Cak Imin Doakan Vonis Tom Lembong Dihapus di Tingkat Banding

JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mendoakan vonis terhadap Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dapat dihapus di tingkat banding.

“Mudah-mudahan bisa dihapus di banding. Mudah-mudahan. Kita doakan,” ujar Cak Imin di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Selasa (22/7) malam.

Cak Imin menyampaikan harapan tersebut ketika ditanya para jurnalis mengenai tanggapannya terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk Tom Lembong yang juga merupakan Co-Kapten Tim Nasional Anies Baswedan-Cak Imin pada Pemilu 2024.

“Ya, saya berdoa terus. Saya juga sudah sempat menengok Tom Lembong. Saya juga berharap sebagai sahabat, keadilan akan ditunjukkan di banding,” katanya.

Sebelumnya, pada 18 Juli 2025, Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Akibat perbuatan Tom Lembong, Hakim Ketua menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus itu.

Tom Lembong melalui kuasa hukumnya pada 22 Juli 2025, secara resmi mendaftarkan pengajuan banding atas vonis terhadap dirinya tersebut. (AN

T/KN)

READ  DPRD Desak Pemkab Tangani Serius Masalah Sampah di Talisayan
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img