Ajak Warga Lebih Melek Administrasi, Disdukcapil Kukar Kemas Standar Pelayanan dalam Bentuk Animasi

TENGGARONG – Cara baru dan lebih segar dipilih Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar), untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Tak lagi hanya mengandalkan dokumen tebal dan teks panjang, instansi ini bersiap menyajikan Standar Pelayanan (SP) dalam bentuk video animasi yang ringkas, komunikatif, dan mudah dipahami.

Inovasi ini menjadi langkah strategis dalam mendukung misi Bupati dan Wakil Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin, terkait Pelayanan Publik Cerdas dalam kerangka Dedikasi Kukar Idaman Terbaik.

Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iriyanto, mengatakan penyempurnaan SP tidak lagi sekadar memperbaiki aturan teknis. Tetapi juga memastikan informasi layanan disampaikan dalam format yang ramah warga.

“Selama ini banyak warga sebenarnya bisa memanfaatkan layanan kami, tapi tidak tahu caranya karena malas membaca. Nah, dengan tampilan animasi, harapannya mereka lebih tertarik untuk memahami hak dan prosedur layanan,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).

Menurut Iriyanto, Standar Pelayanan memiliki peran penting sebagai “kontrak sosial” antara pemerintah dan masyarakat. Di dalamnya tertuang hak warga untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, gratis, dan transparan.

“Kalau merasa pelayanan kami kurang baik, masyarakat bisa langsung menyampaikan komplain melalui saluran resmi. Tapi sekarang alhamdulillah, yang datang kebanyakan konsultasi, bukan lagi komplain,” jelasnya.

Selain inovasi penyajian SP, Disdukcapil Kukar juga memperluas kemudahan layanan, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia atau orang dewasa yang baru memiliki kebutuhan legalitas dokumen.

Salah satu terobosan besar adalah pengurusan akta kelahiran dewasa yang kini bisa dilakukan langsung di Disdukcapil tanpa melalui pengadilan, sejalan dengan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.

“Dulu prosesnya lama dan mahal. Sekarang cukup membawa surat pernyataan saksi dari keluarga atau pemerintah desa, langsung bisa kami bantu,” katanya.

READ  Mendagri Bergerak untuk Meningkatkan Status 14 Ribu Petugas Damkarmatan Seluruh Indonesia, Termasuk Kukar

Kemudahan serupa juga diberikan bagi warga yang baru mengurus akta kematian lama. Semua proses kini dapat diselesaikan di kantor Disdukcapil, cukup dengan persyaratan administrasi yang sederhana.

Iriyanto menegaskan, semua inovasi ini berujung pada satu tujuan: membuat masyarakat tidak lagi bingung atau enggan mengurus dokumen kependudukan.

“Tujuannya sederhana: masyarakat bisa mengurus dokumen dengan mudah, cepat, tanpa biaya, dan seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img