JAKARTA — Pemerintah menyiapkan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi hingga maksimal 50 liter per hari, sebagai bagian dari pengendalian distribusi energi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto menjelaskan, batas tersebut berlaku secara umum untuk BBM subsidi jenis Pertalite dan Biosolar, dengan rincian teknis yang telah diatur lebih lanjut.
“Secara umum 50 liter itu untuk Pertalite dan juga Solar. Rinciannya sudah dijelaskan lebih detail dalam surat edaran,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Ia menyebutkan, mekanisme pembatasan tidak hanya berlaku untuk kendaraan pribadi, tetapi juga diatur berbeda untuk jenis kendaraan lain seperti truk, sebagaimana tertuang dalam surat BPH Migas.
Kebijakan ini akan mengacu pada regulasi yang telah disiapkan pemerintah dan direncanakan berlaku dalam jangka waktu sementara, yakni selama dua bulan ke depan.
Langkah pembatasan tersebut dilakukan untuk memastikan distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal di tengah tekanan harga energi global. (cha/MK/KN)


