
BERAU — Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, melontarkan kritik keras terkait dugaan praktik sewa-menyewa ilegal pada aset milik Pemerintah Kabupaten Berau, khususnya lapak kawasan niaga di Jalan AKB Sanipah I. Ia menilai penyimpangan tarif sewa yang jauh dari ketentuan resmi sudah masuk kategori serius dan harus segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Kawasan niaga tersebut memiliki tarif retribusi resmi yang ditetapkan oleh Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau, yakni antara Rp250 ribu hingga Rp600 ribu per bulan. Namun hasil temuan di lapangan memperlihatkan fakta berbeda: sejumlah oknum diduga menyewakan ulang lapak-lapak itu dengan tarif mencapai Rp25 juta hingga Rp30 juta per tahun.
“Jangan sampai ada lapak yang membayar sewa berbeda dari tarif resmi. Ini harus dibenahi. OPD terkait mulai sekarang harus serius mendata dan menertibkan asetnya,” tegas Rudi.
Menurutnya, selisih tarif yang begitu besar merupakan sinyal kuat adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan praktik monopoli oleh pihak tertentu. Kondisi ini, kata Rudi, tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menghambat upaya pemerintah meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi.
Ia meminta pemerintah daerah melakukan pendataan ulang secara detail terhadap seluruh petak, lahan, dan lapak milik Pemkab Berau yang menjadi objek retribusi. Langkah itu diperlukan untuk memastikan tidak ada penyewa yang memanfaatkan celah aset pemerintah demi keuntungan pribadi.
Rudi juga menekankan bahwa penyimpangan tarif sewa lapak di Jalan AKB Sanipah I jelas melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda). Ia menambahkan bahwa revisi tarif retribusi untuk meningkatkan PAD memang memungkinkan, tetapi hanya dapat dilakukan jika data aset telah tervalidasi dan dikelola secara transparan.
“Semua objek retribusi harus mematuhi tarif resmi dalam perda,” tegasnya.
Selain menuntut penarikan retribusi sesuai aturan, Rudi mendorong penataan ulang manajemen kios dan lapak agar pelaku UMKM dapat merasakan manfaatnya secara adil. Ia membuka opsi agar pemerintah mempertimbangkan skema pemanfaatan aset yang lebih terbuka, seperti lelang atau mekanisme lain yang sesuai regulasi.
“Menurut saya, ada aset yang sulit dikelola atau tidak optimal. Untuk mencegah penyalahgunaan, pemerintah harus membuka opsi pemanfaatan yang lebih jelas dan tidak memberi ruang bagi oknum mencari keuntungan pribadi,” pungkasnya. (gs/SDV)


