Warga Tertarik Kelola Void Eks Tambang Sungai Seluang untuk Budidaya Ikan, LHSDA Pastikan Keamanan Air

NUSANTARA – Keindahan sebuah void eks tambang di RT 12 Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menarik perhatian masyarakat setempat. Danau bekas galian tambang yang berada di kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) itu dinilai memiliki potensi untuk dimanfaatkan sebagai sumber ekonomi warga.

Namun, sebelum dimanfaatkan, pemerintah memastikan perlu dilakukan kajian keamanan lingkungan, terutama terkait kualitas air dan tanah di kawasan tersebut.

Void merupakan lubang bukaan atau cekungan besar sisa aktivitas pertambangan yang umumnya terisi air hujan maupun air tanah. Cekungan bekas tambang yang terisi air ini juga dikenal dengan istilah pit lake.

Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LHSDA) Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, mengatakan pihaknya menerima aspirasi dari warga yang ingin memanfaatkan void tersebut untuk kegiatan budidaya ikan.

“Tadi baru saja ada yang bicara ke saya, salah satu warga, mereka menanyakan apakah mereka diperbolehkan untuk memanfaatkan void yang ada di situ, untuk budidaya ikan,” ucap Myrna.

Myrna menyebut, secara prinsip pihaknya mendukung rencana pemanfaatan tersebut karena dapat membuka peluang ekonomi bagi masyarakat sekitar. Namun, pemanfaatan danau eks tambang tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena menyangkut keamanan pangan.

“Ini untuk keamanan pangan ya, jadi kami minta, boleh nggak kita cek bersama-sama dulu pH tanah, pH airnya. Kalau pH air itu sudah normal, artinya kan sudah aman nih, nanti kan masyarakat akan mengkonsumsi. Jangan sampai mengkonsumsi yang mengandung logam berat, gitu kan. Jadi kalau itu semua aman, kalau tidak ada virus, maka kami akan memberikan bantuan kepada masyarakat untuk bisa berbudidaya ikan,” terang Myrna.

Tampak di lapangan, danau eks tambang ini memang sunggun menawan. Cukup luas, airnya nampak hijau dan terlihat jernih.

READ  Kunjungan ke IKN Ditunda, Wapres Gibran Terbang ke Sumatera Tangani Bencana

Pewarta: Atmaja Riski

Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img