Warga yang Dicoret dari PBI JKN Bisa Ajukan Reaktivasi Lewat Aplikasi Cek Bansos

JAKARTA – Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan masyarakat yang dicoret dari daftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) BPJS Kesehatan masih bisa mengaktifkan kembali kepesertaan PBI JKN mereka melalui Cek Bansos.

“Ada jalur partisipasi, kita siapkan yang namanya Cek Bansos,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI membahas data PBI JKN berdasarkan DTSEN, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Cek Bansos merupakan aplikasi milik Kementerian Sosial yang bisa diunduh oleh pengguna ponsel pintar.

“Ini adalah aplikasi yang di dalamnya ada usul sanggah dengan menyertakan beberapa hal yang diperlukan untuk kita verifikasi. Ada 39 pertanyaan yang bisa dijawab oleh mereka yang usul maupun sanggah, yang selanjutnya disesuaikan dengan kriteria yang BPS (Badan Pusat Statistik) sudah tetapkan,” kata Saifullah Yusuf.

Verifikasi akan dilakukan oleh BPS yang tugasnya memutakhirkan dan mengelola Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Setelah verifikasi berkas dan dinyatakan layak, maka peserta PBI nonaktif akan diaktifkan kembali status PBI-nya.

Mensos Saifullah Yusuf menuturkan selama Mei hingga Juni 2025, tercatat ada 8.261.801 penerima PBI yang dicoret karena dianggap telah mampu sehingga tidak berhak lagi menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Dari jumlah tersebut, baru 25.628 orang atau 0,3 persen yang melakukan reaktivasi.

Pencoretan penerima PBI dilakukan pascaditerapkannya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

DTSEN digunakan sebagai pedoman terkini data penyaluran bansos karena penyaluran bansos selama ini yang dinilai tidak tepat sasaran. (ANT/KN)

READ  Peringatan Hari Guru, Diharap Tak Ada Lagi Kriminalisasi Guru
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img