Beranda blog Halaman 1016

15 Tersangka Pungli Rutan KPK Dijebloskan ke Tahanan

0
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima belas tersangka pungutan liar di rutan KPK. (SALMAN TOYIBI/ JAWA POS)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 orang tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan rumah tahanan (Rutan) cabang KPK. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan kepala rutan hingga staf di rutan KPK.

“Menjadi bentuk komitmen KPK untuk melakukan perbaikan internal khususnya di lingkungan rutan cabang KPK, selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan internal untuk menindaklanjuti adanya temuan dugaan pemerasan di lingkungan rutan cabang KPK dengan mengumpulkan seluruh informasi dan data, sehingga atas temuan tersebut ditingkatkan ketahap penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Adapun 15 pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Achmad Fauzi, Kepala Rutan Cabang KPK; Hengki, pegavwai negeri yang dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai petugas cabang rutan KPK periode 2018-2022; Deden Rochendi, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018; Sopian Hadi, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan.

Selanjutnya, Ristanta PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021; Ari Rahman Hakim, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK; Agung Nugroho, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK; Eri Angga Permana, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022.

Muhammad Ridwan, Petugas Cabang Rutan KPK; Suharlan, Petugas Cabang Rutan KPK; Ramadhan Ubaidillah A, Petugas Cabang Rutan KPK; Mahdi Aris, Petugas Cabang Rutan KPK; Wardoyo, Petugas Cabang; Rutan KPK; Muhammad Abduh, Petugas Cabang Rutan KPK; Ricky Rachmawanto, Petugas Cabang Rutan KPK.

Mereka langsung dijebloskan ke tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 s/d 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” ucap Asep.

Asep menjelaskan, perkara ini bermula pada 2018, saat Hengki yang merupakan PNYD ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan dan Deden Rochendi sebagai Petugas Keamanan merangkap Plt Kepala Cabang Rutan KPK.

Sekitar tahun 2019 bertempat disalah satu cafe diwilayah Tebet, Jakarta Selatan, diadakan pertemuan yang dikuti DR yang saat itu menjabat Plt Kepala Cabang Rutan, HK, MR, RUA dan RR dalam rangka menunjuk dan memerintahkan MR sebagai ‘Lurah’ di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“MHA sebagai Lurah di Rutan Cabang KPK pada gedung Merah Putih dan SH sebagai Lurah di Rutan Cabang KPK pada gedung ACLC. Berlanjut hingga 2020, terjadi pergantian komposisi personel Lurah diantaranya WD, MA, RR dan RUA,” ujar Asep.

Adapun tugas sebagai Lurah yaitu mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan melalui koordinator tahanan (Korting) di tiga Rutan Cabang KPK. Kaitan sebutan ‘Korting’ adalah perwakilan para tahanan yang ditugaskan sebagai pengumpul sejumlah uang dari para tahanan.

Menurut Asep, penunjukan korting ini adalah inisiatif dari HK yang dilanjutkan lagi oleh AF saat menjabat selaku Kepala Rutan Cabang KPK definitif ditahun 2022. Modus yang dilakukan HK dkk terhadap para tahanan di antaranya, memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak.

“Sedangkan bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor ditberikan perlakuan yang tidak nyaman diantaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak,” papar Asep.

Adapun, besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp 300 ribu sampai dengan Rp 20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh Lurah dan Korting.

“Mengenai pembagian besaran uang yang diterima HK dkk juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan perbulan mulai dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp 10 juta,” pungkas Asep.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (JP/KN)

MenPANRB Sebut Honorer dan Perangkat Desa Tidak Dapat THR

0
Ilustrasi

JAKARTA – Pemerintah memastikan pegawai honorer dan perangkat desa tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Pasalnya, kedua jabatan itu secara status tidak termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, THR hanya akan diberikan kepada honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Honorer tidak dapat (THR) kecuali yang sudah diangkat PPPK,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa, termasuk kepala desa bukanlah ASN.

