bupati Kukar, Edi Damansyah, dijadwalkan akan membuka langsung pasar murah pada Hari Minggu, 10 Maret 2024. Sutikno berharap agar seluruh masyarakat Kukar dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik selama dua hari pasar murah tersebut. (adv)

Pewarta : Hanafi
Editor :

Pengeluaran Dana Kampanye: AMIN Rp 49 M, Prabowo-Gibran Rp 207 M, Ganjar-Mahfud Rp 506 M

0
Debat kelima Pilpres 2024 yang melibatkan kandidat capres telah selesai digelar. Masing-masing paslon saling berpelukan. Debat tersebut digelar di JCC Senayan, Jakarta, pada Minggu (4/2/2024).

JAKARTA – KPU mengumumkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta Pilpres 2024. Pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, merupakan pasangan dengan pengeluaran kampanye paling banyak.

Dikutip dari detikcom, Kamis (7/3/2024), total pengeluaran kampanye Ganjar-Mahfud yang dilaporkan sebesar Rp 506.892.847.566,66. Pengeluaran tersebut berasal dari laporan penerimaan sebesar Rp 506.894.823.260,20.

Sementara itu, untuk laporan pengeluaran kampanye pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebesar Rp 207.576.558.270. Pengeluaran tersebut berasal dari penerimaan yang dilaporkan sebesar Rp 208.206.048.243.

Kemudian, pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, menjadi pasangan dengan pengeluaran kampanye terkecil. Total pengeluaran Anies-Cak Imin sebesar Rp 49.340.397.060 dari penerimaan yang dilaporkan Rp 49.341.955.140.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, mengatakan dana kampanye peserta pemilu akan diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU. Idham menuturkan bahwa saat ini laporan dana kampanye telah dikirim ke KAP yang ditunjuk KPU untuk masing-masing peserta pemilu.

“KAP yang ditunjuk oleh KPU akan melakukan audit atas laporan yang diterima paling lama 30 hari terhitung sejak KAP menerima laporan dana kampanye dari peserta pemilu,” tuturnya. (dtc/KN)

Bupati Kukar, Edi Damansyah, Salurkan 747 Sertifikat Tanah di Kelurahan Maluhu

0
Foto : Bupati Kukar, Edi Damansyah, menyerahkan sertifikat tanah ke warga Kelurahan Maluhu Kecamatan Tenggarong pada senin (4/3/24) (ist)

TENGGARONG – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam melaksanakan Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) semakin nyata dengan penyerahan 747 sertifikat tanah kepada warga di Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong.

Bupati Kukar, Edi Damansyah, menekankan pentingnya PTSL sebagai bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah kepada pemilik tanah. Lebih dari itu, program ini membuka pintu akses permodalan bagi masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah, yang bisa dijadikan jaminan di sektor perbankan.

“Dengan kehadiran sertifikat tanah, masyarakat Kukar dapat dengan lebih mudah mengakses permodalan dengan dukungan pemerintah. Kami juga memastikan aspek legalitasnya untuk memberikan kepastian hukum kepada warga,” kata Edi Damansyah.

Meski dihadapkan pada sejumlah kendala, terutama di lapangan Kecamatan Tenggarong, Bupati Edi Damansyah mengungkapkan bahwa program PTSL tetap berjalan. Upaya pihaknya tidak hanya terfokus pada pelaksanaan pemerintah, namun juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

“Kami berharap agar masyarakat dapat ikut terlibat aktif dalam mendukung kelancaran program PTSL. Persiapkan seluruh persyaratan, termasuk patok dan surat administrasi, guna memastikan manfaat nyata dari program ini dirasakan oleh seluruh masyarakat Kukar,” ungkap Edi Damansyah dengan optimisme.

Hadir pada acara itu Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, Para Asisten, serta Kepala Perangkat Daerah Pemkab Kukar, Kepala ATR/BPN Kukar, Komisioner KPU dan BAWASLU Kukar, Camat beserta Forkopimcam Tenggarong. Hadir juga Pengurus IKA PAKARTI Kukar, Lurah Maluhu beserta jajaran, dan warga Maluhu.

Sementara Aag Nugraha, Kepala Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), merilis prestasi membanggakan. Pada tahun 2023, BPN/ATR Kukar berhasil menerbitkan sertifikat sebanyak 27.873 bidang, sehingga meraih penghargaan dari Kanwil Provinsi Kalimantan Timur sebagai lembaga dengan penerbitan terbanyak se-Kaltim.

Prestasi ini menegaskan komitmen BPN/ATR Kukar dalam percepatan Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Salah satu momentum puncak dari capaian tersebut terjadi di Kelurahan Maluhu, di mana 747 bidang tanah diterbitkan pada kesempatan yang sama.

Aag Nugraha, dalam keterangannya, mengajak masyarakat yang belum menerima sertifikat untuk segera berkoordinasi dengan pihak berwenang. “Bagi yang masih belum, silakan Lurahnya sampaikan ke kami,” ujarnya, memberikan peluang bagi masyarakat yang belum mendapat sertifikat untuk mengurusnya.

Pencapaian ini tidak hanya mencerminkan keberhasilan teknis penerbitan sertifikat, tetapi juga menunjukkan sinergi yang baik antara pemerintah daerah, BPN/ATR, dan partisipasi masyarakat. Prestasi ini diharapkan akan memberikan dampak positif dalam memberikan kepastian hukum dan akses permodalan kepada masyarakat pemilik tanah di Kabupaten Kukar. (Adv)

Pewarta : Hanafi
Editor :

Tindaklanjuti Arahan Mendargri, Pemkab PPU Gelar Rakor Pengendalian Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang HBKN

0
Foto: Rakor TPID dalam pengendalian inflasi daerah dalam rangka stabilitas harga jelang HKBN digelar di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati PPU, Rabu (6/3/2024). (ProkopimPPU for MKN)

PPU – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) melalui Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) kembali menggelar rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah, Rabu (6/3/2024). Dalam upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga bahan pokok menjelang perayaan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Rakor di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati PPU ini dimpimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab PPU Sodikin. Kegiatan ini menindaklanjuti rakor pada Senin (4/3/2024) lalu dalam isu yang sama, yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Hal inilah, kata Sodikin yang menjadi suatu langkah yang dilakukan Pemkab PPU untuk menjaga serta memastikan stabilitas pasokan dan harga pangan selama Ramadan dan menyambut Idulfitri 2024 nanti. Ada tiga agenda penting untuk memastikan harga barang pokok bisa stabil, juga ketersediaan stok pangan dan stabilitas yang perlu diantisipasi menjelang HBKN ini.

Langkah yang dilakukan ialah; pertama melakukan pemantauan dan pengawasan pasokan komoditas pangan. Lalu pelaksanaan operasi pasar murah dan gerakan pangan murah, serta yang ketiga sosialisasi atau edukasi pada masyarakat terkait inflasi.

“Sinergitas dan koordinasi yang intensif dilakukan dengan terus melakukan monitoring dan updating informasi agar semua pihak selalu siap dalam menghadapi dampak inflasi serta mengambil langkah-langkah konkret, terutama menjelang HBKN seperti puasa Ramadhan dan Idulfitri,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) PPU, Margono Hadi Sutanto menuturkan kenaikan harga kebutuhan pokok yang terjadi di tengah masyarakat perlu segera direspons. Salah satunya dengan menggelar Operasi Pasar Sembako Murah di delapan titik dalam sebulan ke depan.

“Kami sudah mempersiapkan jadwal dan delapan titik lokasi pelaksanaanya,” sebutnya.

Margono meyakinkan hal ini cukup efektif untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan. Pun aksi itu akan dilaksanakan enam kali di beberapa titik yang sudah direncanakan.

Adapun untuk stok beras, sampai dengan puncaknya di Idulfitri 1445 Hijriah nanti dipastikan aman. Menurut keterangan Kancapem Bulog Tanah Grogot stok untuk PPU Maret ini mencapai 360 ton.

