Sabtu, April 26, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Kapal Patroli Hibah Jepang Perkuat Pengamanan IKN di Lanal Balikpapan

JAKARTA – Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali mengungkapkan bahwa dua kapal patroli hibah dari Jepang akan memperkuat Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan, Kalimantan Timur, guna pengamanan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Karena IKN memang saat ini di Balikpapan, di Lanal-nya, di Lantamal (Pangkalan Utama TNI AL), itu masih kurang untuk patrol boat-nya (kapal patroli),” kata Ali dalam konferensi pers sebelum menghadiri Rapat Pimpinan TNI AL di Markas Besar TNI AL, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (6/2/2025).

Selain itu, dia mengatakan bahwa kapal hibah tersebut ditempatkan di IKN karena mempertimbangkan aspek geografis IKN.

“IKN itu kan ada sungai, dan kapal ini kecil, 18 meter, bisa masuk ke dalam sungai-sungai dan bisa melaksanakan patroli keamanan untuk di wilayah IKN,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dia berharap kapal hibah tersebut dapat membantu keamanan di IKN, meskipun seluruh aparat maritim telah bersinergi untuk mengamankan IKN.

Sementara itu, dia mengemukakan bahwa TNI AL tidak mempersiapkan calon pengawak kapal patroli tersebut secara khusus, karena sistem kemudinya sangat mudah.

“Jadi, mungkin belajarnya tidak butuh waktu yang banyak ya. Mungkin hanya mingguan ya, dan kami sepertinya sudah berpengalaman dalam hal mengemudikan patrol boattersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah menyetujui permohonan Kemhan dan TNI terkait hibah tersebut melalui Rapat Kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Adapun kapal itu memiliki panjang 18 meter, lebar 5 meter, dan kecepatan mencapai 40 knot, serta berkapasitas sebanyak dua awak kapal dan 14 penumpang. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular