
BERAU — Lonjakan kasus penyerobotan lahan di sejumlah wilayah Berau kembali mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi III DPRD Berau, Grace Warastuty Langsa. Ia menilai lemahnya penandaan aset milik pemerintah menjadi celah utama yang kerap dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan klaim sepihak.
Grace menegaskan, keberadaan plang penanda bukan sekadar urusan administratif, melainkan langkah penting untuk memastikan batas-batas aset negara bisa dikenali dengan jelas. Tanpa penanda, kata dia, tanah pemerintah rawan diklaim, dikuasai, bahkan dialihkan secara ilegal.
“Selama batasnya tidak jelas, risiko penyalahgunaan akan selalu ada. Pemerintah harus melakukan penandaan di seluruh asetnya sebagai bentuk perlindungan,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa sengketa lahan tidak hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi juga dapat menghambat pembangunan dan memicu ketidakpastian bagi investor maupun warga sekitar. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah menunjukkan keseriusan dalam menata dan mengamankan seluruh aset.
Grace juga mendorong pemerintah daerah menggelar pertemuan bersama aparat penegak hukum, perangkat kampung, dan instansi teknis terkait untuk merumuskan langkah komprehensif dalam pencegahan sengketa tanah.
“Dengan duduk bersama, pencegahannya bisa lebih terukur. Kita bisa menyusun mekanisme perlindungan aset yang benar-benar efektif,” ujarnya.
Ia berharap penandaan aset menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi kegiatan pembangunan di Berau.
“Perlindungan aset tidak bisa dilakukan sendiri. Sinergi antarlembaga sangat penting agar tidak ada lagi ruang bagi klaim-klaim ilegal,” pungkasnya. (adv)