“Karena bulog memiliki dua gudang, setiap gudangnya tersedia kurang lebih 609 ton beras, dan ditambah 960 ton sementara masih dalam perjalanan. Untuk pendistribusiannya dilaksanakan 3 minggu sekali di-drop sebelum hari pasar. Dari pendistribusian sampai proses penjualannya ini akan terus diawasi oleh satuan tugas pengawasan agar masyarakat tidak khawatir dan dirugikan,” tutupnya. (ADV/DiskominfoPPU/SBK)

Eks Anggota BPK, Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp 40 Miliar

0

JAKARTA – Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, didakwa menerima uang senilai USD 2,640 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus proyek BTS 4G BAKTI Komindo. Uang tersebut diterima Qosasi agar dia memberikan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam proyek tersebut.

“Terdakwa Achsanul Qosasi selaku anggota III BPK RI dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, Yaitu menguntungkan Terdakwa sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40 miliar secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” ujar Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Uang tersebut diterima Qosasi dari Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama yang bersumber dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan atas perintah mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Jaksa mengatakan Achsanul Qosasi menyalahgunakan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi.

Penerimaan uang ini berawal ketika Achsanul Qosasi bertugas mengaudit keuangan program Kominfo pada tahun 2020. Salah satunya, BAKTI Kominfo yang memiliki program BTS/Lastmile Project berupa Pengadaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Kemkominfo Tahun 2021, Pengadaan BTS tersebut dilaksanakan dengan skema belanja modal (CAPEX) dan dengan target komulatif sebanyak 7.904 site, yang direncanakan pembangunan Tahun 2020 sebanyak 639 site BTS 4G, Tahun 2021 sebanyak 4.200 site BTS 4G, dan Tahun 2022 sebanyak 3.065 site BTS 4G sehingga total sebanyak 7.904 site BTS 4G.

Dalam pemeriksaan itu, adapun temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) 2021, antara lain:

– Proses perencanaan, pemilihan jenis kontrak, dan pelaksanaan kontrak penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

– Niai antara kontrak pembelian berbeda dengan kontrak payung pembangunan BTS 4G Tahun 2021 untuk paket 1, paket 2, dan paket 3

– Potensi pemborosan atas komponen biaya dalam BoQ kontrak payung sebesar Rp 1.550.604.887.030 (triliun)

– Lokasi lahan pembangunan BTS belum seluruhnya memperoleh izin IMB dan didukung dengan surat perjanjian pinjam pakai lahan

– Pembangunan BTS 4G di Kepulauan Riau belum didukung dengan amandemen kontrak pembelian

– Potensi keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek BTS 4G dan potensi pengenaan denda keterlambatan pada paket 1 tahap 1A dan paket 2 tahap 1A

Jaksa menyebut selanjutnya laporan temuan pemeriksaan di PDTT tersebut dituangkan dalam konseplaporan hasil pemeriksaan (KHP) dengan beberapa yakni perubahan judul dan hilangnya konseptemuan pemeriksaan.

“Bahwa Pemeriksaan LK 2021 yang mengacu pada PDTT 2021, Klausul Kontrak tentang Batasan denda maksimal sebesar 5% dari nilai kontrak per site tidak sesuai dengan Perdirut BAKTI Nomor 17 Tahun 2020 pada Pasal 35 Ayat (2) yang tidak membatasi besaran denda keterlambatan dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 batasan maksimal denda sebesar 5% telah dihapus dan tidak ada pembatasan atas jumlah hari denda keterlambatan, sehingga pengenaan denda yang harus bayarkan penyedia yang telah dihitung adalah sebesar Rp 819.476.322.097 (miliar),” jelas Jaksa.

Atas hasil PDTT 2021 tersebut, Achsanul Qosasi, kata Jaksa, memanggil Anang Achmad Latif. Qosasi mengatakan akan ada PDTT lanjutan terhadap proyek BTS dan meminta Anang menyiapkan Rp 40 miliar.