Sehingga, kata Tito, seluruhnya tidak berhak untuk mendapatkan THR sebagaimana biasa diperoleh oleh PNS, CPNS, hingga TNI/Polri yang secara status kepegawaian diakui oleh undang-undang yang berlaku. Salah satunya, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Aturannya tidak ada dalam UU Desa itu perangkat desa itu bukan ASN, sama dengan kepala desa, itu bukan ASN. Baik dalam UU ASN dan UU Desa statusnya jelas bukan ASN,” tegas Tito.

Untuk diketahui, tak hanya PNS, THR juga akan diberikan kepada sejumlah pejabat negara, TNI/Polri hingga para staf khusus di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L). Adapun daftar penerima THR 2024, meliputi PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Wakil Menteri, Staf Khusus di lingkungan K/L, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan dan Anggota DPRD, Hakim Ad hoc.

Lalu, Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Lembaga Nonstruktural (LNS), Pimpinan dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada BLU, Pimpinan dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Penyiaran Publik.

Kemudian, Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta, Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. (JP/KN)

TPN Ganjar Mahfud Akan Ajukan Kapolda Jadi Saksi Gugatan Pemilu, Kapolri : Boleh Saja, Asal Ada Buktinya !

0
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA –  Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membolehkan bila Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud akan mengajukan nama seorang kapolda menjadi saksi kecurangan Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, harus jelas terlebih dahulu keterlibatan kapolda tersebut.

“Ya kalau memang ada, ya boleh-boleh saja, tapi kan harus ada buktinya,” kata Sigit kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).

Meski begitu, sampai saat ini belum ada permintaan resmi dari TPN Ganjar-Mahfud. Sehingga Polri pun belum mengambil langkah apapun.

“Ya kita lihat, kapolda ini siapa, kan harus bisa dibuktikan oke,” jelasnya.

Sebelumnya, TPN Ganjar-Mahfud mengklaim akan mengajukan seorang Kapolda sebagai saksi dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, sampai saat ini, belum diketahui sosok kapolda yang dimaksud.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pada dasarnya Polri patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan. Termasuk dalam hal menjaga netralitas.

“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga pada kesempatan tiap kegiatan terkait dengan netralitas Polri. Tetap terjaga dan diawasi oleh lembaga lembaga pengawas dan kontrol sosial lainnya,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).

Trunoyudo mengatakan, hal itu menjadi komitmen Polri. Oleh karena itu, Polri tidak masuk dalam ranah politik praktis.

“Dalam rangka mewujudkan demokrasi, memelihara dan menjaga profesionalisme Polri tentu dalam memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Artinya, komitmen ini bersikap netral. Polri bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis selama tahapan pemilu 2024,” jelasnya. (JP/KN)

Kejari Jaksel Segera Lelang Rubicon Milik Mario Dandy

0
Foto: Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satrio saat menganiaya anak Pengurus Pusat GP Ansor di Jaksel disita polisi. (Foto: dok. Istimewa)

JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera melelang mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy dan hasilnya akan diserahkan kepada korban, sesuai dengan putusan hakim, dikutip dari Antara.

“Restitusi dan sebagainya kita nanti usahakan secepatnya,” kata Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Menurut dia, mobil Rubicon yang digunakan Mario Dandy pada saat kejadian penganiayaan juga segera dilelang, sesuai dengan putusan hakim.

Haryoko mengatakan, setelah mobil tersebut laku dilelang, maka semua hasilnya akan diberikan kepada korban penganiayaan yaitu David Ozora.

“Nanti kami lelang, putusannya dilelang diserahkan ke korban, pasti nanti akan kami kerjakan secepatnya,” katanya.

Selain itu, kata Haryoko pihaknya juga segera mengeksekusi Mario Dandy setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan.

Haryoko menambahkan, pihaknya masih mengurus berkas yang diperlukan untuk mengeksekusi terpidana kasus penganiayaan tersebut.

“Kami usahakan secepatnya, mudah-mudahan minggu depan sudah beres. Terus terkait hal-hal yang lain, kita usahakan secepatnya juga,” ujarnya.

Sebelumnya, MA pada Rabu 21 Februari 2024 memutuskan perkara nomor: 101/K/Pid/2024 yaitu kasasi Mario Dandy Satriyo dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Atas putusan kasasi tersebut Mario Dandy tetap dipidana selama 12 tahun penjara.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/KN)

Kepala Dinas PMPTSP Bontang Dilantik, Fokus Penyelesaian Pengurusan PBG

0

BONTANG – Walikota Bontang Basri Rase, S.IP, M.Si telah melantik Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang kini dijabat oleh Drs. H. Muhammad Aspianur pada Hari Jumat, 15 Maret 2024, di Pendopo Wali Kota Bontang.

Kegiatan yang dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan pejabat fungsional PNS dan PPPK ini berjalan dengan tertib dan penuh hikmat.

Pelantikan Kepala Dinas PMPTSP ini digelar setelah mendapatkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang hasil tiga besar peserta terbaik pada Seleksi Terbuka yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Sebelumnya, Aspianur menjabat sebagai Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Taman Husada, yang kemudian jabatan tersebut diisi oleh Viki Rizqi Riadis, S.STP, M.A.P.

Dalam sambutannya, Walikota Bontang meminta agar persoalan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Bontang dapat diurai.

Sulitnya pengurusan PBG menjadi sorotan dan keluhan di masyarakat. Menurutnya, penyelesaiannya pun harus dilakukan dengan cepat. Kalau perlu, langsung adakan rapat, karena PBG ini penting. Buat terobosan dan inovasi agar seluruh proses perijinan bisa lebih mudah diakses dan dipenuhi oleh masyarakat.

Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang Drs. Sudi Priyanto, M.Si, menyampaikan bahwa kegiatan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) hasil seleksi terbuka ini juga akan segera kami sampaikan laporannya ke KASN, sebagai bentuk kewajiban atas terselenggaranya Seleksi Terbuka JPTP dari awal hingga berakhir pada pelantikan ini yang telah terlaksana secara tertib sesuai dengan jadwal perencanaan yang telah disampaikan sebelumnya.

Selanjutnya, mempersilahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PMPTSP sebelumnya yang dijabat oleh Asisten II Bapak H. Lukman, S.S., M.Si untuk melaksanakan serah terima jabatan dengan pejabat yang baru dilantik. (adv)

Kampanyekan Kesehatan, Misi Ketua Komisi III DPRD Berau untuk Pulau Derawan

0
Ketua Komisi III DPRD Berau, Saga.

TANJUNG REDEB – Fasilitas penunjang di kawasan destinasi wisata menjadi perhatian Ketua Komisi III DPRD Berau, Saga. Dia mengungkapkan, fasilitas kesehatan di kawasan wisata harus diperhatikan serius. Jika pelayanan kesehatan memadai maka dapat menjadi nilai lebih.

“Jangan hanya fokus menjual destinasi wisata tapi tidak didukung dengan fasilitas kesehatan yang memadai,” ungkapnya, Jumat (15/3/2024).

Dia menyarankan pimpinan Puskesmas Pulau Derawan untuk menyampaikan usulan tentang peningkatan fasilitas kesehatan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau. “Supaya kemudian bisa diinput ke SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah) dan dapat mempermudah saya mengawal penganggarannya,” tuturnya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengaku akan melakukan komunikasi mendalam saat pembahasan anggaran dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. “Saya akan intens berkomunikasi, dengan tujuan mendukung terwujudnya kebutuhan prioritas pelayanan kesehatan di Pulau Derawan,” imbuhnya.

“Tentunya fasilitas pendukung kesehatan ini untuk menimbulkan rasa aman dan nyaman yang ada di wilayah destinasi pariwisata, khususnya di Pulau Derawan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, kata Saga, pemenuhan kebutuhan fasilitas penunjang kesehatan di Pulau Derawan tidak hanya akan dikawal di pemerintah daerah, melainkan akan dikomunikasikan dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk selanjutnya diusulkan ke pemerintah pusat.

