Wali Kota Paparkan Pendapatan Daerah Sentuh Angka Rp 2,84 Triliun di Rapat Paripurna DPRD Bontang

BONTANG – Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun 2026 membahas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Kota Bontang Tahun Anggaran 2025. Rapat kali ini digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (15/6/2026).

Dalam pembukaannya, Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menyampaikan bahwa pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Melalui agenda tersebut, pemerintah daerah menyampaikan laporan atas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran selama satu tahun anggaran kepada DPRD.

“Dokumen pertanggungjawaban itu nantinya akan menjadi bahan evaluasi bersama, antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan, transparan, efektif, dan akuntabel,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni memaparkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pemerintah Kota Bontang mencatat realisasi pendapatan daerah mencapai Rp2,84 triliun lebih atau 98,49 persen dari target Rp2,89 triliun lebih.

Sementara realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp400,47 miliar lebih atau 104,07 persen dari target yang ditetapkan, sedangkan belanja daerah terealisasi sebesar Rp2,95 triliun lebih atau 93,01 persen dari total anggaran Rp3,17 triliun lebih.

Neni juga menjelaskan laporan arus kas pemerintah daerah yang mencatat saldo akhir kas per 31 Desember 2025 sebesar Rp178 miliar lebih. Saldo tersebut terdiri atas kas di Bendahara Umum Daerah (BUD), BLUD, dana kapitasi JKN dan BOK di FKTP, serta dana BOS di sekolah negeri.

Selain itu, pemerintah turut menyampaikan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang memuat penjelasan setiap pos laporan keuangan, kebijakan akuntansi, serta berbagai kendala dalam pelaksanaan anggaran selama tahun berjalan.

READ  Jumlah Pasien Terapi Melonjak, Autis Center Butuh Tambahan Tenaga Terapis

Menurutnya, penyusunan laporan keuangan telah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan, dengan laporan berbasis kas untuk realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, dan arus kas, serta basis akrual untuk neraca, laporan operasional, dan perubahan ekuitas. (Al/adv)

Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img