“Terdakwa Achsanul Qosasi memanggil Anang Achmad Latif sekitar pertengahan bulan Juni 2022 sekitar sore hari, diruangannya di Kantor BPK Slipi, kemudian terdakwa Achsanul Qosasi mengatakan kepada Anang Achmad Latif ‘sudah baca draf laporan hasil pemeriksaan yang disiapkan oleh tim?’, kemudian Anang Achmad Latif menjawab ‘sudah pak, sangat memberatkan Saya sudah membaca Draf LHP terhadap Laporan Keuangan Tahun 2021, dan LHP PDTT 2021 dan keduanya memberatkan (dalam hal banyak temuannya)’, dan terdakwa menyampaikan ‘akan ada PDTT Lanjutan terhadap BTS’,” ujar Jaksa.

“Mendengar itu Anang Achmad Latif hanya terdiam, kemudian terdakwa mengatakan ‘tolong siapkan Rp 40 miliar’, sambil menyodorkan kertas yang bertulisan nama penerima dan nomor telepon. Terdakwa mengatakan ‘ini nama dan nomor telepon penerimanya dan kodenya ‘garuda’,” imbuh Jaksa.

Setelah mendapat perintah dari Achsanul Qosasi, Anang pun menghubungi Irwan dan Windi Purnama. Anang meminta Irwan dan Windi menyiapkan Rp 40 miliar.

Singkat cerita, penyerahan uang pun terjadi pada 19 Juli 2022. Uang diserahkan Windi kepada orang kepercayaan Achsanul Qosasi bernama Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt, Jakarta. Penyerahan uang juga dilakukan dengan hati-hati, keduanya bertemu setelah saling mengucap kode rahasia yakni ‘Garuda’.

“Sadikin Rusli mendapat telepon dari Windi Purnama mengatakan ‘Bapak di mana?’, Sadikin Rusli menjawab “ketemu di lantai 5 Grand Hyatt”, sekitar 20 menit kemudian setelah Sadikin Rusli sampai Hotel Grand Hyatt Jakarta, Sadikin Rusli turun ke lantai 5 di Cafe yang ada kolam renangnya, Sadikin Rusli duduk memesan minuman kemudian tidak lama di sapa seseorang, setelah dekat, Windi Purnama mengatakan ‘garuda’, Sadikin Rusli menjawab ‘garuda’,” ungkap Jaksa.

Setelah saling memperkenalkan diri, Windi mengajak Sadikin turun ke Basement P1. Di situ, Windi memberikan koper berisi uang Rp 40 miliar ke Sadikin. Setelah uang di rangan, Sadikin langsung menghubungi Achsanul Qosasi.

Jaksa mengatakan Sadikin Rusli melihat koper tersebut berisi uang dengan pecahan USD 100 dengan catatan yang menyatakan ‘Rp 40 miliar’. Selanjutnya, Qosasi sampai di hotel tersebut dan membawa pergi koper isi uang tersebut.

“Bahwa alasan Anang Achmad Latif memberikan uang tersebut karena ketakutan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi maka BPK akan memberikan penilaian/temuan yang merugikan proyek BTS 4G seperti kemahalan harga, kelebihan spesifikasi (Over spec), inefisiensi. komunikasi dan informatika tahun 2021,” ucap Jaksa.

“Bahwa setelah Terdakwa Achsanul Qosasi menerima uang sebesar Rp 40 miliar melalui Sadikin Rusli, untuk menindaklanjuti yang disampaikan oleh Terdakwa Achsanul Qosasi kepada Anang Achmad Latif pada tanggal 6 Juli 2022 tersebut terkait akan ada PDTT lanjutan, maka Aqsanul Qosasi menyetujui P2 dan Konsep Surat Tugas yang telah dibuat oleh Tim yang diajukan secara berjenjang, selanjutnya Terdakwa Achsanul Qosasi menandatangani Surat Tugas Nomor:
139/ST/V-XVI.3/09/2022 tentang Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan, dan Pengoperasian Base Transceiver Station (BTS) 4G Tahun Anggaran 2022 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika selama 45 hari sejak tanggal 5 September 2022,” kata Jaksa.

