Selama Ramadan, Pelayanan Air Bersih Harus Maksimal

BERAU – Anggota Komisi II DPRD Berau, Suriansyah meminta agar layanan air bersih selama Ramadan dimaksimalkan, terlebih penggunaannya akan meningkat.

Dia menegaskan agar pasokan air bersih ke rumah tangga hingga tempat ibadah tidak boleh terganggu guna memenuhi kebutuhan.

Pembersihan bak penampungan di beberapa instalasi pengolahan air sempat menjadi perhatian masyarakat. Kondisi tersebut dinilai perlu disikapi dengan perencanaan matang agar tidak menimbulkan gangguan distribusi.

“Air bersih memiliki peran yang sangat penting selama Ramadan, bukan hanya untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi juga mendukung pelaksanaan ibadah seperti berwudhu,” katanya.

Lanjutnya, DPRD tidak melarang adanya perawatan maupun pembersihan instalasi yang dilakukan pihak Perumda Batiwakkal. Namun pekerjaan tersebut diharapkan dilakukan dengan cepat dan terjadwal agar tidak berdampak panjang pada pelanggan.

“Kalau memang ada perawatan, sebaiknya segera diselesaikan. Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat terganggu terlalu lama,” ujarnya.

Selain percepatan pekerjaan, Suriansyah juga mendorong agar pengelola air minum daerah menyiapkan langkah alternatif apabila distribusi harus dihentikan sementara.

Gangguan distribusi air yang berlangsung lama bisa memicu keluhan masyarakat dan berdampak pada kepercayaan terhadap kinerja perusahaan daerah.

Politikus Hanura ini berharap Perumda Air Minum Batiwakkal dapat melakukan langkah antisipatif sejak awal, sehingga pasokan air bersih tetap tersedia.

“Yang paling terpenting masyarakat Berau dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan nyaman tanpa kekhawatiran kekurangan air,” tutupnya. (adv)

READ  Libur Lebaran, Kunjungan ke Museum Mulawarman Melejit Lima Kali Lipat
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img