“Daerah pariwisata ini mendapat perhatian khusus dari pemerintah, jadi saya akan coba memperjuangkan hingga ke pemerintah pusat,” ujarnya.

Dirinya berharap, Pemkab melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bisa lebih memberikan perhatian pada wilayah yang memiliki destinasi wisata secara keseluruhan. “Saya tekankan sekali lagi, jangan hanya menjual destinasi wisata namun tidak dibarengi dengan fasilitas kesehatan yang memadai,” pungkasnya. (adv)

Keamanan Konsumen Terjamin, Elita Herlina Sarankan Langkah Antisipasi di Pasar Ramadan

0
Suasana Pasar Ramadan di halaman Masjid Agung Baitul Hikmah.

TANJUNG REDEB – Para pedagang di Pasar Ramadan menawarkan berbagai takjil untuk berbuka puasa. Anggota Komisi II DPRD Berau, Elita Herlina meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan pemeriksaan terhadap seluruh makanan dan minuman yang dijual.

Ia menerangkan, pemeriksaan dilakukan untuk mencegah adanya kandungan bahan-bahan berbahaya dalam makanan maupun minuman yang dijajakan para pedagang dan dapat membahayakan kesehatan konsumen.

“Bulan puasa sangat identik dengan jajanan-jajanan yang beraneka ragam. Maka dari itu kami memohon dinas terkait bisa segera melakukan pengecekan dengan mengambil sampel untuk diperiksa,” katanya, Kamis (14/3/2024).

Pengecekan katanya, harus dibarengi dengan sosialisasi serta peringatan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar pedagang tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan dan membahayakan kesehatan konsumen.

“Kalau bisa pengecekan dilakukan baik di pinggir jalan ataupun di Pasar Ramadan, supaya pembeli tidak ragu lagi. Mohon juga dipastikan pedagang ini paham apa saja bahan-bahan yang tidak diperbolehkan dipakai dalam makanan dan juga minuman,” jelasnya.

Politikus Partai Golkar ini berharap, para pedagang yang menjajakan makanan dan minuman tidak menggunakan bahan berbahaya dalam dagangan mereka.

“Saya harap di bulan suci Ramadan tidak menjadi momen meraup keuntungan dengan cara yang tidak baik. Jadi berdaganglah juga dengan cara yang jujur dan baik. Jangan sampai demi keuntungan yang tidak seberapa nekat mempertaruhkan kesehatan dan keselamatan konsumen,” tutup Elita. (adv)

Harga Tiket Pesawat yang Tinggi, Ratna Kalalembang Jembatani Aspirasi Masyarakat

0
Anggota Komisi II DPRD Berau, Ratna Kalalembang melakukan reses I di Gang Celebes, Jalan Durian II

TANJUNG REDEB – Anggota Komisi II DPRD Berau, Ratna Kalalembang melakukan reses I di Gang Celebes, Jalan Durian II, Kecamatan Tanjung Redeb, belum lama ini. Menurut Ratna, reses tidak hanya sebagai sarana menyerap aspirasi, melainkan juga wadah mempererat tali silaturahmi dengan masyarakat.

Ia menyampaikan, dalam reses tersebut mayoritas masyarakat mengeluhkan mahalnya harga tiket pesawat dari dan menuju Kabupaten Berau. Selain itu, ada beberapa keluhan lain yang juga warga sampaikan dalam reses itu.

”Ada beberapa yang disampaikan warga, seperti antrean BBM (di SPBU) yang panjang dan penyedotan sedimen di sekitar drainase. Tapi, paling utama itu adalah masyarakat menginginkan harga tiket pesawat yang relatih lebih murah,” ungkapnya.

Ia menegaskan, usulan prioritas yang disampaikan masyarakat akan menjadi catatan khusus dan akan dikoordinasikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.

Bahkan, lanjut Ratna, permintaan masyarakat nantinya akan dipilah sesuai kebutuhan saat ini dan akan segera diusulkan masuk Anggaran Belanja Tambahan (ABT) 2024 atau APBD murni 2025. “Tentunya akan kita lihat mana saja kebutuhan yang mendesak dan itu akan kita perjuangkan hingga direalisasikan,” tandasnya. (adv)

Penerangan dan Perubahan: Agenda Utama Reses Suriansyah di Tanjung Redeb

0
Reses Anggota Komisi III DPRD Berau, Suriansyah di Kecamatan Tanjung Redeb.

TANJUNG REDEB – Anggota Komisi III DPRD Berau, Suriansyah melakukan penyerapan aspirasi atau reses di Kecamatan Tanjung Redeb, belum lama ini. Dia menuturkan, mayoritas masyarakat mengusulkan peningkatan infrastruktur dan penambahan Penerangan Jalan Umum (PJU) di beberapa titik.

“Aspirasi masyarakat memang beragam, tetapi mayoritas terkait penerangan jalan. Kita akan upayakan segera direalisasikan,” ungkapnya.

Suriansyah mengatakan, penerangan jalan umum memang dianggap cukup penting, mengingat Tanjung Redeb merupakan wajah perkotaan Kabupaten Berau yang semestinya secara infrastruktur harus memadai. Apalagi PJU merupakan kebutuhan untuk menunjang aktivitas masyarakat.

“Memang cukup penting, karena tak sedikit juga warga yang beraktivitas malam hari, baik bekerja maupun saat berkendara,” katanya.

Dia menyebut, JPU juga bisa meminimalisasi kerawanan tindak kejahatan yang beberapa kali pernah terjadi di Berau. “Kita akan berupaya menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah daerah ataupun OPD terkait agar bisa direalisasikan,” tegasnya.

“Kita akan sampaikan pada rapat nanti, harapan kita beberapa titik wilayah yang masih gelap bisa dipasang PJU,” tambahnya.

Politikus Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini berharap, masyarakat bisa bersabar menunggu realisasi aspirasi yang disampaikan. “Saya minta masyarakat juga lebih hati-hati saat melintas di wilayah yang cukup sepi dan gelap untuk menghindari tindak kejahatan,” tutupnya. (adv)

Saga Tekankan Pemerintah Perhatikan Usulan Infrastruktur Warga dalam Musrenbang

0
Ketua Komisi III DPRD Berau, Saga.

}
TANJUNG REDEB
– Ketua Komisi III DPRD Berau, Saga berharap usulan masyarakat terkait pembangunan jembatan dan jalan pada Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) beberapa waktu lalu menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.

Dia mengungkapkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) harus memperhatikan dan mendata dengan seksama usulan tersebut.

“Saya harap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat menginventarisasi kebutuhan masyarakat mengenai jembatan dan jalan ini,” ungkapnya, Kamis (14/3/2024).

Dirinya menuturkan, usulan peningkatan jalan dan jembatan banyak disampaikan di Kecamatan Segah dan Kelay, sehingga harus menjadi prioritas pemerintah dalam memenuhi infrastruktur dasar masyarakat.

“Di Musrenbang juga usulan mengenai hal tersebut dipertajam oleh penyampaian para kepala kampung,” tuturnya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berharap, pelaksanaan pembangunan benar-benar bisa berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar seperti peningkatan konektivitas antar-wilayah.

“Hal itu sangat penting, karena bisa menjadi tulang punggung kegiatan masyarakat, termasuk peningkatan roda perekonomian,” katanya.

“Tentu kami di legislatif akan berupaya mendorong Pemkab Berau untuk bisa mendata mana yang hanya keinginan dan mana yang menjadi kebutuhan,” tambahnya.

Saga menyebut, saat ini tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat pembangunan yang orientasinya tidak kepada kepentingan, melainkan keinginan saja.

“Saya harap pembangunan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. Semoga kedepan terealisasi dengan optimal, tidak hanya jembatan tapi juga jalan penghubung antar kampung, untuk mobilitas dalam peningkatan ekonomi masyarakat,” tandasnya. (adv)