Menurut Jaksa, pemeriksaan kepatuhan atas persiapan, penyediaan, dan pengoperasian BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kominfo tidak terdapat dalam rencana kerja pemeriksaan (RKP) awal Auditorat III C Semester II tahun 2022, melainkan berdasarkan disposisi Achsanul Qosasi saja yang menyatakan “n “bahwa BPK akan memeriksa dalam semester II 2020”.

“Bahwa perbuatan Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK RI berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya,” tegas Jaksa. (Dtk/KN)

AS Nyatakan Siap Kerja Sama dengan Indonesia Jika Prabowo Menang Pilpres 2024

0
Juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS John Kirby (Foto: AP Photo/Manuel Balce Ceneta)

JAKARTA – Amerika Serikat (AS) turut memantau penghitungan suara pemilu Indonesia yang saat ini diungguli pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. AS menyatakan siap bekerja sama dengan Indonesia jika Prabowo menang pilpres 2024.

Hal itu diungkap oleh Juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS John Kirby dalam konferensi pers di Gedung Putih, Selasa (5/3/2024). Kirby awalnya ditanya alasan belum mengucapkan selamat ke Prabowo, sebab sejumlah negara sudah melakukan hal tersebut.

“Kami mengucapkan selamat kepada masyarakat Indonesia atas suksesnya pemilu,” kata Kirby dikutip dari whitehouse.gov, Rabu (6/3/2024).

Kirby lantas mengatakan kalau Presiden AS Joe Biden menantikan kerja sama dengan pemerintahan Indonesia yang baru nantinya. Kirby mendorong kerja sama kemitraan strategis.

“Presiden menantikan keterlibatan awal dengan pemerintahan baru dan memperkuat kerja sama kita di bawah kemitraan strategis,” ujarnya.

Kirby mengatakan kalau pihaknya memantau penghitungan suasa Pilpres Indonesia yang sedang berlangsung. Ia mengetahui kalau Prabowo unggul dalam penghitungan suara saat ini.

Kirby mengatakan kalau AS menjalin hubungan baik dengan Prabowo sejak menjadi Menhan. Ia berharap hubungan itu berlanjut sampai Prabowo terpilih jadi presiden.

“Kami tentu saja memantau dengan cermat penghitungan suara yang sedang berlangsung, dan kami memahami bahwa Menteri Subianto memiliki keunggulan yang signifikan. Kami menjalin kerja sama yang sangat baik dengannya sejak dia menjadi Menteri Pertahanan. Dan tahukah Anda, jika dia akhirnya terpilih, maka kami berharap dapat melanjutkan hubungan itu,” ucapnya. (Dtk/KN)

DKI Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota, Stafsus Presiden : Akan Berubah Jika Keppres Sudah Terbit

0
Ilustrasi kota DKI Jakarta

JAKARTA – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menegaskan DKI Jakarta masih berstatus ibu kota Indonesia sampai saat ini. Status ibu kota berubah ke Nusantara jika keputusan presiden (keppres) terbit.

“Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara,” kata Dini kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).

Lantas kapan Keppres IKN akan terbit?

“Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” lanjut Dini.

Dini menekankan Nusantara akan efektif menjadi ibu kota saat keppres diterbitkan. Dengan begitu, otomatis DKI Jakarta tidak lagi jadi ibu kota Indonesia.

“Intinya, Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan. Nah, pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara,” ujarnya.

Dini melanjutkan penerbitan Keppres tidak wajib menunggu RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diketok. Ia pun menekankan tidak ada kekosongan hukum di Jakarta apabila keppres diterbitkan sebelum RUU DKJ disahkan.

“Hal itu diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bahwa sejak ditetapkannya keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Dini.

“Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan UU nya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Dini memastikan pemerintah akan mengupayakan agar rentang waktu penerbitan keppres dan pengesahan UU DKJ tidak terlampau jauh.

“Namun tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi,” ujarnya. (Dtk/KN)