Lampu Hias Bernuansa Penyu Dipuji, Tapi Terang Jalannya Dinilai Belum Maksimal

BERAU – Rencana Pemkab Berau memperindah kawasan kota lewat pemasangan lampu hias berdesain ikon penyu mendapat perhatian dari Anggota Komisi III DPRD Berau, Suharno. Ia mengapresiasi sentuhan artistik yang memperkuat citra daerah, namun menegaskan bahwa aspek fungsional—yakni kualitas penerangan jalan—tidak boleh terabaikan.

Menurut Suharno, keberadaan lampu hias dengan ornamen khas daerah memang memberi nuansa baru bagi wajah kota. Identitas lokal yang ditampilkan melalui simbol penyu dinilai mampu menarik perhatian pendatang dan menambah daya tarik visual di ruang publik.

“Dari sisi estetika, saya akui sangat bagus. Ada identitas daerah yang ditonjolkan, dan itu memberi kesan positif bagi wisatawan yang baru tiba di kota,” ujarnya.

Namun, ia menilai keindahan tersebut belum diimbangi dengan kemampuan lampu memberikan penerangan yang memadai. Berdasarkan laporan warga dan hasil pantauan di lapangan, tingkat cahaya lampu hias masih terlalu redup, terutama di ruas Jalan APT Pranoto yang pada malam hari relatif sepi dan rawan aksi kriminalitas.

“Percantik kota boleh, malah bagus. Tapi jangan lupa fungsi utama lampu itu memberi rasa aman. Kalau cahayanya terlalu redup, ini bisa menimbulkan kerawanan,” tegasnya.

Suharno menambahkan, konsep lampu hias bukan hal baru. Sejumlah daerah lain seperti Yogyakarta telah lama menggabungkan desain estetis dengan intensitas cahaya yang optimal sehingga tetap menarik dipandang tanpa mengurangi fungsi penerangan.

“Kita boleh terinspirasi dari daerah lain. Lampu hias itu harus seimbang antara desain dan fungsinya. Jangan sampai indah tapi tidak membantu masyarakat saat malam hari,” jelasnya.

Ia berharap Pemkab Berau melakukan penyesuaian teknis terhadap tingkat pencahayaan, terutama di titik-titik yang dinilai rawan. Menurutnya, peningkatan mutu penerangan akan memberikan dampak langsung bagi keamanan dan kenyamanan warga.

READ  Peningkatan UMKM: Madri Pani Tekankan Pentingnya Dukungan Pemerintah

“Silakan terus mempercantik kota, tetapi pastikan fasilitas publiknya benar-benar memberi manfaat,” pungkasnya. (gs/ADV)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img