Sabtu, April 26, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Usai Hadiri Rapat PSI, Kaesang Muncul ke Publik di Tengah Isu Jet Pribadi

JAKARTA – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep akhirnya muncul ke publik usai menghadiri rapat di Kantor DPP PSI, Jakarta, Rabu (4/9/2024), di tengah polemik isu penggunaan pesawat jet pribadi ke Amerika Serikat.

Kaesang selesai mengikuti rapat partai pada Rabu malam dan langsung keluar dari Kantor DPP PSI sembari menyapa para awak media yang telah menunggunya. Rapat PSI itu digelar secara tertutup sejak Rabu (4/9/2024) sore.

“Halo semua, selamat malam,” kata Kaesang sambil berjalan menuju mobilnya yang terparkir di depan Kantor DPP PSI.

Ketika disapa oleh para awak media, putra bungsu Presiden Joko Widodo itu mengaku dalam keadaan yang sehat. Dia pun kemudian masuk ke mobilnya dan pergi meninggalkan Kantor DPP PSI.

Sementara itu, anggota Dewan Pembina DPP PSI Ratu Isyana Bagoes Oka mengungkapkan rapat hari ini merupakan rapat koordinasi yang rutin dilakukan.

Dia pun membantah bahwa rapat tersebut membahas mengenai polemik isu jet pribadi yang digunakan Kaesang dan istrinya, Erina Gudono.

“Rapat koordinasi, rapat rutin kok. Rapat rutin tentang PSI,” kata Isyana.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyiapkan surat undangan kepada Kaesang Pangarep untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi yang ramai diperbincangkan di media sosial.

“Suratnya sedang dikonsep, surat undangan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Erina Gudono (istri) dan Kaesang mendapat banyak sorotan di media sosial belakangan ini, salah satunya mengenai dugaan keduanya menggunakan jet pribadi ketika melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.

Dugaan gratifikasi itu diperbincangkan warganet, seperti di media sosial X, setelah istri Kaesang, Erina Gudono, mengunggah pemandangan dari dalam jet pribadi melalui media sosial Instagram. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular