Kejati Bengkulu Geledah Kantor ESDM dan Rumah Tersangka Kasus Korupsi Tambang

BENGKULU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan upaya paksa yaitu penggeledahan di Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu dan rumah tersangka ke 13 yaitu Soni Adnan (SA) yang berada di Kelurahan Kampung Bali Kota Bengkulu.

Penggeledahan di Kantor ESDM Provinsi Bengkulu dan rumah mantan Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM) Soni Adnan tersebut dilakukan terkait kasus tindak pidana korupsi pertambangan batubara dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun.

“Kita hari ini telah melakukan upaya paksa terkait dengan kasus Tipikor Pertambangan, untuk lengkap hasil dari penggeledahan akan disampaikan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu,” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu Deni Agustian di Kota Bengkulu, Kamis (8/1/2026).

Berdasarkan hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah berkas yang berkaitan dengan perusahaan tambang batubara di Provinsi Bengkulu seperti PT Ratu Samban Mining, hingga Inti Bara perdana.

Di sisi lain, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu Pol Martua Siregar menerangkan bahwa untuk berkas dan barang yang disita oleh penyidik tersebut akan digunakan untuk alat bukti pada perkara yang sedang berjalan di rana penuntutan.

“Untuk hasil kita sita berkas di dua lokasi yang sudah kita geledah mulai dari kantor ESDM Provinsi Bengkulu dan rumah tersangka SA,” ujar dia.

Dari penggeledahan tersebut, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, sebab hingga saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan.

“Kalau pertanyaan terkait apakah ada pihak lain yang bakal jadi tersangka tambahan maka itu tergantung pada hasil persidangan jika ada pengembangan dan bukti terkait pihak lain maka tidak menutup kemungkinan itu ada jika tidak ada maka sebaliknya,” sebutnya.

READ  Dua Kapal Patroli Hibah Jepang Perkuat Pengamanan IKN di Lanal Balikpapan

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dan 12 diantaranya menjalani persidangan yaitu Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy.

Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa Rahardja, Kepala Cabang PT Sucfindo Bengkulu Iman Sumantri, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya Julius soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur PT Inti Bara Perdana Sutarman.

Selanjutnya, Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander Yuwono, Kepala Inspektur Tambang ESDM periode 2022 hingga 2024 Sunindyo Suryo Herdadi, Kepala Inspektur Tambang 2024 Nazirin, Awang saudara Bebby Hussy, dan Andy Putra saudara Bebby Hussy.

Sedangkan satu tersangka lainnya yang belum menjalani persidangan yaitu mantan Direktur PT Ratu Samban Mining Soni Adnan. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img